Home

5.07.2011

Statuta dan Aturan Mahkamah Internasional


Statuta ICJ merupakan bagian integral dari Piagam (pasal 92 Piagam). Statuta ini tidak dimasukkan ke dalam Piagam tetapi dijadikan lampirannya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah ketidak-seimbangan antara pasal-pasal Piagam yang berjumlah 111 pasal dari pasal-pasal Statuta yang berjumlah 70 pasal. Statuta memberi kelonggaran pada negara-negara non-anggota PBB untuk menjadi anggota Statuta.
Statuta terbagi ke dalam 4 bab: Organization of the Court (Komposisi Mahkamah, pasal 2 – 33), Competence of the Court (Jurisdiksi Mahkamah, pasal 34 – 38), Procedure (Hukum Acara, pasal 39 – 64), Advisory opinion (Pendapat Hukum Mahkaamh, pasal 65 – 68), dan Amendements (Pperubahan, pasal 69 – 70).
Perubahan terhadap Statuta sama kedudukannya dengan perubahan terhadap Piagam, yaitu 2/3 dari suara mayoritas dalam Majelis Umum dan ratifikasi dari 2/3 dari negara-negara termasuk dari negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan. Perbedaannya adalah negara-negara anggota yang bukan menjadi anggota PBB dibolehkan juga untuk berpartisipasi (ikut serta) dalam memberikan suara dalam Majelis Umum. Apabila ICJ menganggap bahwa Statuta perlu diubah, maka ICJ harus menyerahkan usulan perubahan kepada Majelis Umum secara tertulis yang diumumkan melalui Sekjen PBB. Sampai sekarang belum pernah ada usulan perubahan terhadap Statuta ICJ.
Sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Statuta, ICJ menetapkan aturan-aturan Mahkamah (Rules of Court). Maksud aturan ini adalah untuk melengkapi aturan-aturan umum (pokok) Statuta dan memberikan ketentuan-ketentuan detail. Jadi aturan-aturan Mahkamah ini berupaya menguraikan kembali ketentuan-ketentuan Statuta mengenai prosedur Mahkamah dan tata kerja Mahkamah (dan Registry). ICJ berwenang merubah aturan-aturan ini. Aturan-aturan Mahkamah sendiri sebenarnya merupakan pengambil-alihan dari Aturan PCIJ yang dibuat pada tahun 1936.
Sejak aturan Mahkamah berlaku pada tanggal 5 Agustus 1946, aturan-aturan tersebut telah mengalami dua kali perubahan. Pertama pada tanggal 10 Mei 1972 yang berlaku pada tanggal 1 September 1972. Kedua perubahan yang dilakukan pada tanggal 14 April 1978 yang berlaku pada tanggal 1 Juli 1978. Perubahanperubahan ini dipandang perlu untuk dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di dunia. Tujuan perubahan tersebut adalah untuk meningkatkan fleksibilitas persidangan, menyederhanakan aturan dan mempercepat persidangan dan mengurangi beban biaya para pihak. Perubahan ini dipandang perlu mengingat kasus yang masuk kepada ICJ masih relatif kecil, yaitu antara tahun 1946 – 1985 ICJ menerima dan menangani 35 kasus dan 18 nasihat hukum.
Statuta ICJ bertujuan agar semakin banyak negara menjadi peserta atau anggotanya. Untuk itu Statuta berupaya agar tidak ada suatu atau sekelompok negara memiliki kedudukan yang lebih penting atau keuntungan daripada negara lainnya. Karena itu ICJ mengupayakan hal-hal berikut:
1.    Semua negara anggota Statuta memiliki hak untuk mengusulkan calonnya. Usulan ini tidak dibuat oleh pemerintah dari negara yang bersangkutan, melainkan oleh suatu kelompok negara yang terdiri anggota the Permanent Court of Arbitration, yakni oleh 4 orang ahli hukum yang dapat ditunjuk sebagai anggota pada suatu peradilan arbitrase berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Apabila suatu negara tidak menjadi anggota pada Konvensi Den Haag, maka pencalonan dilakukan oleh suatu kelompok yang dibentuk dengan cara yang sama. Setiap kelompok negara dapat mengusulkan sampai 4 calon, tetapi tidak boleh lebih dari 2 calon yang berasal dari satu kewarganegaraan yang sama. Nama-nama calon ini diserahkan kepada Sekjen PBB.
2.    Dua anggota hakim Mahkamah tidak boleh berasal dari kebangsaan yang sama. Kalau ada dua orang terpilih, maka 1 orang saja yang berusia lebih tua yang dipilih.
3.    Pada setiap proses pemilihan anggota Mahkamah, Majelis Umum dan Dewan Keamanan disyaratkan untuk mempertimbangkan ’perwakilan dari bentuk-bentuk peradaban dan sistem hukum di dunia[1].
Tidak seperti badan-badan organisasi internasional lainnya, Mahkamah bukan terdiri dari wakil-wakil pemerintah. Sekali terpilih, maka seorang anggota atau hakim Mahkamah bukan lagi delegasi pemerintah negaranya atau negara lainnya. Ia adalah hakim independen yang ketika diangkat bersumpah di hadapan Mahkamah bahwa ia akan melaksanakan kekuasaannya dan tugas-tugasnya secara adil dan bersungguh-sungguh. Untuk menjamin kemerdekaannya, seorang hakim tidak dapat dibebas-tugaskan. Kecuali atas pendapat secara bulat dari anggota-anggota lainnya, ia tidak dapat lagi melaksanakan kondisi-kondisi yang disyaratkan sebagai seorang hakim. Dalam praktek hal ini belum pernah terjadi[2].
ICJ merupakan salah satu dari 6 organ utama PBB. Namun badan ini memiliki kedudukan khusus dibandingkan 5 organ utamaclainnya. ICJ atau Mahkamah tidak memiliki hubungan hierarkhiscdengan badan-badan utama PBB lainnya.11 Ia benar-benar lembagachukum dalam sebagai suatu pengadilan. Ia bukan pula pengadilanckonstitutsi (Constitutional Court) yang memiliki kewenangan untukcmeninjau (mereview) putusan-putusan politis yang dibuat olehcDewan Keamanan.12 Ia menggunakan nama resmi ICJ dan tidakcmenggunakan simbol atau nama PBB dalam putusannya.


[1] IICJ, The International Court of Justice, The Haque, 3rd.ed., 1986, hlm. 22 – 23.
[2] ICJ, op.cit., hlm. 22-23
Huala Adolf, HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar