Home

1.29.2011

Perbandingan Pembuktian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dengan Hukum Acara Perdata

A.    Pembuktian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
            Dalam suatu proses peradilan, pembuktian merupakan hal yang penting dalam menentukan keberhasilan pihah-pihak yang berperkara. Menang atau kalahnya para pihak yang berperkara ditentukan dalam tahap pembuktian karena pembuktian merupakan landasan bagi para hakim dalam menentukan memutuskan suatu perkara. Dengan demikian tujuan pembuktian adalah untuk memperoleh putusan hakim yang didasarkan atas pembuktian tersebut. Atau dengan kata lain tujuan dari pembuktian adalah mencari atau menemukan kebenaran suatu peristiwa yang digunakan sebagai dasar putusan hakim yang mrmpunyai akibat hukum.[1]
Alat-alat bukti
            Ketentuan pembuktian yang berlaku dalam lingkungan Mahkamah lingkungan terdapat dalam pasal 36 sampai dengan 39 UU MK.
            Dalam pasal 36 ayat 1 disebutkan ada enam macam alat bukti yang digunakan yaitu :
·         Surat atau tulisan
Alat bukti tulisan adalah segala sesuatu yang memuata tanda-tanda bacaan yang bisa dimengeti atu ayng mengandung pikiran tertentu. Surat sebagai alat bukti terdiri atas tiga jenis [2]yaitu
ü  Akta otentik.
ü  Akta dibawah tangan
ü  Surat-surat lain yang bukan akta
·         Keterangan saksi
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterngan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, ata didengar oleh saksi sendiri. ketentuannya diatur dalam pasal 38 UU MK.
·         Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dibawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang diketahui menurut pengalamnnay dan pengetahuannya.
·         Keterangan para pihak
Para pihak disini adala pemohon dan termohon dan dapat diwakilkan kepada kuasa hukumnnya.
·         Petunjuk
Yang dimaksud petunjuk dalam ketetntuan ini hanya dapat diperoleh dari ketrangan saksi, surat dan barang bukti. Diluar itu bukan dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk. Diatur dalam pasal 37 UU MK.
·         Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang seupa dengan itu contohnya teleconference dengan saksi yang jauh, rekaman suara, data elektronik  dan lain-lain.
B.     Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat mengiginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya akan dikabulkan.
Alat-alat Bukti
Menurut KUHperdata pasal 1865 dab RIB pasal 163, bahwa barang siapa menyatakan mempunyai hak atau menyebutkan sesuatu peristiwa, maka ia harus membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa tersebut.
Berhubungan dengan itu dalam Hukum Acara Perdata dikenal dengan tujuh macam alat pembuktian (cara pembuktian) yaitu:
1.   Alat bukti tertulis atau surat-surat
Alat bukti tertulis atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampikan kbuah pikiran seseorang dan digunakan sebagai pembuktian
Surat akte dibagi dua yaitu:
·         Suatu akte resmi (otentik)  yaitu surat yang diberi tanda tangan.
·         Suatu akte di bawah tangan (onderhands)  yaitu akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat.[3]


