Home

12.09.2011

PRINSIP-PRINSIP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Dalam negara hukum yang demokratis peran hukum sebagai sarana untuk mewujudkan kebijakan pemerintah dan memberikan legitimasi terhadap kebijakan publik sangat strategis. Oleh karena itu pembangunan hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009[1] di Bidang Hukum khususnya, antara lain ditujukan untuk menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum dan hierarki peraturan perundang-undangan serta menghormati hak asasi manusia.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ini diarahkan pada permasalahan terjadinya tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundangundangan dan implementasi undang-undang yang terhambat peraturan pelaksanaannya. Maka politik hukum nasional diarahkan pada terciptanya hukum nasional yang adil, konsekuen dan tidak diskriminatif serta menjamin terciptanya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Hal ini ditindaklanjuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksudkan sebagai landasan yuridis dalam membentuk peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah sekaligus mengatur secara lengkap dan terpadu sistem, asas, jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan, persiapan, pembahasan dan pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan maupun partisipasi masyarakat
Sistem negara kesatuan menggambarkan bahwa hubungan antar level pemerintahan (pusat dan daerah) berlangsung secara inklusif (inclusif authority model) dimana otoritas pemerintah daerah tetap dibatasi oleh pemerintah pusat melalui suatu sistem kontrol yang berkaitan dengan pemeliharaan kesatuan[2]. Namun demikian, dalam suatu negara kesatuan, pelimpahan atau penyerahan kewenangan bukanlah suatu pemberian yang lepas dari campur tangan dan kontrol dari pemerintah pusat. Kedudukan daerah dalam hal ini adalah bersifat subordinat terhadap pemerintah pusat[3]. Format negara kesatuan inilah yang mempengaruhi karakter hubungan pusat dengan daerah di Republik Indonesia selama ini. Hubungan yang terjalin selalu dibangun dengan pengandaian bahwa daerah adalah kaki tangan pemerintah pusat[4].
Penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari cenderung berlangsung secara dekonsentrasi dalam format desentralisasi dimana seberapa besar kewenangan suatu daerah tergantung kepada sistem dan political will dari pemerintah pusat dalam memberikan keleluasaan kepada daerah. Dalam hubungan inilah pemerintah melaksanakan pembagian kekuasaan kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan istilah desentralisasi.
Dinamika hubungan pusat dengan daerah yang mengacu pada konsep pemerintahan negara kesatuan dapat dibedakan apakah sistem sentralisasi yang diterapkan atau sistem desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahannya. Kedua sistem ini mempengaruhi secara langsung pelaksanaan pemerintahan daerah dalam suatu negara. Bentuk dan susunan suatu negara terkait dengan pembagian kekuasaan[5]. Hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam negara kesatuan disamakan dengan gedecentraliseerd. Sementara, dalam kajian hukum tata negara, pemerintahan yang berdasarkan asas desentralisasi disebut staatskunding decentralisatie (desentralisasi politik), di mana rakyat turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui wakil-wakilnya dalam batas wilayah masingmasing.
pemerintah Indonesia melaksanakan politik desentralisasi dan memberikan hak-hak otonomi kepada daerah, di samping tetap menjalankan politik dekonsentrasi. Undang-undang Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004 mendefinisikan Desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Indonesia sebagai negara yang luas, maka diperlukan sub national goverment sebagai unit pemerintahan di tingkat lokal (daerah) melalui berbagai bentuk pendekatan. Pendekatan sentralisasi akan cenderung membentuk unit-unit pemerintahan yang sifatnya perwakilan (instansi vertikal) dalam menyediakan pelayanan publik di daerah. Pendekatan desentralisasi memprioritaskan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik.19 Tujuan utama desentralisasi adalah mengatasi perencanaan yang sentralistik dengan mendelegasikan sejumlah kewenangan pusat dalam pembuatan kebijaksanaan di daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.20
Otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya disebut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah21 lebih berorientasi kepada masyarakat daerah (lebih bersifat kerakyatan) daripada pemerintah daerah, artinya kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat adalah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai alat dan fasilitator untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat, memberikan fasilitas kepada rakyat melalui peran serta dan pemberdayaan masyarakat.22
Otonomi daerah memberikan yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga daerah, kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menentukan jalan hidupnya sendiri.

B.     Identifikasi Masalah
1.      Apakah dasar konstitusional peraturan daerah?
2.      Bagaimana Prinsip-prinsip pembentukan peraturan daerah?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Peraturan Daerah
Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Peraturan daerah) adalah “peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah”.
Definisi lain tentang Peraturan daerah berdasarkan ketentuan Undang- Undang tentang Pemerintah Daerah adalah “peraturan perundang undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota”. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang.
Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Peraturan daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masingmasing daerah[6].
Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/Walikota. Apabila dalam satu kali masa sidang Gubernur atau Bupati/Walikota dan DPRD menyampaikan rancangan Peraturan daerah dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan. Peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Peraturan daerah yang disampaikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dipergunakan sebagai bahan persandingan. Program penyusunan Peraturan daerah dilakukan dalam satu Program Legislasi Daerah[7], sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan satu materi Peraturan daerah. Ada berbagai jenis Peraturan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dan Propinsi antara lain:
1.      Pajak Daerah;
2.      Retribusi Daerah;
3.      Tata Ruang Wilayah Daerah;
4.      APBD;
5.      Rencana Program Jangka
6.      Menengah Daerah;
7.      Perangkat Daerah;
8.      Pemerintahan Desa;
9.      Pengaturan umum lainnya.

B.     Dasar Konstitusional Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menetapkan, ‘Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.’ Peraturan daerah adalah aturan daerah dalam arti materiil (Peraturan daerah.in.materieele zin)..Peraturan daerah.mengikat (legally binding) warga dan penduduk daerah otonom. Regulasi Peraturan daerah merupakan bagian dari kegiatan legislasi lokal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berkaitan dengan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

C.    Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah merupakan produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala Daerah dan DPRD. Sesuai Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Peraturan daerah merupakan hak legislasi konstitusional Pemda dan DPRD.
Rancangan Peraturan daerah dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/ Walikota (Pasal 140 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Rancangan Peraturan daerah harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Tanpa persetujuan bersama, rancangan Peraturan daerah tidak dibahas lebih lanjut.
Rancangan Peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai
Peraturan daerah. Penyampaian rancangan Peraturan daerah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Rancangan Peraturan daerah ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling lama 30 hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama (Pasal 144 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Dalam hal rancangan Peraturan daerah tidak ditetapkan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam waktu paling lama 30 hari maka rancangan Peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan daerah dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam Lembaran Daerah. Dalam hal keabsahan rancangan Peraturan daerah dimaksud, rumusan kalimat pengesahannya berbunyi ‘Peraturan daerah dinyatakan sah’, dengan mencantumkan tanggal sahnya (Pasal 144 ayat (4), (5) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Peraturan daerah disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama 7 hari setelah ditetapkan (Pasal 145 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).

D.    Materi Muatan Peraturan Daerah
Peraturan daerah tidak boleh meregulasi hal ikhwal yang menyimpang dari prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Betapapun luasnya cakupan otonomi daerah, otonomi daerah tidak boleh meretak-retakkan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebaliknya pemerintah pusat tidak boleh membatasi, apalagi menegasi kewenangan otonomi daerah. Peraturan daerah tidak boleh memuat hal urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, seperti halnya:
1.      politik luar negeri;
2.      pertahanan;
3.      keamanan;
4.      yustisi;
5.      moneter dan fiskal nasional; dan;
6.      agama[8]
Dalam pada itu, peraturan daerah mengatur semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. materi muatan peraturan daerah mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan[9].
Peraturan daerah dapat memuat asas lain sesuai dengan substansi peraturan daerah yang bersangkutan. Peraturan daerah dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan[10]

