Statuta ICJ merupakan bagian integral dari Piagam (pasal
92 Piagam). Statuta ini tidak dimasukkan ke dalam Piagam tetapi dijadikan lampirannya.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah ketidak-seimbangan antara pasal-pasal Piagam
yang berjumlah 111 pasal dari pasal-pasal Statuta yang berjumlah 70 pasal.
Statuta memberi kelonggaran pada negara-negara non-anggota PBB untuk menjadi
anggota Statuta.
Statuta terbagi ke dalam 4 bab: Organization of the Court
(Komposisi Mahkamah, pasal 2 – 33), Competence of the Court (Jurisdiksi
Mahkamah, pasal 34 – 38), Procedure (Hukum Acara, pasal 39 – 64), Advisory
opinion (Pendapat Hukum Mahkaamh, pasal 65 – 68), dan Amendements (Pperubahan,
pasal 69 – 70).
Perubahan terhadap Statuta sama kedudukannya dengan perubahan
terhadap Piagam, yaitu 2/3 dari suara mayoritas dalam Majelis Umum dan
ratifikasi dari 2/3 dari negara-negara termasuk dari negara-negara anggota
tetap Dewan Keamanan. Perbedaannya adalah negara-negara anggota yang bukan
menjadi anggota PBB dibolehkan juga untuk berpartisipasi (ikut serta) dalam memberikan
suara dalam Majelis Umum. Apabila ICJ menganggap bahwa Statuta perlu diubah,
maka ICJ harus menyerahkan usulan perubahan kepada Majelis Umum secara tertulis
yang diumumkan melalui Sekjen PBB. Sampai sekarang belum pernah ada usulan
perubahan terhadap Statuta ICJ.
Sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Statuta, ICJ menetapkan
aturan-aturan Mahkamah (Rules of Court). Maksud aturan ini adalah untuk
melengkapi aturan-aturan umum (pokok) Statuta dan memberikan
ketentuan-ketentuan detail. Jadi aturan-aturan Mahkamah ini berupaya
menguraikan kembali ketentuan-ketentuan Statuta mengenai prosedur Mahkamah dan
tata kerja Mahkamah (dan Registry). ICJ berwenang merubah aturan-aturan ini.
Aturan-aturan Mahkamah sendiri sebenarnya merupakan pengambil-alihan dari Aturan
PCIJ yang dibuat pada tahun 1936.
Sejak aturan Mahkamah berlaku pada tanggal 5 Agustus
1946, aturan-aturan tersebut telah mengalami dua kali perubahan. Pertama pada
tanggal 10 Mei 1972 yang berlaku pada tanggal 1 September 1972. Kedua perubahan
yang dilakukan pada tanggal 14 April 1978 yang berlaku pada tanggal 1 Juli
1978. Perubahanperubahan ini dipandang perlu untuk dapat menyesuaikan dengan perkembangan
yang terjadi di dunia. Tujuan perubahan tersebut adalah untuk meningkatkan fleksibilitas
persidangan, menyederhanakan aturan dan mempercepat persidangan dan mengurangi
beban biaya para pihak. Perubahan ini dipandang perlu mengingat kasus yang
masuk kepada ICJ masih relatif kecil, yaitu antara tahun 1946 – 1985 ICJ
menerima dan menangani 35 kasus dan 18 nasihat hukum.
Statuta ICJ bertujuan agar semakin banyak negara menjadi peserta
atau anggotanya. Untuk itu Statuta berupaya agar tidak ada suatu atau
sekelompok negara memiliki kedudukan yang lebih penting atau keuntungan
daripada negara lainnya. Karena itu ICJ mengupayakan hal-hal berikut:
1.
Semua
negara anggota Statuta memiliki hak untuk mengusulkan calonnya. Usulan ini
tidak dibuat oleh pemerintah dari negara yang bersangkutan, melainkan oleh
suatu kelompok negara yang terdiri anggota the Permanent Court of Arbitration,
yakni oleh 4 orang ahli hukum yang dapat ditunjuk sebagai anggota pada suatu
peradilan arbitrase berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Apabila suatu
negara tidak menjadi anggota pada Konvensi Den Haag, maka pencalonan dilakukan
oleh suatu kelompok yang dibentuk dengan cara yang sama. Setiap kelompok negara
dapat mengusulkan sampai 4 calon, tetapi tidak boleh lebih dari 2 calon yang
berasal dari satu kewarganegaraan yang sama. Nama-nama calon ini diserahkan
kepada Sekjen PBB.
2.
Dua
anggota hakim Mahkamah tidak boleh berasal dari kebangsaan yang sama. Kalau ada
dua orang terpilih, maka 1 orang saja yang berusia lebih tua yang dipilih.
3.
Pada
setiap proses pemilihan anggota Mahkamah, Majelis Umum dan Dewan Keamanan
disyaratkan untuk mempertimbangkan ’perwakilan dari bentuk-bentuk peradaban dan
sistem hukum di dunia[1].
Tidak seperti badan-badan organisasi internasional
lainnya, Mahkamah bukan terdiri dari wakil-wakil pemerintah. Sekali terpilih,
maka seorang anggota atau hakim Mahkamah bukan lagi delegasi pemerintah
negaranya atau negara lainnya. Ia adalah hakim independen yang ketika diangkat
bersumpah di hadapan Mahkamah bahwa ia akan melaksanakan kekuasaannya dan tugas-tugasnya
secara adil dan bersungguh-sungguh. Untuk menjamin kemerdekaannya, seorang
hakim tidak dapat dibebas-tugaskan. Kecuali atas pendapat secara bulat dari
anggota-anggota lainnya, ia tidak dapat lagi melaksanakan kondisi-kondisi yang
disyaratkan sebagai seorang hakim. Dalam praktek hal ini belum pernah terjadi[2].
ICJ merupakan salah satu dari 6 organ utama PBB. Namun badan
ini memiliki kedudukan khusus dibandingkan 5 organ utamaclainnya. ICJ atau
Mahkamah tidak memiliki hubungan hierarkhiscdengan badan-badan utama PBB
lainnya.11 Ia benar-benar lembagachukum dalam sebagai suatu pengadilan. Ia
bukan pula pengadilanckonstitutsi (Constitutional Court) yang memiliki
kewenangan untukcmeninjau (mereview) putusan-putusan politis yang dibuat olehcDewan
Keamanan.12 Ia menggunakan nama resmi ICJ dan tidakcmenggunakan simbol atau
nama PBB dalam putusannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar