Home

3.20.2011

CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI

CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI

1.    Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan oleh umat manusia. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Alasa utamanya aadalah dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasakan kesepakatan para pihak.
Cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh manakala para pihak bersengketa. Negosiasi dalam pelaksanaannya memiliki dua bentuk utama: bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluransaluran diplomatik pada konperensi-konperensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Cara ini dapat pula digunakan untuk menyelesaikan setiap bentuk sengketa: apakah itu sengketa ekonomi, politis, hukum, sengketa wilayah, keluarga, suku, dll. Bahkan, apabila para pihak telah menyerahkan sengketanya kepada suatu badan peradilan tertentu, proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini masih dimungkinkan untuk dilaksanakan.
Kelemahan utama dalam penggunaan cara ini dalam menyelesaikan sengketa adalah: pertama, manakala para pihak berkedudukan tidak seimbang. Salah satu pihak kuat, yang lain lemah. Dalam keadaan ini, salah satu pihak kuat berada dalam posisi untuk menekan pihak lainnya. Hal ini acapkali terjadi manakala dua pihak bernegosiasi untuk menyelesaikan sengketanya di antara mereka.
Kedua adalah bahwa proses berlangsungnya negosiasi acapkali lambat dan memakan waktu lama. Ini terutama karena sulitnya permasalahan-prmasalahan yang timbul di antara negara, khususnya masalah yang berkaitan dengan ekonomi internasional. Selain itu jarang sekali adanya persyaratan penatapan batas waktu bagi para pihak untuk menyelesaian sengketanya melalui negosiasi ini
Ketiga, adalah manakala suatu pihak terlalu keras dengan pendiriannya. Keadaan ini dapat mengakibatkan proses negosiasi ini menjadi tidak produktif
Mengenai pelaksanaan negosiasi, prosedur yang terdapat di dalamnya perlu dibedakan sebagai berikut: pertama, negosiasi digunakan manakala suatu sengketa belum lahir (disebut pula sebagai konsultasi). Kedua, negosiasi digunakan manakala suatu sengketa telah lahir, maka prosedur negosiasi ini merupakan proses penyelesaian sengketa oleh para pihak (dalam arti negosiasi)

2.    Fact Finding (Pencari Fakta)
Istilah lain dari fact finding (pencaari fakta) adalah enquiry (penyelidikan) atau angket. Metode penyelesaian sengketa ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
tujuan dari pencari fakta (Fact Finding) yang paling utama adalah memberikan laporan kepada para pihak mengenai rfakta yang ada. Sedangkan tujuan lain dari penyelesaian sengket internasional dengan cara pencari fakta yaitu :
·         Membetuk suatu dasar bagi penyelesaian semgketa antar dua negara
·         Mengawasi pelaksanaan suatu perjanijian internasional.
·         Memberikan informasi guna membuat putusan ditingkat internasional
Dasar hukum yang dipakai daam fact finding adalah pasal 9 sampaim dengan 36 haque convention on the pacific settlement of disputes tahun 1899 dan 1907. Hasil pencarian fakta ini dilaporkan kepada pihak yang bersengketa dalam bentuk laporan. Tetapi laporan tersebut tidak memuat argument atau penyelesaian sengketa.

3.    Good Offices (Jasa-jasa Baik)
Jasa-jasa baik adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak bantuan pihak yang ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negoisasi. Fungsi dari jasa-jasa baik yang paling utama adalah memperemukan para pihak agar mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegoisasi atau dikenal dengan nama fasilisator.
Keikut sertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa dapat dua macam yaitu atas permintaan para pihak atau inisiatif pihak ketiga sendiri yang menawarkan jasa-jasa baiknya guna menyelesaiakan sengketa. Syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa ini adalah kesepakatan para pihak. yang dapat menjadi pihak ketiga  adalah negara dan organisasi internasional.
4.    Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga. Yang menjadi pihak ketiga ini organisasi internasional, negara ataupun individu. Pihak ketiga ini dalam sengketa ini dinamakan mediator.
Fungsi utamanya adalah mencari solusi (penyelesaian) mengidentifikasi, hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa, informal, dan bersifat aktif. Dalam proses negoisasi sesuai dengan pasal  3 dan 4 haque convention on the pacific settlement of disputes (1907) yang menyatakan bahwa usulan-usulan yang diberikan mediator janganlah dianggap sebagai suatu tindakan yang bersahabat terhadap suatu pihak (yang merasa merugikan).
Para pihak bebas menentukan prosedurnya yang terpenting adalah kesepakatan para pihak, mulai dari proses pemilihan mediator, cara mediasi, diterima atau tidaknya ususlan-usulan yang diberikan oleh mediator, sampai berakhirnya tugas dari mediator.

5.    Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibandingkan mediasi. Biasanya konsiliasi ini berbentuk badan konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak melalui perjanjian. Komisi ini berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak, sehingga lebih formal atau luas karena ada aturan dan ada lembaga atau lembaganya.
Komisi konsiliasi ini bisa sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidak mengikat para pihak.
Persidangan suatu badan konsiliasi terdiri dari dua tahap yaitu tahap tertulis dan tahap lisan, kemudian badan ini akan mendengarkan keterangan lisan para pihak. Para pihak mendengarkan keterangan lisan para pihak dan dapat diwakkili oleh kuasanya. Hasil fakta-fakta yang diperoleh konsilator (sebutan dari konsiliasi) menyerahkan laporannya kepada para pihak dengan kesimpulan dan usulan-usulannya, dan putusannya tidak mengikat karena diterima atau tidaknya usulan tersebut tergantung sepenuhnya kepada para pihak.

