Home

9.19.2010

makalah hukum acara pidana tentang acara pemeriksaan biasa

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Hukum Acara Pidana membahas mengenai acara pemeriksaan. Dalam KUHAP dibedakan menjadi tiga macam pemeriksaan sidang pengadilan. Pertama pemeriksaan perkara biasa kedua pemeriksaan perkara singkat dan pemeriksaan perkara cepat.
Undang-undang tidak memberikan batasan tentang perkara-perkara yang mana yang termasuk perkara biasa. Dan hanya pemeriksaan cepat dan singkat saja diberikan batasan. Acara pemriksaan biasa juga berlaku bagi pemeriksaan singkat dan cepat kecuali dalam hal tertentu yang tegas dinyatakan lain. Dimulai dari hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam hal perkara asusila atau terdakwanya anak-anak. Pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam berbahasa indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi ( pasal 153 ayat (2a)) jika tidak terpenuhi maka batal demi hukum.
Yang pertama kali dipanggil adalah terdakwa, walaupun ia dalam tahanan ia dihadapkan dalam keadaan bebas ( 154 KUHAP ayat (1)). Apabila terdakwa tidak hadir. Maka ketua sidang meniliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah. Jika tidak dipanggil secara sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintah supaya dipanggil lagi untuk hadir dalam sidang berikutnya( pasal 154 ayat(3) KUHAP). Kalau terdakwa tidak hadir tanpa alasan maka hakim ketua sidang dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya( pasal 154 ayat (6) KUHAP).
Pada sidang pertama hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa. Dan memperhatikan sesuatu yang didengar dan dilihatnya disidang (pasal 155 ayat (1) KUHAP). Sesudah itu hakim ketua sidang mempersilahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan setelah itu hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti, kalau tidak maka penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang harus memberikan penjelasan yang diperlukan (pasal 155 ayat (2) KUHAP). Penjelasan tersebut mengatakan bahwa penjelasan oleh penuntut umum itu untuk menjamin hak terdakwa guna memberikan pembelaannya, dan hanya dapat dilakukan pada permulaan sidang.
Sesudah itu terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan tentang pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Mengenai wewenang hakim untuk mengadili dapat dibaca dimuka. Kapan suatu dakwaan tidak diterima, tidak dijelaskan. Apabila terdakwa atau penasihat hukum kebratan maka penuntut umum diberi kesempatan pendapatnya, kemdian hakim mempertimbangkan keberatan tersebut dan mengambil keputusan ( pasal 156 ayat (1) KUHAP). Kalu keberatan itu diterima maka perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut. Dan penuntut umum dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan ( pasal 156 ayat (2 dan 3) KUHAP).
Dan kalau keberatan itu ditolak oleh hakim maka acara pemeriksaan sidang dilanjutkan, dimulai dengan pemeriksaan saksi. Dalam pasa 160 bahwa yang pertama kali diengar keterangan adalah korban yang menjadi saksi. Kemungkinan urutan pemeriksaan saksi diserahkan pertimbangan hakim ketua sidang stelah mendengar penunut umum, terdakwa atau penasihat hukum. Nilai suatu kesaksian yang disumpah atau yang mengucapkan janji dan yang tidak, diatur dalam pasal 162 KUHAP, tetapi kurang jelas. Jika suatu keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah maka ketrangan tersebut disamakan nilanya dengan keterangan saksi dibawah saksi yang diucapkan dalam sidang.
Sering sekali saksi memberikan keterangan yang berbeda disidang dan di BAP. Pada pasal 163 KUHAP. Hal ini dapat perhatian khusus karena dapat berbentuk sumpah palsu. Karena dalam BAP skasi membertakan terdakwa tenyata dalam sidang pengadilan ternyata menguntungkan terdakwa. Penting pula hakim meminta pendapat terdakwa mengenai keterangan saksi begitu pula penuntut umum dan penasihat hukum.dan hakim pun dapat menolak pertanyaan penuntut umum dan penasihat hukum dengan suatu alsan. (pasal 164 ayat (1,2dan 3) KUHAP. Apabila saksi disangka memberikan keterangan palsu maka hakim dapat memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. dan apabila saksi terus meberikan keterangan palsu maka hakim ketua sidang ats permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberikan perintah supaya saksi ditahan atas dugana dakwaan sumpah palsu. Perkara tersebut dapat ditangguhkan oleh hakim ketua sidang sampai perkara selesai.
Kalau pemeriksaan sidang dipandang selesai maka penuntut umum mengajukan tuntuntan pidana. Sesudah itu terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaanyang dijawab oleh penuntut umum. Dilakukan secara tertulis dan setalah dibacakan \diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turun kepada pihak yang berkepentingan.
Setelah itu hakim ketua sidang membacakan putusannya dan menanyakan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum pakah merima putusan tersebut. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak keberatan terhadap putusan tersebut maka dapat menyatakan banding. Apabila kedua belah pihak menerima putusan tersebut maka hakim menyatakan bahwa pemriksaan dinyatakan ditutup.










