BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Dalam mata kuliah mata hukum administrasi negara terdapat suatu istilah Beschikking atau dalam bahasa indonesia disebut ketetapan atau ada yang mengistilahkan keputusan. Perbedaan penggunaan istilah beschikking dalam bahasa indonesia karena dalam penggunann ketetapan hanya bersifat politik dan keputusan hanya di digunakan dalam bidang yudikatif. Istilah ketetapan oleh Van Der Wel mengatakan Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum oleh suatu alat pemerintah dengan maksud untuk menimbulkan atau menolak suatu hubungan hukum. Sedangkan keputusan ditafsirkan sebagai keputusan hakim, padahal keputusan hakim berbeda dengan Beschikking.
I.2 Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di universitas padjdjaran dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang keputusan atau ketetapan yang didalam terdapat sebuah piagam pengahargaan satya lencana itu merupakan sebuah ketetapan.
I.3 Rumusan Masalah
1. apakah yang dimaksud dengan keputusan atau ketetapan?
2. apakah satya lencana merupakan suatu ketetapan?
BAB II
II.1 BESCHIKKING/KETETAPAN
II.1.1. Pengertian dan Istilah
Istilah Beschikking berasal dari Bahasa Belanda yang diperkenalkan oleh Van der Pot di negreri Belanda dan masuk di Indonesia melalui Mr. Prins yang mengajar di Universitas Indonesia. Beberapa sarjana memberikan terjemahan yang berbeda-beda terhadap istilah Beschikking :
Utrecht menterjemahkan sebagai “Ketetapan”.
Kuntjoro menterjemahkan sebagai “Keputusan”.
Istilah ketetapan dapat diartikan dan atau terpisah. dengan Ketetapan MPR, sedangkan Ketetapana MPR termasuk dalam bidang politik sehingga dapatdinilai kedudukannya terlalu tinggi.Ketetatap dalam administrasi/ alat-alat perlengkapan Negara hanya merupakan peraturan pelaksana dalam bidang administratif saja.
Beschikking sebagai keputusan, istilah ini dapat ditafsirkan sebagai keputusan hakim, padahal keputusan hakim berbeda dengan Beschikking.Keputusan hakim bersifat Yudikatif Formil sedangkan ketetapan bersifat Yudikatif Administratif.
II.1.2. Pengertian Ketetapan
Ketetapan Adminstrasi Negara merupakan hukum publik bersegi satu yang dilakukan oleh badan/ pejabat pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa. Beberapa pendapat tentang Ketetapan :
- Van Der Wel mengatakan Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum oleh suatu alat pemerintah dengan maksud untuk menimbulkan atau menolak suatu hubungan hukum.
- Prins mengatakan, Ketetapan adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan yang dilakukan oleh alat-alat penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
- A.M. Donner mengatakan, Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan suatu ketentuan yang mengikat dan berlaku umum.
- Stellinga, Ketetapan adalah keputusan sesuatu alat pemerintahan yang isinya terletak didalam lapangan, pembuatan peraturan, kepolisian, dan pengadilan.
- Menurut UU No. 5 Tahun 1986 tentyang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 (3) menyebutkan Keputusan Tata Usaha adalah suatu penetapantertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yangberisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, indiv idual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan definisi dari Undang-ndang No. 5 Tahun 1986 di atas maka dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a. Konkrit artinya obyeknya tertentu/ jelas, tidak abstrak, missal keputusan memberikan ijin bangunan.
b. Individual artinya keputusan secara khusus/ tertentu, tidak bersifat umum, nama, alamat, dan yang menjadi obyeknya jelas.
c. Final artinya sudah definitive/ selesai tidak memerlukan persetujuan atasan.
d. Berdassarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Van Vallen Hoven Perbuatan Pemerintah mempunyai tiga sifat, yaitu :
- Konkrit artinya nyata dan mengatur hal yang tertentu
- Kusnistis, artinya menyelesaikan kasus-per kasus
- Individual artinya berlaku terhadap seseorang tertentu yang jelasidentitasnya.
