Home

11.24.2011

PERBANDINGAN PRINSIP HARDSHIP DAN FORCE MAJEURE DALAM UNIDROIT 2010


A.    Hardship
1.      Definisi Hardship
Hardship sebagai sebuah pranata hukum sebenarnya bukanlah hal yang baru di dalam sistem Common Law. Di dalam publikasi International Chamber of Commerce (ICC)[1]. diberikan bentuk model klausula hardship di dalam kontrak bisnis dan juga perbedaannya dengan pranata force majeure yang lebih dahulu dikenal di dalam sistem hukum kita[2].
ICC menyebutkan bahwa :
“Hardship may be invoked by one of the parties if the occurrence of events not contemplated by the parties fundamentally alters the equilibrium of the contract thereby placing an excessive burden on the party invoking the clause, in the performance of his contractual obligations”
Dengan perkataan lain, hardship akan diterapkan jika terjadi peristiwa tidak diatur oleh para pihak yang mengakibatkan mengubah keseimbangan secara mendasar di dalam kontrak sehingga menempatkan beban yang berlebihan pada salah satu pihak dalam pelaksanaan kewajiban kontraktualnya.
Pengertian Hardship menurut pasal 6.2.2 UNIDROIT PRINCIPLES yaitu peristiwa yang secara fundamental telah mengubah keseimbangan kontrak. Hal ini diakibatkan oleh biaya pelaksanaan kontrak meningkat sangat tinggi atau nilai pelaksanaan kontrak bagi para penerima sangat menurun, sementara itu :
a.       Peristiwa itu terjadi atau diketahui oleh pihak yang dirugikan setelah penutupan oh kontrak.
b.      Perisstiwa tidak dapat diperkirakan secara semestinya oleh pihak yang dirugikan pada saat penutupan kontrak.
c.       Peristiwa terjadi diluar kontrol dari pihak yang dirugikan.
d.      Resiko dari peristiwa itu tidak diperkirakan oleh pihak yang dirugikan.

2.      Contoh kasus dari kontrak Hardship
Kasus jual beli besi krum ini bermula ketika Nouva Fucinati S.P.A (penjual) menolak untuk melaksanakan kontraknya dikarenakan naiknya harga besi krum dipasar internasional, sehingga membuat penjual sangat berat melaksanakan kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Sebab dalam klausa kontrak antara Nouva Fucinati S.P.A (penjual) dan Fondmetall International A.B (pembeli) tidak ada satu klausa pun yang mengatur mengenai pelaksanaaan kontrak apabila terjadi perubahaan keadaan yang dalam hal ini kenaikan harga besi krum dipasar internasional.
Para pihak tidak menemukan jalan keluar mengenai pelaksanaan kokontrak sehingga penjual meminta pengadilan dan menuntut kepada pengadilan italia atas kejadian. Dalam tuntutannya penjual meminta memutuskan agar kontrak dengan alsan suspending excessive onerous. Alasan excessive onerous merupakan alsan yang sama dengan Hardship.
Namun dalam putusannya hakim berpendapat bahwa perubahan keadaan yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak tidak membuat penjual terlepas dari kewajibannya. Hakim memutuskan untuk mematalkan kontrak dengan pembayaran ganti rugi.
Kasus Nouva Fucinati S.P.A Vs Fondmetall International A.B tanggal 14 januari 1993 yang diselesaikan dipengadilan italia dengan gambaran kasus seperti ini.
a.       Identifikasi kasus
Tanggal keputusan      : 14 januari 1993
Jurisdiksi                     : Italia
Nama Kasus                : Nouva Fucinati S.p.A. V. Fondmetall International A.B.
Negara Penjual            : Italia (penggugat)
Negara Pembeli           : Swedia (Tergugat)
Barang                         : Besi Krom (ferrochrome)
Pengaplikasikan pasal : Pasal 1(1) (a),(b), Pasal 14 dan Pasal 79.
Deskripsi Kasus            : Aplikasi, Pilihan Hukum, Ruang Lingkup Konvensi                       Pengecualian Halangan Hardship.
b.       Latar Belakang
·         Para pihak Nouva Fucinatai adalaha Seorang penjual dari Italia, FondmetallInternational adalah seorang pembeli dari swedia.
·         Pada tanggal 13 November 1988, kedua belah pihak menyetujui kontrak pembelian besi krum sebanyak 1000 ton dengan harga 545 lira
·         Didalam kontrak tersebut diatur juga diatur mengenai pengiriman besi krum yang memperbolehkan pembeli untuk membeli untuk memilih tanggal pengiriman pada tanggal 20 maret 1988 dan 10 april 1988.
·         Pada tanggal pengiriman barang dipilih oleh pembeli tanpa diperkirakan harga besi krum “Lumpy” di pasar internasional naik sebesar 43,71 %. Sedangkan di dalam kontrak tidak di atur sama sekali mengenai perubahan keadaan seperti ini dalam kontrak juga tidak mengatur mengenai pembebasan kewajiban jika terjadi force majeure.
·         1 Maret 1990, pada saat proses di Pengadilan, Penjual berargumen bahwa putusan pengadilan seharusnya di cabut dan kontrak seharusnya dibatalkan karena adanya suatuhambatan yang memberatkan penjaul untuk melaksanakan kontrak yang disebabkan oleh kenaikan harga pasar.
·         Pembeli menentang argumen mengenai pembatalan kontrak yang diinginkan oleh Penjual dengan alasan adanya keadaan yang memberatkan Penjual. Selanjutnya, pembeli meminta ganti kerugian atas tidak dilaksanakannya kontrak oleh Penjual. Pembeli juga berargumen bahwa salah satu isi dari Pasal 79 CISG memdahului pernyataan yang mengatur supervening excessive onerousness atau tidak ada supervening excessive onerousness dalam kasus ini.
c.       Putusan Pengadilan
            Dalam memutuskan perkara ini, pengadilan menjelaskan dengan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, mengangkat putusan pengadilan melawan penjual pada tanggal 20 Juli 1988. Kedua, membatalkan kontrak atas tidak dilaksanakannya kontrak oelh penjual. Dan yang terakhir yaitu, menolak permohonan penjual atas pemutusan kontrak dengan alasan supervening excessive onerousness dan tidak dilaksanakan kontrak dengan beberapa pertimbangan antara lain :
·         Permohonan pembatalan kontrak yang dimohonkan oleh pembeli, pengadilan menyimpulkan bahwa Penjual tidak berhak untuk dibebaskan dari kewajibannya da di dalam kontrak. Selanjutnya, pengadilan berpendapat bahwa pasal 79 CISG 1980 tidak akan membebaskan salah satu pihak dari kewajibannya jika pelaksanaan kontraknya tidak mungkin. Pengadilan juga yakin dengan bukti dari Penjual bahwa meningkatnya harga pasar internasional besi krum dapat alasan tersebut, pengadilan memutuskan kasus ini.
·         Walaupun pengadilan dihadapkan pada kasus dan dasar dalam konvensi ini dengan kuat pada saat isu diangkat. Tetapi pada akhirnya, pengadilan memutuskan untuk tidak menggunakan CISG 1980 dan menggunakan hukum italia dalam memutuskan perkara ini. Pengadilan tetap mengkaji isu yang ada dalam konvensi ini dengan detail dan menyimpulkan jika pasal 79 diterapkan dalam kasus ini, maka menetapkan “kewajiban menjadi tidak mungkin dilaksanakan oleh hambatan yang sangat berat” dan hal tersebut tidak membuat penggantian rugi atas pemutusan kontrak  yang disebabkan oleh keadaan yang sangat memberatkan”.
·         Perbedaan antara pelaksanaan kontreak yang “tidak mungkin” dan pelaksanaan kontrak yang “sangat memberatkan” adalah hal yang sangat penting bagi pengadilan untuk mempertimbangkan kasus ini karena kedua perbedaan tersebut memiliki peranan penting dalam menentukan struktur yang ada pada Italian Civil code. Berdasarkan Italian Civil code, kontrakdapat diputuskan ketika pelaksanaannya tidak mungkin karena hambatan yang sangat berat yang tidak dapat diperkirakan oleh para pihak. Sebaliknya pasal 1467 Italian Civil code menentukan kasus pemutusan kontrak dengan alasan sangat memberatkan untuk melaksanakan, maka setidaknya kontrak tersebut”dilanjutkan atau dilaksanakandengan pelaksanaan yang berbeda atau jangkawaktu tertentu”. Hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghormati kontrak yang telah disetujui oleh para pihak
·         Pengadilan sangat memaksakan dikotomi Italian Civil code pada CISG 1980. Analisa pengadilan menjadi tertanggu sejak berlakunya hukum negara itali pada kasus ini karena pengadilan menggunakan pasal 70 pada saat pertama kali masuk ini masuk untuk mengintrepertasikan hambatan dalam pelaksanaan.
·         Dengan diilhami oleh CISG 1980 pengadilan mendapat acuan dalam memutuskan kasus ini. Dengan kata lain, walaupun pengadilan tidak memberlakukan CISG dalam kasus ini, tetapi dapat melihat penentuan keadaan “hambatan” pada pasal 79 sebagai arti dari imposible seperti yang terdapat dalam civil code digunakan dalam kasus ini maka dapat diputuskan kasus ini berdasarkan standar excessive onerousness. Hal ini diniklai sangat penting karena putusan yang diambil oleh pengadilan berdasarkan hukum nasional dengan dibantu interpretasi oleh CISG yang lebih ketat.

