Home

6.05.2011

Kelemahan Penyelesaian Sengketa Di Organisasi Internasional Regional


dalam beberapa hal, organisasi seperti ini memiliki beberapa kelemahan dalam fungsinya sebagai badan penyelesaian sengketa.
(1) Sulit menyelesaikan sengketa yang bersifat inter-region
Organisasi internasional regional dibentuk secara khusus antara lain untuk menyelesaikan sengketa di antara negara-negara regionnya. Manakala suatu sengketa timbul antara negara anggotanya dengan negara lain yang berada di luar region tersebut, organisasi region ini akan sulit untuk berperan di dalamnya.
(2) Sulit menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam wilayah suatu negara anggota
Organisasi internasional regional dibentuk oleh dan untuk kepentingan negara-negara anggotanya, termasuk menangani konflik yang timbul di antara mereka. Organisasi akan sulit untuk efektif manakala sengketa tersebut timbul di dalam wilayah suatu negara anggota saja. Di samping instrumen hukum suatu organisasi hanya memang memberi wewenang untuk menyelesaikan di antara negara anggotanya, juga acapkali instumen hukum mendasari pendirian organisasi tersebut melarang campur tangan ke dalam 'urusan' dalam negeri dan suatu negara anggotanya. Salah satu contoh aktual adalah ASEAN. Konflik-konflik atau sengketa yang timbul antara gerakan separatif yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini ASAN tidak dapat mencampuri untuk membantu penyelesain sengketanya.
(3) Masalah Keuangan
Suatu organisasi regional biasanya (akan) mengalami kesulitan di dalam pendanaan untuk operasi atau kegiatannya. Dalam sengketa perbatasan antara Costa Rica dan Nicaragua, atau kehadiran asukan pemeliharaan perdamaian di Kuwait tahun 1961, banyak bergantung efektivitasnya pada kontribusi (keuangan atau logistik) yang diberikan oleh negara-negara anggotanya.
(4) Pengaturan penyelesaian sengketa yang tidak tegas
 Organisasi regional yang dibentuk oleh sekelompok negara yang berada di suatu region tertentu biasanya mempunyai karakteristik yang khusus. Misalnya, negara-negara tersebut memiliki budaya yang relatif sama, warna kulit atau sosial yang relatif sama.
 Kesamaan tersebut merupakan salah satu faktor pengikat yang kuat untuk organisasi tersebut. Karenanya, hubungan di antara mereka cenderung lebih bersifat kekeluargaan. Contoh organisasi seperti ini misalnya ASEAN.
Namun demikian dengan adanya keterikatan atau kesamaan tersebut, penyelesaian sengketanya di antara mereka pun cenderung ditempuh upaya-upaya kekeluargaan. Seperti dimaklumi, penyelesaian sengketa demikian kurang memberi kepastian (hukum).
Menurut Hermann Mosler, meskipun suatu organsiasi internasional regional memuat aturan atau bahkan pembentukan badan penyelesaian sengketanya, tugas yang lebih dominan dilakukannya adalah pembuatan produk peraturan atau mengkaji masalah-masalah hubungan internasional. Beliau mengungkapkan:
"... the homogeneity of a group of States belonging to a particular region or a particular social system is reflected in the fact that the Court established by it is more concerned with law-making treaties than is the case with world wide specialized courts, which are more accustomed to dealing with predominantly technical questions of international relations[1]



[1]  Mosler, Hermann, The International Society as a Legal Community, Alphen aan den Rijn: Sijthoff and Noordhoff, 1980. Hlm 303