II.1.3. Syarat-syaratsuatu Ketetapan
Suatu Ketetapan harus memenuhi syarat-syarat agar ketetapan itu menjadi sah, yaitu :
- Dibuat oleh alat/ pejabat yang berwenang
- Tidak boleh kekurangan Yuridis
- Bentuk dan cara sesuai dengan peraturan dasar
- Isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasar
- Menimbulkan akibat hukum
Dibuat oleh yang berwenang, artinya ketetapan itu harus dibuat oleh pejabat Negara yang berkuasa/ berwenang menurut Undang-Undang dan apabila ketetapan dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akibatnya ketetapan itu batal demi hukum.
Tidak boleh ada kekurangan yuridis artinya ketetapan itu dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian ketetapan itu tidak boleh dibuat atas dasar :
ü Salah perkiraan / divaling
ü Tipuan/ dwang
ü Bedrog
Ketetapan demikian dapat dibatalkan
Bentuk dan cara/Proseduir Ketetapan telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara teoritis bentuk ketetapan ada dua macam yaitu :
· Bentuk Lisan, bentuk ini tidak mempunyai akibat hukum dan tidak begitu penting bagi administrasi Negara serta dilakukan dalam situasi yang cepat/segera.
· Bentuk Tertulis, ketetapan ini dibuat secara tertulis sangat penting dalam penyusunan alasan dan diktumnya harus jelas guna penyusunan banding serta demi kepastian hukum.
Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar diterbitkannya ketetapan itu. Dalam praktek banyak ketetapan yang isi dan tujuannya tidak ssuaidengan peraturan dasar, hal ini merupakandotournement den pouvois, yaitu dimana pejabat Negara menggunakan kewenangannya untukmenyelenggarakan kepentingan umum yang lain untuk kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar wewenang itu atau merupakan penyalahgunaan wewenang.
Pada no 5 Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Menimbulkan akibat hukum berarti menimbulkan suatu perubahan dalam suatu hubungan hukum yang telah ada, misalnya melahirkan atau menghapuskan suatu hubungan hukum, dan atau melahirkan suatu wewenang bagi suatu badan atau jabatan administrasi atau berubahnya suatu wewenang bagi suatu badan atau pejabat.
II.1.4. MACAM-MACAM KETETAPAN
Dalam masyarakat timbul berbagai masalah sehingga pemerintah harus bekerja keras untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan melakukan berbagai perbuatan baik perbuatan biasa/ fakta maupun perbuatan hukum guna menyelesaikan beraneka masalah dengan mengeluarkan berbagaiketetapan yang isi dan bentuknya beraneka ragam coraknya.
Pada dasarnya sangat sulit menentukan macam/ penggolongan tentang macam-macam ketetapan. Secara umum macam-macam ketetapan antara lain sebagai berikut :
Ketetapan Positif
Yaitu ketetapan yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban bagi mereka yang dikenai, juga suatu ketetapan yang menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru atau suatu ketetapan yang membatalkan suatu ketetapan yang lama.
Misalnya :
Keputusan Rektor mengangkat dosen menjadi anggota panitia ujian Negara. Surat Keputusan Rektor tersebut didasarkan kepada beberapa surat Keputusan Menteri P dan K tentang penyelenggaraan ujian Negara. Keputusan Rektor ini meletakan keawjiban baru dan sekaligus memberikan hak baru bagi dosen yang diangkat menjadi anggota panitia
ujian Negara. Kewajiban baru adalah kewajiban untuk menguji dan hak baru adalah hak
untuk mendapatkan honorarium sebagai akibat pengangkatan tersebut. Mr. Prins mengemukakan bahwa ketetapan positif mempunyai akibatakibat hukum dalam lima golongan :
1, Ketetapan yang pada umumnya melahirkan keadaan hukum yang baru.
Ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi obyek tertentu.
Ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum.