2. Kesaksian
Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salahsatu pihak dalam perkara, yang dipanggil di persidangan. Suatu kesaksian, harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Jadi tidak boleh saksi itu hanya mendengar saja tentang adanya peristiwa dari orang lain.
Dalam proses peradilan perkara perdata dikenal adanya Testimonium de auditu yaitu keterangan saksi yang diperolehnya dari pihak lain yang melihat dan mengetahui adanya suatu peristiwa namun pihak yang mengetahui tersebut tidak bersaksi di pengadilan melainkan menceritakan pengetahuannya kepada saksi. Misalnya, pihak ketiga mengetahui secara langsung bahwa kedua belah pihak yang berperkara pernah mengadakan perjanjian hutang piutang. Kemudian pihak ketiga ini menceritakan pengetahuannya kepada saksi.
3. Persangkaan
Persangkan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dari peristiwa yang terang dan nyata ini ditarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa lain yang dibuktikan juga telah terjadi
Persangkaan ada 2, yaitu:
·         Persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang (watterlijk vermoeden), :Pada hakekatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara. Misalnya, adanya tiga kwitansi pembayaran sewa rumah yang berturut-turut.
·         Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden) : Terdapat pada pemeriksaan suatu perkara dimana tidak terdapat saksi-saksi yang dengan mata kepalanya sendiri telah melihat peristiwa itu. Misalnya, dalam suatu perkara dimana seorang suami mendakwa istrinya berbuat zina dengan lelaki lain.
4. Pengakuan
Pengakuan dapat diberikan dimuka hakim di persidangan atau diluar persidangan. Pengakuan dimuka hakim di persidangan merupakan keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salahsatu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi.
5. Sumpah
Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat mahakuasa daripada Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehNya.
Ada 2 macam sumpah:
·         Sumpah pelengkap (suppletoir) Ialah suatu sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang beperkara apabila hakim itu barpendapat bahwa didalam suatu perkara sudah terdapat suatu ”permulaan pembuktian”, yang perlu ditambah dengan penyumpahan, karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar bukti-bukti yang terdapat itu.
·         Sumpah pemutus yang bersifat menentukan (decicoir) ialah sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawan dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa oleh hakim.
6. pemeriksaan setempat ( descente)
            Yang dimaksud dengan pemriksaan ditempat adalah pemeriksaan perkara oleh hakim karena jabatannya yang diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan-keterangan yang member kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Ini diatur dalam pasal i53 HIR.
            Dalam praktek pemeriksaan setempat biasanya dilakukan berkenaan dengan letak gedung atau batas tanah. Meskipun pemeriksaan kktidak dimuat dalam pasal 164 HIR sebagai alat bukti, maka pada hakekatnya fungsi pemeriksaan setempat adalah sebagai alat bukti.[4]
7. Keterangan Ahli
            Ketrangan ahli adalah keterangan para pihak ketiga yang obyektif dan bertujuan membantu hakim guna menambah pengetahuan hakim sendiri. Ketrangan ahli diatur dalam pasal 154 HIR.[5]
Dengan demikian terdapat perbedaan alat bukti dalam hukum acara mahkamah konstitusi dengan hukum acara perdata dimana dalam hukum acara mahkamah konstitusi lebih mengikuti perkembangan jaman seperti adanya alat bukti rekaman video kaset, cd data elektronik dan lain-lain sedangkan dalam hukum acara perdata hanya terikat pada kebiasaan atau formalitas karena tidak mengenal atau tidak lazim atau tidak diarur dalam undang-undang.
C.      Sistem Pembuktian hukum acara mahkamah konstitusi
Sistem pembuktian dalam hukum acara mahkamah konstitusi dalam rangka memperoleh kebenaran materil[6]. yang tidak semata-mata berdasarkan alat-alat bukti semata. Hal ini diatur Dalam psal 45 UU MK.
Hukum acara konstitusi menganut ajaran pembuktian bebas yaitu hakim mahkamah konstitusi memiliki kebebasan atau kewenagan dalam memberikan penilaian terhadap kekuatan masing-masing alat bukti. Dalam pasal 37 UU MK.
Namun demikian terdapat batas-batas tertentu terhadap kebebasan dalam hukum cara konstitusi itu misalnya syarat-syarat sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk sahnya pembuktian serta penyebutan alat-alat bukti secara limitatif.pada ajaran pembuktian murni tidak terdapat ketentuan tertulis yang mengikat bagi hakim/ pengadilan untuk menentukan berapa banyaknya kpembuktian yang dibutuhkan, pembebanan, pembuktian, pemilihan alat bukti maupun penilainnya[7].
D.    Sistem Pembuktian Hukum Acara Perdata
            Sistem pembuktian yang dianut Hukum Acara Perdata, tidak bersifat stelsel negatif menurut undang-undang, seperti dalam proses pemeriksaan pidana yang menuntut pencarian kebenaran. Di dalam hukum acara perdata, kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim cukup kebenaran formil.. Yang terpenting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
 Para pihak yang berperkara dapat mengajukan pembuktian berdasarkan kebohongan dan kepalsuan, namun fakta yang demikian secara teoritis harus diterima hakim untuk melindungi atau mempertahankan hak perorangan atau hak perdata pihak yang bersangkutan.
 Dalam kerangka sistem pembuktian yang demikian, sekiranya tergugat mengakui dalil pegugat, meskipun hal itu bohong dan palsu, hakim harus menerima kebenaran itu dengan kesimpulan bahwa berdasarkan pengakuan itu, tergugat dianggap dan dinyatakan melepaskan hak perdatanya atas hal yang diperkarakan. Meskipun hakim berpendapat kebenaran dalil gugat yang diakui tergugat itu setengah benar dan setengah palsu, secara teoritis dan yuridis, hakim tidak boleh melampaui batas-batas kebenaran yang diajukan para pihak di persidangan. Sikap demikian ditegaskan dalam putusan MA no. 3136K/Pdt/1983 yang menyatakan, tidak dilarang pengadilan perdata mencari dan menemukan kebenaran materil. Namun apabila kebenaran materil tidak ditemukan dalam peradilan perdata, hakim di benarkan hukum mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil.
  Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan yang harus dibuktikan kebenarannya. Seperti dalil-dalil yang tidak disangkal,(diakui sepenuhnya oleh pihak lawan) dan hal-hal atau keadaan–keadaan yang telah diketahui oleh kalayak ramai (fakta notoir) tidak perlu dibuktikan lagi.