penyelesaian sengketa di ASEAN sebelum dan sesudah piagam asean 2007

A.           Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN Pra-Piagam ASEAN 2007
Sejak dibentuknya ASEAN pada tahun 1967, organisasi tersebut terlihat untuk menghindari pembahasan isu-isu seperti politik, keamanan dan hukum. Fakta demikianlah yang membuat ASEAN dianggap tidak mampu mewakili kepentingn para negara-negara anggotanya. Selain permasalahan internal tersebut, ASEAN juga dipengaruhi oleh geo-politik global dimana China dan India berkembang menjadi kekuatan yang luar biasa di Benua Asia bahkan dunia.
Association of South-East Asian Nations (ASEAN) didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. ASEAN dibentuk oleh negara pendirinya: Indonesia, Malaysia, Thailand, Phillipina, dan Singapura. Lima negara berikutnya bergabung dengan ASEAN: Brunei Darussalam (8 Januari 1984); Vietnam (28 Juli 1995); Laos dan Myanmar (23 Juli 1997); dan Kamboja (30 April 1999).
Preamble Deklarasi memuat tujuan ASEAN, yakni meletakkan dasar atau fondasi kokoh untuk memajukan kerja sama regional, memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial serta memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. Termasuk di dalam tujuan tersebut adalah keinginan menyelesaikan sengketa di antara anggotanya secara damai[1].
Pengaturan penyelesaian sengketa ASEAN termuat dalam the Treaty of Amity and Cooperation in South-East Asia (TAC) yang ditandatangani di Bali, 24 Februari 1976. Hasil dari KTT Bali tersebut terdapat tiga hal, yaitu:
1.      Treaty of Amity and Cooperation in South East (TAC)
2.      Bali Concord I
3.      Agreement Establishing The ASEAN Secretariat[2].
Dari ketiga instrumen yang dihasilkan pada KTT Bali tersebut, hanya TAC saja yang mengikat secara hukum semua anggota ASEAN, karena dalam perjanjian tersebut dicantumkan mekanisme ratifikasi semua negara anggota agar ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut dapat berlaku.
Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia, tersebut terdiri dari lima bab yang terdiri :
1.      Bab I : Tujuan dan Prinsip ASEAN
2.      Bab II : Persahabatan (Amity)
3.      Bab III : Kerjasama (Cooperation)
4.      Bab IV : Penyelesaian Sengketa Secara Damai (Pacifiq Settlement of Disputes)
5.      Bab V : Ketentuan Umum
Berdasarkan Bab IV TAC, terdapat 3 (tiga) mekanisme atau prosedur penyelesaian sengketa yang dikenal ASEAN yaitu
1.      Penghindaran Timbulnya Sengketa dan Penyelesaian melalui Negosiasi secara Langsung.
Pasal 13 TAC mensyaratkan negara-negara anggota untuk sebisa mungkin dan dengan itikad baik mencegah timbulnya sengketa di antara mereka. Namun apabila sengketa tetap lahir dan tidak mungkin dicegah, maka para pihak wajib menahan diri untuk tidak menggunakan (ancaman) kekerasan. Pasal ini selanjutnya mewajibkan para pihak untuk menyelesaikannya melalui negosiasi secara baik-baik (friendly negotiations) langsung di antara mereka. Pasal 13 TAC berbunyi:
"The High Contracting Parties shall have the determination and good faith to prevent disputes from arising. In case of disputes on matters directly affecting them, they shall refrain from the threat or use of force and shall at all times settle such disputes among themselves through friendly negotiations."
2.      Penyelesaian Sengketa Melalui the High Council
Manakala negosiasi secara langsung oleh para pihak gagal, penyelesaian sengketa masih dimungkinkan dilakukan oleh the High Council (Pasal 14 TAC). Pasal 14 TAC berbunyi: "
“To settle disputes through regional process, the High Contracting Parties shall constitute, as a continuing body, a High Council comprising a Representative at ministerial level from each of the High Contracting parties to take cognizance of the existence of disputes or situations likely to disturb regional peace and harmony”
High council juga memiliki peran untuk memberikan rekomendasi mekanisme penyelesaian sengketa. Mekanisme tersebut dapat berupa jasa baik, mediasi, penyelidikan atau konsiliasi. Semua rekomendasi yang dapat diberikan oleh High council pada dasarnya harus mendapat persetujuan dari pihak yang bersengketa. Apabila dianggap perlu, High council dapat merekomendasikan cara-cara yang perlu sebagai pencegahan agar perselisihan atau situasi tidak semakin memburuk. Hal ini diatur dalam Pasal 15 TAC yang berbunyi:
“In the event no solution is reached through direct negotiations, the High council shall take cognizance of the dispute or the situation and shall recommend to the parties in dispute appropriate means of settlement such as good offices, mediation, inquiry or conciliation. The High council may however offer its good offices, or upon agreement of the parties in dispute, constitute itself into a committee of mediation, inquiry or conciliation. When deemed necessary, the High council shall recommend appropriate measures for the prevention of a deterioration of the dispute or the situation”
Pasal 16 menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian tidak berlaku kecuali adanya kesepakatan para pihak yang bersengketa untuk menyerahkan sengketa mereka untuk diselesaikan oleh High council. Dalam ketentuan ini juga diatur mengenai tawaran bantuan yang diberikan oleh negara peserta perjanjian namun tidak terlibat dalam sengketa tersebut.
“ The foregoing provision of this Chapter shall not apply to a dispute unless all the parties to the dispute agree to their application to that dispute. However, this shall not preclude the other High Contracting Parties not party to the dispute from offering all possible assistance to settle the said dispute. Parties to the dispute should be well disposed towards such offers of assistance.”
3.      Cara-cara Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB
Meskipun terdapat mekanisme tersebut di atas, TAC tidak menghalangi para pihak untuk menempuh cara atau metode penyelesaian sengketa lainnya yang para pihak sepakati sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (1) Piagam PBB (Pasal 17 TAC[3].
Pasal 17 dalam TAC ini, mengatur mengenai bahwa mekanisme penyelesaian sengketa secara damai yang terdapat dalam Pasal 33 (1) Piagam PBB dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketa. Namun sebelum menyerahkan kepada cara penyelesaian sengketa yang diatur dalam Piagam PBB, para pihak diharapkan untuk mengambil inisiatif sendiri dalam menyelesaikan sengketa mereka dengan cara negosiasi yang bersahabat. Ketentuan tersebut berbunyi :
“ Nothing in this Treaty shall preclude recourse to the modes of peaceful settlement contained in Article 33(l) of the Charter of the United Nations. The High Contracting Parties which are parties to a dispute should be encouraged to take initiatives to solve it by friendly negotiations before resorting to the other procedures provided for in the Charter of the United Nations”
Ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa secara damai dalam TAC ini kemudian dilengkapi dengan sebuah rules and procedures yang disepakati oleh para peserta perjanjian di Hanoi, Vietnam pada tanggal 23 Juli 2001. Aturan dan prosedur ini dibuat untuk menentukan tata cara mengenai High council yang diatur dalam pasal 14 TAC.
Komposisi mengenai High council diatur dalam pasal 3- 5 rules and procedures. High council terdiri seorang perwakilan dari peserta TAC. Semenjak protokol amandemen di Filipina 1987, High council juga terdiri dari seorang perwakilan dari negara peserta perjanjian yang bukan anggota ASEAN, apabila negara tersebut terlibat dalam sengketa yang sedang berlangsung. (Pasal 3)
Setiap negara peserta juga diharuskan melakukan komunikasi kepada negara peserta lain melalui saluran diplomatik mengenai perwakilannya yang ditunjuk serta apabila ingin melakukan perubahan perwakilan (Pasal 4)
Pasal 5 rules and procedures menentukan bahwa High council harus memilih seorang ketua High council. Ketua merupakan salah seorang dari perwakilan peserta perjanjian yang pada saat bersamaan menjadi ketua standing committee ASEAN atau dipilih sendiri oleh perwakilan negara peserta perjanjian yang ada di High council. Ketua High council memiliki tugas :
1.      Menerima pernyataan tertulis yang diajukan oleh pihak yang bersengketa (Pasal 7 ayat 1)
2.      Setelah menerima pernyataan tertulis dari para pihak, ketua high council kemudian meminta konfirmasi tertulis dari para pihak yang bersengketa (Pasal 8 ayat 1)
3.      Setelah menerima konfirmasi tertulis dari para pihak, maka ketua high council akan melakukan :
a.       Menentukan pertemuan high council dalam jangka waktu selama 6 minggu.
b.      Memberikan pemberitahuan kepada semua perwakilan dan orang yang ditunjuk, paling lama 3 minggu sebelum pertemuan tersebut dilangsungkan. Surat pemberitahuan tersebut harus disertakan dengan fotokopi peryataan tertulis dan konfirmasi tertulis dari para pihak yang bersengketa. (Pasal 9)
c.       Tempat pertemuan dapat dilangsungkan di negara dimana ketua high council itu berasal atau ditentukan lain oleh high council. (Pasal 10)
4.      Ketua High council harus mengundurkan diri pada saat awal pertemuan apabila negara asal dari ketua merupakan pihak yang bersengketa. Untuk selanjutnya ketuanya dapat ditentukan oleh high council (Pasal 21).
Proses yang berjalan dalam proceeding adalah :
1.      Kuorum putusan dari high council adalah apabila dihadiri oleh semua anggota high council. (Pasal 12)
2.      Perwakilan dalam high council dapat diwakilkan oleh wakil yang mendapatkan otorisasi dalam pertemuan, seorang perwakilan juga dapat ditemani oleh wakil dan penasihat. (Pasal 13)
3.      Notulensi dan biaya pertemuan menjadi tanggungjawab dari negara yang menjadi tempat pertemuan, kecuali high council menentukan lain (Pasal 14 dan 15)
Putusan High council
1.      Putusan high council harus didasarkan konsensus (Pasal 19)
2.      Keputusan dapat berupa rekomendasi atau hal lain yang disesuaikan dengan TAC (Pasal 22).

B.     Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN Dalam Piagam ASEAN 2007
Latar belakang lahirnya Piagam ASEAN tidak dapat dihindarkan dari serangkaian kesepakatan yang telah dibuat secara sadar oleh para pemimpin ASEAN. Diawali oleh Deklarasi Kuala Lumpur tentang Pembentukan Piagam ASEAN, 17 Desember 2005, yaitu yang membentuk Eminent Persons Group (EPG), yang bertugas untuk memformulasi rekomendasi dan petunjuk dalam penyusunan Piagam ASEAN. Sejarah berlanjut dengan Deklarasi Cebu tentang Blue Print Piagam ASEAN, 13 Januari 2007, dengan membentuk High Level Task Force (HLTF) yang bertugas untuk penyusunan draft Piagam ASEAN, negosiasi dan formulasi piagam. HLTF kemudian mengadakan beberapa pertemuan; 13 kali diantara mereka, 3 kali dengan ASEAN Ministrial Meeting (AMM) serta pertemuan dengan konferensi-konferensi koordinasi sosial budaya dan ekonomi, politik keamanan, AIPA, Ormas dan LSM. Draft final piagam kemudian diadopsi oleh AMM terlebih dahulu sebelum persetujuan dari para kepala negara atau pemerintahan ASEAN dalam KTT ASEAN ke -13 di Singapura, 20 November 2007.
Salah satu bab yang terdapat dalam Piagam ASEAN adalah mengenai penyelesaian sengketa yang diatur dalam Bab VIII (Pasal 22-28). Sebelum melihat ketentuan tentang penyelesaian sengketa dalam piagam, kita harus melihat dahulu mukadimah yang terdapat dalam piagam ASEAN.
Dalam bab pembukaan dinyatakan bahwa dengan menghormati persahabatan dan kerjasama serta prinsip-prinsip yang terdapat dalam TAC dengan beberapa prinsip tambahan yaitu, bersatu dalam perbedaan serta konsensus. Dengan melihat pembukaan piagam seperti itu, maka TAC dapat dianggap sebagai salah satu rujukan yang digunakan dalam pembentukan Piagam ASEAN.
Pasal 2 Piagam ASEAN yang menyebutkan prinsip-prinsip fundamental, pada ayat 2 poin d, dapat dibaca bahwa penyelesaian sengketa secara damai masih merupakan salah satu prinsip utama dalam Piagam ASEAN.
Apabila kita beralih kepada Bab VIII, Piagam ASEAN, maka judul bab tersebut tidah memasukan kata pacifiq (damai), judul bab tersebut hanya tertulis Settlement of Dispute (penyelesaian sengketa). Penggunaan judul bab tersebut terlihat tidak konsisten dengan prinsip yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2 poin d. Padahal jika kita merujuk dalam ayat 1 dalam pasal yang sama, menyebutkan bahwa dalam mencapai tujuan ASEAN, harus didasari dari deklarasi, treaty, agreement, convention, concord dan instrumen lain yang ada dalam ASEAN, maka penyelesaian sengketa yang menjadi rujukan dalam piagam pastilah TAC 1976. Ketentuan dalam TAC secara jelas dalam Bab IV, yang menggunakan judul Pacifiq Settlement of Disputes (Penyelesaian Sengketa Secara Damain). Meskipun ada kejanggalan dalam penamaan judul bab, kini harus dilihat bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa dalam Piagam ASEAN.
Pasal 22 menjelaskan tentang prinsip-prinsip yang dianut dalam penyelesaian sengketa menurut Piagam. Prinsip tersebut adalah dialog, konsultasi dan negosiasi (ayat 1). Dalam ayat 2 dinyatakan bahwa ASEAN harus membuat mekanisme penyelesaian sengketa di semua bidang kerjasama. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam tiap bidang antara lain politik-keamanan, ekonomi dan sosial-budaya akan memiliki mekanisme penyelesaian sengketanya masing-masing.
Mekanisme penyelesaian sengketa dalam Piagam ASEAN hanya menganut jasa-jasa baik,konsiliasi dan mediasi. Ketua atau Sekjen ASEAN dapat dimintakan untuk menyediakan mekanisme tersebut (Pasal 23). Ketentuan ini jauh lebih berkurang dibanding dengan yang diatur dalam TAC, dimana penyelidikan (inquiry) tidak dimasukkan dalam mekanisme piagam.
Pasal 24 mengatur mengenai penyelesaian sengketa yang terdapat dalam instrumen yang spesifik. Pada ayat1 disebutkan apabila dalam instrumen tertentu telah diatur mekanisme penyelesaian sengketanya, maka mekanisme itu yang digunakan. Apabila terjadi perselisihan yang tidak berkaitan dengan instrumen yang spesifik, maka mekanisme yang digunakan adalah TAC 1976 beserta aturan dan prosedurnya, 2001. Pada ayat terakhirnya adalah, apabila berhubungan dengan kesepakatan ekonomi, maka penyelesaian sengketanya diselesaikan dengan menggunakan mekanisme ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism, 2003 sebagai pengganti dari Dispute settlement mechanism, 1996.
Jika melihat materi yang diatur dalam pasal 24 ini, maka piagam menganut pluralitas hukum, hal ini disatu pihak dapat merugikan perkembangan hukum ASEAN. Secara umum, sebaiknya pembagian perselisihan cukup dibagi dua saja, antara sengketa politik atau hukum. Hal ini sesuai dengan apa yang terdapat dalam mekanisme PBB.
Pasal 25 menentukan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dengan menggunakan mekanisme arbitarase, apabila mekanisme yang tersedia dalam ASEAN sudah tidak ada lagi.
Pasal 26 mengatur mengenai perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan beragam mekanisme yang telah diatur dalam piagam ini, maka sengketa tersebut akan deselesaikan melalui KTT.
Pasal 27 mengatur tentang tugas sekjen untuk melaporkan hal penaatan atas putusan telah dihasilkan oleh mekanisme penyelesaian sengketa yang ada dalam ASEAN, dan kemudian melaporkanya dalam KTT. (ayat 1). Apabila ada pihak yang terpengaruh dengan penidaktaatan hasil putusan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa tersebut, maka negara tersebut dapat meminta KTT untuk mengambil keputusan. (ayat 2)
Pasal 28 mengatur bolehnya menggunakan mekanisme PBB ( Pasal 33 (1)) untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak, apabila dirasa tidak ditemukan mekanisme penyelesaian sengketa dalam piagam.

C.    Peranan ASEAN Menyelesaikan sengketa antara Thailand dan Kamboja
1.      Kasus posisi
Thailand dan Kamboja. Kedua negara ini awalnya merupakan dua negara Asia Tenggara yang memiliki hubungan yang baik. Keduanya sangat jarang terlibat pertikaian. Hal ini mungkin dikarenakan kedua negara tersebut memiliki banyak persamaan. Salah satu persamaan tersebut adalah persamaan agama, yaitu agama Buddha yang merupakan agama mayoritas di kedua negara tersebut1. Persamaan kedua adalah dari sistem pemerintahan mereka, yang sama-sama mengadopsi system monarki absolut. Namun hubungan yang baik itu lantas menjadi merenggang selepas konflik Perang Indochina pada 1975, selepas Perang Indochina tersebut hubungan kedua negara terus-menerus merenggang. Memburuknya hubungan Thailand dan Kamboja diperparah dengan konflik antara keduanya yang semakin memanas belakangan ini.
Permasalahannya terletak pada satu tempat : Kuil Preah Vihear. Sebuah kuil berusia kurang-lebih 900 tahun tersebut kini sedang ramai-ramainya diperbincangkan. Penyebabnya adalah karena wilayah seluas 4,6 km2 di sekitar kuil tersebut kini sedang diperebutkan dua negara ASEAN, Thailand dan Kamboja. Kedua negara itu sama-sama mengklaim wilayah tersebut sebagai wilayahnya, dan kedua negara tersebut sama-sama berpendapat penempatan tentara dari negara lainnya di wilayah tersebut merupakan bukti pelanggaran kedaulatan nasional mereka. Juli 2008 lalu, kedua negara yang bertikai tersebut sama-sama menempatkan tentaranya yang keseluruhannya berjumlah lebih dari 4000 pasukan di kawasan Kuil Preah Vihear tersebut.
Sebenarnya sejak dahulu, wilayah seluas 4,6 km2 ini memang sudah menjadi perdebatan. Akan tetapi, perdebatan semakin memanas sejak dikeluarkannya keputusan UNESCO yang memasukkan kuil itu ke dalam daftar warisan sejarah dunia. Keputusan UNESCO ini kemudian mengundang dua reaksi berbeda, reaksi gembira dari rakyat Kamboja, serta reaksi negatif dari rakyat Thailand. Sebenarnya, masalah kepemilikan kuil tersebut sudah diatur oleh Mahkamah Internasional tahun 1962, yang menyatakan kuil tersebut adalah milik rakyat Kamboja namun yan menjadi masalah di sini adalah wilayah seluas 4,6 km2 di sekitar kuil tersebut yang tidak dijelaskan kepemilikannya oleh Mahkamah Internasional.
Masalah kepemilikan yang tidak jelas inilah yang menyebabkan terjadinya sengketa yang kemudian berlanjut dengan konflik bersenjata di wilayah itu. Konflik bersenjata yang terjadi pada tanggal 15 Oktober yang lalu tersebut dikabarkan telah menewaskan tiga tentara Kamboja dan membuat empat tentara Thailand luka-luka. Hal ini tentu membuat warga Kamboja berang. Kemarahan warga Kamboja itu menyebabkan kedutaan Thailand dan beberapa usaha milik warga Thailand dibakar dan dijarah di Phnom Penh.
