1. Prinsip
Standar Minimum (Minimum Standards)
Prinsip ini menyatakan
adalah kewajiban negara untuk sedikitnya memberikan jaminan perlindungan kepada
pedagang atau pengusaha asing dan harta miliknya.
2. Prinsip
Perlakuan Yang Sama (identical treatment)
Dewasa ini prinsip ini
lebih dikenal dengan istilah resiprositas (reciprocity)
perlakuan yang sama demikian biasanya tertuang dalam suatu perjanjian baik yang
sifatnya multilateral maupun bilateral.
Prinsip ini merupakan
prinsip fundamental Dalam GATT. Prinsip ini tampak pada Preambule GATT dan
berlaku dalam perundingan-perundingan tarif yang didasarkan atas dasar timbale
balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
3. Prinsip
aperlakuan Nasional (National Treatment)
Prinsip ini
mensyaratkan suatu Negara untuk memperlakukan hukum yang sama yang diterapkan
terhadap barang-barang,jasa-jasa atau modal asing yang telah memasuki pasar
dalam negerinya dengan hukum yang diterapkan terhadap produk-produk atau
jasa-jasa yang dibuat di dalam negeri.
Prinsip National Treatment terdapat dalam pasal
III GATT. Prinsip ini produk dari suatu Negara yang diimpor ke dalam suatu Negara
harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri. Prinsip ini
sifatnya berlaku luas. Prinsip ini juga berlaku terhadap semua macam pajak dan
pungutan lainnya. Ia berlaku pula terhadap perundangan –perundangan pengaturan
dan persyaratan-persyaratan (hukum) yang memengaruhi penjualan, pembelian
pengangkutan, distribusi dan penggunaan produk-produk di pasar dalam negeri.
Prinsip ini juga memberikan perlindungan terdhadap proteksionisme sebagai
akibat upaya-upaya atau kebijakan administrative
atau legislative.
4. Prinsip-prinsip
Dasar atau Klausul “Most-Favoured-Nation”
(MFN)
Prinsip
most-favoured-nation (MFN)ini termuat dalam pasal 1 GATT.Prinsip ini menyatakan
bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non diskriminatif.
Menurut prinsip ini, semua anggota terikat untuk memberikan Negara lainnya
perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebijakan impor dan eksport serta
yang menyangkut biaya-biaya lainnya.
Pada pokoknya klausul
MFN ini adalah prinsip non diskriminasi di antara Negara-negara. Prinsip ini
mensyaratkan suatu Negara harus memberikan hak kepada Negara lainnya
sebagaimana halnya ia memberikan hak serupa kepada Negara ketiga.
5. Prinsip
Menahan Diri Untuk Tidak Merugikan Negara Lain
Dalam
perjanjian-perjanjian internasional mengenai masalah-masalah ekonomi telah
mengakui adanya suatu kewajiban kepada Negara-negara untuk tidak menimbulkan
beban-beban ekonomi kepada Negara lain karena adanya
kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi domestic Negara lain.
6. Prinsip
Tindakan Pengaman : Klausul penyelamat (safeguards
and escape clause)
Perjanjian-perjanjian
internasional dirasakan terlalu membebani Negara, karena itu agar perjanjian–perjanjian
tersebut berfungsi maka dibuatlah suatu kalausul penyelamat (escape Clause atau safe guards clause) biasanya klausul demikian memberikan
kemungkinan-kemungkinan penanggalan sutu kewajiban tertentu bagi suatu Negara,
biasanya Negara berkembang atau miskin.
7. Prinsip
Preferensi Bagi Negara Sedang Berkembang
Adalah pinsip yang
mensyaratkan perlunya sutu kelonggaran-kelonggaran atas aturan hukum tertentu
bagi Negara-negara sedang berkembang.
8. Prinsip
Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Negara-negara kerapkali
memasukkan cara-cara damai yaitu negosiasi atau konsultasi dalam perjanjian
internasionalnya.kecenderiungan sekranag ialah dengan dicantumkannya kalusul
yang mensyaratkan, apabila kedua cara tersebut gagal para pihak kan menyerahkan
sengketanya kepada pihak ketiga yang netral misalnya arbitrase.
9. Prinsip
kedaulatan Negara atas Kekayaan Alam, Kemakmuran dan Kehidupan Ekonominya
Jose Casteneda sarjana
hukum internasional terkemuka dari maeksiko memperkenalkan prinsip ini bahwa
menurut Casteneda hukum ekonomi harus memuat serangkaian ketentuan, termasuk di
dalmnya lembaga-lembaga, praktik, metode dan prinsip-prinsip yang mengatur dan
menjamin perlindungan efektif terhadap kekayaan alam khususnya kekayaan alam Negara
sedang berkembang.
10. Prinsip
Kerjasama Internasional
Yang mendasari prinsip
ini adalah tanggung jawab kolektif dan solidaritas untuk pembangunan dan
kesejahteraan bagi semua Negara. Kewajiban hukum untuk kerjasama ini mencakup
semua bidang ekonomi internasiona
Tidak ada komentar:
Posting Komentar