[1]  Sudikno mertokusumo, hukum acara perdata Indonesia, liberty, Yogyakarta, 1998, hal 165.
[2] Lihat Zairin harahap, Hukum acara pengadilan Tata Usaha Negara< Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 130.
[3] Sudikno mertokusumo, hukum acara perdata Indonesia, liberty, Yogyakarta, 1998, hal 149.

[4] HR 24 Jan 1873, W 3554, Asser-Verdam,op.cit., hal 484 sebaliknya pitlo berpendapat lain Op. cit., hal 24.
[5] Sudikno mertokusumo, hukum acara perdata Indonesia, liberty, Yogyakarta, 1998, hal 195
[6] Kebenaran materil semacam ini berlaku juga dalam perkara pidana dan PTUN. Dalam pidan diatur dalam pasal 203 KUHAP sedangkan dalam dalam perkara PTUN diatur dalam pasal 107 Undang-undang NO 5 tahun 1986.
[7] Zairin Harahap, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara< Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 130.

DISKRIMINASI STATUS KEWARGANEGARAAN PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

BAB I
PENDAHULUAN
           
A.     Latar Belakang.
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat  oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara
Dalam UU No 12 tahun 2006 kewarganegaraan diartikan sebagai hal mengenai warga negara yang mencakup persoalan-persoalan tata cara menjadi warga negara, kehilangan kewarganegaraan, ketiadaan kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara, hubungan warga negara dengan negara (pemerintah) kewajiban negara terhadap warga negara dan lain-lain hal baik mengenai atau yang berhubungan dengan warga negara[1].
Mendiskusikan soal perempuan dan hak-haknya sebagai warga negara, paling tidak ada beberapa ranah yang terbahas; hak dan kewajiban perempuan sebagai warganegara. persoalan demokrasi dan hak-hak berpolitik, masalah nasionalisme, perang dan migrasi. Semua itu akan menjawab pertanyaan "dalam konteks besar hak-hak sipil dimanakah posisi perempuan
B.     Rumusan masalah.
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :
1.      Sejarah Konsep Kewarganegaraan
2.      Diskriminasi status kewarganegaraan perempuan dalam perkawinan campuran.
C.     Tujuan
Adapun  tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui sejarah konsep kewarganegaraan, Perempuan dan kewarganegaran, Diskriminasi tatus kewarganegaraan perempuan dalam perkawinan campur.
D.    Metode makalah
Metode makalah yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penelitian.
2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Konsep Kewarganegaraan
Dasar konsep negara (state) dan kewarganegaraan lahir pada masyarakat Yunani kuno dengan filsuf Plato sebagai pencetus gagasannya Di dalam negara 'polis' (kota), kepentingan negara mengatasi kepentingan individu, dan tidak ada satu pun yang boleb dirahasiakan. Pengorganisasian polis juga menyebabkan setiap warga negara sederajat, tiap warga negara bisa mengambil bagian dalam urusan negara, namun ada perkecualiannya. Hak kewarganegaraan itu terbatas atas kelompok minoritas: yakni kaum pendatang, para budak dan perempuan. Mereka dianggap tidak berhak mengambil bagian dalam urusan Negara[2].
Dalam konsep yunani klasik, status kewarganegaraan ditetapkan menurut wilayah territorial, jenis kelamin dan status.dari segi jurisdiksi teritorial, hanya warga yang lahir dan hidup polis tersebut berhak menjadi warga negara.dari jenis kelamin hanya laki-laki yang berhak menjadi warga negara karena perempuan tidak berpartisipasi dalam pembicaraan publik yang merumuskan nasib bangsa. Sedangkan dalam status budak tidak merupakan dalam kategori warga negara. Dengan kata lain konsep awal kewarganegaraan adalah laki-laki yang lahir diwilayah tertentu dan dari kelas tertentu ( bukan budak) yang mampu berpartisispasi dalam pembicaraan publik[3]
Plato dalam karyanya Republik memaparkan bahwa dalam negara polis, rasa kebersamaan (kolektivitas) harus ditumbuhkan. Karenanya, komunisme a la Plato, dimaktubkan bahwa perempuan dan anak-anak adalah perempuan dan anak-anak negara Polis harus mengatur seluruh kehidupan seksual masyarakatnya tanpa kehidupan berkeluarga. agar kepentingan negara dan kepentingan keluarga tidak bercampur baur. Sementara perempuan hanya berfungsi sebagai pelahir anak-anak yang berkualitas bagi negara[4].
Dalam perkembangannya hingga saat ini, alasan mengapa perempuan kemudian terpinggirkan dalam aktivitas politik kebanyakan dikarenakan peran domestik yang dilekatkan pada dirinya. Seperti yang ditekankan oleh Louise Ackers bahwa perempuan terperangkap dalam pekerjaan domestik yang butuh waktu full-time. Tanggung jawab domestik yang amat banyak ini membuat mereka sulit untuk berpartisipasi sebagai warga negara yang 'sesungguhnya' di ranah publik[5].
Pada satu sisi, subyek dari negara selanjutnya mengarah pada individu laki-laki, sementara di sisi lain perempuan terikat kontrak kewarganegaraan (contract of citizenship) yang berpola fraternity dan brotherhood. Misalnya pendapat bahwa yang memiliki hak seksual hanya laki-laki atau bahwa perempuan yang bekerja tidak perlu digaji, serta bentuk-bentuk diskriminasi lainnya yang mencirikan kekuasaan publik yang maskulin. Beberapa definisi tentang kewarganegaraan menekankan proses timbal balik, yakni antara hak dan kewajiban. Namun pada prakteknya, antara hak dan kewajiban acap membingungkan.
Bagi kaum feminis ada dua alasan mengapa status kewarganegaraan tidak diikutkan dalam wacana kewarganegaraan yaitu karena tradisi patriaki masyarakat modern dan nasionalisme yang sempit[6].