BAB II
KASUS POSISI
Nama : Bahtiar Gunawan
Alamat :Jl.Psm Dlm no 217/134 B Bandung
Pekerjaan : Swasta
Tempat tgl lahir : -
Umur : 42
Gol SIM : C
No kendaraan polisi : D 2665 EG
Jenis Merek : R2
Tempat dan waktu pelanggaran : Bandung Tengah dekat BCA pada hari Rabu 24-03-2010
Barang sita : SIM C
Waktu Sidang : 9 April 2010
Nama Polisi Lalulintas : Agus
Pangkat/NRP : Aipda
Melanggar Pasal : Pasal 61
Pada acara pemeriksaan terdakwa menyerahkan surat bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu kepada petugas administrasi pengadilan. Setelah itu terdakwa dipanggil oleh panitera pengadilan untuk memeriksa berkas acara pemeriksaan. Pada saat itu Hakim menanyakan kepada terdakwa terdakwa seputar pelanggaran yang telah diperbuat yaitu mengenai pasal 61. Dan Hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan dikenakan denda sebesar empat puluh ribu rupiah beserta uang administrasi sebesar seribu rupiah.



BAB III
ANALISIS
Dari hasil kasus posisi yang dijelaskan diatas bahwa Saudara Baahtiar Gunawan telah melanggar peraturan lalu lintas yaitu pasal 61.Pasal 61 (1) UULAJ Yo 17 (3).(4) PP43 yangisinya “Melanggar rambu- rambu perintah atau rambu- rambu larangan.
Putusan Hakim yang memutuskan bersalah kepada terdakwa yaitu melanggar .Pasal 61 (1) UULAJ Yo 17 (3).(4) PP43 yang isinya “Melanggar rambu- rambu perintah atau rambu- rambu larangan. dan memutuskan terdakwa membyar denda sebesar empat puluh ribu rupiah dan administrasi sebesar seribu rupiah.
Dari uraian diatas dapat dianalisis bahwa memang keputusan Hakim sesuai dengan ketentuan UU no 14 tahun 1992. Tetapi masih ada kekurangan dalam surat bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu tidak ditulis identitas yang lengkap antara lain:
1. Tanggal lahir terdakwa
2. Pendidikan terdakwa
3. No ktp terdakwa
4. Nama jalan di tilang
5. Nomor kerangka motor dan mesin motor
Pihak petugas tilang juga tidak menulis dari kesatuan mana dia bertugas.








DAFTAR PUSTAKA

Faisal Salam, Moh, Hukum Acara Pidana dalam teori dan praktek,
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Di unduh dari internet UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas.