Perdebatan mengenai wilayah sekitar Kuil Preah Vihear itu sebenarnya sudah dimulai sejak lama. Perdebatan ini muncul karena Kamboja, sebagai negara bekas jajahan Perancis, dan Thailand menggunakan peta berbeda yang menunjukkan teritori masing- masing negara. Dan karena peta yang digunakan kedua negara tersebut berbeda (Kamboja menggunakan peta dari mantan penjajahnya, Perancis sementara Thailand menggunakan petanya sendiri), tentu saja banyak terjadi salah penafsiran mengenai besar wilayah masing-masing. Salah satu wilayah yang disalahtafsirkan itu adalah wilayah seluas 4,6 km2 di sekitar Kuil Preah Vihear tersebut. Dan apabila, misalnya klaim Kamboja tentang wilayah 4,6 km2 ini lantas dikabulkan Thailand, Thailand khawatir Kamboja akan semakin merajalela dan mencaplok pula wilayah-wilayah lain yang juga disalahtafsirkan.
Hal yang sama juga berlaku sebaliknya. Karena itu, tidak heran wilayah yang hanya seluas 4,6 km2 itu begitu diperebutkan, baik oleh Kamboja maupun Thailand. Akan tetapi, sebenarnya ada satu masalah lagi yang mendorong Kamboja maupun Thailand untuk memiliki wilayah sekitar Kuil Preah Vihear tersebut. Alasan tersebut adalah karena wilayah sekitar Kuil Preah Vihear adalah wilayah yang kaya akan sumber daya mineral—minyak bumi dan gas alam. Kepemilikan akan wilayah sekitar Kuil Preah Vihear itu berarti akan menjamin terpenuhinya kebutuhan energi negara pemiliknya, juga sekaligus akan meningkatkan pemasukan negara tersebut dari sisi penjualan sumber energi. Hal ini menambah alasan mengapa wilayah sekitar Kuil Preah Vihear merupakan wilayah yang layak untuk diperebutkan, baik oleh Thailand dan Kamboja.
Dalam konflik Thailand-Kamboja, pentingnya peran negara sebagai aktor utama dalam hubungan internasional sangat terasa. Hal ini dibuktikan dengan tidak signifikannya peran aktor lain, selain negara dalam konflik Thailand-Kamboja ini. Semisal, keberadaan Organisasi Internasional seperti PBB ataupun ASEAN, yang ternyata tidak mampu memberi signifikansinya dalam penyelesaian masalah konflik bersenjata Thailand- Kamboja. Masalah Thailand-Kamboja tersebut hanya akan dan mungkin dapat diselesaikan bila negara-negara yang berkonflik, dalam hal ini Thailand dan Kamboja bersedia untuk berdamai; yang sayangnya dalam kasus ini belum terlaksana.
2.      Peranan ASEAN dalam menyelesaikan sengketa antara Thailand dan Kamboja
Peran ASEAN dalam menyelesaikan sengketa wilayah Kuil Preah Vihear dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam Piagam ASEAN tahun 2007 dalam pasal 23 mengenai Mekanisme penyelesaian sengketa dalam Piagam ASEAN hanya menganut jasa-jasa baik, konsiliasi dan mediasi. Ketua atau Sekjen ASEAN dapat dimintakan untuk menyediakan mekanisme tersebut (Pasal 23). Ketentuan ini jauh lebih berkurang dibanding dengan yang diatur dalam TAC, dimana penyelidikan (inquiry) tidak dimasukkan dalam mekanisme piagam.
Dalam hal ini ASEAN mengajak kedua negara untuk berdiskusi dalam masalah sengketa wilayah Kuil Preah Vihear tetapi dalam kenyataan pihak dari Thailand selalu menolak Negosiasi sengketa tersebut.
ASEAN hanya bisa menyelesaikan sengketa tersebut dengan 4 cara yaitu negosiasi, mediasi, penyelidikan dan konsiliasi. Apabila keempat cara tersebut gagal dalam menyelesaikan sengeketa maka dalam pasal 25 piagam ASEAN dapat dilanjutkan melalui badan arbitrase internasional yang diinginkan oleh kedua belah pihak. ASEAN hanya menjadi fasilisator bagi kedua negara untuk menyelsaikan sengketa antara kedua belah pihak.


[1]  Shaw, Malcolm N., International Law, Cambridge: Cambridge U.P., 5th.ed., 2003. Hlm 1178
[2]  Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm.129
[3]  Lihat pula: I.A. Shearer, "Association of South East Asian Nations", in: R. Bernhardt (ed.), Encyclopedia of Internationalp Law, Instalment 6 (1983), hlm. 26

Cara-cara Penyelesaian Sengketa Di Organisasi Internasional Regional

l
Dimuatnya pengaturan penyerahan sengketa ke badan-badan atau pengaturan regional ini (berdasarkan pasal 33 Piagam), dimaksudkan untuk memberi salah satu alternatif kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Karena itu, penyerahan sengketa seperti ini bergantung kepada kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya[1].
Biasanya muatan perjanjian penyelesaian sengketa dalam organisasi regional ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan penyelesaian sengketa dalam Pasal 33 Piagam, terutama mengenai berbagai alternatif cara penyelesaian sengketa yang mungkin para pihak manfaatkan[2]. Cara-cara penyelesaian sengketa yang umum diembannya adalah negosiasi, mediasi, penyelidikan dan konsiliasi, serta penggelaran pasukan keamanan
1.      Negoisasi
Salah satu peran atau cara yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi regional ini adalah mendorong para pihak untuk menghasilkan kesepakatan penyelesaian melalui negosiasi. Misalnya, pada tahun 1961, NATO memfasilitasi agar hubungan antara Inggris dan Islandia tetap terjaga berkaitan dengan sengketa kedua negara mengenai status jalur perikanan 12 Mil Islandia[3]
2.      Jasa-jasa Baik
Organisasi internasional regional yang memberi jasa-jasa baik dalam upaya penyelesaian sengketa adalah OAU. Dalam sengketa perbatasan antara Aljeria dan Maroko pada tahun 1963, OAU membentuk suatu komisi ad hoc. Komisi menyelenggarakan pertemuanpertemuan dengan para pihak. Dalam fungsinya ini komisi akhirnya berhasil mendorong kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya. Dalam kasus ini, akhirnya para pihak sepakat untuk menarik pasukannya masing-masing dari wilayah konflik, mengembalikan para tahanan dan memulihkan hubungan diplomatik[4]
3.      Mediasi
Peran mediasi tampak misalnya dalam sengketa antara Tanzania dan Uganda tahun 1972. Dalam sengketa ini, Tanzania mengivasi Uganda. Uganda membalas dengan aksi membom desa-desa di sekitar perbatasan dengan Tanzania. Dengan bantuan OAU, presdien Somalia campur tangan sebagai mediator. Campur tangan ini berhasil membujuk kedua negara untuk melakukan gencatan senjata, bernegosiasi dan menarik pasukan masing-masing, serta maumenghormati kedaulatan masing-masing. Pada akhirnya hubungan kedua negara kembali normal[5].
4.      Pencari Fakta dan Konsiliasi
Suatu organisasi regional dapat pula berperan ganda, baik sebagai pencari fakta maupun konsiliator pada saat yang bersamaan. Salah satu contoh klasik adalah sengketa antara Bolivia - Paraguay mengenai perbatasan kedua negara. Untuk menyelidiki sengketa tersebut, suatu komisi yang bernama "the Chaco Commission" dibentuk oleh Konperensi Negara-Negara Amerika (the Conference of American States) pada tahun 1929. Tugas Komisi antara lain menyelidiki sengketa dan melakukan fungsi konsiliasi. Komisi berhasil membawa kedua negara mencapai kesepakatan dan mengakhiri penyelesaian sengketanya[6]
5.      Operasi Pemeliharaan Perdamaian
Organisasi Internasional Regional kadang kala dapat pula membentuk suatu 'Peace Keeping Operation' dengan tujuan untuk mencegah suatu sengketa meluas dan/atau juga menyelesaikan sengketanya. Salah satu contoh adalah CIS (Commonwealth Independent States) yang terbentuk pada tahun 1991. CIS yang beranggotakan negara-negara anggota bekas propinsi Uni Sovyet ini telah berperan cukup penting dalam menggelar operasi seperti ini Misalnya, CIS telah mengirimkan pasukannya ke beberapa wilayah konflik eks Uni Sovyet, salah satunya Georgia, yang mengalami perang sipil. Pengerahan pasukan ini berhasil menghasilkan gencatan senjata dan perdamaian pada bulan Mei 1994 di wilayah Georgia[7]


[1]  Office of Legal Affairs, Handbook on the Peaceful Settlement of Disputes between States, New York: United Nations, 1992, hlm. 83.
[2] Office of Legal Affairs, ibid., hlm 82
[3] Merrills, J.G.International Dispute Settlement, Cambridge: Cambridge U.P., 3rd.ed., 1998 hlm. 266.
[4] Merrills, op.cit., hlm. 266
[5]  Merrills, op.cit., hlm. 267
[6]  Merrills, op.cit., hlm. 268
[7]  Merrills, op.cit., hlm. 271

Dasar Hukum, Peran Dan Ruang Lingkup Penyelesaian Sengketa Di Organisasi Internasional Regional