Ketetapan yang membrimkan hak-hak baru kepada seseorang atau lebih ( ketetapan yang menguntungkan)
Ketetapan yang mebebankan kewajiban baru kepada seseorang atau lebih (perintah-perintah)
2. Ketetapan Negatif
Adalah tiap penolakan atas sesuatu permohonan untuk mengubah sesuatu keadaan hukum tertentu yang telah ada.
Bentuk-bentuk dari ketetapan negative adalah :
· Suatu pernyataan tidak berwenang
· Pernyataan tidak diterima
· Suatu penolakan
3. Ketetapan Declaratoir
Yaitu ketatapan yang isinya menyatakan apa yang sudah ada/ sudah diatur dalam undang-undang, misalnya hak seorang pegawai negeri untuk mendapatkan cuti libur 12 hari kerja. Hak cuti ini sudah ditentukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
4. Ketetapan Konstitutif
Ialah ketatapan yang melahirkan hak baru, hak baru ini sebelumnya tidak dipunyai oleh orang yang ditetapkan dalam ketetapan itu.
5Ketetapan Kilat
Yaitu ketetapan yang hanya berlaku pada saat tertentu waktunya pendek, misalnya SIM, KTP.
6 Ketetapan Fotografis
Ketetapan yang berlaku seumur hidup, sekali dikeluarkan tetap berlaku, misalnya Ijazah, Piagam.
Ketatapan Tetap
Yaitu Ketetapan yang masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan perubahan/ penarikan kembali.
Ketetapan Intern
Yaitu ketetapan yang diselenggarakan di lingkungan sendiri, misalnya pemindahan pegawai dari bagian keuangan menjadi bagian pembekalan
Ketetapan Extern
Yaitu ketetapan yang penyelenggaraannya berhubungan dengan orang luar, misalnya pemberian izin bangunan.
II.1.5. PERBUATAN PEMERINTAH LAINNYA
1. DISPENSASI
Dispensasi adalah suatu ketetapan yang menghapuskan akibat daya mengikatnya suatu peraturan perundang-undangan, Prajudi Atmosudirdjo mengatakan :
Dispensasi merupakan suatu pernyataan alat pemerintahan yang berwenang bahwa kekuatan undang-undang tertentu tidak berlaku terhadap masalah/ kasus yang diajukan oleh seseorang.
Van Der Pot mengatakan :
Dispensasi adalah keputusan alat pemerintah yang membebaskan suatu perbuatan dari cengkraman dari suatu peraturan yang melarang perbuatan itu.
Prins mengatakan :
Dispensasi adalah suatu perbuatan pemerintah yang meniadakan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa.
Tujuan pemberian dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat untdan-undang yang berlaku. Misalnya : pemberian izin bagi seorang wanita yang berumur 15 tahun untuk menikah, meskipun peraturan menentukan syarat-syarat untuk wanita harus berumur 16 tahu.
2. I Z I N / Vergunning
Izin adalah ketetapan yang menguntungnkan, misalnya memberikan izin untuk menjalankan perusahaan.
Ada dasarnya izin diberikan karena ada peraturan yang melarang.
3. L I S E N S I
Merupakan izin untuk menjalankan suatu perusahaan, misalnya Lisensi untuk impor barang-barang atau Ekspor hasil bumi.
4. K O N S E S I
Merupakan suatu perjanjian bersyarat antara pemerintah dengan seorang/ swasta untuk melakukan suatu tugas pemerintah.
Van Vollen Hoven mengatakan :
Bilaman pihak swasta atas izin pemerintah melakukan suatu usaha besar yang emnyangkut kepentingan masyarakat, misalnya: Konsesi pertambangan, kehutanan dan alin sebagainya,
Van de Pot mengatakan :
Konsesi adalah keputusan administrasi Negara yang mempertahankan suatu subyek hukum swasta bersama pemerintah melakukan perbuatan penting bagi umum.
