CARA
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI
1. Negosiasi
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua
digunakan oleh umat manusia. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang
paling penting. Alasa utamanya aadalah dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi
prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasakan
kesepakatan para pihak.
Cara
penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh
manakala para pihak bersengketa. Negosiasi dalam pelaksanaannya memiliki dua
bentuk utama: bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui
saluransaluran diplomatik pada konperensi-konperensi internasional atau dalam
suatu lembaga atau organisasi internasional.
Cara
ini dapat pula digunakan untuk menyelesaikan setiap bentuk sengketa: apakah itu
sengketa ekonomi, politis, hukum, sengketa wilayah, keluarga, suku, dll.
Bahkan, apabila para pihak telah menyerahkan sengketanya kepada suatu badan
peradilan tertentu, proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini masih dimungkinkan
untuk dilaksanakan.
Kelemahan
utama dalam penggunaan cara ini dalam menyelesaikan sengketa adalah: pertama,
manakala para pihak berkedudukan tidak seimbang. Salah satu pihak kuat, yang
lain lemah. Dalam keadaan ini, salah satu pihak kuat berada dalam posisi untuk
menekan pihak lainnya. Hal ini acapkali terjadi manakala dua pihak bernegosiasi
untuk menyelesaikan sengketanya di antara mereka.
Kedua
adalah bahwa proses berlangsungnya negosiasi acapkali lambat dan memakan waktu
lama. Ini terutama karena sulitnya permasalahan-prmasalahan yang timbul di
antara negara, khususnya masalah yang berkaitan dengan ekonomi internasional.
Selain itu jarang sekali adanya persyaratan penatapan batas waktu bagi para pihak
untuk menyelesaian sengketanya melalui negosiasi ini
Ketiga,
adalah manakala suatu pihak terlalu keras dengan pendiriannya. Keadaan ini
dapat mengakibatkan proses negosiasi ini menjadi tidak produktif
Mengenai
pelaksanaan negosiasi, prosedur yang terdapat di dalamnya perlu dibedakan
sebagai berikut: pertama, negosiasi digunakan manakala suatu sengketa belum
lahir (disebut pula sebagai konsultasi). Kedua, negosiasi digunakan manakala
suatu sengketa telah lahir, maka prosedur negosiasi ini merupakan proses penyelesaian
sengketa oleh para pihak (dalam arti negosiasi)
2. Fact Finding (Pencari Fakta)
Istilah lain dari fact finding
(pencaari fakta) adalah enquiry (penyelidikan) atau angket. Metode penyelesaian
sengketa ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan
sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang
bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar
bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan
sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
tujuan dari pencari fakta
(Fact Finding) yang paling utama adalah memberikan laporan kepada para pihak
mengenai rfakta yang ada. Sedangkan tujuan lain dari penyelesaian sengket
internasional dengan cara pencari fakta yaitu :
·
Membetuk suatu dasar bagi penyelesaian
semgketa antar dua negara
·
Mengawasi pelaksanaan suatu perjanijian
internasional.
·
Memberikan informasi guna membuat putusan
ditingkat internasional
Dasar hukum yang dipakai
daam fact finding adalah pasal 9 sampaim dengan 36 haque convention on the
pacific settlement of disputes tahun 1899 dan 1907. Hasil pencarian fakta ini
dilaporkan kepada pihak yang bersengketa dalam bentuk laporan. Tetapi laporan
tersebut tidak memuat argument atau penyelesaian sengketa.
3. Good Offices (Jasa-jasa Baik)
Jasa-jasa baik adalah suatu
cara penyelesaian sengketa melalui pihak bantuan pihak yang ketiga. Pihak
ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negoisasi.
Fungsi dari jasa-jasa baik yang paling utama adalah memperemukan para pihak
agar mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegoisasi atau dikenal dengan
nama fasilisator.
Keikut sertaan pihak ketiga
dalam penyelesaian sengketa dapat dua macam yaitu atas permintaan para pihak
atau inisiatif pihak ketiga sendiri yang menawarkan jasa-jasa baiknya guna
menyelesaiakan sengketa. Syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa ini adalah
kesepakatan para pihak. yang dapat menjadi pihak ketiga adalah negara dan organisasi internasional.
4. Mediasi
Mediasi adalah suatu cara
penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga. Yang menjadi pihak ketiga ini
organisasi internasional, negara ataupun individu. Pihak ketiga ini dalam
sengketa ini dinamakan mediator.
Fungsi utamanya adalah
mencari solusi (penyelesaian) mengidentifikasi, hal-hal yang dapat disepakati
para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa,
informal, dan bersifat aktif. Dalam proses negoisasi sesuai dengan pasal 3 dan 4 haque convention on the pacific
settlement of disputes (1907) yang menyatakan bahwa usulan-usulan yang
diberikan mediator janganlah dianggap sebagai suatu tindakan yang bersahabat
terhadap suatu pihak (yang merasa merugikan).
Para pihak bebas menentukan
prosedurnya yang terpenting adalah kesepakatan para pihak, mulai dari proses
pemilihan mediator, cara mediasi, diterima atau tidaknya ususlan-usulan yang
diberikan oleh mediator, sampai berakhirnya tugas dari mediator.
5. Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara
penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibandingkan mediasi. Biasanya
konsiliasi ini berbentuk badan konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak melalui
perjanjian. Komisi ini berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan
penyelesaian yang diterima oleh para pihak, sehingga lebih formal atau luas
karena ada aturan dan ada lembaga atau lembaganya.
Komisi konsiliasi ini bisa
sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan
persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidak
mengikat para pihak.
Persidangan suatu badan
konsiliasi terdiri dari dua tahap yaitu tahap tertulis dan tahap lisan,
kemudian badan ini akan mendengarkan keterangan lisan para pihak. Para pihak
mendengarkan keterangan lisan para pihak dan dapat diwakkili oleh kuasanya.
Hasil fakta-fakta yang diperoleh konsilator (sebutan dari konsiliasi)
menyerahkan laporannya kepada para pihak dengan kesimpulan dan
usulan-usulannya, dan putusannya tidak mengikat karena diterima atau tidaknya
usulan tersebut tergantung sepenuhnya kepada para pihak.
Persamaan
Fact Finding, Good offices, Mediasi dan
konsiliasi
· Adanya
kesepakatan para pihak
· Putusannya
tidak mengikat para pihak
· Penyelesaian
senhketa melalui pihak ketiga
Perbedaan
Fact Finding, Good offices, Mediasi dan konsiliasi
Fac Finding
: bertugas mencari fakta-fakta
yang ada dalam sengketa.
Good Offices :
fungsinya mempertemukan para pihak untuk duduk bersama
Mediasi : Menciptakan suatu kontak atau
hubungan langsung antara para pihak.
Dalam menerapkan hukum, mediator
tidak dibatasi hukum yang ada
Konsiliasi : Penyelesaian sengketa sifatnya
lebihFormal
Adanya persidangan terhadap para
pihak melalui dua tahap yaitu tahap lisan dan tertulis.
Daftar Pustaka
Huala Adolf, SH. LLM. Ph.D, Hukum Penyelesaian sengketa internasional, Sinar Grafika, Bandung 2004.