Home

11.04.2012

PRINSIP DASAR HUKUJM EKONOMI INTERNASIONAL


1.      Prinsip Standar Minimum (Minimum Standards)
Prinsip ini menyatakan adalah kewajiban negara untuk sedikitnya memberikan jaminan perlindungan kepada pedagang atau pengusaha asing dan harta miliknya.
2.      Prinsip Perlakuan Yang Sama (identical treatment)
Dewasa ini prinsip ini lebih dikenal dengan istilah resiprositas (reciprocity) perlakuan yang sama demikian biasanya tertuang dalam suatu perjanjian baik yang sifatnya multilateral maupun bilateral.
Prinsip ini merupakan prinsip fundamental Dalam GATT. Prinsip ini tampak pada Preambule GATT dan berlaku dalam perundingan-perundingan tarif yang didasarkan atas dasar timbale balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
3.      Prinsip aperlakuan Nasional (National Treatment)
Prinsip ini mensyaratkan suatu Negara untuk memperlakukan hukum yang sama yang diterapkan terhadap barang-barang,jasa-jasa atau modal asing yang telah memasuki pasar dalam negerinya dengan hukum yang diterapkan terhadap produk-produk atau jasa-jasa yang dibuat di dalam negeri.
Prinsip National Treatment terdapat dalam pasal III GATT. Prinsip ini produk dari suatu Negara yang diimpor ke dalam suatu Negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri. Prinsip ini sifatnya berlaku luas. Prinsip ini juga berlaku terhadap semua macam pajak dan pungutan lainnya. Ia berlaku pula terhadap perundangan –perundangan pengaturan dan persyaratan-persyaratan (hukum) yang memengaruhi penjualan, pembelian pengangkutan, distribusi dan penggunaan produk-produk di pasar dalam negeri. Prinsip ini juga memberikan perlindungan terdhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administrative atau legislative.
4.      Prinsip-prinsip Dasar atau Klausul “Most-Favoured-Nation” (MFN)
Prinsip most-favoured-nation (MFN)ini termuat dalam pasal 1 GATT.Prinsip ini menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non diskriminatif. Menurut prinsip ini, semua anggota terikat untuk memberikan Negara lainnya perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebijakan impor dan eksport serta yang menyangkut biaya-biaya lainnya.
Pada pokoknya klausul MFN ini adalah prinsip non diskriminasi di antara Negara-negara. Prinsip ini mensyaratkan suatu Negara harus memberikan hak kepada Negara lainnya sebagaimana halnya ia memberikan hak serupa kepada Negara ketiga.
5.      Prinsip Menahan Diri Untuk Tidak Merugikan Negara Lain
Dalam perjanjian-perjanjian internasional mengenai masalah-masalah ekonomi telah mengakui adanya suatu kewajiban kepada Negara-negara untuk tidak menimbulkan beban-beban ekonomi kepada Negara lain karena adanya kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi domestic Negara lain.
6.      Prinsip Tindakan Pengaman : Klausul penyelamat (safeguards and escape clause)
Perjanjian-perjanjian internasional dirasakan terlalu membebani Negara, karena itu agar perjanjian–perjanjian tersebut berfungsi maka dibuatlah suatu kalausul penyelamat (escape Clause atau safe guards clause) biasanya klausul demikian memberikan kemungkinan-kemungkinan penanggalan sutu kewajiban tertentu bagi suatu Negara, biasanya Negara berkembang atau miskin.
7.      Prinsip Preferensi Bagi Negara Sedang Berkembang
Adalah pinsip yang mensyaratkan perlunya sutu kelonggaran-kelonggaran atas aturan hukum tertentu bagi Negara-negara sedang berkembang.
8.      Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Negara-negara kerapkali memasukkan cara-cara damai yaitu negosiasi atau konsultasi dalam perjanjian internasionalnya.kecenderiungan sekranag ialah dengan dicantumkannya kalusul yang mensyaratkan, apabila kedua cara tersebut gagal para pihak kan menyerahkan sengketanya kepada pihak ketiga yang netral misalnya arbitrase.
9.      Prinsip kedaulatan Negara atas Kekayaan Alam, Kemakmuran dan Kehidupan Ekonominya
Jose Casteneda sarjana hukum internasional terkemuka dari maeksiko memperkenalkan prinsip ini bahwa menurut Casteneda hukum ekonomi harus memuat serangkaian ketentuan, termasuk di dalmnya lembaga-lembaga, praktik, metode dan prinsip-prinsip yang mengatur dan menjamin perlindungan efektif terhadap kekayaan alam khususnya kekayaan alam Negara sedang berkembang.
10.  Prinsip Kerjasama Internasional
Yang mendasari prinsip ini adalah tanggung jawab kolektif dan solidaritas untuk pembangunan dan kesejahteraan bagi semua Negara. Kewajiban hukum untuk kerjasama ini mencakup semua bidang ekonomi internasiona

Tidak ada komentar:

Posting Komentar