Salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau
'judicial settlement' dalam hukum internasional adalah penyelesaian melalui
badan peradilan internasional (world court atau international court).
Dalam hukum internasional, penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh
melalui berbagai cara atau lembaga, yakni: Permanent Court of International of
Justice (PCIJ atau Mahkamah Permanen Internasional), International Court of
Justice (ICJ atau Mahkamah Internasional), the International Tribunal for the
Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982), atau International Criminal
Court(ICC).
PCIJ pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ), dibentuk berdasarkan
pasal XIV Kovenan Liga Bangsa-bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang
membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB. Dalam sidangnya pada awal
1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai
rencana pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag dipimpin oleh
Baron Descamps dari Belgia. Pada bulan Agustus 1920, Descamps mengeluarkan dan
menyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan.
Dalam pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan-perubahan.
Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang
mendirikan PCIJ pada tahun 1922. Dua masalah yang timbul pada waktu itu adalah
bagaimana memilih hakim dan di mana tempat kedudukan PCIJ. Hasil rancangan Statuta
Baron Descamps pada waktu itu telah berpikir jauh ke depan (dan sekarang masih
digunakan). Rancangan Descamps yaitu bahwa hakim-hakim yang dipilih harus
mewakili peradaban dan sistem hukum di dunia.
Masalah tempat kedudukan PCIJ berhasil dipecahkan berkat inisiatif
dan pendekatan pemerintah Belanda pada tahun 1919. Belanda melobi agar tempat
kedudukan PCIJ berada di Belanda. Upaya ini berhasil sehingga pada waktu
berlangsungnya pembahasan ini, disepakati bahwa kedudukan tetap PCIJ adalah di
Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag. Sidang pertama Mahkamah berlangsung
pada tanggal 15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder,
yang pada waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama.
Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui
sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian
sengketa internasional. Arti peran PCIJ tampak sebagai berikut:
1.
PCIJ
merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of
Procedure-nya yang telah ada dan mengikat para pihak yang menyerahkan
sengketanya kepada PCIJ.
2.
PCIJ
memiliki suatu badan kelengkapan yaitu Registry (pendaftar) permanen yang,
antara lain, bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan
badan-badan atau organisasi internasional.
3.
Sebagai
badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya
memiliki nilai penting dalam mengembangkan hukum internasional. Dari tahun 1922
sampai 1940, PCIJ menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat
klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
4.
Negara-negara
telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap
jurisdiksi PCIJ.
5.
PCIJ
memiliki kompetensi untuk memberikan nasihat hukum terhadap masalah atau
sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri,
PCIJ telah mengeluarkan 27 nasihat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan
dan prinsip-prinsip hukum internasional.
6.
Statuta
PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok
perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang meminta nasihat
hukum. PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menerapkan prinsip ex aequo et
bono apabila para pihak menghendakinya.
7.
PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota)
baik dari jumlah maupun sistem hukum yang terwakili di dalamnya.
PCIJ, seperti tampak di atas, terbentuk oleh LBB. Namun demikian
kedudukan PCIJ terlepas atau tidak merupakan bagian dari LBB. Yang ada hanyalah
semacam hubungan erat (close relationship) antara kedua badan ini. Hal ini
tampak antara lain dari kenyataan bahwa Dewan secara periodik memilih anggota
PCIJ. Dewan berhak meminta nasihat hukum dari Mahkamah. Begitu pula dengan
kedudukan Statuta PCIJ. Kedudukannya juga terpisah dengan Kovenan LBB. Karena
itu pula anggota Kovenan LBB tidak secara otomatis menjadi anggota Statuta PCIJ.