B.     Status kewarganegaraan perempuan terhadap perkawinan campuran menurut UU no 12 tahun 2006
Perkawinan antara dua orang manusia yang berbeda bangsa telah terjadi berabad-abad yang lampau karena perdagangan antar bangsa. Perkawinan antar bangsa tidak terjadi pada masa perdaganagan saja tetapi juga terjadi pada masa kolonial belanda dan jepang.sejak akhir masa penjajahan belanda dan jepang, Indonesia mulai berbenah diri sebagai bangsa yang berdaulat.
Globalisasi dan perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah berkembang pesat. Tenaga kerja asing direkrut uuntuk berbagi kepandaiannya kepada masyarakat lokal sehingga telah membuka sekat antar negara, memungkinkan para penduduknya untuk saling beriteraksi dengan satu sama lain yang pada akhirnya berpengaruh pada meningkatnya perkawinan antar bangsa atau antar warga negara.
Meningkatnya perkawinan campuran di berbagai negara telah melahirkan persoalan hukum, yaitu masalah kewarganegaraan pelaku perkawinan campuran dan masalah hak berkeluarga yang berbeda kewarganegaraan. Dengan berlakunya UU no 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perbedaan itu telah teratasi terutama dalam hal mremberikan kewarganegaraan Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran. Selain itu Undang-undang no 12 tahun 2006 telah merubah asas patrilineal menjadi parental dalam hal kewarganegaraan dan secara bertahap nergara melakukan terobosan kekakuan kewarganegaraan tunggakl menjadi lebih terbuka.
Penjelasan pasal 2 Undang-undang no 12 tahun 2006 menyatakan “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dengan ketetntuan tersebut Undang-undang no 12 tahun 2006 memberikan asas persamarataan antara laki-laki dan perempuan dalam pengertian sebagai warga negara.
Pemerintah dalam pendapat akhirnya dalam pengesahan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia definisi itu telah menihilkan pemojokan etnis tertentu di negeri ini. Berkaitan dengan itu semua etnis dan komunitas secara yuridis mempunyai hak yang sama[7].
Berkaitan dengan status kewarganegaraan istri yang kawin dengan suami dari negara lain yang berkewarganegaraan selain Indonesia, berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilang kewarganegaraannya sebagi warga negara republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarga-negaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Namun, apabila menurut negara yang bersangkutan (negara suami) menentukan bahwa kewarganegaraan istri tidak mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan, maka seorang istri tetap sebagai warga negara Indonesia sepanjang:
1.      tidak memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2.      Tidak dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
3.      Tidak pernah tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara.
Status kewarganegaraan istri dalam perkawinan campuran yang tinggal di tempat asal suami menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu kewarganegaraan istri sebagai warga negara Indonesia hilang. Hal ini karena istri tinggal di luar negeri sebagaimana diatu dalam Pasal 23 huruf c UU 12 Tahun 2006. Di samping itu, istri tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan negara lain dan istri mendapatkan kesempatan untuk menerimanya.
Sedangkan tatus kewarganegaraan istri yang tinggal di tempat lain, yaitu selain Negara Indonesia dan negara asal suami, maka istri tersebut kehilangan kewarganegaraannya. Pertama, istri kehilangan kewarganegaraanya sebagai warga negara Indonesia. Kedua, istri kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga negara di tempat asal suami.
Atas beberapa fenomena di atas, apabila istri ingin kembali sebagai warga negara Indonesia dan/atau suami menginginkan berkewarganegaraan Indonesia, maka dapat dilakukan melalui beberapa prosedur, antara lain:
1.      Mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya sebagai warga negar Indonesia kepada Pejabt atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayhnya meliputi tempat tinggal perempuan, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
2.      Surat pernyataan tersebut dapat diajukan oleh perempuan setelah tiga tahun sejak tnggal perkawinannya berlangsung
3.      Terhadap suami, suami dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan sebagaimana ketentuan yang telah dijelaskan pada uraian sebelumnya.

C.    Diskriminasi status kewarganegaraan perempuan terhadap dalam perkawinan campuran
Perkawinan antar warga negara atau perkawinan campuran yang telah menunjukan peerekembangan yang sangat pesat memberikan tantangan tersendiri pada konsep kewarganegaraan Indonesia. Peraturan kewarganegaraan yang ada pada saat ini mengadopsi satu individu satu warga negara yang telah menempatkan perempuan yang menikah dengan laki-laki warga negara asing dalam situasi konfliktual.
Pengakuan hak warganegara lebih ditentukan berdasarkan garis ayah (Pasal 2, Pasal 20 dan 21). Sementara penentuan garuis ibu hanya pengecualian, jika ayahnya tidak berkewarganegaran atau tidak diketahui identitas kewarganegaraannya atau sudah meninggal, suami istri bercerai dan pengasuhan anak diserahkan kepada ibunya,  dan anak yang lahir di luar perkawinan sah.
Dalam UU Kewarganegaraan, proses naturalisasi dibangun atas dasar kesatuan hukum dan pertimbangan praktis. Karena itu, proses naturalisasi untuk memperoeh kewarganegaraan cukup dilakukan pihak laki-laki, ayah atau suami.  Jika ayah atau suami memperoleh  kewarganegaraan RI, otomatis istri dan anak-anaknya menjadi warga negara RI. Buntutnya, jika terjadi perceraian, istri dan anak-anak tidak memiliki kewarganegaraan.
Dalam undamg-undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang diaanggap merugikan perempuan terlihat dalam pasal 26 ayat (1)[8] Ketentuan ini dipandang menempatkan posisi perempuan berada di bawah laki – laki karena perempuan yang terikat dengan perkawinan dengan laki – laki warga negara asing dianggap mengikuti kewarganegaraan suaminya jika hukum di negara suaminya menyatakan kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami akibat perkawinan tersebut. Di satu sisi karena prinsip UU ini hanya mengakui kewarganegaraan tunggal namun di sisi sebaliknya justru tidak menghormati pilihan bebas dari perempuan warga negara Indonesia untuk mengganti dan/atau tetap menjadi warga negara Indonesia.

D.    Analisa Kasus Diskriminasi Terhadap Perempuan Menurut Undang-undang no 12 tahun 2006
1.      pendahuluan
Karena takut akan kehilangan anak-anak yang dikandungnya, hampir sebagian besar perempuan yang menikah campuran merelakan dirinya untuk mendapat kekerasan dari suami dalam rumah tanggnya. Para perempuan ini rela memendam diri bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kerelaan ini tidak lain karena ia takut jika terjadi perceraian dan kalau terjadi perceraian maka anaknya akan dibawa suaminya untuk pulang ke negara asal. Inilah yang menekan perempuan yang menikah campuran selama ini. Kasus inilah yang dialami oleh Imaniar, seorang penyayi yang baru saja bercerai dengan suaminya yang berkewarganegaraan Singapura. Imaniar harus berat hati merelakan anaknya untuk sementara di bawah suaminya. Namun Imaniar tetap berjuang agar ia bisa mendapatkan anaknya.
Dalam pengakuan Imaniar, selama dia menikah secara campuran Ia merasa lebih banyak masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan. “Selama saya berumah tangga, mantan suami tidak punya tanggungjawab terhadap keluarga. Mantan suami saya selalu beralasan tidak bisa kerja karena status kewarganegaraanya dan yang paling menyakitkan dia merasa bukan warga negara Indonesia jadi tidak perlu punya kesadaran untuk bekerja”, ungkap Imaniar. Imaniar juga mengaku dirinya takut kehilangan anaknya. “Selama berumah tangga, yang saya takutkan adalah imigrasi, takut terjadi deportasi pada mantan suami saya, karena kalau di deportasi maka anak saya akan ikut dia. Karena alasan itulah saya selama ini tidak bersuara, saya takut deportasi dan akhirnya kehilangan anak, meskipun saya merasakan sakit ketika berumahtangga, saya selalu memendam setiap terjadi keributan” ujar Imaniar[9].
2.      Rumusan masalah
 Berdasarkan kasus di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah “Bagaimana status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran antara Ilmaniar dengan warga Negara Singapura”.
3.      PEMBAHASAN
Kasus yang dialami oleh Imaniar adalah bagian kecil dari banyak kasus yang disebabkan oleh masalah kewarganegaraan yang akhirnya merugikan perempuan.. Banyak kasus yang menjadikan perempuan secara tidak segaja melakukan tindak pidana karena ketidaktahuannya bahwa anak kandungnya ternyata adalah WNA. Misalnya di tempat dimana sering terjadi kawin kontrak (yang tercatat) banyak laki-laki WNA yang menjadi bapak selama di Indonesia dan mengakui anak-anak hasil perkawinan sebagai anaknya. Tetapi ketika masa kerja/kontraknya habis dengan enaknya ia meninggalkan istri dan anak-anaknya (yang WNA).
Kebanyakan Istri kebingungan ketika petugas menanyakan surat-surat untuk anak-anaknya yang selama ini diurus oleh suaminya atau kantor suaminya. Akhirnya perempuan ini sudah menjadi korban dari suami yang tidak bertanggungjawab, perempuan inipun di dakwa menyembunyikan WNA yang tidak lain adalah anak kandungnya. Lebih parah lagi, ada kemungkinan si anak di deportasi ke negara asal bapaknya yang belum tentu mau mengakui atau menerima anak tersebut.
Kasus lain yang juga terkenal adalah kasus ancaman pendeportasioan Samantha Deborah oleh kantor Imigrasi Bandung. Samantha adalah hasil perkawinan dari Erna Wouthuysen dengan Arnold Johan Octman seorang WN Belanda. Erna Wouthuysen mendapatkan hak perwalian bagi anaknya ketika terjadi perceraian dan akhirnya membawa Samantha ke Bandung. Karena Erna lalai mengurus perpanjangan ijin tinggal bagi Samantha (yang tentu saja masih berkewarganegaraan sama dengan ayahnya), mertuanya sempat membawa lari Samantha yang saat itu dalam proses pendeportasian dan menginap di kantor Imigrasi. Melihat kasus itu, sang suami kemudian memanfaatkan kelalaian ini sebagai ketidakmampuan Erna mengurus anaknya dan mengajukan permohonan agar pengadilan Belanda mencabut hak perwalian Erna atas Samantha. Untungnya pengadilan tetap memutuskan Erna wali bagi Samantha.