A.                      Hukum internasional sudah lama mengakui bahwa badan atau organisasi internasional regional dapat pula berperan dalam penyelesaian sengketa internasional secara damai. Peran badan ini terus berkembang dalam abad ke-20, seiring dengan adanya kecenderungan masyarakat internasional untuk membentuk badanbadan di lingkup regionnya.
Peran organisasi internasional regional dalam penyelesaian sengketa ini misalnya tampak dalam pasal 3 Piagam Organisasi Persatuan Afrika (Organization of African Unity atau OAU). Pasal 3 ayat (4) Piagam OAU ini menyatakan bahwa salah satu tujuan dari OAU adalah “peaceful settlement of disputes by negotiation, mediation, conciliation or arbitration.[1]
Merrills berpendapat, penyelesaian sengketa melalui organisasi regional memiliki nilai lebih (dibandingkan dengan cara penyelesaian sengketa melalui misalnya saja organisasi multilateral). Penyelesaian secara regional memungkinkan organisasi regional memberi dorongan, bantuan atau bahkan tekanan kepada para pihak di region tersebut untuk menyelesaikan sengketanya secara damai[2].
Setelah LBB bubar, perannya diganti PBB. Piagam PBB tetap mengakui peran badan atau organisasi internasional regional dalam penyelesaian sengketa. PBB memberi dasar hukumnya dalam Pasal 33 Piagam. Pasal ini menyebut dengan istilah "resort to regional agencies or arrangements" ("penyerahan sengketa kepada badanbadan atau pengaturan regional"). Dalam pasal 33 penyelesaian sengketa melalui cara ini merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang diakui resmi oleh hukum internasional
Pengaturan penyelesaian sengketa melalui badan atau pengaturan regional ini diatur lebih dalam Bab VIII Piagam (pasal 52-54, di bawah judul "Regional Arrangement"). Pasal 52 yang merupakan pasal terpenting, menyatakan:
1.      "1. Nothing in the present Charter precludes the existence of regional arrangements or agencies for dealing with such matters relating to the maintenance of international peace and security as are appropriate for regional action, provided that such arrangements or agencies and their activities are consistent with the Purposes and Principles of the United Nations.
2.      The Members of the United Nations entering into such arrangements or constituting such agencies shall make every effort to achieve pacific settlement of local disputes through such regional arrangements or by such regional agencies before referring them to the Security Council.
3.      The Security Council shall encourage the development of pacific settlement of local disputes through such regional arrangements or by such regional agencies either on the initiative of the state concerned or by reference from the Security Council.
4.      This Article in no way impairs the application of Articles 34 and 35."
Bunyi ketentuan pasal 52 di atas menunjukkan adanya dua istilah atau pengertian, yaitu (1) "regional arrangements" dan (2) "regional agencies". Istilah "regional arrangements" mengacu kepada perjanjian (regional) atau perjanjian multilateral regional. Dalam hal ini, negara-negara di suatu region tertentu sepakat mengatur hubungan-hubungan mereka dalam bidang penyelesaian sengketa, tanpa mendirikan suatu lembaga atau badan permanen (tetap) atau suatu organisasi internasional regional yang memiliki status sebagai subyek hukum internasional[3].
Istilah kedua, "Regional Agencies" mengacu kepada suatu organisasi internasional regional dengan memiliki status sebagai subyek hukum internasional. Status ini penting untuk melaksanakan fungsinya di dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, termasuk penyelesaian sengketa internasional[4]. Istilah "Regional Agencies or Arrangements" dapat juga berarti perjanjian-perjanjian mengenai suatu hal yang lebih khusus, yakni pembentukan suatu sistem yang dibentuk oleh beberapa region di dunia guna pembangunan bidang-bidang khusus dalam hukum internasional, misalnya perlindungan hak asasi manusia, integrasi ekonomi, kekayaan alam, dsb.[5]"
Ruang lingkup mengenai obyek sengketa yang dapat diselesaikan oleh badan atau organisasi internasional regional ini sedikit banyak bergantung kepada instrumen hukum yang mendasarinya. Instrumen hukum itu sendiri sesungguhnya sangat bergantung kepada sifat atau karakteristik dari organisasi yang bersangkutan. Misalnya, letak geografis atau dimana organisasi tersebut berada, bagaimana badan-badan kelengkapannya, atau apa yang menjadi tugas atau wewenang organisasi tersebut, termasuk wewenang dalam penyelesaian sengketa internasional
Misalnya, organisasi internasional regional yang dibentuk untuk masalah-masalah perdagangan atau ekonomi akan mengatur dan membatasi dirinya untuk, antara lain, memberi saran penyelesaian sengketa khusus di bidang perdagangan atau ekonomi. Misalnya, pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa pada tahun 1957 (European Economic Community), cikal bakal Uni Eropa. Contoh lainnya, organisasi internasional regional di bidang militer akan berupaya mendorong kerja sama di bidang militer dan penyelesaian sengketa. Misalnya organisasi internasional yang dibentuk dalam letak geografis atau dimana organisasi tersebut itu berada. Contohnya ASEAN yang didirioklanpada tahun 1967 dan Organisasi Persatuan Afrika (The Organization of African Unity) didirikan berdasarkan Piagam Addis Abbaba (Addis Abbaba Charter), 23 Mei 1963 yang merupakan cikal bakal dari Uni Afrika yang didrikan pada tahun 2002


[1]  J.G. Merrills, International Dispute Settlement, Cambridge: Cambridge U.P., 3rd.ed., 1998, hlm. 259.
[2] J.G. Merrills, op.cit., hlm. 259
[3]  Office of Legal Affairs, Handbook on the Peaceful Settlement of Disputes between States, New York: United Nations, 1992, hlm. 81.
[4] Office of Legal Affairs, op.cit., hlm. 81
[5]  Pasal 53 dan 54 Piagam menunjukkan peran Dewan Keamanan dalam penyelesaian sengketa melalui badan-badan atau organisasi internasional regional. Dalam hal ini Dewan Keamanan dapat meminta para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui badan-badan atau organisasi internasional regional (setempat) apabila para pihak menjadi anggota pada organisasi regional tersebut (Pasal 53). Pasal 54 mensyaratkan organisasi regional untuk memberi laporan tentang kegiatan-kegiatannya di bidang pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional (G. Malinverni, "The Settlement of Disputes within International Organization," in: M. Bedjaoui (ed.), International Law: Achievements and Prospects, the Netherlands: UNESCO, 1991, hlm. 566; Martin Dixon, Textbook on International Law, United Kingdom: Blackstone, 4th.ed., 2000, hlm. 320