B.     FORCE MAJEURE
1.      Definisi
Keadaan memaksa (force majeure/overmacht) merupakan suatu ketentuan yang tidak begitu banyak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan atau diatur, seringkali hanya menjadi bagian kecil dari keseluruhan peraturan tersebut, misalnya ditempatkan pada bagian ayat atau sub-ayat dari suatu pasal. Sebagai contoh, dalam KUH Perdata hanya dua pasal yang mengatur tentang force majeure, yaitu Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Berdasarkan kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa force majeure adalah suatu keadaan di mana tidak terlaksananya apa yang diperjanjikan karena hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tersebut.
Selain diatur di dalam KUH Perdata di atas, pengertian force majeure tidak luput dari perhatian para ahli hukum. R. Subekti berpendapat bahwa keadaan memaksa adalah keadaan di luar kekuasaan debitur yang tidak dapat diketahui pada waktu kontrak itu dibuat. Ia tidak dapat dikatakan salah atau alpha sehingga orang yang tidak salah tidak boleh dijatuhi sanksi[3]. Kejadian tak terduga tersebut, menurut Sri Soedewi M. Sofwan, dapat dijadikan dasar keadaan memaksa jika orang yang berpikiran sehat tidak dapat memperhitungkannya[4]
Sedangkan pengertian yang diberikan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tidak jauh berbeda memberikan pengertian tentang force majeure dalam KUH Perdata maupun pendapat para ahli. Keadaan memaksa dilihat sebagai keadaan yang diakibatkan malapetaka yang secara patut tidak dapat dicegah oleh pihak yang berprestasi (Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983). Force majeure telah menutup kemungkinan-kemungkinan atau alternatif lain bagi pihak yang terkena force majeure untuk memenuhi kontrak (Putusan MA RI No. 24 K/Sip/1958)
Rezim hukum force majeure dapat juga dilihat di dalam Nieuwe Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang Diperbaharui-NBW) Belanda tahun 1992[5]. Walau tidak menyebutkan dengan tegas pengertian dan istilah force majeure, namun NBW berpendirian bahwa setiap kelalaian pemenuhan kewajiban kontraktual dari debitur akan ditanggung olehnya, kecuali hal tersebut bukan kesalahannya. Dengan demikian, sesuatu yang berada di luar kesalahan debitur bukan berada di bawah tanggung jawabnya[6].
Pengertian force majeure juga bisa diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Namun, tidak semua ketentuan perundangundangan yang mengatur force majeure memberikan pengertian force majeure. Peraturan perundang-undangan yang mengatur force majeure dengan memberikan pengertian force majeure, di antaranya adalah peraturan mengenai Jasa Konstruksi, Pengadaan Barang dan Jasa, Perbankan, dan Lalu Lintas dan Jasa Angkutan. Hanya saja, ketentuan force majeure dalam peraturan Perbankan dan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terkait dengan perjanjian atau kontrak.
Dalam peraturan Jasa Konstruksi dan peraturan Pengadaan Barang dan Jasa, pembentuk peraturan mewajibkan para pihak untuk memasukkan klausul force majeure. Dalam peraturan Jasa Konstruksi, force majeure diartikan sebagai suatu kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Dalam peraturan Pengadaan Barang dan Jasa, force majeure disebut keadaan kahar, artinya suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Prinsip penting force majeure atau keadaan memaksa (juga kadang disebut keadaan kahar) termuat dalam pasal 7.1.7 prinsip UNIDROIT. Bunyi pengarturan artikel tersebut adalah rumusan yang umum, termasuk dalam hukum nasional kita. Rumusan tersebut adalah:
1.      Peristiwa yang menyebabkan force majeure merupakan peristiwa di luar kemampuannya.
2.      Adanya peristiwa tersebut mewajibkan pihak yang mengalaminya untuk memberitahukan pihak lainnya mengenai telah terjadinya force majeure[7].
            Prinsip ini penting mengingat peristiwa yang terjadi di kemudian hari yang berada di luar control (kendali) para pihak dapat setiap saat terjadi. Prinsip ini sebenarnya lebih banyak menggunakan prinsip yang dikenal dalamk konsep hukum kontinental. Di Negara- Negara common law dikenal pula doktrin frustration dan doktrin impossibility of performance. Namun perencanaan UNIDROIT menetapkan penggunaan istilah force majeure karena kontrak internasional umumnya sudah lazim menggunakan istilah ini.
            Dalam komentar prinsip UNIDROIT, tidak dijelaskan pengertian atau perbedaan secara tegas masing- masing doktrin, termasuk di dalamnya adalah pengertian doktrin hardship serta perbedaannya dengan force majeure. Jalan keluar yang dilakukan adalah menerapkan prinsip hukum perdata internasional yaitu dengan menerapkan suatu prinsip yang disebut dengan renvoi. Menurut prinsip renvio, sesuatu hal yang perlu kepastian tentang status hukum tertentu, maka hal tersebut dikembalikan pada system hukum yang mangaturnya[8].
            Sebenarnya yang jauh lebih penting dari sekedar pengertian atau perbedaan pengertian dari istilah- istilah ini adalah definisi atau batasan istilah yang menyebabkan tidak dapat mengakibatkan dilaksanakannya suatu peristiwa.