Prins mengatakan:
Konsesi adalah izin atas hal yang penting bagi umum, misalnya dalam bidang
pertambangan.
Kerenenburg mengatakan :
Konsesi berhubungan dengan hal pemerintahan, memberi bantuan pada pekerjaan yang bagi umum dan bersifat monopoli.
5. PERINTAH
Prins mengatakan :
Perintah ialah pernyataan kehendak pemerintah yang tugasnya disebutkan siapa-siapa dan bagi orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukan kewajiban.
Misalnya perintah untuk membubarkan orang-orang tertentu yang berkumpul dengan bermaksud jahat berdasarkan pasal 218 KUHPidana, perintah pengosongan rumah, pembongkaran bangunan dan sebagaianya.
6. PANGGILAN
Menurut Prins mengatakan :
Panggilan memberikan kesan adanya atau timbulnya kewajinam, hal ini berarti bahwa apabila panggilan itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi. Misalnya, panggilan jaksa kepada seseorang tertentu untuk didengar keterangannya atau panggilan polisi bagi seseorang untuk dimintai keterangannya dan lain sebagainya.
7. UNDANGAN
Menurut Prins : Undangan dapat dan atau tidak menib\mbulkan kewajiban dan tidak mempunyai akibat hukum, hanya mempunyai kewajiban moral.
dalam pembuatan makalah ini mengambil contoh piagam satya lencana. Satyalancana Pendidikan adalah Tanda Kehormatan Negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Satya lencana merupakan pemberian dari pemerintah pusat terhadap orang-orang yang telah berjasa dalam bidang pendidikan.
Dan dasar-dasar pemberian piagam satya lencana telah diatur dalam peraturan pemerintah no 55 tahun 2003 tentang tanda kehormatan satya lencana pendidikan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2003
TENTANG
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa guru dan pamong belajar sebagai pendidik mempunyai peranan yang cukup penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan nasional;
b. bahwa sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas dedikasi, pengabdian, dan loyalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, kepada mereka perlu diadakan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu disempurnakan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
MEMUTUSKAN:
\
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Satyalancana Pendidikan adalah Tanda Kehormatan Negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Guru adalah pendidik baik yang berasal dari pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada:
a. Taman Kanak-kanak/Raudathul Athfal/Bustanul Athfal;
b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa;
c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
d. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan;
e. Sekolah Luar Biasa; atau
f. Sekolah Republik Indonesia di Luar Negeri.
3. Pamong Belajar adalah pendidik, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tempat terpencil adalah tempat yang karena letak geografis dan/atau kondisi alamnya menyebabkan kesulitan, kekurangan, atau keterbatasan sarana/prasarana, pelayanan pendidikan, kesehatan, perhubungan, persediaan kebutuhan pokok, dan kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan bagi penduduk dan penghuninya.
5. Daerah khusus adalah lokasi tempat guru mengajar yang rentan atau sedang terkena bencana alam seperti banjir, gempa bumi, longsor, letusan gunung berapi, daerah bergejolak, lokasi pengungsian, daerah kumuh/desa tertinggal berpenduduk miskin/di bawah garis kemiskinan, baik di dalam maupun di luar perkotaan.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
BAB II
BENTUK, UKURAN, WARNA,
DAN DERAJAT SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 2
Bentuk, ukuran, dan warna Satyalancana Pendidikan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Satyalancana Pendidikan mempunyai derajat yang sama dengan Tanda-tanda Kehormatan Satyalancana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 4
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 5
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) angka 2 Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan;
b. persyaratan khusus.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah:
a. melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun secara terus menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara terputus-putus bagi guru yang bertugas di tempat terpencil;
b. melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus atau selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus bagi guru yang bertugas di daerah khusus selain daerah bergejolak;
c. melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara terputus-putus atau tewas/gugur dalam melaksanakan tugasnya, bagi guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak;
d. melaksanakan tugasnya sebagai guru atau pamong belajar sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) tahun secara terus menerus dan mempunyai prestasi besar di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing serta mendapatkan penghargaan dari Pemerintah, Badan/Lembaga baik nasional/ internasional bagi guru dan pamong belajar yang bertugas selain di tempat terpencil dan daerah khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan waktu pelaksanaan tugas dan penilaian prestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN
SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 6
Satyalancana Pendidikan diberikan dengan Keputusan Presiden, atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan.