Pecahnya Perang Dunia II di bulan September 1939 telah berakibat
serius terhadap PCIJ. Pecahnya perang ini secara politis telah menghentikan
kegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini
bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri
Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk
mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943,
pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli ke London
untuk mengkaji masalah tersebut. Pertemuan ini yang membentuk suatu komisi,
yaitu ’Inter-Allied Committee' yang
dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil
mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944. Laporan tersebut membuat
antara lain beberapa rekomenasi sebagai berikut:
1). bahwa perlu dibentuk suatu mahkamah internasional
baru denganstatuta yang mendasarkan pada Statuta PCIJ ;
2). bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki
jurisdiksi untuk memberikan nasihat;
3). bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki
jurisdiksi memaksa (compulsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan
suatu mahkamah baru, akhirnya kesepakatan berhasil tercapai pada konperensi San
Fransisco pada tahun 1945. Konperensi ini memutuskan, antara lain, bahwa suatu
badan Mahkamah Internasional baru akan dibentuk dan badan ini merupakan badan
hukum utama PBB. Kedudukan badan ini sejajar atau sama dengan Majelis Umum,
Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, dan Sekretariat.
Keputusan tersebut antara lain menyatakan: ‘to create an international court of
justice which would in law be a new entity, and not a continuation of the existing
permanent Court'.
Badan peradilan
tersebut haruslah: ‘a new court, with a separate and independent jurisdiction
to apply in the relation between the parties to the Statute of that new Court.
Diputuskan pula bahwa Statuta Mahkamah merupakan lampiran
dan bagian yang tidak terpisahkan dengan piagam PBB. Alasan utama konperensi
tersebut memutuskan untuk membentuk suatu badan peradilan baru adalah
1). Karena
Mahkamah tersebut akan merupakan badan hukum utama PBB, maka dirasakan kurang
tepat peranannya tersebut diisi oleh PCIJ yang pada waktu itu (tahun 1945)
sudah tidak aktif lagi.
2). Pembentukan suatu Mahkamah baru lebih konsisten
dengan ketentuan Piagam bahwa semua anggota PBB adalah ipso facto juga anggota
Statuta Mahkamah.
3). Beberapa negara yang merupakan peserta pada Statuta
PCIJ tidak ikut dalam konperensi San Fransisco dan sebaliknya beberapa negara
yang ikut dalam konperensi bukanlah peserta pada Statuta PCIJ.
4). Terdapat perasaan dari seperempat anggota peserta
konperensi pada waktu itu bahwa PCIJ merupakan bagian dari orde lama, yaitu di
mana negara-negara Eropa mendominasi secara politis dan hukum masyarakat
internasional dan bahwa pembentukan suatu mahkamah baru akan memudahkan bagi negara-negara
di luar Eropa untuk memainkan peranan yang lebih berpengaruh. Hal ini tampak
nyata dari keanggotaan PBB yang berkembang dari 51 di tahun 1945 menjadi 159 di
tahun 1985.
Konperensi San Fransisco menyadari bahwa kelanjutan dari praktek
dan pengalaman lama PCIJ, khususnya Statutanya telah berjalan dengan baik.
Karena itulah pasal 92 Piagam PBB dengan tegas menyatakan bahwa Statuta ICJ
merupakan pengambil-operan dari Statuta PCIJ. PCIJ
bersidang terakhir kalinya pada bulan Oktober 1945. Sidang ini memutuskan untuk
mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengalihkan arsip-arsip dan harta
benda PCIJ kepada ICJ baru yang juga akan berkedudukan di Peace Palace (Istana
Perdamaian) di Den Haag, Belanda. Sidang hakim PCIJ pertama kali berlangsung
pada tanggal 5 Februari 1946 bersamaan waktunya ketika sidang pertama Majelis
Umum PBB berlangsung.
Bulan April 1946, PCIJ
secara resmi berakhir. Pada pertemuan pertama ICJ berhasil dipilih presiden
pertama ICJ yaitu Hakim Querrero, yang juga adalah presiden terakhir PCIJ. Pertemuan
juga memilih anggota-anggota Registry yang kebanyakan berasal dari PCIJ dan
mengadakan acara peresmiannya pada tanggal 18 April 1946. Dalam pasal 92
Piagam, status hukum ICJ secara tegas dinyatakan sebagai badan peradilan utama
PBB. Di samping ICJ, ada pula badan-badan peradilan lain dalam PBB, yaitu the
UN Administrative Tribunal. Badan ini berfungsi sebagai badan peradilan yang
menangani sengketa-sengketa administratif atau ketata-usahaan antara pegawai
PBB. Status badan ini disebut sebagai ‘a subsidiary judicial organ’ atau badan
pengadilan subsider (tambahan).