2.      Unsur-Unsur Force majeure
Dari pengertian force majeure sebagaimana diuraikan di atas, serta dalam beberapa kontrak, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur force majeure antara lain
a.       terjadinya keadaan kejadian di luar kemauan, kemampuan atau kendali para pihak;
b.      menimbulkan kerugian bagi para pihak atau salah satu pihak;
c.       terjadinya peristiwa tersebut menyebabkan tertunda, terhambat, terhalang, atau tidak dilaksanakannya prestasipara pihak;
d.      para pihak telah melakukan upaya sedemikian rupa untuk menghindari peristiwa tersebut
e.       kejadian tersebut sangat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian.

3.      Contoh Kasus Kontrak Internasional Yang Force Majeure.
Globex adalah suatu perusahaan Amerika yang menjual produk-produk makanan ke seluruh dunia. Globex telah dikontrak untuk menjual Macromex, sebuah perusahaan di Rumania, dalam kontrak tersebut, Globex harus mengirimkan 112 kontainer ayam ke Rumania.  Kontrak tersebut diatur dalam ketentuan CISG. Dalam kontrak tersebut Globex menyebutkan bahwa pengiriman terakhir dilakukan pada 29 Mei 2006. Namun pada tanggal 2 Juni 2006 terjadi kegagalan dalam mengirim 62 kontainer ayam ke Rumania.
Pada tanggal 2 Juni 2006, pemerintah Rumania mendeklarasikan tanpa memberitahu terlebih dulu kepada Globex bahwa sampai pada tanggal 7 Juni 2006, tidak ada ayam yang dapat diimpor ke Rumania kecuali apabila ada pengesahan pada tanggal terakhir yang telah ditentukan. Antara tanggal pengumuman tersebut dibuat sampai pada tanggal 7 Juni 2996 Globex bergegas untuk mengirimkan 20 kontainer dari sisa 62 kontainer yang telah dikontrak untuk dijual. Pada tanggal 7 Juni 2006 sisa 42 kontainer ayam tidak dapat dikirim ke Rumania dikarenakan suatu peraturan pemerintah. Marcomex kemudian membawa perkara ini ke proses arbitrase dengan dasar bahwa Globex telah melakukan suatu pelanggaran kontrak, dan meminta ganti rugi sebesar $608,323,00.
 Atas pengajuan arbitrase Macromex terhadap Globex tersebut, Globex kemudian mengajukan argumennya, Globex mengajukan argumennya bahwa kegagalan pengiriman tersebut terjadi karena adanya force majeure. Globex beragumen bahwa penundaan pengiriman tersebut tidak sesuai dengan standar umum. Larangan tersebut tidak dapat diadaptasi oleh pihak Globex karena tidak ada peringatan terlebih dahulu, larangan tersebut benar-benar memblocking Globex dalam pengiriman sisa ayam ke Macromex.
  Arbitrase memutuskan bahwa penundaaan pengiriman tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran yang fundamental karena larangan untuk mengimpor ayam ke Rumania tidak efektif membuat pengiriman tidak terlaksana.  Sesuai dengan keberadaan Pasal 79 CISG dimana meminta dimasukkan dalam keadaaan force majeure sesuai dengan pasal tersebut yang  dipakai sebagai dasar interpretasi oleh arbitrator. Kemudian arbitrase mencatat bahwa selain Amerika sebagai supplier Macromex yang menyetujui secara lebih  tidak terkait secara langsung oleh larangan impor. Yang seharusnya Globex dapat mengambil keuntungan dari meningkatnya nilai jual ayam di pasar sesuai dengan keadaan.
Rusaknya harga pasar di Rumania dikarenakan tidak terkirimnya ayam senilai $606,323,00 yang menyebabkan kerugian pihak Macromex. Arbitrator membebankan semua biaya untuk proses arbitrse dan biaya pengacara kepada Globex sehingga total putusan sebesar $876,310,58.
Kasus kontrak antara Macromex Vs Globex Pada tanggal 7 Juni 2006 yang diselesaikan dipengadilan arbitrase  dengan gambaran kasus seperti ini.
a.       Identifikasi kasus
Tanggal keputusan      : 7 Juni 2006
Nama Kasus                : antara Macromex Vs Globex
Negara Penjual            : Amerika (penggugat)
Negara Pembeli           : Rumania (Tergugat)
Barang                         : Ayam Potong (ferrochrome)
Pengaplikasikan pasal : Pasal 1(1) (a),(b), Pasal 14 dan Pasal 79.
Deskripsi Kasus          : Aplikasi, Pilihan Hukum, Ruang Lingkup Konvensi  Force majeure,
b. Latar Belakang
·         Para pihak Macromex adalaha Seorang penjual dari Amerika, Globex adalah seorang pembeli dari swedia.
·         Globex adalah suatu perusahaan Amerika yang menjual produk-produk makanan ke seluruh dunia. Globex telah dikontrak untuk menjual Macromex, sebuah perusahaan di Rumania, dalam kontrak tersebut, Globex harus mengirimkan 112 kontainer ayam ke Rumania.
·         Dalam kontrak tersebut Globex menyebutkan bahwa pengiriman terakhir dilakukan pada 29 Mei 2006. Namun pada tanggal 2 Juni 2006 terjadi kegagalan dalam mengirim 62 kontainer ayam ke Rumania.
·         Pada tanggal 2 Juni 2006, pemerintah Rumania mendeklarasikan tanpa memberitahu terlebih dulu kepada Globex bahwa sampai pada tanggal 7 Juni 2006, tidak ada ayam yang dapat diimpor ke Rumania kecuali apabila ada pengesahan pada tanggal terakhir yang telah ditentukan.
·         Antara tanggal pengumuman tersebut dibuat sampai pada tanggal 7 Juni 2996 Globex bergegas untuk mengirimkan 20 kontainer dari sisa 62 kontainer yang telah dikontrak untuk dijual. Pada tanggal 7 Juni 2006 sisa 42 kontainer ayam tidak dapat dikirim ke Rumania dikarenakan suatu peraturan pemerintah.
·         Pada tanggal 7 Juni 2006 sisa 42 kontainer ayam tidak dapat dikirim ke Rumania dikarenakan suatu peraturan pemerintah. Marcomex kemudian membawa perkara ini ke proses arbitrase dengan dasar bahwa Globex telah melakukan suatu pelanggaran kontrak, dan meminta ganti rugi sebesar $608,323,00
·         Globex mengajukan argumennya bahwa kegagalan pengiriman tersebut terjadi karena adanya force majeure. Globex beragumen bahwa penundaan pengiriman tersebut tidak sesuai dengan standar umum.
·         Arbitrase memutuskan bahwa penundaaan pengiriman tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran yang fundamental karena larangan untuk mengimpor ayam ke Rumania tidak efektif membuat pengiriman tidak terlaksana.  Sesuai dengan keberadaan Pasal 79 CISG dimana meminta dimasukkan dalam keadaaan force majeure sesuai dengan pasal tersebut yang  dipakai sebagai dasar interpretasi oleh arbitrator