Persamaan  Fact Finding, Good offices, Mediasi dan konsiliasi

·   Adanya kesepakatan para pihak
·   Putusannya tidak mengikat para pihak
·   Penyelesaian senhketa melalui pihak ketiga

Perbedaan Fact Finding, Good offices, Mediasi dan konsiliasi

Fac Finding        : bertugas mencari fakta-fakta yang ada dalam sengketa.
Good Offices       : fungsinya mempertemukan para pihak untuk duduk bersama
Mediasi                : Menciptakan suatu kontak atau hubungan langsung antara para pihak.
                                Dalam menerapkan hukum, mediator tidak dibatasi hukum yang ada
Konsiliasi            : Penyelesaian sengketa sifatnya lebihFormal
                                Adanya persidangan terhadap para pihak melalui dua tahap yaitu tahap lisan dan tertulis.

Daftar Pustaka

Huala Adolf, SH. LLM. Ph.D, Hukum Penyelesaian sengketa internasional, Sinar Grafika, Bandung 2004.

PERMANENT COURT OF ARBITRATION

PERMANENT COURT OF ARBITRATION

1.    Sejarah Permanent Court Arbitration (PCA)\
Perkembangan penting penggunaan arbitrase ditandai dengan diselenggarakannya Konferensi Perdamaian Den Haag I tahun 1899 dan Konferesni Den haag II tahun 1907. Hasil Kofperensi I, yaitu Konvensi Den Haag 1899 hingga akhir tahun 1996, terdapat 68 negara telah meratifikasinya. Untuk Konvensi Den Haag II tahun 1907, 64 negara telah meratifikasinya.20 Indonesia hingga kini belum atau tidak meratifikasi kedua konvensi tersebut.
Sebetulnya motif penyelenggaraan dua konferensi perdamaian ini tidak terlepas dari kepentingan menggalakkan arbitrase. Konferensi Perdamaian ini terselenggara karena antara lain didorong oleh adanya penggunaan arbitrase yang semakin luas pada abad ke-19. Di samping itu, masyarakat internasional juga menunjukkan keinginannya pada waktu itu untuk menjadikan arbitrase sebagai suatu badan yang permanen.Kedua Konferensi berupaya mengkodifikasi ketentuan-ketentuan hukum internasional yang ada mengenai arbitrase. Setelah kodifikasi tersebut, mereka berharap dapat mengembangkannya kemudian. Kofperensi pertama dihadiri oleh 26 negara. Konperensi kedua dihadiri oleh 44 negara. Kedua konferensi menghasilkan dan mengesahkan the Convention for the Pacific Settlement of International Disputes tanggal 29 Juli 1899 dan tanggal 18 Oktober 1907.
Salah satu hasil terpenting dari Konperensi Den Haag adalah didirikannya the Permanent Court of Arbitration (PCA). PCA berkedudukan di gedung Peace Palace, Den Haag Belanda.22 Didirikannya badan arbitrase ini merupakan prestasi masyarakat internasional luar biasa. Badan arbitrase permanen ini, pada saat itu, merupakan badan peradilan arbitrase pertama yang menyelesaikan sengketa-sengketa antar negara

2.    Dasar Hukum Permanent Court of Arbitration (PCA)
Permanent Court of Arbitration memiliki dasar hukum dari dua konvensi mengenai penyelsaian sengketa internasional secara damai yaitu
·   Convention for the pacific settlement of international disputes of july 29 1899
·   Convention for the pacific settlement of international disputes of October 18 1907.

3.    Struktur Organisasi Permanent Court of Arbitration (PCA)
Struktur organisasi Permanent Court of Arbitration (PCA) terdiri dari biro-biro internasional dan administrative council. Boro-biro internasional ini terdiri dari sekjen dan stafnya yang pada praktinya harus berkewarganegaraan belanda. Sekjen dipilih administrative council. Administrative council ini berisi perwakilan diplomatik dari negara-negar yang menandatangani kedua konvensi diatas dengan menteri luar negeri belanda sebaga presiden administrative council. Tugas dari administrative council adalah member arahan dan pengawasan terhadap biro internasional dan juga memperbaiki kulaitas kerja sama biro internasional dan setiap tahun mengirimkan laporan kerjanya kepasda negara-negara angota Permanent Court of Arbitration (PCA) ini.
PCA memiliki suatu panel arbitrator yang diebut dengan Member of the court.  Badan ini terdiri dari 260 arbitrator. Mereka adalah para ahli hukum terkemuka yang berasal dari negara-negara anggota PCA.
4.    Kewenangan Hukum dari Permanent Court of Arbitration (PCA)
Kewenangan hukum dari Permanent Court of Arbitration (PCA) adalah memeriksa perkara penerapan putusan  (award) antar negara yang menandatangani kedua konvensi diatas, jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur diplomasi.
Kewenangan khusus Permanent Court of Arbitration (PCA) menyelesaikan sengketa antarnegara anggota PCA. Atau sengketa antara negara angota PCA dengan negara angota non PCA. Kasus yang pertama kali yang ditangani oleh PCA adalah The Pious Fund Arbitration tahun 1907.

5.    Prosedur Penanganan Perkara di Permanent Court of Arbitration (PCA)
Prosedura penanganan perkara di PCA dilakukan dengan cara melalui berikut :
·         Pengajuan gugatan secara tertulis.
·         Pada tahap dengar pendapat hakim pengadilan PCA dapat menyatakan sidang terbuka untuk umum tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa. Pada tahap ini hakim pengadilan PCA dapat menunda sidang jika para pihak tidak hadir dimuka pengadilan ataupun tidak menunjuk perwakilannya.
·         Pelaksanaan putusan dari PCA terhadap sengketa yang diperiksa harus segera dilaksanakan (mengikat) dengan menghormati hukum nasional negara anggota.