Resume HakI


HAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.
Dasar Hukum
•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Ruang lingkup HAKI :
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Industri
5. Rahasia Dagang
1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
UU yang mengatur Hak Cipta :
 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
 UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
 UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
 UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses;
b. Hasil produksi;
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. Merk Dagang (Trademark)
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
4. Desain industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
5. Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

makalah tentang ketetapan HAN



BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
            Dalam mata kuliah mata hukum administrasi negara terdapat suatu istilah Beschikking atau dalam bahasa indonesia disebut ketetapan atau ada yang mengistilahkan keputusan. Perbedaan penggunaan istilah beschikking dalam bahasa indonesia karena dalam penggunann ketetapan hanya bersifat politik dan keputusan hanya di digunakan dalam bidang yudikatif. Istilah ketetapan oleh Van Der Wel mengatakan Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum oleh suatu alat pemerintah dengan maksud untuk menimbulkan atau menolak suatu hubungan hukum. Sedangkan keputusan ditafsirkan sebagai keputusan hakim, padahal keputusan hakim berbeda dengan Beschikking.

I.2 Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di universitas padjdjaran dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang keputusan atau ketetapan yang didalam terdapat sebuah piagam pengahargaan satya lencana itu merupakan sebuah ketetapan.

I.3 Rumusan Masalah
            1. apakah yang dimaksud dengan keputusan atau ketetapan?
            2. apakah satya lencana merupakan suatu ketetapan?

BAB II
II.1 BESCHIKKING/KETETAPAN
II.1.1. Pengertian dan Istilah
Istilah Beschikking berasal dari Bahasa Belanda yang diperkenalkan oleh Van der Pot di negreri Belanda dan masuk di Indonesia melalui Mr. Prins yang mengajar di Universitas Indonesia. Beberapa sarjana memberikan terjemahan yang berbeda-beda terhadap istilah Beschikking :
Utrecht menterjemahkan sebagai “Ketetapan”.
Kuntjoro menterjemahkan sebagai “Keputusan”.
Istilah ketetapan dapat diartikan dan atau terpisah. dengan Ketetapan MPR, sedangkan Ketetapana MPR termasuk dalam bidang politik sehingga dapatdinilai kedudukannya terlalu tinggi.Ketetatap dalam administrasi/ alat-alat perlengkapan Negara hanya merupakan peraturan pelaksana dalam bidang administratif saja.
Beschikking sebagai keputusan, istilah ini dapat ditafsirkan sebagai keputusan hakim, padahal keputusan hakim berbeda dengan Beschikking.Keputusan hakim bersifat Yudikatif Formil sedangkan ketetapan bersifat Yudikatif Administratif.

II.1.2. Pengertian Ketetapan
Ketetapan Adminstrasi Negara merupakan hukum publik bersegi satu yang dilakukan oleh badan/ pejabat pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa. Beberapa pendapat tentang Ketetapan :
  • Van Der Wel mengatakan Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum oleh suatu alat pemerintah dengan maksud untuk menimbulkan atau menolak suatu hubungan hukum.
  • Prins mengatakan, Ketetapan adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang         pemerintahan yang dilakukan oleh alat-alat penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
  • A.M. Donner mengatakan, Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan suatu ketentuan yang mengikat dan berlaku umum.
  • Stellinga, Ketetapan adalah keputusan sesuatu alat pemerintahan yang isinya terletak didalam lapangan, pembuatan peraturan, kepolisian, dan pengadilan.
  • Menurut UU No. 5 Tahun 1986 tentyang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 (3) menyebutkan Keputusan Tata Usaha adalah suatu penetapantertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yangberisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, indiv idual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan definisi dari Undang-ndang No. 5 Tahun 1986 di atas maka dapat
dijelaskan sebagai berikut :

a. Konkrit artinya obyeknya tertentu/ jelas, tidak abstrak, missal keputusan memberikan ijin bangunan.
b. Individual artinya keputusan secara khusus/ tertentu, tidak bersifat umum, nama, alamat, dan yang menjadi obyeknya jelas.
c. Final artinya sudah definitive/ selesai tidak memerlukan persetujuan atasan.
d. Berdassarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Van Vallen Hoven Perbuatan Pemerintah mempunyai tiga sifat, yaitu :
  • Konkrit artinya nyata dan mengatur hal yang tertentu
  • Kusnistis, artinya menyelesaikan kasus-per kasus
  • Individual artinya berlaku terhadap seseorang tertentu yang jelasidentitasnya.
II.1.3. Syarat-syaratsuatu Ketetapan
Suatu Ketetapan harus memenuhi syarat-syarat agar ketetapan itu menjadi sah, yaitu :
  • Dibuat oleh alat/ pejabat yang berwenang
  • Tidak boleh kekurangan Yuridis
  • Bentuk dan cara sesuai dengan peraturan dasar
  • Isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasar
  • Menimbulkan akibat hukum
Dibuat oleh yang berwenang, artinya ketetapan itu harus dibuat oleh pejabat Negara yang berkuasa/ berwenang menurut Undang-Undang dan apabila ketetapan dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akibatnya ketetapan itu batal demi hukum.
Tidak boleh ada kekurangan yuridis artinya ketetapan itu dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian ketetapan itu tidak boleh dibuat atas dasar :
ü  Salah perkiraan / divaling
ü  Tipuan/ dwang
ü  Bedrog
Ketetapan demikian dapat dibatalkan
Bentuk dan cara/Proseduir Ketetapan telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara teoritis bentuk ketetapan ada dua macam yaitu :
·         Bentuk Lisan, bentuk ini tidak mempunyai akibat hukum dan tidak begitu penting bagi administrasi Negara serta dilakukan dalam situasi yang cepat/segera.
·         Bentuk Tertulis, ketetapan ini dibuat secara tertulis sangat penting dalam penyusunan alasan dan diktumnya harus jelas guna penyusunan banding serta demi kepastian hukum.
Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan peraturan yang menjadi  dasar diterbitkannya ketetapan itu. Dalam praktek banyak ketetapan yang isi dan tujuannya tidak ssuaidengan peraturan dasar, hal ini merupakandotournement den pouvois, yaitu dimana pejabat Negara menggunakan kewenangannya untukmenyelenggarakan kepentingan umum yang lain untuk kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar wewenang itu atau merupakan penyalahgunaan wewenang.
Pada no 5 Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Menimbulkan akibat hukum berarti menimbulkan suatu perubahan dalam suatu hubungan  hukum yang telah ada, misalnya melahirkan atau menghapuskan suatu hubungan hukum, dan atau melahirkan suatu wewenang bagi suatu badan atau jabatan administrasi atau berubahnya suatu wewenang bagi suatu badan atau pejabat.

II.1.4.  MACAM-MACAM KETETAPAN
Dalam masyarakat timbul berbagai masalah sehingga pemerintah harus bekerja keras untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan melakukan berbagai perbuatan baik perbuatan biasa/ fakta maupun perbuatan hukum guna menyelesaikan beraneka masalah dengan mengeluarkan berbagaiketetapan yang isi dan bentuknya beraneka ragam coraknya.
Pada dasarnya sangat sulit menentukan macam/ penggolongan tentang macam-macam ketetapan. Secara umum macam-macam ketetapan antara lain sebagai berikut :

Ketetapan Positif
Yaitu ketetapan yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban bagi mereka yang dikenai, juga suatu ketetapan yang menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru atau suatu ketetapan yang membatalkan suatu ketetapan yang lama.
Misalnya :
Keputusan Rektor mengangkat dosen menjadi anggota panitia ujian Negara. Surat Keputusan Rektor tersebut didasarkan kepada beberapa surat Keputusan Menteri P dan K tentang penyelenggaraan ujian Negara. Keputusan Rektor ini meletakan keawjiban baru dan sekaligus memberikan hak baru bagi dosen yang diangkat menjadi anggota panitia
ujian Negara. Kewajiban baru adalah kewajiban untuk menguji dan hak baru adalah hak
untuk mendapatkan honorarium sebagai akibat pengangkatan tersebut. Mr. Prins mengemukakan bahwa ketetapan positif mempunyai akibatakibat hukum dalam lima golongan :
1, Ketetapan yang pada umumnya melahirkan keadaan hukum yang baru.
Ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi obyek tertentu.
Ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum.
Ketetapan yang membrimkan hak-hak baru kepada seseorang atau lebih ( ketetapan yang menguntungkan)
Ketetapan yang mebebankan kewajiban baru kepada seseorang atau lebih (perintah-perintah)
2. Ketetapan Negatif
Adalah tiap penolakan atas sesuatu permohonan untuk mengubah sesuatu keadaan hukum tertentu yang telah ada.
Bentuk-bentuk dari ketetapan negative adalah :
·         Suatu pernyataan tidak berwenang
·         Pernyataan tidak diterima
·         Suatu penolakan
3. Ketetapan Declaratoir
Yaitu ketatapan yang isinya menyatakan apa yang sudah ada/ sudah diatur dalam undang-undang, misalnya hak seorang pegawai negeri untuk mendapatkan cuti libur 12 hari kerja. Hak cuti ini sudah ditentukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
4. Ketetapan Konstitutif
Ialah ketatapan yang melahirkan hak baru, hak baru ini sebelumnya tidak dipunyai oleh orang yang ditetapkan dalam ketetapan itu.
5Ketetapan Kilat
Yaitu ketetapan yang hanya berlaku pada saat tertentu waktunya pendek, misalnya SIM, KTP.
6 Ketetapan Fotografis
Ketetapan yang berlaku seumur hidup, sekali dikeluarkan tetap berlaku, misalnya Ijazah, Piagam.
Ketatapan Tetap
Yaitu Ketetapan yang masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan perubahan/ penarikan kembali.
Ketetapan Intern
Yaitu ketetapan yang diselenggarakan di lingkungan sendiri, misalnya pemindahan pegawai dari bagian keuangan menjadi bagian pembekalan
Ketetapan Extern
Yaitu ketetapan yang penyelenggaraannya berhubungan dengan orang luar, misalnya pemberian izin bangunan.

II.1.5. PERBUATAN PEMERINTAH LAINNYA
1. DISPENSASI
Dispensasi adalah suatu ketetapan yang menghapuskan akibat daya mengikatnya suatu peraturan perundang-undangan, Prajudi Atmosudirdjo mengatakan :
Dispensasi merupakan suatu pernyataan alat pemerintahan yang berwenang bahwa kekuatan undang-undang tertentu tidak berlaku terhadap masalah/ kasus yang diajukan oleh seseorang.
Van Der Pot mengatakan :
Dispensasi adalah keputusan alat pemerintah yang membebaskan suatu perbuatan dari cengkraman dari suatu peraturan yang melarang perbuatan itu.
Prins mengatakan :
Dispensasi adalah suatu perbuatan pemerintah yang meniadakan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa.
Tujuan pemberian dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat untdan-undang yang berlaku. Misalnya : pemberian izin bagi seorang wanita yang berumur 15 tahun untuk menikah, meskipun peraturan menentukan syarat-syarat untuk wanita harus berumur 16 tahu.
2. I Z I N / Vergunning
Izin adalah ketetapan yang menguntungnkan, misalnya memberikan izin untuk menjalankan perusahaan.
Ada dasarnya izin diberikan karena ada peraturan yang melarang.
3. L I S E N S I
Merupakan izin untuk menjalankan suatu perusahaan, misalnya Lisensi untuk impor barang-barang atau Ekspor hasil bumi.
4. K O N S E S I
Merupakan suatu perjanjian bersyarat antara pemerintah dengan seorang/ swasta untuk melakukan suatu tugas pemerintah.
Van Vollen Hoven mengatakan :
Bilaman pihak swasta atas izin pemerintah melakukan suatu usaha besar yang emnyangkut kepentingan masyarakat, misalnya: Konsesi pertambangan, kehutanan dan alin sebagainya,
Van de Pot mengatakan :
Konsesi adalah keputusan administrasi Negara yang mempertahankan suatu subyek hukum swasta bersama pemerintah melakukan perbuatan penting bagi umum.
Prins mengatakan:
Konsesi adalah izin atas hal yang penting bagi umum, misalnya dalam bidang
pertambangan.
Kerenenburg mengatakan :
Konsesi berhubungan dengan hal pemerintahan, memberi bantuan pada pekerjaan yang bagi umum dan bersifat monopoli.
5. PERINTAH
Prins mengatakan :
Perintah ialah pernyataan kehendak pemerintah yang tugasnya disebutkan siapa-siapa dan bagi orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukan kewajiban.
Misalnya perintah untuk membubarkan orang-orang tertentu yang berkumpul dengan bermaksud jahat berdasarkan pasal 218 KUHPidana, perintah pengosongan rumah, pembongkaran bangunan dan sebagaianya.
6. PANGGILAN
Menurut Prins mengatakan :
Panggilan memberikan kesan adanya atau timbulnya kewajinam, hal ini berarti bahwa apabila panggilan itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi. Misalnya, panggilan jaksa kepada seseorang tertentu untuk didengar keterangannya atau panggilan polisi bagi seseorang untuk dimintai keterangannya dan lain sebagainya.
7. UNDANGAN
Menurut Prins : Undangan dapat dan atau tidak menib\mbulkan kewajiban dan tidak mempunyai akibat hukum, hanya mempunyai kewajiban moral.





dalam pembuatan makalah ini mengambil contoh piagam satya lencana. Satyalancana Pendidikan adalah Tanda Kehormatan Negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Satya lencana merupakan pemberian dari pemerintah pusat terhadap orang-orang yang telah berjasa dalam bidang pendidikan.
Dan dasar-dasar pemberian piagam satya lencana telah diatur dalam peraturan pemerintah no 55 tahun 2003 tentang tanda kehormatan satya lencana pendidikan.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2003
TENTANG
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa guru dan pamong belajar sebagai pendidik mempunyai peranan yang cukup penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan nasional;
b. bahwa sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas dedikasi, pengabdian, dan loyalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, kepada mereka perlu diadakan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu disempurnakan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan;

Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

MEMUTUSKAN:
\
Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Satyalancana Pendidikan adalah Tanda Kehormatan Negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Guru adalah pendidik baik yang berasal dari pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada:
a. Taman Kanak-kanak/Raudathul Athfal/Bustanul Athfal;
b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa;
c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
d. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan;
e. Sekolah Luar Biasa; atau
f. Sekolah Republik Indonesia di Luar Negeri.
3. Pamong Belajar adalah pendidik, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tempat terpencil adalah tempat yang karena letak geografis dan/atau kondisi alamnya menyebabkan kesulitan, kekurangan, atau keterbatasan sarana/prasarana, pelayanan pendidikan, kesehatan, perhubungan, persediaan kebutuhan pokok, dan kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan bagi penduduk dan penghuninya.
5. Daerah khusus adalah lokasi tempat guru mengajar yang rentan atau sedang terkena bencana alam seperti banjir, gempa bumi, longsor, letusan gunung berapi, daerah bergejolak, lokasi pengungsian, daerah kumuh/desa tertinggal berpenduduk miskin/di bawah garis kemiskinan, baik di dalam maupun di luar perkotaan.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
BAB II
BENTUK, UKURAN, WARNA,
DAN DERAJAT SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 2
Bentuk, ukuran, dan warna Satyalancana Pendidikan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Satyalancana Pendidikan mempunyai derajat yang sama dengan Tanda-tanda Kehormatan Satyalancana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 4
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 5
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) angka 2 Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan;
b. persyaratan khusus.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah:
a. melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun secara terus menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara terputus-putus bagi guru yang bertugas di tempat terpencil;
b. melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus atau selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus bagi guru yang bertugas di daerah khusus selain daerah bergejolak;
c. melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara terputus-putus atau tewas/gugur dalam melaksanakan tugasnya, bagi guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak;
d. melaksanakan tugasnya sebagai guru atau pamong belajar sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) tahun secara terus menerus dan mempunyai prestasi besar di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing serta mendapatkan penghargaan dari Pemerintah, Badan/Lembaga baik nasional/ internasional bagi guru dan pamong belajar yang bertugas selain di tempat terpencil dan daerah khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan waktu pelaksanaan tugas dan penilaian prestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.



BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN
SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 6
Satyalancana Pendidikan diberikan dengan Keputusan Presiden, atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan.
Pasal 7
Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan dalam upacara resmi, pada peringatan:
a. Hari Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei;
b. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus;
c. Hari Guru Nasional, tanggal 25 November.
Pasal 8
Pemberian Satyalancana Pendidikan dapat dilakukan secara anumerta.
Pasal 9
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan disertai dengan penyerahan piagam.
(2) Bentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan oleh Presiden atau atas nama Presiden oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungannya masing-masing.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB V
PEMBERIAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
SECARA BERULANG
Pasal 12
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan dapat diberikan Satyalancana Pendidikan secara berulang, apabila guru dan pamong belajar yang bersangkutan memenuhi persyaratan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 13
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan melekatkan tanda simbol pendidikan "Tut Wuri Handayani"yang berwarna emas pada pita gantung Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang telah dimiliki oleh guru dan pamong belajar yang bersangkutan.
(2) Bentuk tanda simbol pendidikan "Tut Wuri Handayani"pada Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 14
Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang hanya dapat dilakukan untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
Pasal 15
Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.


BAB VI
WAKTU PEMAKAIAN
SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 16
(1) Satyalancana Pendidikan hanya dapat dipakai pada upacara-upacara hari besar nasional, Hari Pendidikan Nasional, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Guru Nasional, dan upacara-upacara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata cara pemakaian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PENCABUTAN HAK MEMAKAI
SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 17
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan, dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan, apabila yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain;
b. dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c. diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjadi anggota organisasi yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1) Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada Warga Negara Asing.
(2) Persyaratan bagi Warga Negara Asing untuk memperoleh Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. bertugas sebagai guru di tempat terpencil, sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus atau 15 (lima belas) tahun secara terputus-putus;
b. memiliki ijin mengajar dari Pemerintah Republik Indonesia;
c. memperoleh persetujuan dari negara asal untuk dapat menerima Satyalancana Pendidikan.
(3) Warga Negara Asing yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan, dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan apabila yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau dideportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Satyalancana Pendidikan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Bagi guru yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dapat diberikan Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang.
Pasal 20
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini sepanjang yang bersangkutan memenuh persyaratan yang ditetapkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.


BAB III
PENUTUP
III. 1 KESIMPULAN
            Ketetapan Adminstrasi Negara merupakan hukum publik bersegi satu yang dilakukan oleh badan/ pejabat pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa. Beberapa pendapat tentang Ketetapan :
Menurut UU No. 5 Tahun 1986 tentyang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 (3) menyebutkan Keputusan Tata Usaha adalah suatu penetapan tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Van Der Wel mengatakan Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum oleh suatu alat pemerintah dengan maksud untuk menimbulkan atau menolak suatu hubungan hukum.
            Satya lencana merupakan salah satu sebuah keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk tanda jasa kepada orang yang telah mengabdi untuk pendidikan. Dan bersifat fotografis yang merupakan untuk selamanya.
II. 2 SARAN.
            Dalam pembuatan penulisan makalah ini penulis ingin memberikan saran bahwa ketetapan atau keputusan dibuat sesuai dengan peruntukannya dan dijalankan sesuai dengan yang telah diamanatkan.
            Satya lencana tanda jasa pendidikan merupakan pemberian dari pemerintah untuk orang-orang yang telah mengabdi di bidang pendidkan. Dengan pemberian ini orang yang menerima satya lencana ini jangan hanya berbangga hati mendapatknnya tetapi harus lebih giat lagi mengabdikan dibidang pendidikan. Karena sistem pendidikan sekarang masih sangat jauh dari apa yang diharapkan.