c.       Putusan Pengadilan
Arbitrase adalah hakim yang ditunjuk menjadi sebuah pengadilan sebagai pihak ketiga dalam perjanjian atau kontrak dagang Internasional antara Globex dengan Marcomex yang secara principal karena berbeda Negara maka berbeda aturan hukumnya. Dalam masalah Globex dengan Marcomex arbitrase menerima klaim atau tuntutan dari Marcomex sekaligus menerima argument / alibi dan atau pembelaan diri dari Globex secara terperinci berdasar pada seluruh pasal yang sudah disepakati menjadi perjanjian dagang Internasional antara kedua belah pihak. Mengingat posisi sebagai peradilan pihak ketiga yang independent maka para arbitrator selalu mengacu dalam setiap pasal perjanjian dan atau CISG sebagai alat pertimbangan untuk mengambil keputusan Tidak lupa para arbitrator juga memegang erat seluruh prinsip UNIDROIT secara lengkap yang menjadi nafas / prinsip dasar penentuan CISG, antara lain:
Pasal 30 :
“The seller must deliver the goods, hand over any documents relating to them and transfer the property in the goods, as required by the contract and this Convention”
Pasal 32 ayat 2:
“If the seller is bound to arrange for carriage of the goods, he must make such contracts as are necessary for carriage to the place fixed by means of transportation appropriate in the circumstances and according to the usual terms for such transportation”
Pasal 33:
The seller must deliver the goods:
(a)   if a date is fixed by or determinable from the contract, on that date;
(b)   if a period of time is fixed by or determinable from the contract, at any time within that period unless circumstances indicate that the buyer is to choose a date; or
(c)    in any other case, within a reasonable time after the conclusion of the contract
Pasal 34:
If the seller is bound to hand over documents relating to the goods, he must hand them over at the time and place and in the form required by the contract. If the seller has handed over documents before that time, he may, up to that time, cure any lack of conformity in the documents, if the exercise of this right does not cause the buyer unreasonable inconvenience or unreasonable expense. However, the buyer retains any right to claim damages as provided for in this Convention.”
Pasal 45:
1.      If the seller fails to perform any of his obligations under the contract or this Convention, the buyer may:
a.      exercise the rights provided in articles 46 to 52;
b.      claim damages as provided in articles 74 to 77.
2.      The buyer is not deprived of any right he may have to claim damages by exercising his right to other remedies.
3.      No period of grace may be granted to the seller by a court or arbitral tribunal when the buyer resorts to a remedy for breach of contract.
Pasal 46:
(1)   The buyer may require performance by the seller of his obligations unless the buyer has resorted to a remedy which is inconsistent with this requirement.
(2)   If the goods do not conform with the contract, the buyer may require delivery of substitute goods only if the lack of conformity constitutes a fundamental breach of contract and a request for substitute goods is made either in conjunction with notice given under article 39 or within a reasonable time thereafter.
(3)   If the goods do not conform with the contract, the buyer may require the seller to remedy the lack of conformity by repair, unless this is unreasonable having regard to all the circumstances. A request for repair must be made either in conjunction with notice given under article 39 or within a reasonable time thereafter.
Pasal 47:
(1)   The buyer may fix an additional period of time of reasonable length for performance by the seller of his obligations.
(2)   Unless the buyer has received notice from the seller that he will not perform within the period so fixed, the buyer may not, during that period, resort to any remedy for breach of contract. However, the buyer is not deprived thereby of any right he may have to claim damages for delay in performance
Pasal 48:
(1)   Subject to article 49, the seller may, even after the date for delivery, remedy at his own expense any failure to perform his obligations, if he can do so without unreasonable delay and without causing the buyer unreasonable inconvenience or uncertainty of reimbursement by the seller of expenses advanced by the buyer. However, the buyer retains any right to claim damages as provided for in this Convention.
(2)   If the seller requests the buyer to make known whether he will accept performance and the buyer does not comply with the request within a reasonable time, the seller may perform within the time indicated in his request. The buyer may not, during that period of time, resort to any remedy which is inconsistent with performance by the seller.
(3)   A notice by the seller that he will perform within a specified period of time is assumed to include a request, under the preceding paragraph, that the buyer make known his decision.
(4)   A request or notice by the seller under paragraph (2) or (3) of this article is not effective unless received by the buyer.
Pasal 49 ayat 1:
(1)   The buyer may declare the contract avoided:
(a)   if the failure by the seller to perform any of his obligations under the contract or this Convention amounts to a fundamental breach of contract; or
(b)   in case of non-delivery, if the seller does not deliver the goods within the additional period of time fixed by the buyer in accordance with paragraph (1) of article 47 or declares that he will not deliver within the period so fixed
Dari cuplikan pasal-pasal di atas maka bisa dilihat secara jelas beberapa pelanggaran kontrak perdagangan internasional (CISG) yang dilakukan oleh Globex secara langsung ataupun tidak langsung walaupun dengan dalih terjadi force majeure karena intervensi larangan impor ayam oleh Pemerintah Rumania. Beberapa pelanggaran yang paling mendasar yang telah digunakan sebagai acuan keputusan pengadilan oleh para arbitrator antara lain :
·         Selama masa munculnya larangan tanggal 2 Juni 2006 Pemerintah Rumania memberikan sosialisasi sampai pada tanggal 7 Juni 2006 sehingga pada prinsipnya ada jeda waktu 5 hari yang bisa dan atau dapat digunakan oleh Globex untuk melakukan pemberitahuan, pembahasan dan konsolidasi  dengan pihak Marcomex untuk mencari cara atau mensiasati larangan impor ayam Rumania (Pasal 49 CISG dan rumusan umum UNIDROIT pasal 2).
·         Penolakan para arbitrator terhadap argumentasi pembelaan dari Globex terkait dengan force majeure sebagai penyebab tidak terlaksananya kewajiban Globex selaku penjual  karena larangan pemerintah Rumania tentang impor ayam tersebut bukanlah sebuah masalah yang fundamental atau sangat mendasar tidak ada jalan keluar karena bila dikehendaki seharusnya Globex akan melakukan koordinasi dan konsolidasi secepatnya dalam jeda waktu yang masih aman.  Hal tersebut bukan merupakan pelanggaran fundamental karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Artikel 25 UNCITRAL. Para arbitrator memutuskan dengan seksama menilik kerugian langsung dialami di pihak Marcomex dan tidak tampaknya iktikad secara professional pihak globex mencari jalan keluar menyelesaikan kontraknya yang pada akhirnya arbitrator memutuskan memenangkan pihak Marcomex selaku pembeli dengan membebankan biaya kerugian dan arbitrase secara total kepada Globex sebesar $876,310,58.
·         Menilik keputusan para arbritor tersebut secara seksama sudah jelas dan secara riil sesuai penerapan poin-poin pasal CISG secara keseluruhan.

C.    Force Majeure dan Hardship : Sebagai Perbandingan
Persamaan yang paling jelas antara force majeure dan Hardship, pertama, mengenai keberlakuannya, dimana keduanya baru dapat diterapkan sebatas untuk peristiwa-persitiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya terjadi dan persitiwa tersebut tidak berada dalam kendali pihak yang dirugikan. Oleh karenanya menjadi wajar, pihak tersebut tidak mungkin melaksanakan prestasinya. Tidak ada hakim yang akan menghukum seseorang untuk sesuatu yang tidak mungkin untuk dilaksanakan[9].
Kedua, baik force majeure maupun Hardship hanya dapat diterapkan pada keadaan yang tidak terduga pada waktu kontrak itu dibuat. Dengan perkataan lain, sebelum kontrak disepakati, para pihak tidak memiliki dugaan bahwa akan terjadi sesuatu peristiwa. Misalnya, pada sebelum kontrak kredit disepakati, debitur tidak menduga bahwa akan terjadi krisis moneter yang mengakibatkan berubahnya nilai pinjamannya secara drastis sebagai kelanjutan dari kenaikan nilai kurs mata uang asing.
Selain adanya persamaan, tentu terdapat perbedaan yang mencolok. Pertama, seperti yang telah dijelaskan di atas, pengertian mengenai keduanya jelas berbeda. Hardship lebih menekankan pada keadaan yang tidak seimbang secara mendasar di antara para pihak, sedangkan force majeure memiliki pengertian nampak lebih ‘umum’ yang menunjuk pada peristiwa-peristiwa tak terduga di luar kekuasaan para pihak.
Kedua, perbedaan pengertian dan kondisi dapat diterapkannya Hardship atau force majeure menyebabkan adanya perbedaan mengenai akibat hukum terhadap sebuah kontrak bisnis. Berdasarkan doktrin para ahli hukum, pada force majeure absolut menyebabkan pemenuhan prestasi tidak mungkin dapat dilakukan lagi dan seketika itu kontrak putus. Sebaliknya, pada force majeure relatif, pemenuhan prestasi menjadi tertunda dan kontrak tidak putus[10].
Akibat hukum Hardship terhadap kontrak terutama menyangkut pada kesempatan pihak yang dirugikan untuk mengajukan negosiasi ulang (renegosiasi). Hal ini wajar dimungkinkan, sebab Hardship membuat kedudukan para pihak tidak lagi seimbang dikarenakan adanya peristiwa tak terduga yang mengubah kedudukan para pihak secara mendasar. Bahkan Unidroit Principles 2004 secara tegas di dalam komentarnya membedakan Hardship dan force majeure[11]. Dimana, pada Hardship , belum terjadi wanprestasi (non performance), namun pada saat force majeure terjadi telah terjadi wanprestasi.

KESIMPULAN
Perbedaan mencolok Hardship dan force majeure didasarkan pada terbukanya kemungkinan renegosiasi kontrak ataukah tidak jika terjadi peristiwa tak terduga. Pada force majeure, renegosiasi telah tertutup semenjak disepakatinya kontrak, kecuali kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perubahan klausula kontrak. Sebaliknya, Hardship membuka peluang itu. Untuk itu, klausula Hardship maupun force majeure menjadi teramat penting untuk diakomodasi dalam kontrak guna menghadapi peristiwa yang tak terduga yang mengancam keberlangsungan kontrak. Hardship lebih menekankan pada keadaan yang tidak seimbang secara mendasar di antara para pihak, sedangkan force majeure memiliki pengertian nampak lebih ‘umum’ yang menunjuk pada peristiwa-peristiwa tak terduga di luar kekuasaan para pihak.
Hardship atau force majeure menyebabkan adanya perbedaan mengenai akibat hukum terhadap sebuah kontrak bisnis. Berdasarkan doktrin para ahli hukum, pada force majeure absolut menyebabkan pemenuhan prestasi tidak mungkin dapat dilakukan lagi dan seketika itu kontrak putus. Sebaliknya, pada force majeure relatif, pemenuhan prestasi menjadi tertunda dan kontrak tidak putus
































DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku
Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional (edisi revisi2010),Bandung, Refika Aditama 2006,
Rahmat Soemadipradja. 2010. Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa. Jakarta : PT Gramedia
R. Subekti. 1990. Hukum Kontrak. Jakarta : PT Intermasa
Sri Soedewi M. Sofwan. 1980. Hukum Perutangan (Bagian A). Yogyakarta : Universitas Gajah Mada

B.     Artikel
Lihat di dalam publikasi ICC dalam ICC (ed.). 1985. Force Majeure and Hardship. Paris (ICC Publ No. 421).
Lihat UNIDROIT, International Institute for the Unification of Private Law. 2004. UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2004. Roma

C.    Internet
http://www.iccwbo.org pada tanggal 30 oktober 2011 pukul 19.00 WIB


[1] ICC (International Chamber of Commerce) sebuah organisasi bisnis yang bersifat global yang memperjuangkan ekonomi global sebagai kekuatan bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan kemakmuran. Kegiatan ICC mencakup resolusi untuk arbitrase, sengketa untuk kasus perdagangan terbuka dan sistem ekonomi pasar, bisnis swa-regulasi, memerangi korupsi atau memberantas tindak pidana komersial. Lihat di dalam ICC menyusun kebijakan http://www.iccwbo.org pada tanggal 30 oktober 2011 pukul 19.00 WIB
[2] Lihat di dalam publikasi ICC dalam ICC (ed.). 1985. Force Majeure and Hardship. Paris (ICC Publ No. 421).
[3]  R. Subekti. 1990. Hukum Kontrak. Jakarta : PT Intermasa hlm 56
[4]  Sri Soedewi M. Sofwan. 1980. Hukum Perutangan (Bagian A). Yogyakarta : Universitas Gajah Mada hlm 45
[5]  Pada tahun 1992 KUH Perdata Belanda mengalami perubahan besar-besaran. Terdapat sejumlah pembeda dari kodifikasi sebelumnya, antara lain perbedaan antara hukum perdata dan hukum komersial yang dihapus dalam mendukung lingkup yang lebih luas hukum privat. New Burgelijke Wetbook sekarang mencakup semua aspek regulasi komersial, seperti hukum perusahaan, hukum asuransi, hukum transportasi, hukum konsumen dan hukum perburuhan. Kitab baru tahun 1992 ini lebih teknis, sistematis dan abstrak dari pendahulunya. Lihat Martin Hesselink. 2006. The Harmonisation of European Contract Law. United Kingdom : Hart Publishing.
[6] selengkapnya, Article 6:74 BW (non-performance) menyebutkan bahwa :
·         Every failure in the performance of an obligation obliges the debtor to repair the damage which the creditor suffers there from, unless the failure cannot be imputed to the debtor.
·         To the extent that performance is not already permanently impossible, section 1 only applies subject to the provisions of § 2, respecting the default of the debtor.
Article 6:75 BW (impossibility)
A failure in the performance cannot be imputed to the debtor if it does not result from his fault and if he cannot be held accountable for it by law, juridical act or common opinion either.
[7]  Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional (edisi revisi2010),Bandung, Refika Aditama 2006, hlm 100
[8] Ibid Hlm 101.
[9] Prof Hijma menyebutnya sebagai : No judge will sentence a party to accomplish what is impossible. Lihat di artikel Hijma, Jaap. 2010. Force majeure According To The Civil Code Of The Netherlands. Jakarta : PT Gramedia di dalam Rahmat Soemadipradja. 2010. Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa. Jakarta : PT Gramedia
[10] Ahli hukum yang menganut adanya pembedaan force majeur absolut maupun relatif misalnya Sri Soedewi M. Sofwan, Johari Santoso dan Ahmad Ali
[11] Lihat UNIDROIT, International Institute for the Unification of Private Law. 2004. UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2004. Roma

PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN FRANCHISE (WARLABA)


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Arus globalisasi ekonomi dunia dan kerja sama di bidang perdagangan dan jasa sangat berkembang pesat dewasa ini, salah satu fenomena yang nyata dari pertumbuhan ekonomi adalah meningkatnya kebutuhan perusahaan-perusahaan terhadap modal dan kebutuhan tersebut menuntut struktur permodalan yang lebih mompleks mengakibatkan masuknya berbagai bentuk kerja sama yang melengkapi aneka macam transaksi perjanjian yang sudah ada, salah satu bentuknya adalah perjanjian waralaba.
Waralaba berasal dari kata “Wara” yang berarti lebih dan “laba” yangberarti untung.Secara harfiah dapat diartikan bahwa waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan[1].Waralaba ini merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Selanjutnya disebutkan pula bahwa waralaba dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk (pemberi Waralaba) memberikan kepada individu atau perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah (penerima waralaba), hak-hak istimewa untuk melakukan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu,disuatu tempat tertentu[2].
Waralaba berasal dari kata franchise. Dimana franchise dalam bahasa aslinya dari bahasa latin yakni francorum rex yang artinya “bebas dari ikatan”, yang mengacu pada kebebasan untuk memiliki hak usaha[3].Maka dari itu dikenal istilah pewaralaba atau franchisor dan terwaralaba atau franchisee.Franchisor, yang juga umum disebut sebagai pewaralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan ataumenggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Sedangkan franchisee, yang juga disebut terwaralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yg dimiliki terawaralaba.
Franchisee membeli ijin usaha untuk melakukan bisnis yang sama persis dengan usaha yang telah ada sebelumnya dari franchisor, untuk jangka waktu tertentu, dengan menerima dukungan penuh dalam hal pelatihan dan saran-saran dalam kegiatan operasional yang tercakup dalam sebuah sistem yang telah dibuat sebelumnya dan terbukti keberhasilannya. Franchisor menyediakan produk dan jasa yang siap untuk dipasarkan oleh terwaralaba, (telah teruji dan terbukti berhasil) termasuk diantaranya merk usaha, sistem pembukuan, sistem operasi, standar pelayanan, standar proses pembuatan produk, pelatihan, dan lain lain.
Walaupun sistem franshise itu milik franchisor, namun demikian dalam kerja sama bisnis franchising jangan menggunakan pola pemberi dan penerima, tetapi gunakan pola hubungan dan kerja sama atas dasar kemitraan, kemanfaatan, tanggung jawab, dan kepentingan bersama. Dan oleh sebab franchising itu juga merupakan kerja sama di bidang bisnis.
Hal yang terpenting dari kerjasama franchise yang dituangkan dalam perjanjian atau kontrak hendaknya dipahami oleh masing-masing pihak dan adanya keseimbangan dalam berkontrak, artinya hak dan kewajiban antara franchisee dan franchisor harus seimbang, jangan sampai berat sebelah. Dengan kata lain kesamarataan hukum di dalam kerangka asas kebebasan berkontrak tetap dipenuhi. Namun dalam prakteknya, kita sering menjumpai bahwa dalam kontrak atau perjanjian franchise masih dirasakan berat sebelah, kurang menguntungkan bagi pihak franchisee, misalkan saja terhadap pengakhiran perjanjian (termination agreement), kekuasaan untuk melakukan hal tersebut ada di tangan franchisor tanpa harus merugikan dirinya. Sangat banyak perjanjian franchise memberikan izin khusus bagi framchisor untuk mengakhiri franchise dikarenakan oleh suatu sebab (for cause). Juga terhadap pengakhiran perjanjian franchise, di mana jangka waktu perjanjian franchise habis danfranchisor tidak bersedia memperbaharuinya, bahkan mengalihkan usaha franchisenya kepada pihak lain.
Dalam kondisi semacam ini, nampaknya keberadaan franchisee dalam perjanjian franchise sangat lemah, tidak mempunyai kekuatan tawar- menawar (bargaining power). Sebagai contoh pada kasus Mc Donald’s di Perancis yang berkedudukan sebagai franchisor dengan begitu mudahnya mencari-cari alasan untuk memutuskan hubungan kontrak franchise dengan franchiseenya di Perancis hanya karena perusahaan tersebut ingin menunjuk pihak lain yang dipandang lebih menguntungkan. Jelas bahwa pentingnya franchise mendapat perlindungan hukum merupakan hal yang tidak dapat dihindari, mengingat dalam praktek bisnis franchise tercipta kewenangan franchisor yang dominan. Keadaan inilah yang menimbulkan unfair business di dalam franchising.Hal ini menyangkut pula tentang keterbukaan manajemen dari perusahaan. Di Indonesia, franchise diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Ketentuan ini membawa akibat bahwa sampai pada derajad tertentu,franchise tidak berbeda dengan lisensi (Hak atas Kekayaan Intelektual), khususnya yang berhubungan dengan franchise nama dagang atau merek dagang baik untuk produk berupa barang dan atau jasa tertentu, hal ini berarti secara tidak langsung juga mengakui adanya dua bentuk franchise yaitu franchise dalam bentuk lisensi merek dagang atau produk dan franchise sebagai suatru format bisnis[4].
Kegiatan waralaba (franchise) sebagai bentuk usaha banyak mendapatperhatian para pelaku bisnis, dikarenakan dapat menjadi salah satu cara untukmeningkatkan kegiatan perekonomian dan memberikan kesempatan kepadagolongan ekonomi lemah untuk berusaha, ini berarti, Franchise dapatmemberikan kesempatan kerja, pemerataan dan juga menciptakan lapangankerja masyarakat.Bidang atau sektor yang sering dilakukan dengan carafranchise yaitubidang minuman (Coca Cola), makanan (Mc Donald’s dan Kentucky FriedChiken), Perhotelan (Hyatt, Ibis, Natour Garuda), Restoran, Pendidikan, FastFood dan lain sebagainya Sering disebut-sebut bahwa franchise merupakan The hottest business in the world[5]. betapa tidak, dengan konsep bisnisini, orang dapat langsung dengan sekejap berkibar di bidang-bidang bisnistertentu yang merek, paten atau sistem bisnisnya sudah sangat populer bukansaja di Indonesia bahkan di seluruh dunia, padahal untuk mempopulerkanmerek, paten atau sistem bisnis tadi memerlukan waktu puluhan tahun.
Namun tidak sedikit juga yang gagal, dengan konsep bisnis franchise ini, seorang franchisee (penerima franchise) dapat langsung “ngompreng” popularitas produk dan merek orang lain tanpa perlu harusmengembangkannya sendiri produk tersebut. Berkat adanya inovasi di bidangtransaksi bisnis ini yang kemudian dikenal dengan sebutan franchise maka kitadapat mencicipi lezatnya hamburger produk Mc Donald yang berasal darinegara Amerika itu, orang tidak perlu jauh-jauh harus ke Amerika, tetapi cukupmenikmatinya di salah satu restoran Mc Donald yang bertebaran di kota-kota diIndonesia.
Berdasarkan ulasan diatas maka penulis dalam makalah ini penulis ingin membicarakan mengenai : “PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBUATAN
PERJANJIAN FRANCHISE (WARLABA)

B.   Permasalahan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka persoalan pokok yang menjadi kajian makalah ini terfokus pada 2 (dua)  masalah yaitu :
1.    Apakah asas itikad baik dan kepatutan harus menjadi landasan bagipara pihak pada waktu membuat perjanjian ?
2.    Apakah kebebasan berkontrak harus menjadi landasan bagi para pihak pada waktu membuat perjanjian ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Tinjauan Mengenai Perjanjian
1.    Pengertian Perjanjian Umumnya
Jika kita membicarakan tentang perjanjian, maka pertama-tama harus diketahui pengertian perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:
“perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.”
Perbuatan yang disebutkan dalam rumusan ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan bahwa perjanjian hanya mungkin terjadi jika ada suatu perbuatan yang nyata. Baik dalam bentuk ucapan, maupun tindakan secara fisik dan tidak hanya dalam bentuk pikiran semata- mata sehingga suatu perjanjian adalah :
a.  Suatu perbuatan
b.  Antara sekurang-kurangnya dua orang atau lebih;
c.  Perbuatan tersebut melahirkan perikatan diantara pihak-pihak yang berjanji.
Dengan adanya pengertian perjanjian seperti ditentukan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa  kedudukan  antara  pihak  yang mengadakan perjanjian adalah sama dan berimbang.
Pengertian  perjanjian  seperti  tersebut  di  atas  terlihat  secara mendalam, akan terlihat bahwa pengertian tersebut ternyata mempunyai arti yang sangat luas dan umum sekali sifatnya, selain itu juga tanpa menyebutkan untuk tujuan apa perjanjian tersebut dibuat. Hal tersebut terjadi karena di dalam  pengertian perjanjian menurut ketentuan  Pasal  1313  KUH  Perdata,  hanya  menyebutkan  tentang pihak yang satu atau lebih mengikatkan dirinya pada pihak lainnya dan sama  sekali  tidak  menentukan  untuk  apa  tujuan  suatu  perjanjian tersebut dibuat.
Oleh karena itu suatu perjanjian akan lebih luas juga jelas artinya, jika pengertian mengenai perjanjian tersebut diartikan sebagai suatu persetujuan di mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan[6]
Menurut Setiawan Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih saling mengikatkan diri tergadap satu orang atau lebih[7].
2.    Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjianpara pihak harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a.    Adanya kesepakatan kedua belah pihak
Syarat yang pertama sahnya kontrak adalah adanya kesepakatan pada para pihak, Kesepakatan ini diatur dalam Pasal
1320 ayat (1) KUH Perdata. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah penyataannya, karena kehendak itu tidak  dapat dilihat/diketahui oleh orang lain.
b.    Kecakapan para pihak dalam membuat suatu perjanjian;
Maksudnya adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum. Orang-orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Orang yangcakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa. Ukuran kedewasaan adalah telah berumur 21 tahun atau sudah kawin.
c.    Suatu hal tertentu;
Yang dimaksud dengan suatu hal tertentu adalah sesuatu yang di   dalam  perjanjian harus telah ditentukan dan disepakati.Ketentuan ini sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 1313KUH Perdatra bahwa barang yang menjadi pbjek suatu perjanjian harus ditentukan jenisnya.
d.    Suatu sebab yang halal.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak dijelaskan pengertian orzaak (causa yang halal).  Di dalam Pasal 1337 KUH Perdata hanya disebutkan causa yang terlarang. Suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Hoge Raad sejak tahun 1927 mengartikan orzaak sebagai sesuatu yang menjadi tujuan para pihak.
Suatu perjanjian yang dibuat dengan sebab atau kausa yang tidak halal, misalnya jual-beli ganja, untuk mengacaukan ketertiban umum, memberikan kenikmatan seksual tanpa nikah yang sah[8].

3.    Macam-Macam Perjanjian
a.    Perjanjian atas beban dan perjanjian cuma-cuma:
·         Perjanjian Atas Beban (onder bezwarenden)
Perjanjian atas  beban  adalah  perjanjian  atau  persetujuan dimana terhadap prestasi yang satu selalu ada kontra prestasi pihak  lain,  dimana   kontra  prestasinya  bukan  semata-mata merupakan pembatasan atas  prestasi yang satu, atau hanya sekedar menerima kembali prestasinya sendiri.
·         Perjanjian Cuma-cuma (om niet)
Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian atau persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan atau prestasi kepada pihakv yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Contohnya adalah hibah (schenking).
b.    Perjanjian Sepihak, Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Timbal Balik Sempurna
·         Perjanjian Sepihak
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pada satu pihak saja, sedang pada pihak lain hanya ada hak saja.  Contohnya adalah perjanjian penitipan barang cuma-cuma.
·         Perjanjian timbal balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban-kewajiban kepada kedua belah pihak dan hak serta kewajiban itu mempunyai hubungan-hubungan dengan yang lainnya. Contohnya adalah perjanjian jual-beli, perjanjian sewa menyewa dan perjanjian tukar-menukar.
·         Perjanjian Timbal Balik Tak Sempurna
Perjanjian  ini  pada  dasarnya  adalah  perjanjian  sepihak, karena  kewajiban pokoknya hanya ada pada salah satu pihak saja,  tetapi  dalam  hal-hal  tertentu,  dapat  timbul  kewajiban- kewajiban  pada  pihak  lain,   misalnya  perjanjian  pemberian kuasa (lastgeving) tanpa upah.
c.    Perjanjian Konsensuil dan Perjanjian Riil
·         Perjanjian Konsensuil
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana adanya kata sepakat  antara para pihak saja sudah cukup untuk timbulnya perjanjian yang bersangkutan.
·         Perjanjian Riil                  
Perjanjian riil adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.Contohnya perjanjian utang-piutang, perjanjian pinjam-pakai, dan perjanjian penitipan barang.Apabila barang yang bersangkutan belum diserahkan, maka hanya terdapat suatu perjanjian pendahuluan (pactum de contrahendo voorovereenkomst).

4.    Unsur Perjanjian
Unsur perjanjian dapat dikategorikan sebagai berikut[9]:
a.    Essentialia, yaitu unsur daripada persetujuan yang tanpa itu persetujuan tidak mungkin ada
b.    Naturalia, yaitu unsure yang oleh undang-undang ditentukan sebagai pertauran yang bersifat mengatur
c.    Accidentalia, unsur yang oleh para pihak ditambahkan dalam persetujuan dimana undang-undang tidak mengaturnya