E.     Beberapa Asas Pembentukan Peraturan Daerah.
Di kala pembentukan peraturan daerah beberapa asas kiranya perlu diperhatikan, berikut ini:
1.      Muatan peraturan daerah mengcover hal ikhwal kekinian dan visioner ke depan (asas positivisme dan perspektif);
2.      Memperhatikan asas “lex specialis derogat legi generalis” (debijzondere wet gaat voor de algemene wet), yakni ketentuan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan yang bersifat umum.
3.      Memperhatikan asas “lex superior derogat legi inferiori (de hogere wet gaat voor de lagere wet), yakni ketentuan yang lebih tinggi derajatnya menyampingkan ketentuan yang lebih rendah.
4.      Memperhatikan asas “lex posterior derogate legi priori” (de laterewet gaat voor de eerdere), yakni ketentuan yang kemudian menyampingkan ketentuan terdahulu[11].

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dasar konstitusional pembentukan peraturan daerah terdapat dalam pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menetapkan, ‘Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.’ Peraturan daerah adalah aturan daerah dalam arti materiil (Peraturan daerah.in.materieele zin)..Peraturan daerah.mengikat (legally binding) warga dan penduduk daerah otonom.
Dalam pembentukan peraturan daerah harus harus seaui dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan daerah tersebut seperti adanya materi muatan tentang peraturan daerah dan juga asas-asas dalam pembentukan peraturan daerah tersebut. Diamana peraturan daerah tersebut tidak boleh meregulasi hal ikhwal yang menyimpang dari prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Betapapun luasnya cakupan otonomi daerah, otonomi daerah tidak boleh meretak-retakkan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebaliknya pemerintah pusat tidak boleh membatasi, apalagi menegasi kewenangan otonomi daerah. Peraturan daerah tidak boleh memuat hal urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


[1] Lihat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
[2] Bambang Yudoyono,Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan,200), hlm.5
[3] Solli Lubis, Asas-asas Hukum Tata Negara,Bandung: Alumni, 1978, hlm.150-151.
[4]  Sri Soemantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antara Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali, 198, hlm. 52
[5] Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Sinar Bakti, 1980), hlm. 160.

[6] Lihat Pasal 136 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[7] Lihat Ketentuan Pasal 15 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[8]  Lihat Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (3) UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
[9] Lihat Pasal 138 ayat (1) UU. Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[10] Ibid Pasal 137
[11] Lihat jurnah HM. Laica Marzuki, Pembentukan Peraturan daerah 2008,

Analisi Kasus Ariel


A.   Kasus Posisi
Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kabar selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri. Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.
Pada Senin (22/11), Ariel resmi menjalani persidangan pertamanya. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan video porno, dan persidangan akan dilanjutkan satu minggu kemudian.

B.   Fakta Hukum
·         Pada awal bulan juni tepatnya tanggal 3 juni berdar 2 video porno yang dilakukan oleh ariel dengan luna maya dan ariel dengan cut tari di dunia maya.
·         Video porno ini diunggah ke dunia maya pertama kali dilakukan oleh reza rizaldy yang merupakan asisten atau musik editor. Dan merupakan editor yang yang sangat disukai oleh ariel sendiri.
·         Video porno ini diambil dari computer jinjing atau laptop yang di miliki oleh ariel peterpan sendiri. Padahal pada waktu itu ariel meminta reza rizaldy agar tidak mengutak-atik computer jinjing milik dia.
·         Pada akhir bulan juni cut tari mengakui bahwa orang yang ada dalam video porno tersebut merupakan dirinya.
·         Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung
·         Ariel dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
·         Ariel berpendapat bahwa video porno tersebut merupakan video pribadi dirinya sehingga dia tidak dapat dihukum.
·         Pada awal persidangan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu antara tanggal 20 Januari 2006 sampai bulan Juli tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Studio Musik Capung Jl. Antapani Bougenville Blok L No.2 Bandung dan di Jl. Tamborin No.12 RT.006/002 Kel. Turangga Kec. Lengkkong Bandung terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada REZA RIZALDY Alias REJOY Alias JOY dan ANGGIT GAGAH PRATAMA telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Adapun pasal-pasal yang didakwakan adalah sebagai berikut:
ü  Pertama Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
ü  Kedua Pasal 27 Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
ü  Ketiga Pasal 282 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

C.   Identifikasi Masalah
·         Apakah ariel peterpajn atau Nazriel Ilham telah melakukan tindak pidana yang terdapat dalam pasal 4 dan 27 undang-undang pornografi?
·         Apakah ariel peterpajn atau Nazriel Ilham telah melakukan tindak pidana yang terdapat dalam pasal Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ?

D.   Putusan
Majelis hakim menolak pembelaan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan bahwa video asusila yang beredar di masyarakat dimaksudkan untuk kepentingan pribadi. Menurut hakim, alasan untuk dimiliki sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Sebab, hal itu hanya diletakkan pada bagian penjelasan pasal undang-undang yang dipakai menjerat Ariel. Hakim berwenang menafsirkan lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dalam batang tubuh.
Hal ini dikemukakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, saat membacakan pertimbangan putusan kasus video asusila Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). Ariel divonis bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pada dakwaan pertama primer.
Pasal 4
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
·         persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
·         kekerasan seksual;
·         masturbasi atau onani;
·         ketelanjangan atau tampilan yang mengesanka ketelanjangan;
·         alat kelamin; atau
·         pornografi anak.
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sebenarnya, bagian penjelasan pasal 4 ayat (1) ini mengecualikan pembuatan video pornografi untuk kepentingan diri sendiri. Namun, menurut majelis, aturan ini mempersempit aturan dalam batang tubuh. “Padahal, penjelasan tidak boleh mempersempit, mengecualikan, atau meniadakan makna pasal,” tandas Singgih.
Pertimbangan majelis ini menguatkan keterangan ahli Chaerul Huda, pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam sidang pembuktian. Menurut Chaerul, video asusila tersebut termasuk kategori gambar yang memperlihatkan perzinahan. “Ada aktivitas seksual sesuai KUHP dan UU Pornografi,” katanya dalam keterangan sebagaimana dimuat dalam putusan majelis.
Chaerul mempertegas, alasan untuk kepentingan sendiri atau koleksi pribadi video asusila harus ditolak. “Pembuatan video ini dapat dipandang sebagai membuat pornografi sesuai pasal 29 UU Pornografi. Dalam undang-undang itu, tidak disyaratkan adanya motivasi tertentu. Jadi, dengan alasan apapun, pembuatan video itu sudah masuk dalam pengertian pasal tersebut dan dapat dipidana,” katanya.

E.   Analisis Kasus
Menurut aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre) Hans Kelsen, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
·         Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis.
·         Yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah “bagaimana hukum itu seharusnya (what the law ought to be) tetapi “apa hukumnya” (what the law is).
·         Yang dipakai adalah hukum positif (ius constitutum) bukan yang dicita-citakan (ius constituendum).
Bunyi pasal 282 ayat 1 KUHP
“Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukan atau di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkan dari negeri, atau  mempunyai dalam persediaan atau barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukannya.”
Undang-Undang tentang Pornografi (UU No. 44 tahun 2008) Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
§  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
§  kekerasan seksual;
§  masturbasi atau onani;
§  ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
§  alat kelamin; atau
§  pornografi anak
Pasal 9
”Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”
Undang-Undang ITE juga dipersiapkan untuk menjerat Ariel. Pasal yang dipakai adalah Pasal 27 (1).
Pasal ini berbunyi:
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau  dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaaan.
Sedangkan materi dalam UU pornografi berkait dengan : dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit....  Juga sama saja tidak bisa menjerat Ariel dengan telak kecuali dipaksakan pada item :menyebar luaskan yang disamakan pembuktiannya dengan membuat  atau merekam video yang secara implisit mengandung niat untuk menyebar luaskan. Hanya saja dalam ajaran hukum murni tidak mengenal pembuktian implisit, bahkan dalam hal ini bisa dibalik bahwa ariel dkk adalah korban dari penyebaran video porno.  UU ini masih belum mampu untuk menjerat pelaku video porno.
Semua pasal di atas sulit dipakai  untuk menjerat Ariel. Alasan paling utama, polisi tidak punya bukti telak, Ariel menyebarkan video itu. Kosa kata ”mempertunjukkan di muka umum” bisa diperdebatkan. Kendati demikian, memang pasal 282 KUHP yang cukup punya peluang (atau tepatnya bisa ”dipaksakan”) menjerat Ariel. Hanya hukumannya memang tidak setinggi Undang-Undang Pornografi. Maksimal ”hanya” satu setengah tahun penjara.
Undang-Undang tentang Pornografi sulit dipakai untuk menjerat Ariel. Sulit membuktikan video itu  dibuat  untuk kepentingan orang lain, apalagi kepentingan komersil.   Jika pihak Ariel bisa membuktikan video itu dibuat sebelum tahun 2008, artinya, sebelum UU Pornografi dibuat, maka, polisi tak bisa memakai  undang-undang ini untuk menjerat Ariel.
Yang paling telak sebenarnya bisa digunakan Pasal perzinahan. Di sini unsur terpenting adalah adanya  orang yang mengadukan perbuatan Ariel. Dalam delik perzinahan, suami atau istri pihak utama yang bisa melaporkan kasus itu ke polisi. Persoalannya di sini, suami Cut Tari, setidaknya, sampai detik ini, tak berminat mengadukan kasus ini ke polisi. 
Hukum merupakan institusi sosial yang secara khusus dijadikan sarana untuk mewujudkan keadilan. Hukum sebagai institusi karena memenuhi persyaratan yang diajukan, yaitu hukum memiliki stabilitas, yang artinya hukum memberikan keteraturan dan usaha untuk mendapatkan keadilan dalam masyarakat. Hukum memberikan suatu kerangka sosial, yakni dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan keadilan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk norma hukum. Dalam mencapai kebutuhan tersebut, hukum berinteraksi dengan institusi-institusi sosial yang lain dalam masyarakat yang bersangkutan. Hukum sebagai institusi sosial secara umum bertujuan untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat, yang mana penyelenggaraan tersebut berkaitan erat dengan tingkat kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk melaksanakannya. Hal ini berarti bahwa institusi hukum berhubungan dengan perkembangan masyarakat tempat hidupnya. Lembaga sosial, dimana hukum juga termasuk sebagai lembaga sosial, perlu pelembagaan agar kaidah-kaidah hukum mudah dimengerti, ditaati, dihargai, terutama dalam proses kehidupan sehari-hari yang pada gilirannya masyarakat akan menjiwainya (internalized). Pelembagaan ini bertujuan agar fungsi sosial hukum (sebagai institusi sosial) dapat tercapai dan dapat digunakan sebagai sarana.
Dalam konteks sosio-kultural, meskipun Ariel bukan penyebar video, ia dapat dihukum dengan menggunakan UU pornografi, karena dianggap telah menjadi pelaku penyebaran pornografi, dalam kerangka menjadi sebab utama adanya peristiwa itu, meskipun UU itu menyatakan tidak berlaku surut. Hal yang perlu diperhatikan bahwa terjadinya pornografi adalah bukan pada saat terjadi pezinahan, tetapi pada saat terjadinya penyebaran perzinahan tersebut, yaitu pada bulan Juni 2010. Cara berpikir ini adalah cara berpikir sosio kultural yang meletakkan hakekat peristiwa pada akibat yang ditimbulkannya, bukan pada kejadiannya. Sesuai dengan pendapat Emile Durkheim mengemukakan bahwa fakta sosial dapat dijelaskan dengan mempelajari fungsinya, menurutnya mencari fungsi suatu fakta sosial berarti “… determine whether there is a correspondence between the fact under consideration and the general needs of the social organism …” Contoh yang diberikan Durkheim adalah hukuman yang berfungsi untuk tetap memelihara intensitas sentimen kolektif yang ditimbulkan oleh kejahatan. Tanpa suatu hukuman maka sentimen kolektif akan segera lenyap. Hukum secara sosio kultural berfungsi menentukan apakah ada hubungan antara peristiwa  tersebut dengan kepentingan masyarakat. Kasus Ariel mempunyai akibat sosial yang sangat luas, hal itu bisa dibuktikan dengan pemberitaan media masa mengenai berkembangnya kasus tersebut menjadi perusak Moral remaja dan anak-anak, ribuan keping video telah terjual, kemudian beredarnya video tersbut pada telepon genggam para pelajar. Bagi masyarakat bukti tersebut merupakan hal yang cukup untuk melakukan tindakan hukum, yaitu mengadili pelakunya melalui peradilan yang memperhatikan fakta sosial sebagai sumber hukum, tidak hanya memperhatikan bunyi pasal Undang-undang. Sebagaimana dikatakan oleh Hart bahwa Hukum paling baik dipahami sebagai cabang moralitas atau keadilan, dan bahwa yang menjadi esensinya adalah kesejalanan dengan prinsip moral dan keadilan , bukan wujudnya yang mencakup perintah dan ancaman. Dalam pemikiran ini dapat dipahami bahwa pelanggaran terhadap prinsip moral dan keadilan masyarakat merupakan pelanggaran yang serius yang seharusnya ditampung oleh hukum. Dengan memperhatikan hal ini, para penegak hukum dapat menjerat Ariel dengan mnggunakan Undang-undang yang ada.
Hal tersebut juga berkaitan dengan pemaknaan dan pemahaman (verstehen) apakah tindakan Ariel merupakan tindakan sosial ataukah tindakan individual. Menurut Max weber pemahaman terhadap tindakan sosial dilakukan dengan meneliti makna subyektif yang diberikan individu terhadap tindakannya, karena manusia bertindak atas dasar makna yang diberikannya pada tindakan tersebut. Dalam kenyataannya, terhadap penyerahan diri Ariel kepada polisi,  kemudian pengakuan dan permohonan maaf  Cut Tari kepada publik, secara implisit bisa dimaknai bahwa mereka telah melakukan tindakan yang asosial, tindakan merusak tatanan masyarakat. Tindakan ini adalah makna subyektif yang dimaksudkan Max Weber dimana pemaknaan merubah tindakan individu menjadi tindakan sosial. Dengan demikian mau tidak mau hukum harus memperhatikan kasus ini sebagai kasus sosio kultural, yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap nilai-nilai sosio kultural masyarakat Indonesia.
Teori di atas cukup untuk menjadi alasan Hakim dalam memutuskan hukum terhadap kasus tersebut, dengan mengambil pasal dari Undang-undang pornografi. Pasal 4 (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Pasal ini dapat dipahami dengan penjelasan teori sosio-kultural, sehingga yang dimaksud dengan deretan kegiatan yang telah disebutkan dalam pasal itu pada dasarnya adalah kegiatan berurutan, dari memproduksi sampai dengan menyebarluaskan dan menyediakan pornografi. Suatu hal yang jelas dapat dipikirkan secara logis bahwa kegiatan memproduksi memang berbeda dengan kegiatan menyebarluaskan apabila dilakukan dalam konteks manajemen, akan tetapi dalam kasus ini tidak terkait dengan masalah menejerial, dimana  kedua hal tersebut menjadi satu perbuatan yang sama karena fungsinya. Dalam logika hubungan fungsional, kegiatan produksi/ merekam peristiwa juga berfungsi dan menjadi penyebab untuk menyebar luaskan video,  karena secara fungsional tidak akan ada penyebarluasan apabila tidak ada perekaman atau produksi video. Dalam hal ini polisi hanya membuktikan hubungan fungsional antara produksi dengan penyebaranya, melalui pembuktian sebab dan akibat secara sosial budaya.  Apabila dapat dibuktikan hubungan fungsional ini maka ketentuan tidak berlaku surut pada Undang-undang pornografi, tidak akan menghalangi hukum untuk menjerat Ariel, karena dengan adanya pembuktian tersebut, waktu terjadinya peristiwa hukum adalah pada bulan Juni 2010, bukan pada tahun 2006 saat terjadi perzinahan antara mereka.