3.12.2011

Hukum Pajak

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Pengertian pajak, hukum pajak, tugas, dan fungsinya.
1. Pengertian pajak, menurut Rochmat Soemitro
Pajak adalah perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipaksakan tanpa mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluran negara dan berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu diluar keuangan negara.
Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang atau badan dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
2. Tugas hukum pajak
a)    Menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak.
b)    Merumuskan kondisi tersebut dalam aturan-aturan hukum dan menafsirkan aturan-aturan tersebut.
c)    Memperhatikan latar belakang ekonomis dari keadaan atau kondisi tersebut diatas.
3. Fungsi pajak
a)    Fungsi butgeter
b)    Pajak dijadikan alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara yang pada gilirannya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
c)    Fungsi mengatur
d)    Pajak dijadikan alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan.
e)    Fungsi pemerataan
f)     Hasil yang diperoleh dari pajak digunakan untuk kepentingan bersama, termasuk juga untuk kepentingan rakyat yang tidak membayar pajak
g)    Fungsi distribusi pendapatan
h)   Yang dipungut oleh pemda yang masuk ke kas daerah untuk keperluan daerah.
B. Hukum pajak termasuk hukum publik
Hukum pajak adalah sebagian dari hukum publik, dan ini adalah bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan warga negaranya. Yang termasuk dalam hukum publik adalah : hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana. Sedangkan hukum pajak merupakan anak bagian dari hukum administrasi, namun ada yang mengendaki (antara lain Prof Adriani) agar supaya kepada hukum pajak diberikan tempat tersendiri disamping hukum administratif (otonomi hukum pajak) karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain adripada hukum administrasi pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian. Lagipula hukum pajak pada umunya mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.
Nama otonomi hukum pajak umumnya dirasakan kurang tepat karena seolah-olah menyatakan bahwa hukum pajak berdiri terlepas dari bagian-bagian hukum selebihnya. Padahal tidak demikian adanya; seribu satu hubungan dapat kita lihat antara hukum pajak dengan hukum administratif selebihnya, dengan hukum perdata dan hukum pidana. Uraiannya sebagai berikut;
1.        Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana
a.    Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana termasuk dalam lapangan hukum publik.
b.    Sanksi-sanksi dalam pidana diterapkan jug dalam hukum pajak.
c.    Ancaman-ancaman hukum pidana dalam hukum pajak selalu mengacu kepada ketentuan hukum pidana. Contohnya pasal 231 KUHP.
2.        Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata
a)    Hukum pajak banyak menggunakan istilah-istilah yang lazim dipakai dalam hukum perdata
b)    Peristiwa-peristiwa, keadaan, perbuatan dalam hukum perdata menjadi objek pajak dalam hukum pajak
c)    Hukum pajak sebagai “lex specialis” sedangkan hukum perdata sebagai “lex generalis”
BAB II
Analisis Kasus
Keterkaitan menteri keuangan terhadap kasus penggelapan pajak yang dilakukan Paulus Tumewu, Menteri Keuangan memberikan disposisi melalui penasehat Menkeu bidang reformasi pajak, saudara Marsillam Simanjuntak. Lalu, dilanjutkan ke Kejaksaan Agung saat dipimpin Abdur Rahman Saleh saat itu agar diselesaikan secara damai," ujar Sekjen APPI, Sasmito di hadapan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).
Menurut Sasmito, kasus tersebut adalah kasus macetnya pajak yang bermula dari kekurangan bayar untuk PPH 2004 atas nama Paulus Tumewu, adik ipar Edi Tanzil, pemilik Ramayana Group.
Ia melanjutkan, penyidikan kasus tersebut sudah P21. Ketentuan menyatakan yang bersangkutan harus didenda 4 kali dari Rp7,994 miliar. Namun ternyata Paulus Tumewu tidak membayar 4 kali, melainkan hanya Rp7,994 miliar. Dan semua selesai.
Penasehat APPI Ichsanudin Noorsy menjelaskan bahwa Paulus Tumewu mempunyai omset penjualan diduga yang kena pajak sebesar Rp1,5 triliun. Sehingga beban pajaknya sekitar Rp399 miliar. Namun entah kenapa hanya Rp7,994 miliar yang menjadi beban pajaknya.
Yang menarik, Kejaksaan menyatakan sudah dibayar Rp7,999 miliar dan dibayar 4 kali. Artinya tidak cocok dengan omset pajak. Mana Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyatakan dia cukup membayar Rp7,999 miliar.
Ichsanudin melanjutkan, setelah terjadi pembayaran dari Paulus Tumewu, terjadilah surat menyurat permintaan penghentian kasus tersebut oleh Paulus sendiri.
Menurut Ichsan, pada 19 Oktober 2006 terdapat surat dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada Menteri Keuangan. Isinya menanggapi surat Menkeu SR-173/MK./03/06 tertanggal 1/ Oktober 2006 terkait penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu.
Surat tersebut menyatakan Jaksa Agung setuju menghentikan penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu atas perintah Menteri Keuangan. Jaksa Agung, saat itu memberikan beberapa syarat, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar telah dilunasi oleh wajib pajak bersangkutan, hendaknya dilaporkan ke kejaksaan untuk proses berikutnya.
Artinya, Ichsanudin, menambahkan, sampai 19 Oktober 2006, Jaksa Agung tidak mau menghentikan penyidikan. Keluarlah kemudian pada 31 Oktober 2006 surat yang disampaikan ke JB Kristiadi atas nama Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus telah melunasi seluruh kewajibannya.
"Dasar Kejaksaan menghentikan kasus Paulus adalah atas permintaan Menkeu setelah berbagai pembahasan oleh biro hukum di Perpajakan," imbuh dia.
Dia berharap DPR mau melakukan investigasi kasus Paulus Tumewu. Dan harus mengejar betul berapa pajak yang bisa dikenakan ke adik ipar Edi Tansil ini.
Sementara menurut Anggota Komisi III Ahmad Yani, dewan ingin melihat SKP-nya, agar menjadi jelas. Untuk itu, Komisi mengaku akan memanggil pihak-pihak terkait kasus pajak Paulus Tumewu. Antara lain Kejaksaan, Penyidik Benato Priyatno, Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani dan Marsilam Simanjuntak.
Sebelumnya, kasus pajak Paulus Tumewu senilai Rp399,4 miliar dengan denda empat kali lipat menjadi Rp1,950 triliun merupakan modus baru pengemplangan pajak. Modus baru itu dilaporkan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI).
Menurut APPI, modus pengemplangan pajak ini dilakukan pemilik Ramayana Group, Paulus Tumewu itu terjadi pada 2005. Paulus diduga mengemplang pajak dalam skala besar sekelas ikan kakap (big fish). Namun atas intervensi Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Kejaksaan Agung, Tumewu hanya membayar pajak Rp 7,9 miliar yang dikalikan empat kali lipat denda pajak menjadi Rp39,5 miliar.
Menurut APPI, intervensi Menkeu Sri Mulyani itu membuat Tumewu membayar angka kecil sekali dibandingkan denda pajak sesungguhnya senilai Rp1,950 triliun. Namun menurut Kementrian keuangan, kasus pajak Tumewu itu merupakan pajak pribadi, bukan pajak Ramayana, dan jumlahnya hanya sekitar Rp7 milyar.
Nomor:SR-173/MK.03/2006
Hal: Penghentian Penyidikan Wajib Pajak a.n. Paulus Tumewu
1. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, Paulus Tumewu dikenakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kekurangan pembiayaan PPh tahun 2004 sebesar Rp 7.994.617.750,00 (tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Terhadap kekurangan utang pajak tersebut telah dilunasi padatanggal tanggal 28 november 2005.
2. Penyidikan sebagaimanan dimaksud dalam butir 1 di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 KUHAP ayat (2) dengan ayat (3) dan pasal 110 KUHAP ayat (1) dan ayat (4), telah dinyatakan lengkap (P-21) dengam demikian proses penyidikan telah selesai.
3. Berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindakan pidana di bidang perpajakan (ayat (1)).

b. Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan (ayat (2)).
4. Proses penyidikan oleh Departemen Keuangan saat ini telah selesai, dan yang bersangkutan menyampaikan pernyataan kesediaan untuk membayar denda sebesar 4 (empat) kali pajak yang tidak atau kurang dibayar. Agar memberikan dampak positif bagi penerimaan negara, maka menurut ayat (2) Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 di atas, penghentian penyidikan yang sepenuhnya berada pada Kejaksaan Agung, hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi pembayaran denda sebesar 4 (empat) kali pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Ulasan Kasus Paulus Tumewu
Siapakah Paulus Tumewu?...
Paulus Tumewu adalah Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa, yang membawahi antara lain Ramayana dan Robinson Department Store. Ia juga menempati urutan ke-15 dari daftar 40 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2006.
Ada Apa Dengan Paulus Tumewu?
Paulus Tumewu ditangkap oleh POLRI bersama Ditjen Pajak pada tanggal 31 Agustus 2005. Paulus Tumewu telah melanggar pasal 39 ayat 1b huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (yang isinya, barang siapa dengan sengaja menyampaikan SPT tidak benar dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta denda 4 kali pajak terutang) dengan sengaja mengecilkan omset yang diterima oleh Ramayana dan tidak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dengan benar, sehingga merugikan negara sebesar Rp. 399 milyar.
Pelangaran pelanggaran yang dilakukan oleh Paulus Tumewu:
1. Tidak melaporkan SPT secara benar
Penjelasan yang tertuang dalam pasal 13 A UU No.28 tahun 2008 yang menyatakan bahwa: Wajib pajak yang kerana kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, tidak dikenai sanksi pidan apabila kealpaannya tersebut pertam kali dilakukan oleh wajib pajak dan wajib pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
1. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dierjen Pajak
Pasal 39 ayat 1(e) yang berisi: Setiap orang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29.
1. Memperlihatkan pembukuan secara palsu
Pasal 39 ayat 1(f) yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Sanksi yang dapat menjerat Paulus Tumewu:
1. Sanksi Pasal 39
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 6(enam) tahun dan denda paling sedikit 2(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
1. Sanksi pasal 41c
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 35A ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 35A ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak 800 juta rupiah.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jendral Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35A ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak 800 juta rupiah.
Kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Paulus Tumewu:
1. Nilai tunggakan pajak Paulus yang semula Rp. 399 milyar menciut menjadi Rp. 7,99 milyar, padahal belum ada SKP yang seharusnya dikeluarkan oleh Kantor Pajak Cabang Jakarta.
Pada saat Wajib Pajak terbukti melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak secara salah atau tidak benar maka harus ada penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Dirjen Pajak untuk membuktikan adanya kesalahan pada penerbitan SPT. Setelah adanya penyelidikan baru diputuskan berapa pajak yang kurang dibayar beserta jumlah pajak yang harus dibayar dengan ditambah sanksi administrasi berupa denda dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Pada poin nomor satu jelas tertera bahwa pajak yang terutang oleh Paulus menciut tanpa adanya penyidikan terlebih dahulu. Ini berarti berupakan pelanggaran terhadap pasal Pasal 13 ayat 1(a) yang berisi: dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan SKPKB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2. Kasus yang sudah P-21 (sudah selesai disidik) dan tinggal dilanjutkan ke tingkat penuntutan, tiba – tiba dihentikan, dan dinyatakan selesai.
3. Paulus dibebaskan berkaitan dengan adanya surat Menteri Keuangan No.SR-173/MK.03/2006 tertanggal 16 Oktober 2006 yang menyatakan bahwa:
1.Paulus Tumewu dikenakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kekurangan pembayaran PPh tahun 2004 sebesar Rp 7.994.617.750,00. Terhadap kekurangan utang pajak tersebut telah dilunasi tanggal 28 Nopember 2005.
2. Kedua, penyidikan kasus diatas telah lengkap (P-21), dengan demikian proses penyidikan telah selesai konsekwensi Paulus membayar tunggakan pajak besertadendanya.
Kalau menilik lebih lanjut terhadap proses penghentian penyidiakan, berarti Paulus Tumewu menggunakan pasal 44 B ayat 1 UU Pajak yang menyatakan bahwa untuk kepentingan negara, atas permintaan menteri keuangan, Jaksa Agung dapat menghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.Padahal menurut Ketentuan UU KUP Pasal 44 ayat (2) penghentian penyidikan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung, dan hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi denda sebesar empat kali pajak yang tidak atau kurang dibayar. Jadi, mestinya tidak ada penghentian penyidikan dan harus beralih menjadi penuntutan dan karena itu Pasal 44B UU KUP tidak lagi bisa berlaku. Dan ini juga diakui Sekjen Depkeu dalam nota dinas No. ND-594/SJ/2006
