Home

3.20.2011

CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI

CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI

1.    Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan oleh umat manusia. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Alasa utamanya aadalah dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasakan kesepakatan para pihak.
Cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh manakala para pihak bersengketa. Negosiasi dalam pelaksanaannya memiliki dua bentuk utama: bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluransaluran diplomatik pada konperensi-konperensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Cara ini dapat pula digunakan untuk menyelesaikan setiap bentuk sengketa: apakah itu sengketa ekonomi, politis, hukum, sengketa wilayah, keluarga, suku, dll. Bahkan, apabila para pihak telah menyerahkan sengketanya kepada suatu badan peradilan tertentu, proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini masih dimungkinkan untuk dilaksanakan.
Kelemahan utama dalam penggunaan cara ini dalam menyelesaikan sengketa adalah: pertama, manakala para pihak berkedudukan tidak seimbang. Salah satu pihak kuat, yang lain lemah. Dalam keadaan ini, salah satu pihak kuat berada dalam posisi untuk menekan pihak lainnya. Hal ini acapkali terjadi manakala dua pihak bernegosiasi untuk menyelesaikan sengketanya di antara mereka.
Kedua adalah bahwa proses berlangsungnya negosiasi acapkali lambat dan memakan waktu lama. Ini terutama karena sulitnya permasalahan-prmasalahan yang timbul di antara negara, khususnya masalah yang berkaitan dengan ekonomi internasional. Selain itu jarang sekali adanya persyaratan penatapan batas waktu bagi para pihak untuk menyelesaian sengketanya melalui negosiasi ini
Ketiga, adalah manakala suatu pihak terlalu keras dengan pendiriannya. Keadaan ini dapat mengakibatkan proses negosiasi ini menjadi tidak produktif
Mengenai pelaksanaan negosiasi, prosedur yang terdapat di dalamnya perlu dibedakan sebagai berikut: pertama, negosiasi digunakan manakala suatu sengketa belum lahir (disebut pula sebagai konsultasi). Kedua, negosiasi digunakan manakala suatu sengketa telah lahir, maka prosedur negosiasi ini merupakan proses penyelesaian sengketa oleh para pihak (dalam arti negosiasi)

2.    Fact Finding (Pencari Fakta)
Istilah lain dari fact finding (pencaari fakta) adalah enquiry (penyelidikan) atau angket. Metode penyelesaian sengketa ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
tujuan dari pencari fakta (Fact Finding) yang paling utama adalah memberikan laporan kepada para pihak mengenai rfakta yang ada. Sedangkan tujuan lain dari penyelesaian sengket internasional dengan cara pencari fakta yaitu :
·         Membetuk suatu dasar bagi penyelesaian semgketa antar dua negara
·         Mengawasi pelaksanaan suatu perjanijian internasional.
·         Memberikan informasi guna membuat putusan ditingkat internasional
Dasar hukum yang dipakai daam fact finding adalah pasal 9 sampaim dengan 36 haque convention on the pacific settlement of disputes tahun 1899 dan 1907. Hasil pencarian fakta ini dilaporkan kepada pihak yang bersengketa dalam bentuk laporan. Tetapi laporan tersebut tidak memuat argument atau penyelesaian sengketa.

3.    Good Offices (Jasa-jasa Baik)
Jasa-jasa baik adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak bantuan pihak yang ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negoisasi. Fungsi dari jasa-jasa baik yang paling utama adalah memperemukan para pihak agar mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegoisasi atau dikenal dengan nama fasilisator.
Keikut sertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa dapat dua macam yaitu atas permintaan para pihak atau inisiatif pihak ketiga sendiri yang menawarkan jasa-jasa baiknya guna menyelesaiakan sengketa. Syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa ini adalah kesepakatan para pihak. yang dapat menjadi pihak ketiga  adalah negara dan organisasi internasional.
4.    Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga. Yang menjadi pihak ketiga ini organisasi internasional, negara ataupun individu. Pihak ketiga ini dalam sengketa ini dinamakan mediator.
Fungsi utamanya adalah mencari solusi (penyelesaian) mengidentifikasi, hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa, informal, dan bersifat aktif. Dalam proses negoisasi sesuai dengan pasal  3 dan 4 haque convention on the pacific settlement of disputes (1907) yang menyatakan bahwa usulan-usulan yang diberikan mediator janganlah dianggap sebagai suatu tindakan yang bersahabat terhadap suatu pihak (yang merasa merugikan).
Para pihak bebas menentukan prosedurnya yang terpenting adalah kesepakatan para pihak, mulai dari proses pemilihan mediator, cara mediasi, diterima atau tidaknya ususlan-usulan yang diberikan oleh mediator, sampai berakhirnya tugas dari mediator.

5.    Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibandingkan mediasi. Biasanya konsiliasi ini berbentuk badan konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak melalui perjanjian. Komisi ini berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak, sehingga lebih formal atau luas karena ada aturan dan ada lembaga atau lembaganya.
Komisi konsiliasi ini bisa sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidak mengikat para pihak.
Persidangan suatu badan konsiliasi terdiri dari dua tahap yaitu tahap tertulis dan tahap lisan, kemudian badan ini akan mendengarkan keterangan lisan para pihak. Para pihak mendengarkan keterangan lisan para pihak dan dapat diwakkili oleh kuasanya. Hasil fakta-fakta yang diperoleh konsilator (sebutan dari konsiliasi) menyerahkan laporannya kepada para pihak dengan kesimpulan dan usulan-usulannya, dan putusannya tidak mengikat karena diterima atau tidaknya usulan tersebut tergantung sepenuhnya kepada para pihak.

Persamaan  Fact Finding, Good offices, Mediasi dan konsiliasi

·   Adanya kesepakatan para pihak
·   Putusannya tidak mengikat para pihak
·   Penyelesaian senhketa melalui pihak ketiga

Perbedaan Fact Finding, Good offices, Mediasi dan konsiliasi

Fac Finding        : bertugas mencari fakta-fakta yang ada dalam sengketa.
Good Offices       : fungsinya mempertemukan para pihak untuk duduk bersama
Mediasi                : Menciptakan suatu kontak atau hubungan langsung antara para pihak.
                                Dalam menerapkan hukum, mediator tidak dibatasi hukum yang ada
Konsiliasi            : Penyelesaian sengketa sifatnya lebihFormal
                                Adanya persidangan terhadap para pihak melalui dua tahap yaitu tahap lisan dan tertulis.

Daftar Pustaka

Huala Adolf, SH. LLM. Ph.D, Hukum Penyelesaian sengketa internasional, Sinar Grafika, Bandung 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar