Home

9.11.2011

IMPLEMENTASI KEWAJIBAN NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DALAM TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA


A.    Sejarah dan Pengertian Hak Manusia
Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia,  merupakan bagian dari prinsip perlindungan hukum.  Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak- hak kodrat, hak-hak dasar manusia. natural rights, human rights, fundamental rights, gronrechten, mensenrechten, rechten van den mens dan fundamental rechten Menurut Philipus M Hadjon, di dalam hak (rights), terkandung adanya suatu tuntutan (claim)[1]. Menurut pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pengertian hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak asasi ini menjadi dasar hak dan kewajiban yang lain[2]. Hak yang mendasar itu melekat kuat dengan jati diri kemanusiaan manusia. Siapa pun manusianya berhak memiliki hak tersebut. Berarti, di samping keabsahannya terjaga dalam eksistensi kemanusiaan manusia, juga terdapat kewajiban yang sungguh-sungguh untuk bisa mengerti, memahami, dan bertanggungjawab untuk memeliharanya[3]. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia, jadi manusia memilikinya bukan karena diberikan oleh hukum positif atau masyarakat, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia[4].
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia merumuskan pengertian HAM sebagai perangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa HAM itu adalah hak yang tidak terpisahkan dari esensi dan eksistensi manusia dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati dan dilindungi oleh siapapun juga. Mengabaikannya berarti mengingkari anugerah Tuhan Yang Maha Esa sekaligus berarti pula mengingkari eksistensiNya sebagai al-Khaliq. Manusia merupakan makhluk  yang paling mulia dalam pandangan Tuhan . Ia diberiNya akal budi yang menjadi sebuah potensi baginya untuk dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Karenanya martabat manusia yang mulia tersebut harus dihormati dan dijunjung tinggi termasuk hak hak yang melekat padanya. Hak hak itu meliputi :
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.      Hak mengembangkan diri
4.      Hak memperoleh keadilan
5.      Hak atas kebebasan pribadi
6.      Hak atas rasa aman
7.      Hak atas kesejahteraan
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan
9.      Hak wanita
10.  Hak anak[5]
Rincian di atas apabila disimpulkan lebih lanjut dapat dipahami bahwa pada hakikatnya HAM itu terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Kedua hak dasar ini saling mempengaruhi dan sekaligus akan menjamin terpenuhinya pula hak asasi yang lain. Sebagai contoh, tidak mungkin kehidupan demokrasi dapat diwujudkan kalau rakyat tidak dijamin hak persamaan dan hak kebebasannya untuk memilih wakil wakilnya di parlemen[6]. Penerapan HAM sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 39 Tahun 1999 hanya dapat dibatasi berdasarkan Undang Undang. Pembatasan itu hanya dapat dilakukan demi ketertiban umum dan kepentingan bangsa bukan kepentingan penguasa. Untuk itu tidak ada satu ketentuanpun dalam Undang Undang tentang HAM di atas boleh diinterpretasikan bahwa pemerintah atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan HAM. Oleh karenanya siapapun tidak dibenarkan mengambil keuntungan sepihak dan/atau mendatangkan kerugian bagi pihak lain dalam menginterpretasikan ketentuan dalam Undang Undang Tentang HAM sehingga mengakibatkan berkurang dan terhapusnya HAM yang dijamin oleh Undang Undang tersebut[7]Prinsip Doktrin tentang Hak Asasi Manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral, political, legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, dalam paham negara hukum,jaminan perlindungan hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechtsstaat. Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya, jaminan-jaminan hak asasi manusia itu juga diharuskan tercantum dengan tegas dalam undangundang dasar atau konstitusi tertulis negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy).. 
Ide hak asasi manusia itu sendiri telah memiliki riwayat yang panjang[8]. Sejak abad ke-13, perjuangan untuk mengukuhkan ide hak asasi manusia sudah dimulai. Penandatanganan Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland biasa dianggap sebagai permulaan sejarah perjuangan hak asasi manusia, meskipun sebenarnya, piagam ini belumlah merupakan perlindungan hak asasi manusia seperti yang dikenal sekarang. Magna Charta, setidak-tidaknya menurut orang Eropa, diakui sebagai yang pertama dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia seperti yang dikenal sekarang[9].
Setelah Magna Charta (1215), tercatat pula penandatanganan Petition of Rights pada tahun 1628 oleh Raja Charles I Apabila pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja sehingga lahirlah Magna Charta, maka pada tahun 1628, Raja berhadapan dengan Parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (House of Commons). Setelah itu, perjuangan yang lebih nyata terlihat
pula dalam Bill of Rights yang ditandatangani oleh Raja Willem III pada tahun 1689 sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang biasa disebut the Glorious Revolution Glorious Revolution ini tidak saja mencerminkan kemenangan parlemen atas raja[10], akan tetapi juga menggambarkan rentetan kemenangan rakyat dalam pergolakan-pergolakan yang menyertai perjuangan Bill of Rights yang berlangsung tak kurang dari 60 tahun lamanya.
Dalam perkembangan selanjutnya, gagasan tentang hak-hak asasi manusia banyak dipengaruhi pula oleh pemikiran-pemikiran para sarjana, seperti John Locke dan Jean Jacques Rousseau. John Locke dikenal sebagai peletak dasar bagi teori Trias Politica Montesquieu. Bersama dengan Thomas Hobbes dan J.J. Rousseau, John Locke (1632- 1704) yang menggambarkan status naturalis dimana manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Bersamaan dengan itu pendapat John Locke menyatakan bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara itu hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara[11].
Meletusnya Perang Dunia II pada 1939 menjadi titik balik bagi HAM.. Hal ini memunculkan kesadaran akan pentingnya menciptakan struktur yang menegakkan perdamaian antar negara di garis akhir. Selama priode ini pula, Presiden Amerika, Roosevelt memberkan pidatonya yang terkenal dengan “Pesan 6 Januari 1941” yang menegaskan empat kebebasan berdemokrasi.
Perkembangan selanjutnya dari HAM tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan peran PBB. PBB lahir di tengah pencarian upaya untuk membangun aliansi antar negara untuk memastikan perdamaian dunia. Pada 26 Juni 1945 lahirlah Piagam PBB yang pada intinya memiliki tiga gagasan dasar, yakni, pertama, keterkaitan antara perdamaian, keamanan internasional dan kondisi yang lebih baik bagi kesejahteraan ekonomi dan sosial di satu sisi dengan perhatian terhadap HAM di sisi yang lain. Kedua, perlindungan internasional terhadap HAM disebutkan sebagai salah satu tujuan utama PBB. Ketiga, negara-negara anggota anggota diberikan tugas legal untuk memastikan bahwa hak-hak dan kebebasan yang ada ditegakkan secara luas dan efektif.

B.     Kewajiban Negara
Dalam The Limburg Priciples on the impletation of international covenant on economic and social and cultural right 1986 dan vieenna declaration on human right tahun 1993 kewajiban negar adalah kewajiban hukum yang diamantkan dalam perajanjian (treaty Obligation). Bahkan dalam Maastricht Guidenes on Violations of Economic social and cultural right tahun 1997 menggariskan bahwa pelanggaran (violation) oleh negara sebagai akibat dari kewajiban hukumya terhadap hak-hak ekonomi, sosial budaya  dapat dituntut ke pengadilan (justiciable). Maastricht Guidellines juag mendefinisikan tiga kewajiban utama negara yang saling berbeda yaitu kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk melindungi[12].
Kewajiban menghormati didefinsiskan sebagai negara wajib menahan diri untuk tidak mengintervensi ha-hak ekonomi social buadaya untuk dinikmati oleh warga negaranya. Kewajiban melindungi didefinisikan sebagai negara wajib mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak ekonomi, social budaya yang dilakukan oleh pihak ketiga. Sedangkan kewajiban memenuhi didefiniskan sebagai negara wajib mengambil tindakanyang dianggap tepat sebagai upaya realisasi penuh(full realization) dari hak-hak ini, antara lain tindakan legislative, administrative, penganggaran judicial dan lainnya[13].
Kewajiban negara dalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dengan menggunakan pendekatan yang melihat hak-hak ekonomi, sosial dan budaya bukan semata sebagai positive rights diuraikan secara rinci oleh kelompok ahli dalam pertemuan yang diadakan oleh Komisi Juris Internasional (International Commission of Jurist) pada bulan Juni 1996 yang menghasilkan Prinsip-prinsip Limburg (Limburg Principles). Dokumen ini menegaskan bahwa meskipun ICESCR menetapkan pencapaian secara bertahap dan mengakui keterbatasan sumber daya yang tersedia, di sisi lain juga terdapat hak-hak yang harus dipenuhi secara segera. Selain Prinsip-prinsip Limburg, Komisi Juris Internasional juga mengadakan pertemuan kedua ada 1997 di Maastricht yang menghasilkan Maastricht Principles, merupakan aturan tentang pelanggaran tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hal yang mendasar dan berhubungan erat dengan kewajiban pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya oleh negara adalah masalah pelanggaran. Negara dikatakan melanggar HAM apabila gagal dalam menghargai, melindungi dan memenuhi hak-hak yang tercantum dalam Kovenan. Dalam hal ini, Prinsip-prinsip Limburg memberikan semacam pedoman untuk menentukan bagaimana persisinya sebuah kewajiban dilanggar oleh negara.
1.      Negara gagal mengambil langkah-langkah yang wajib dilakukannya.
2.      Negara gagal menghilangkan rintangan secara cepat dimana negara tersebut berkewajiban untuk menghilangkannya.
3.      Negara gagal melaksanakan tanpa menunda lagi suatu hak yang diwajibkan pemenuhannya dengan segera.
4.      Negara dengan sengaja gagal memenuhi suatu standar pencapaian yang umum diterima secara internasional.
5.      Negara menerapkan pembatasan terhadap suatu hak yang diakui dalam Kovenan.
6.      Negara dengan sengaja menunda atau menghentikan pemenuhan secara bertahap dari suatu hak.
7.      Negara gagal mengajukan laporan yang diwajibkan oleh Kovenan.[14]
Dari uraian di atas, peran negara dalam menjamin dan memenuhi semua hak yang ada dalam HAM tidak memiliki perbedaan siginifikan. Semua hak wajib untuk dijamin dan dipenuhi, tanpa melihat jenis hak tersebut. Negara juga dapat bersifat aktif (dengan intervensi) maupun pasif (dengan non-intervensi) tergantung konteks seperti apa yang dihadapi. Pemenuhan hak-hak dalam HAM oleh negara pada dasarnya sangat tergantung pada komitmen dan kemauan politik pemerintah. Disamping itu, pemenuhan tersebut juga sangat tergantung pada sistem politik yang dianut. Pada negara-negara dengan sistem liberal, negara cenderung untuk enggan meregulasi kebijakan untuk turut campur dalam urusan ekonomi.