Jakarta – Komisi III DPR RI membongkar lagi penghentian kasus perpajakan Paulus Tumewu, bos Ramayana Group, yang juga melibatkan campur tangan Menkeu Sri Mulyani. Paulus yang disebut-sebut sebagai adik ipar Edi Tansil itu hanya bayar Pajak Penghasilan (PPh) 2004 sebesar Rp7,999 miliar dari dugaan tanggungan Rp 399 miliar.
Langkah ini dilakukan menyusul pengaduan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) kepada Komisi III DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (20/4).
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, menyatakan segara memanggil pihak-pihak terkait kasus ini. Antara lain kejaksaan, penyidik Benato Priyatno, Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, serta Marsilam Simanjuntak. ’’Semua kita panggil. Kita akan rumuskan dalam waktu dekat ini,’’ ujar Yani di Gedung Parlemen Jakarta.
APPI dalam pengaduannya mengatakan, Menkeu Sri Mulyani pernah memberikan disposisi kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk menghentikan kasus pajak Paulus Tumewu, komisaris utama PT Ramayana Lestari Sentosa yang membawahi Ramayana dan Robinson Dep. Store.
Pada 31 Agustus 2005, Paulus ditangkap Polri bersama Ditjen Pajak karena diduga sengaja mengecilkan omzet Ramayana dan tidak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dengan benar. Kerugian negara dari tidak dibayarnya Pajak Penghasilan (PPh) 2004 dengan benar itu sebesar Rp 399 miliar.
Sekjen APPI Sasmito Hadinagoro di hadapan Komisi III DPR mengatakan, penyidikan kasus itu sudah P21 (lengkap). Ketentuan menyatakan, Paulus harus didenda 4 kali dari Rp7,994 miliar. Namun Paulus Tumewu tidak membayar 4 kali, melainkan hanya Rp7,994 miliar saja.
Penasihat APPI Ichsanudin Noorsy menjelaskan, Paulus mempunyai omset penjualan kena pajak yang diduga sebesar Rp1,5 triliun. Sehingga beban pajaknya sekitar Rp399 miliar. Namun entah kenapa hanya Rp7,994 miliar yang menjadi beban pajaknya.
’’Kejaksaan menyatakan sudah dibayar Rp7,999 miliar dan dibayar 4 kali. Artinya tidak cocok dengan omset pajak. Mana Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyatakan dia cukup bayar Rp7,999 miliar. Itu kata kuncinya,’’ kata pengamat politik ini.
Dia melanjutkan, setelah terjadi pembayaran dari Paulus Tumewu, terjadilah surat menyurat permintaan penghentian kasus itu oleh Paulus sendiri. Pada 19 Oktober 2006 terdapat surat dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada Menkeu. Isinya menanggapi surat Menkeu SR-173/MK./03/06 tertanggal 1 Oktober 2006 terkait penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu.
Surat itu menyatakan Jaksa Agung setuju menghentikan penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu atas perintah Menkeu. Jaksa Agung saat itu memberikan beberapa syarat, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar telah dilunasi oleh wajib pajak bersangkutan, hendaknya dilaporkan ke kejaksaan untuk proses berikutnya.
Artinya, tambah Ichsanudin, sampai 19 Oktober 2006, Jaksa Agung tak mau menghentikan penyidikan. Pada 31 Oktober 2006 keluarlah surat dari JB Kristiadi atas nama Menkeu yang menyatakan Paulus telah melunasi seluruh kewajibannya. Paulus hanya membayar pada 28 November 2005, pokok pajaknya saja senilai Rp7,994 miliar.
’’Dasar kejaksaan menghentikan kasus Paulus adalah atas permintaan Menkeu setelah berbagai pembahasan oleh biro hukum di Perpajakan,’’ imbuh Ichsanudin.
Sasmito berharap DPR betul-betul mengusut big fish (ikan besar) di balik mafia pajak. ’’Sehubungan perintah Bapak SBY juga kepada satgas mafia hukum, agar satgas bisa mengungkap atau menangkap big fish, kami pun mengungkapnya. Juga terkait kongkalikong di bidang perpajakan ini,’’ tandasnya.
Menurut Sasmito, tindakannya membongkar kasus tersebut karena penerimaan pajak menopang lebih dari 60% APBN Indonesia. ’’Di APBN 2010 lebih dari Rp600 triliun diharapkan masuk dari pajak,’’ ujarnya.
Apalagi Paulus termasuk orang kaya di Indonesia. Pada 2009 menempati urutan ke-15 dari daftar 40 orang terkaya di Indonesia. Tahun ini, pengusaha retail itu berada di urutan ke-28 dengan total kekayaan 190 juta dollar AS (lebih dari Rp 171,38 miliar).
Kasus Pajak Paulus Tumewu
31 Agustus 2005:
Paulus Tumewu ditangkap Polri dan Ditjen Pajak. Dia diduga sengaja mengecilkan omzet Ramayana dan tak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dengan benar.
Paulus diduga punya omzet kena pajak sebesar Rp1,5 triliun sehingga beban PPh pada 2004 sebesar Rp399 miliar. Kasus telah diproses hingga P21 (lengkap) dan Paulus didenda 4 kali Rp7,994 miliar
1 Oktober 2006:
Menkeu mengeluarkan SR-173/MK./03/06 kepada Jaksa Agung, mengajukan penghentian kasus pajak Paulus.
19 Oktober 2006:
Jaksa Agung menanggapi surat Menkeu, menyetujui penghentian kasus. Namun, Paulus harus tetap penuhi kewajiban bayar 4 kali Rp7,994 miliar.
31 Oktober 2006:
Keluar surat dari JB Kristiadi atas nama Menkeu yang menyatakan Paulus telah melunasi seluruh kewajibannya. Paulus hanya bayar pokok pajaknya Rp7,994 miliar pada 28 November 2005.
Sumber: Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI)
Paulus Orang Terkaya:
2009: Urutan ke-15 dari daftar 40 orang terkaya di Indonesia.
2010: Urutan ke-28 dengan total kekayaan 190 juta dollar AS (sekitar 1,748 triliun).

PENGISIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004 DAN UU NO 22 TAHUN 2009

BAB I
PENDAHULUAN
           
A.     Latar Belakang.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
B.     Rumusan masalah.
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :
a.       Perbedaan Tata pengisian jabatan kepala daerah menurut UU no 32 tahun 2004 dan UU no 22 tahun 1999?
b.      Perbedaan pertanggung jawaban kepala daerah menurut UU no 32 tahun 2004 dan UU no 22 tahun 1999?
C.     Tujuan
Adapun  tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui perbedaan tata cara pengisian dan pertanggungjawaban kepala daerah menurut UU no 32 tahun 2004 dan UU no 22 tahun 1999.
D.    Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penelitian.
2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pemerintahan Daerah di Indonesia
Negara Kesatuan Repblik Indonesia sebagai negara kesatuan, menganut asas desentralisasi dalam pemerintahan, dengan memberikan keleluasaan pada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.karena itu dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia antara lain bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah  besar dan kecil, dengan bentuk tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang[1].
Dalam pembagian kekuasaan secara vertical lazim dikenal pembagian secara territorial menunjuk pada pembagian kekuasaan antara bebearapa tingkat pemerintahan[2] . Semenetara itu pembagian kekusaan secara horizontal menunjuk pada pembagian fungsi-fungsi anatar organ-organ kenegeraan.
Pengertian Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintah Daerah dapat berupa:
a.       Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
b.      Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Keberadaan pemerintahan di daerah adalah merupakan suatu bentuk organisasi pemerintah yang lebih kecil atau pada tingkatan daerah yang dikatakan sebagai pemerintahan daerah. Karena itu, penyerahan kekuasaan dari rakyat pada Negara demokrasi terbagi dua.
a.       Pemerintah (eksekutif) yang diserahi kekuasaan untuk melaksanakan pengaturan berbagai kebutuhan masyarakat.
b.      Lembaga perwakilan rakyat (legislative) yaitu lembaga yang berwenang dalam hal merumuskan dan membuat aturan untuk dilaksanakan oleh pemerintah serta melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah.
Fungsi yang diemban oleh eksekutif (kepala daerah) terdiri dari tiga fingsi yaitu: fungsi eksekutif, fungsi legislative dan fungsi yudikatif. Oleh karena itu, eksekutif dalam melaksanakan system demokrasi salah satu fungsinya yang paling menonjol adalah fungsi pemerintahan. Sehingga, sejalan dengan berbagai hal tersebut di atas mendorong secara serius kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) untuk melaksanakan dan menjalankan roda pemerintahan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan pembangunan yang berkelanjutan
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan kewajibannya kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewaiban yaitu :
a.       Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI.
b.      Meningkatkan kesejahteraan rakyat
c.       Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
d.      Melaksanakan kehidupan demokrasi
e.       Mentaati dan menegakkan selruh pertauran perundang-undangan
f.       Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g.      Memajukan dan  mengembangkan daya saing daerah.
h.      Melaksanakan prinsip tata pemrintahan yang bersih dan baik.
Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Provinsi. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Kabupaten atau Kota.
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan.