Pasal 7
Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan dalam upacara resmi, pada peringatan:
a. Hari Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei;
b. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus;
c. Hari Guru Nasional, tanggal 25 November.
Pasal 8
Pemberian Satyalancana Pendidikan dapat dilakukan secara anumerta.
Pasal 9
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan disertai dengan penyerahan piagam.
(2) Bentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan oleh Presiden atau atas nama Presiden oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungannya masing-masing.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB V
PEMBERIAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
SECARA BERULANG
Pasal 12
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan dapat diberikan Satyalancana Pendidikan secara berulang, apabila guru dan pamong belajar yang bersangkutan memenuhi persyaratan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 13
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan melekatkan tanda simbol pendidikan "Tut Wuri Handayani"yang berwarna emas pada pita gantung Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang telah dimiliki oleh guru dan pamong belajar yang bersangkutan.
(2) Bentuk tanda simbol pendidikan "Tut Wuri Handayani"pada Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 14
Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang hanya dapat dilakukan untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
Pasal 15
Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
WAKTU PEMAKAIAN
SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 16
(1) Satyalancana Pendidikan hanya dapat dipakai pada upacara-upacara hari besar nasional, Hari Pendidikan Nasional, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Guru Nasional, dan upacara-upacara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata cara pemakaian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PENCABUTAN HAK MEMAKAI
SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 17
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan, dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan, apabila yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain;
b. dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c. diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjadi anggota organisasi yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1) Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada Warga Negara Asing.
(2) Persyaratan bagi Warga Negara Asing untuk memperoleh Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. bertugas sebagai guru di tempat terpencil, sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus atau 15 (lima belas) tahun secara terputus-putus;
b. memiliki ijin mengajar dari Pemerintah Republik Indonesia;
c. memperoleh persetujuan dari negara asal untuk dapat menerima Satyalancana Pendidikan.
(3) Warga Negara Asing yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan, dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan apabila yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau dideportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Satyalancana Pendidikan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Bagi guru yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dapat diberikan Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang.
Pasal 20
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini sepanjang yang bersangkutan memenuh persyaratan yang ditetapkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
BAB III
PENUTUP
III. 1 KESIMPULAN
Ketetapan Adminstrasi Negara merupakan hukum publik bersegi satu yang dilakukan oleh badan/ pejabat pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa. Beberapa pendapat tentang Ketetapan :
Menurut UU No. 5 Tahun 1986 tentyang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 (3) menyebutkan Keputusan Tata Usaha adalah suatu penetapan tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Van Der Wel mengatakan Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum oleh suatu alat pemerintah dengan maksud untuk menimbulkan atau menolak suatu hubungan hukum.
Satya lencana merupakan salah satu sebuah keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk tanda jasa kepada orang yang telah mengabdi untuk pendidikan. Dan bersifat fotografis yang merupakan untuk selamanya.
II. 2 SARAN.
Dalam pembuatan penulisan makalah ini penulis ingin memberikan saran bahwa ketetapan atau keputusan dibuat sesuai dengan peruntukannya dan dijalankan sesuai dengan yang telah diamanatkan.
Satya lencana tanda jasa pendidikan merupakan pemberian dari pemerintah untuk orang-orang yang telah mengabdi di bidang pendidkan. Dengan pemberian ini orang yang menerima satya lencana ini jangan hanya berbangga hati mendapatknnya tetapi harus lebih giat lagi mengabdikan dibidang pendidikan. Karena sistem pendidikan sekarang masih sangat jauh dari apa yang diharapkan.