C.    Implementasi Kewajiban Negara Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Sekarang, setelah Perubahan UUD 1945, ketentuan mengenai hak asasi manusia dan hak-hak warga negara dalam UUD 1945 telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Materi yang semula hanya berisi 7 (tujuh) butir ketentuan yang juga tidak sepenuhnya dapat disebut sebagai jaminan hak asasi manusia, sekarang telah bertambah secara sangat signifikan, sehingga perumusannya menjadi sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945 merupakan salah satu undangundang dasar yang paling lengkap memuat perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dengan disahkannya Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000, dan apabila materinya digabung dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaan dengan hak asasi manusia, maka keseluruhan norma hukum mengenai hak asasi manusia itu dapat kita kelompokkan dalam empat kelompok yang berisi 37 butir ketentuan.
Kelompok yang pertama adalah kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil yang meliputi:
1.      Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya;
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan;
3.      Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan;
4.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
5.      Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani;
6.      Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
7.      Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan;
8.      Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut;
9.      Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah[15];
10.  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;
11.  Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan, dan kembali ke negaranya;
12.  Setiap orang berhak memperoleh suaka politik;
13.  Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Hak-hak sipil pada no 1,2,3,6,7,8 pengaturan dapat dilihat dalam pasal 28 I ayat (1) Dan (2) Undang Undang Dasar 1945 amandemen kedua[16]. Sedangkan pada nomor 4 dan 5 pengaturannya dapat dilihat dalam pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi :

(1)   Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Kedua, kelompok hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi:
1.      Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya secara damai[17];
2.      Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat;
3.      Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik;
4.      Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan;
5.      Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan;[18]
6.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi;
7.      Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat;
8.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi[19];
9.      Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran;
10.  Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia;[20]
11.  Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsabangsa;
12.  Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional[21];
13.  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu[22].
Ketiga, kelompok hak-hak khusus dan hak atas pembangunan yang meliputi:
1)      Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama;
2)      Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mendapat kesetaraan gender dalam kehidupan nasional;
3)      Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum;
4)      Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian, dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya;
5)      Setiap warga negara berhak untuk berperan-serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam[23];
6)      Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
7)      Kebijakan, perlakuan, atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminatif dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus tersebut tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi.
Keempat, kelompok yang mengatur mengenai tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia yang meliputi:
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilainilai agama, moralitas, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis[24];
3.      Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia[25];
4.      Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur dengan undang-undang[26].
Hak-hak tersebut di atas ada yang termasuk kategori hak asasi manusia yang berlaku bagi semua orang yang tinggal dan berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia, dan ada pula yang merupakan hak warga negara yang berlaku hanya bagi warga negara Republik Indonesia. Hak-hak dan kebebasan tersebut ada yang tercantum dalam UUD 1945 dan ada pula yang tercantum hanya dalam undang-undang tetapi memiliki kualitas yang sama pentingnya secara konstitusional sehingga dapat disebut memiliki constitutional importance yang sama dengan yang disebut eksplisit dalam UUD 1945. Sesuai dengan prinsip “kontrak sosial”, maka setiap hak yang terkait dengan warga negara dengan sendirinya bertimbal-balik dengan kewajiban negara untuk memenuhinya. Demikian pula dengan kewenangan-kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh negara melalui organ-organnya juga bertimbal-balik dengan kewajiban-kewajiban konstitusional yang wajib ditaati dan dipenuhi oleh setiap warga negara.
Dalam hubungan ini, sesuai dengan 4 (empat) rumusan tujuan bernegara di atas, setiap warga negara berhak atas tuntutan pemenuhan tanggung jawab negara dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta dalam melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, dan dalam turut aktif dalam pergaulan dunia berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan itu tidak hanya bersifat kolektif, tetapi juga bersifat individual bagi setiap warga negara Republik Indonesia.
Di samping itu, adalah pula kewajiban dan tanggung jawab negara untuk menjamin agar semua ketentuan tentang hak-hak dan kebebasan asasi manusia ataupun hak dan kebebasan warga negara seperti tersebut di atas, dihormati dan dipenuhi dengan sebaikbaiknya. Sebaliknya, setiap warga negara juga wajib memenuhi tanggung jawabnya untuk menghormati dan mematuhi segala hal yang berkaitan dengan kewenangan konstitusional setiap organ negara yang menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan kenegaraan menurut undangundang dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, timbul doktrin seperti misalnya, no representation without taxation, dan sebagainya. Sebaliknya, juga tidak boleh ada pengenaan beban atas kekayaan warga negara berupa pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah tanpa persetujuan rakyat melalui wakil-wakilnya. Artinya, antara dimensi hak dan kewajiban warga negara dan negara itu saling bertimbal balik[27].
Akan tetapi seperti biasa, banyaknya undang-undang atau peraturan-peraturan di buat tidak dengan sendirinya hak-hak yang diatur itu dapat secara otomatis direalisir.
Ada banyak kendalaantaralain:
1.      pembuatan UU hampir selalu bersifat reaktif dan tergesa-gesa.
2.      Sistem Adminitrasi hukum bersifat delegatif
3.      Administrasi perundang-undangan buruk
4.      Karakter hukum otoritarian masih kuat
5.      Undang-undang yang punya implikasi biaya, pelaksanaannya rumit
6.      Pasal-pasal bersifat soft law
7.      Pandangan DPR dan Pemerintah tentang ekosob tidak mendukung kearah justiciability ekosob
8.      Tradisi berpikir positivistic penegak hukum
Upaya Litigasi dan  Non Litigasi
1.      Memperkuat orientasi organisasi masyarakat sipil (LSM), terutama Komnas HAM menjadi kekuatan advokasi melakukan: gugatan class action,Judicial Reviewdan legal audit (formal dan materiil (investigatif).
2.      MendorongterbentuknyaOmbudsman Daerah(local ombudsman)
3.      Mengintensifkan model gerakan BHS dengan  fokus program padaisu dampak kejahatan ekonomi dan kampanye sadar hak.
4.      Kampanye pembuatan hukum emansipatif berkarakter populis.[28]

D.    Kesimpulan
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Tetapi perlu diingat bahwa negar juga punya kewajiban yang antara lain:
1.      Kewajiban menghormati (respect). Kewajiban ini mensyaratkan negara untuk tidak ikut campur tangan dalam upaya pemenuhan hak ekososbud.
2.      Kewajiban melindungi (protect). Kewajiban ini pada dasarnya mengharuskan negara menjamin bahwa pihak ketiga (individu atau perusahaan) tidak melanggar hak individu lain atas akses terhadap hak bersangkutan.
3.      Kewajiban memenuhi (fulfill). Jika kewajiban menghormati pada intinya membatasi tindakan negara, kewajiban ‘memenuhi’ mengharuskan negara untuk melakukan tindak pro aktif yang bertujuan memperkuat akses masyarakat atas sumber-sumber daya.
Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.
Dalam implemetasinya kewajiban negara tersebut diatur dalam Undang Undang dasar Tahun 1945 yang antara lain:
1.      Hak memperoleh pendidikan diatur dalam Pasal 28D ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1);
2.      Hak atas pekerjaan dan kondisi kerja yang layak dan adil (27 ayat 2; 28A, 28C (1), 28D (2), dan 28I (1);
3.      Hak membentuk dan bergabung dengan serikat buruh (Pasal 28);
4.      Hak jaminan sosial (Pasal 33 Amand, Pasal 28 H (1 dan 3), Pasal 33 (1), 34 (2);
5.      Hak standar hidup yang layak 33 (3), Amand, Pasal 28 H (1), Pasal 28C (1), dan Pasal 28I (1);
6.      Hak atas kesehatan dan perawatan medis (Pasal 28 H (1) dan 34 (3).