B.     Tata Cara pengisian kepala daerah menurut UU no 22 tahun 1999  dan UU no 32 tahun.
Kehadiran Undang-undang tentang Otonomi Daerah yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menandai kelahiran paradigma baru tersebut.
Dengan berlakunya kedua Undang-undang tersebut, kewenangan didesentralisasikan ke daerah. Artinya, pemerintah dan masyarakat di daerah dipersilahkan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggungjawab. Pemerintah pusat tidak lagi mempatronasi, apalagi mendominasi mereka. Peran pemerintah pusat dalam konteks desentralisasi ini adalah melakukan supervisi, memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Peran ini tidak ringan, tetapi juga tidak membebani daerah secara berlebihan. Karena itu, dalam rangka otonomi daerah diperlukan kombinasi yang efektif antara visi yang jelas serta kepemimpinan yang kuat dari pemerintah pusat, dengan keleluasaan berprakarsa dan berkreasi dari pemerintah daerah.
Pelaksanaan tata cara pengisian kepala daerah menurut uu no 22 tahun sangat berbeda sekali dengan UU no 32 tahun 2004. Menurut pasal Undang-undang no 22 tahun 1999 semua tata cara pengisisan kepala daerah dari penetapan calon kepala daerah, pemilihan kepala daerah, penyampaian visis misi calon kepla daerah, panitia pemilihan semuanya dan lain-lain dilakukan oleh DPRD[3].
Hal ini berbeda sekali dengan undang no 32 tahun 2004 dimana tata cara pengisian kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan langsung kepala daerah. Sedangkan perangkat pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Menurut Rozali Abdullah, beberapa alasan mengapa diharuskan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung[4] , adalah:
a.       Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat
Warga masyarakat di daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari warga masyarakat Indonesia secara keseluruhan, yang mereka juga berhak atas kedaulatan yang merupakan hak asasi mereka, yang hak tersebut dijamin dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh karena itu, warga masyarakat di daerah, berdasarkan kedaulatan yang mereka punya, diberikan hak untuk menentukan nasib daerahnya masing-masing, antara lain dengan memilih Kepala Daerah secara langsung.
b.      Legitimasi yang sama antar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan DPRD
Sejak Pemilu legislatif 5 april 2004, anggota DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap dipilih oleh DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat, maka tingkat legitimasi yang dimiliki DPRD jauh lebih tinggi dari tingkat legitimasi yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c.       Kedudukan yang sejajar antara Kepala Daerah dan wakil daerah dengan DPRD
Pasal 16 (2) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa DPRD, sebagai Badan Legislatif Daerah, berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah daerah. Sementara itu, menurut Pasal 34 (1) UU No. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah dipilih oleh DPRD  dan menurut pasal 32 ayat 2 jo pasal 32 ayat 3 UU No.22 Tahun 1999, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD. Logikanya apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD maka kedudukan DPRD lebih tinggi daripada Kepala Daerah. Oleh karena itu, untuk memberikan mitra sejajar dan kedudukan sejajar antar Kepala Daerah dan DPRD maka keduanya harus sama-sama dipilih oleh rakyat.
d.      UU No.22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Dalam UU diatas, kewenangan DPRD untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah dicabut.
e.       Mencegah politik uang
Sering kita mendengar isu politik uang dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD. Masalah politik uang ini terjadi karena begitu besarnya wewenang yang dimiliki oleh DPRD dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Oleh karena itu, apabila dilakukan pemilihan Kepala Daerah secara langsung kemungkinan terjadinya politik uang bisa dicegah atau setidaknya dikurangi.
     Pilkada Langsung merupakan issue yang menarik karena fenomena ini mengindikasikan sebuah proses politik yang akan memperkuat demokratisasi di daerah-daerah di Indonesia dan secara de facto juga memiliki konsekuensi antara lain[5] :
a.       Meningkatnya kesadaran politik konstituen;
b.      Meningkatkan akses warga ikut mempengaruhi keputusan pemerintah daerah terutama yang berkaitan dengan kepentingan warga;
c.       Memotivasi media daerah, aktif terlibat dalam seluruh tahapan pemilihan;
d.      Mendorong berkembangnya semangat kemandirian parpol di daerah;
e.       Akan mampu menekan sikap dan perilaku DPRD yang sering menganggap dirinya sebagai satu-satunya institusi pemegang mandat rakyat yang paling representatif, oleh karena Pilkada Langsung berpotensi membatasi kekuasaan dan wewenang DPRD;
f.       Manuver DPRD yang tereduksi;
g.      Akan menghasilkan kepala daerah yang lebih berkualitas , yang diposisikan sebagai pemegang mandat rakyat;
h.      Pemerintah daerah menjadi lebih stabil, produktif dan efektif.
Ditambaha lagi dengan adanya aturan tambahan yang memeprbolehkan calon independen dalam pengisisan kepala daerah hal ini akibat Lulu Ranggalawe mengajukan permohonan dan berpendapat bahwa UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, dan (5) huruf c, ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dianggapnya menghilangkan makna demokrasi sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut hanya memberikan hak kepada PARPOL atau gabungan PARPOL dalam mengusulkan dan atau mengajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah namun di sisi lain tidak memberi peluang bagi pasangan calon independen, hal ini  dikomparasikan (diperbandingkan) dengan dibolehkannya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam [Pasal 67 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh).
Berdasarkan hal tersebut, pihak Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya, menjelaskan bahwa ketentuan yang termaktub pada Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh memang membuka kesempatan bagi calon perseorangan dalam proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Adanya peluang dan kesempatan kepada calon perseorangan bukan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan karena keadaan darurat ketatanegaraan yang terpaksa harus dilakukan, tetapi lebih sebagai pemberian peluang oleh penyusun undang-undang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar lebih demokratis. Dengan kata lain Pasal 56 ayat (1) UU No. 32/ 2004 tentang PEMDA dan Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Berdasarkan kajian tersebut Mahkamah Konstitusi berketetapan bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam haruslah diperkenankan/dibuka agar tidak terdapat dualisme pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 karena dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan adanya beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam uraiannya, Mahkamah Konstitusi menyampaikan pasal-pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut antara lain: Pasal 56 ayat (2) yang berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (2) sepanjang mengenai frasa ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; Pasal 59 ayat (3) sepanjang mengenai frasa “Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa ”yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”[6].
C.     Pertanggungjawaban kepala daerah menurut UU no 22 tahun 1999 dan UU no 32 tahun 2004
 Dari tinjauan organisasi dan menejemen, Kepala Daerah merupakan figur atau manejer yang menentukan efektivitas pencapaian tujuan organisasi pemerintahan daerah. Proses pemerintahan di daerah secara sinergis di tentukan oleh sejauh mana efektivitas peran yang dimainkan oleh Kepala Daerah. Dengan kata lain arah dan tujuan organisasi pemerintahan di daerah ditentukan oleh kemampuan, kompetensi dan kapabilitas Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi-fungsi administrasi atau menejerial, kepemimpinan, pembinaan, dan pelayanan, serta tugas-tugas lain yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Kepala Daerah[7].