Kasus terbaru adalah kasus dugaan KDRT terhadap manohara Odelia Pinot. Manohara mempunyai dua kewarganegaraan yaitu Indonesia (berdasarkan ius sanguinis) dan Ameriak Serikat (berdasarkan ius soli) hal ini menjadi semakin rumit karena perkawinannya dengan putera raja Kelantan, Malaysia. Seharusnya, setelah menikah menohara menggunakan hak opsinya.
4.      Penyelesaian Kasus Menurut Undang-undang no 12 tahun 2006
Kasus seperti diatas sangat banyak bermunculan sebelum lahirnya UU No. 12 Tahum 2006 dan PP No.2 Tahun 2007 karena sebelumnya Undang-undang yang ada memang sama sekali tidak menguntungkan bagi perempuan dan anak dari perkawinan campuran. Namun demikian, kasus seperti ini bias saja muncul karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentanng tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas ius sanguinis, (Pasal 4 huruf (b) s/d huruf (h)) maupun ius soli yang dibatasi (Pasal 4 huruf (i) s/d (m)) dengan tidak semua orang yang lahir di Indonesia menjadi warga negara Indonesia, misalnya jika kedua orang tuanya adalah warga negara asing. Jadi, anak yang lahir dari perkawinan campuran adalah Warga Negara Indonesia.
Dalam kasus Ilmaniar, status kewarganegaraan anaknya adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan:
1. Pasal 4 huruf (d)
“Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia”.
2. Pasal 21
“Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ataubelum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayahnegara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yangmemperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesiadengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia”.
Singapura sebagai negara yang juga menganut asas ius sanguinis membuat anak yang lahir dari perkawinan tersebut memiliki kewaarganegaraan ganda (bipatride). Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas hinga usia 18 tahun. Setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, barulah kemudian anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (hak opsi). Hal ini diatur dalam Pasal ayat (1) UU No. 12/2006.
Dengan demikian, setelah perceraian, anak tersebut seharusnya bisa terus berada di Indonesia tanpa harus dideportasi. Karena ia juga merupakan warga Negara Indonesia.
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perkawinan campur juga dialami Manohara Odelia Pinot. Manohara mempunyai dua kewarganegaraan yaitu Indonesia (berdasarkan ius sanguinis) dan Ameriak Serikat (berdasarkan ius soli) hal ini menjadi semakin rumit karena perkawinannya dengan putera raja Kelantan, Malaysia. Seharusnya, setelah menikah Manohara menggunakan hak opsinya. Kewarganegaraan ini kabarnya menjadi satu alasan lambatnya penyelesaian kasus Manohara.
Pemerintah seharusnya lebih mensosialisasikan setiap produk undang-undang dengan mempermudah akses terhadap undang-undang agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Undang-undang no 12 tahun 2006 masih mencerminkan persatuan dalam keluarga. Hal ini terlihat jelas dalam pasal 26 ayat (1) dimana pihak perempuan warga negara Indonesia harus kehilangan kewarganegaraan untuk ikut suaminya jika negara suami menghendaki demikian pula sebaliknya yang tercantum pada ayat 2. Perempuan harus membuat pernyataan apabila hendak mempertahankan kewarganegaraannya sementara ia adala warga negara Indonesia. Pasal ini seolah-olah telah seimbang antara perempuan dalam mentukan kewarganegaraan ditambah dengan ketidakpedulian perempuan yang menggangap pasal itu bukan merupakan masalah  karena maslahanya hanya focus pada anak. Hal ini berdampak mengurangi sensifitas dari pasal tersebut sehingga pendapat tentang keberatan tentang pasal 26 kurang terdengar.

DAFTAR PUSTAKA
-          Prof Bagir Manan SH. Hukum kewarganegraan Indonesia dalam UU no 12 tahun 2006, FH UII PRES, Yogyakarta 2009.
-          M. Indradi kusuma dan Wahyu Efend Kewarganegaraan Indonesia, 2002
-          Undang-undang no 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
-          Jurnalperempuan.com, diakses pada tanggal 9 januari 2011




[1] Prof Bagir Manan SH. Hukum kewarganegraan Indonesia dalam UU no 12 tahun 2006, FH UII PRES, Yogyakarta 2009.

[2] Kees Bertens, Sejarah Filsafat Yunani (Yogyakarta: Kanisius, 1994), hlm., 21-22
[3] M. Indradi kusuma dan Wahyu Efendi, 2002,  op cit hal 9.
[4] Deliar Noer, Pemikiran Politik di Negeri Barat (Jakarta: Mizan, 1997), hlm., 12
[5] Louise Ackers, Shifting Spaces: Women, Citizenship and Migration within the European Union (Bristol: The Policy Press, 1998), hlm., 41.
[6] Anupama Roy, gendered citizenship : historical and conceptual explorations,  New Delhi : orientlongmant, 2005
[7] Shutta Dharmsutra, “sebuah Babak baru dimulai”, Kompas (rabu 12 juli 2006) hal 5.
[8] Pasal 26 ayat (1) perempuan warga negara Indonesia yang menikahi laki-laki warga negara asing, kehilangan kewarganegaraan republik idonesia, apabila menurut hukum negara asal suami, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami akibat pernikahan tersebut.
[9] Jurnalperempuan.com, diakses pada tanggal 9 januari 2011