DAFTAR PUSTAKA

Baharuddin Lopa SH. Prof.Dr. Masalah Masalah Politik, Hukum Sosial Budaya, Agama: Sebuah Pemikiran, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001,
Darwan Prinst, Sosialisasi, Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2001,
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta, Gramedia, 2006, hlm. 168
Frans Magnis Suseno, Etika Politik; Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2001
G.J. Wolhoff, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Djakarta: Timun Mas, 1960, hlm 140
Hasil Komisi Juris Internasional (International Commission of Jurist) pada bulan Juni 1996 yang menghasilkan Prinsip-prinsip Limburg (Limburg Principles).
Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta, secretariat jenderal dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN-FHUI, 1983.
Mr. Suwandi, Hak-Hak Dasar Dalam Konstitusi, Konstitusi Demokrasi Modern, Jakarta: Pembangunan, 1957,
Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia (suatu studi tentang Prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan administrasi), Peradaban, 2007,
Samidjo, Ilmu Negara, Bandung,  CV. Armico, , 2002,
Smith, R.K.M., 2008, Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.
Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Suparman Marzuki, Makalah UPAYA LITIGASI & NON LITIGASI ATAS PELANGGARAN HAK EKOSOB DI INDONESI, 2007.



[1]  Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia (suatu studi tentang Prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan administrasi), Peradaban, 2007, hlm.. 33-34
[2] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta, Gramedia, 2006, hlm. 168
[3] Frans Magnis Suseno, Etika Politik; Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2001, hlm. 145
[4] Smith, R.K.M., 2008, Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. Hal:11.
[5]  Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
[6] Baharuddin Lopa SH. Prof.Dr. Masalah Masalah Politik, Hukum Sosial Budaya, Agama: Sebuah Pemikiran, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001, hlm. 138
[7] Darwan Prinst, Sosialisasi, Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2001, hlm 17
[8]  Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN-FHUI, 1983.
[9] Mr. Suwandi, Hak-Hak Dasar Dalam Konstitusi, Konstitusi Demokrasi Modern, Jakarta: Pembangunan, 1957, hlm 8
[10] G.J. Wolhoff, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Djakarta: Timun Mas, 1960, hlm 140
[11]  Samidjo, Ilmu Negara, Bandung,  CV. Armico, , 2002, hal. 93
[12] suatu kumpulan prinsip-prinsip yang dirumuskan oleh ahli-ahli hokum internasional untuk penerapan ICESCR
[13] Ibid.
[14] Hasil Komisi Juris Internasional (International Commission of Jurist) pada bulan Juni 1996 yang menghasilkan Prinsip-prinsip Limburg (Limburg Principles).
[15]  LIhat Pasal 28 A UUD 1945
[16] Bunyi Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
Bunyi Pasal 28 I ayat (2) UUd 1945 Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
[17]  LIhat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
[18] Dari Nomor 2 sampai 4 bisa dilihat dalam pasal 28D UUD 1945
[19] Lihat pasal 28F  UUD 1945
[20] Pada nomor 6 dan 8 dapat dilihat pas 28G ayat (10)
[21]  Pada nomor 11-12 dapat dilihat dalam pasal 28I ayat (2)
[22] Lihat pasal 29 ata (1) UUD 1945.
[23] Lihat pasal 33 ayat ayat 3UUd 1945
[24] Nomor 1 dan 2 dapat dilihat pada Pasal 28J UUD 1945
[25] Lihat pasal 28I ayat (4) UUD 1945
[26] Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
[27] Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta, secretariat jemdral dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006, hlm 110.
[28] Suparman Marzuki, Makalah UPAYA LITIGASI & NON LITIGASI ATAS PELANGGARAN HAK EKOSOB DI INDONESI, 2007.