Dengan adanya pelaksanaan Otonomi Daerah, peranan lain dari seorang Kepala Daerah yaitu diharapkan mampu memahami perubahan yang terjadi secara cepat dan tepat dalam prespektif nasioanl maupun internasional. Keberhasilan untuk menyesuaikan perubahan akan sangat ditentukan oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) sejauh mana dapat mengembangkan visi dan misi. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah mempunyai peran juga dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara pemerinta pusat dan daerah serta antar daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut diperlukan kepala daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan kedepan dan siap melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,  pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat tetapi untuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus melporkan pertanggungjawabannya ke pusat juga. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 seorang Kepala Dearah seseorang kepala daerah dapat memperbaiki laopran tersebut selam 30 hari, Sedangkan dalam uu no 32 tahun 2004 tidak pengaturan mengenai waktu memperbaiki penolakan laporan pertanggungjawaban dari kepala daerah. Dan pada UU nomor 22 tahun 1999 seorang Kepala Dearah dapat diusulkan untuk diberhentikan oleh DPRD kepada Presiden, karena Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah yang bersangkutan ditolak untuk kedua kalinya oleh DPRD[8].
Dalam UU no 32 tahun 2004 dan pengaturan yang berada di bawah Undang-Undang lebih terperinci dalam mengenai bentuk” laporan pertanggungjawaban yang antara lain :
a.       Kepala Daereah menyampaikan Lap. Pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai :
o   Pengelolaan Keuangan Daerah
o   Kinerja Keuangan Daerah dari segi efesiensi danefektifitas keuangan dalam pelaksanaan             desentralisasi
b.      DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan meminta untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawaban dimaksud.
c.       Laporan Pertanggung jawaban keuangan daerah merupakan dokumen daerah. (PP 105 Th 2000 No. 24)
d.      Kepala Daerah mempunyai kewajiban juga memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD
e.       Pelaksanaan ketentuan dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (UU 32 Th 2004 No. 27 ayat 2)
f.       Kepala Daerah mempunyai kewajiban juga untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD
g.      Laporan PPD disampaikan kepada Presiden  (untuk Pemprov) atau kepada Gubernur (untuk Pemkab/Kas) dalam setahun
h.      Laporan tersebut (LPPD & LKPJ) digunakan oleh pemerintah sebagai dasar untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.        Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud diatur dalam PP.
j.        Kepala Daerah menginformasikan LPPD kepada masyarakat yang dimaksudkan dengan menginformasikan adalah dilakukan melalui media massa yang tersedia di daerah  dan dapat diakses oleh publik sesuai peraturan perundangan. (UU 32/2004 No. 27 butir 2 sd 5)..
BAB III
PENUTUP
Di dalam negara yang menganut asas demokrasi kedudukan rakyat sangat penting, sebab di dalam negara tersebut rakyatlah yang memegang kedaulatan yaitu kekuasaan yang mengatasi warga negara dan anak buah, malahan di atas Undang- undang atau, dengan kata lain kedaulatan adalah kekuasaan yang penuh dan langgeng kepunyaan suatu republik.
Pendapat yang menyatakan bahwa seharusnya masyarakat terlibat penuh dalam seluruh proses pengambilan keputusan politik di daerah seolah menjadi pemicu bergulirnya wacana pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkadasung) menyusul sukses pemilihan umum 2004, yang merupakan pemilihan umum yang oleh masyarakat internasional diakui sebagai pemilihan paling rumit di dunia, di mana untuk pertama kalinya dalam sejarah politik di Indonesia, Presiden dipilih secara langsung.
Tak pelak issue mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung yang lahir dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi wacana penting dalam dinamika otonomi daerah. Karena pemilihan kepala daerah secara langsung oleh sebagian kalangan yang optimistis dipandang sebagai bagian penting untuk meningkatkan kualitas otonomi, terutama dalam mendorong demokratisasi di daerah, meski tidak sedikit pula yang pesimis bahkan skeptis.
Kedudukan dan peranan Kepala Daerah dengan beragam penyebutan seperti Gubernur, Bupati, Walikota telah menunjukan eksistensinya, baik sebagai pemimpin organisasi pemerintahan yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, maupun dalam memimpin organisasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta dalam menghadapi konflik, gejolak dan permasalahan pemerintahan di Daerah, Kepala Daerah secara terus menerus dihadapakan pada tuntutan dan tantangn baik secara internal maupun eksternal, yang harus direspon dan diantisipasi sekaligus merupakan ujian terhadap kapabilitas dan kompetensi seorang Kepala Daerah itu sendiri.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah mengakibatkan akan merubah pula bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Sebagaimana diketahui bahwa setiap pejabat publik yang dipilih maupun diangkat untuk kepentingan publik serta menggunakan dana publik wajib mempertanggungjawabkan kegiatannya. pertanggungjawaban tersebut pada dasarnya merupakan perwujudan dari KONTRAK SOSIAL yang dibuatnya dengan pemilik kedaulatan (rakyat).
Bagi pejabat publik yang dipilih, mekanisme pertanggungjawabannya akan mengikuti mekanisme pemilihannya. Prinsip yang digunakan adalah Mereka Yang Dipilih Bertanggungjawab Kepada Yang Memilih. Dengan demikian sesuai payung hukum tentang Pemerintahan Daerah yaitu UU 32 tahun 2004 maka kepala daerah memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat (Pasal 27 ayat 2 & 3 UU 32/2004). Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kepala daerah diawasi oleh DPRD serta memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD. Sedangkan kepada masyarakat, kepala daerah wajib memberikan laporan mengenai informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 27 ayat 2 & 3 UU 32/2004).
DAFTAR PUSTAKA
-Dr. Juanda, SH.MH, hukum pemerintahan daerah pasang surut hubungan kewenangan antara DPRD dan kepala daerah, Alumni, Bandung 2004
-Abdullah. Razali, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, Jakarta, RajaGrafindo Persada, Hlm. 37
- J.Kaloh, 2003, KEPALA DAERAH Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah, dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, Hlm. 4.
-   Khudzaifah Dimyati, Pilkada Langsung : Sebuah Proses Penguatan Kesadaran Politik Masyarakat?, Makalah dalam “Workshop” bagi anggota DPRD Ngawi yang disampaikan pada tanggal 22 s/d 23 Desember 2004
- peraturan Perundangan yang antar lain
ü  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
ü  Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah.
ü  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
ü  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_daerah_di_Indonesia


[1] Dr. Juanda, SH.MH, hukum pemerintahan daerah pasang surut hubungan kewenangan antara DPRD dan kepala daerah, Alumni, Bandung 2004
[2] Rumusan yang terdapat dalam UUD 1945, hal itu tampak digariskan dalam ketetntuan pasal 1 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 18 A perubahan kedua UUD 1945.
[3] Terlihat dalam pasl 34 sampai dengan 40-39 Undang-undang no 22 tahun 1999.
[4] Lihat: Rozali Abdullah, pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Derah secara Langsung, PT Raja Grafindo, 2005, hlm 53-55
[5] Khudzaifah Dimyati, Pilkada Langsung : Sebuah Proses Penguatan Kesadaran Politik Masyarakat?, Makalah dalam “Workshop” bagi anggota DPRD Ngawi yang disampaikan pada tanggal 22 s/d 23 Desember 2004
[6] Lihat di http://www.forum-politisi.org/artikel/article.php?id=485
[7] J.Kaloh, 2003, KEPALA DAERAH Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah, dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, Hlm. 4.
[8]  Abdullah. Razali, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, Jakarta, RajaGrafindo Persada, Hlm. 37