B.   Pengertian Franchise(Waralaba)
Waralaba diatur dalam peraturan pemerintah no 42 tahun 2007 tentang waralaba, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia N0 12/M-DAG/PER/3/2006 tetntang ketentuan dan tata cara pelaksanaan pendaftran usaha waralaba. (kepmen 259).
Pengertian “franchise” berasal dari bahasa Perancis abad pertengahan, diambil dari kata “franch” (bebas) atau “francher” (membebaskan), yang secara umum diartikan sebagai pemberian hak istimewa[10]. Dengan demikian di dalam franchise terkandung makna, bahwa seseorang memberikan kebebasan untuk menggunakan atau membuat atau menjual sesuatu. pengertian waralaba menurut Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 berbunyi sebagai berikut:
“Hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba[11]
waralaba adalah perikatan antara pemberi waralaba dandengan penerima waralaba diaman penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan atau mengunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba[12].
Menurut Martin Mendelsohn, Pemberian sebuah lisensi (franchisor) kepada pihak lain (franchisee), lisensi tersebut memberikan hak kepada franchisee untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang franchisor, dan untuk menggunakan keseluruhan paket yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum terlatih dalam menjalankan bisnis dan untuk menjalankan dengan bantuan terus menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya[13].
Menurut Rooseno Harjowidigno Franchise adalah suatu sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa, berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitasperusahaan (logo, desain, merek bahkan termasuk pakaian dan penampilan karyawan), rencana pemasaran dan bantuan operasional[14].
Menurut V, Winarto Waralaba adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha menyediakan produk dan jasa langsung kepada konsumen[15].
Menurut Janet Housden dalam Munir Fuady Franchise adalah suatu ikatan kontraktual terhadap suatu kepentingan dalam mana, suatu organisasi yaitu pihak franchisor, yang telah mengembangkan suatu formula untuk menghasilkan dan/atau menjual produk atau servis, diperlukan haknya untuk menjalankan bisnis kepada perusahaan lain, yaitu pihak franchisee, dengan batasan-batasan dan pengawasan tertentu. Dalam hampir semua franchisee yang penting. Dalam menjalankan bisnisnya secara franchise, pihak franchisee selalu menggunakan nama pihak franchisor sebagai nama dagangannya[16].
Menurut Dov Izraeli, franchise berarti memberikan kebebasan untuk melakukan sesuatu atau mempunyai hak atau menggunakan sesuatu dalam tempat tertentu[17]. Menurut Charles L Vaughn, istilah franchise dipahami sebagai bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi. Di dalamnya sebuah perusahaan memberikan hak atau privilege untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil[18].
Dilihat dari perspektif bisnis, istilah waralaba juga dapat dipahami sebagai salah satu bentuk aktivitas pemasaran dan distribusi di mana perusahaan yang besar memberikan hak-hak istimewa kepada perusahaan kecil atau individu untuk menjalankan bisnis waralaba tersebut di suatu tempat dan waktu tertentu.Waralaba juga dapat dipahami sebagai salah satu bentuk metode produksi dan distribusi barang atau jasa kepada konsumen dengan menggunakan satu standar dan sistem eksplotasi tertentu. Definisi dari standar dan sistem ekspolitasi tersebut meliputi kesamaan dan penggunaan nama perusahaan, merek, sistem produksi, tata cara pengemasan, penyajian dan distribusinya[19].
Dari rumusan yang diberikan tersebut diatas dapat dikatakan bahwa Franchise merupakan suatu Perikatan, yang tunduk pada ketentuan umum mengenai Perikatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Disamping itu Franchise didalam melibatkan hak pemanfaatan dan atau penggunaan hak atas intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha, yang dimaksudkan dengan hak atas intelektual meliputi antara lain merek, nama dagang, logo, desain, hak cipta, rahasia dagang dan paten, dan yang dimaksudka dengan penemuan atau ciri khas usaha yaitu sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemiliknya.

C.   Pembahasan
1.    Apakah Asas Itikad Baik dan Kepatutan Harus Menjadi Landasan Bagi Para Pihak Pada  Waktu Membuat Perjanjian?
Asas itikad baik dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, yang berbunyi: “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Itikad baik menurut pasal tersebut adalah bahwa pelaksanaan perjanjian itu harus berjalan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan[20].  Mengenai apa yang dimaksud dengan kepatutan dan kesusilaan, undang-undang tidak memberikan rumusannya. Oleh karena itu, tidak ada ketetapan batasan mengenai pengertian istilah tersebut.
Berdasarkan arti kedua kata tersebut, kiranya dapat digambarkan kepatutan dan kesusilaan itu sebagai nilai yang patut; pantas; layak; sesuai; cocok; sopan dan beradab, sebagaimana sama-sama dikehendaki oleh masing-masing pihak yang membuat perjanjian[21].
Dengan dimasukkannya itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian berarti juga bahwa kita harus menafsirkan perjanjian itu berdasarkan keadilan dan kepatutan. Dalam KUH Perdata, kepatutan (asas kepatutan) dituangkan dalam Pasal 1339 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut kepatutan, kebiasaan atau undang-undang[22].
Pada umumnya, itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata) dan kepatutan (Pasal 1339) KUH Perdata disebutkan secara senafas dan Hoge Raad (H.R.) dalam putusan tanggal 11 Januari 1924 telah sependapat bahwa apabila hakim setelah menguji dengan kepantasan dari suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan maka berati perjanjian bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Dengan demikian, dalam pelaksanaan perjanjian terjadi hubungan yang erat antara keadilan, kepatutan dan kesusilaan dengan itikad baik.
Berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, jika terjadi selisih pendapat tentang pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik (kepatutan dan kesusilaan), maka hakim diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan perjanjian, apakah ada pelanggaran terhadap norma-norma kepatutan dan kesusilaan itu. Hal ini berarti bahwa hakim berwenang untuk menyimpang dari isi perjanjian menurut kata-katanya, apabila pelaksanaan perjanjian menurut kata-katanya akan bertentangan dengan itikad baik (apabila pelaksanaan menurut norma-norma kepatutan dan kesusilaan itulah yang dipandang adil). Hal ini bisa dimengerti karena tujuan hukum adalah menjamin kepastian (ketertiban) dan menciptakan keadilan.
Keadilan dalam hukum itu menghendaki adanya kepastian, yaitu apa yang diperjanjikan harus dipenuhi karena janji itu mengikat sebagaimana undang-undang (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata). Sedangkan yang harus dipenuhi tersebut sesuai dengan kepatutan dan kesusilaan (Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, asas keadilan).Hakim berwenang mencegah suatu pelaksanaan perjanjian yang tidak adil, yaitu tidak sesuai dengan kepatutan dan kesusilaan.
Berdasarkan ketentuan di atas baik yang bersumber pada undangundang maupun pada doktrin dari para ahli hukum, maka untuk dapat mengatakan apakah ada itikad baik dalam penyusunan perjanjian antara para pihak (franchisor dan franchisee) dapat dicermati dari pasal-pasal yang ada dalam perjanjian tersebut.Sulit diharapkan terjadinya keseimbangan kepentingan antara franchisor dan franchisee mengingat perjanjian ini dibuat oleh pihak yang kuat, yaitu pemilik teknologi maupun HKI, yaitu franchisor. Perjanjian ini bentuknya sudah baku dan calon franchisee hanya punya kesempatan untuk setuju atau tidak, tanpa kemampuan untuk merubah draft perjanjian.

2.    Apakah Asas Kebebasan Berkontrak HarusMenjadi Landasan Bagi Para Pihak Pada Saat Membuat Perjanjian?
Dalam Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia,  kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat  (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya[23].
Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula.  Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak .
Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjianjian Indonesia memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, Tanpa sepakat maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan.
Asas  ini  memberikan  informasi  bahwa  suatu  perjanjian  pada dasarnya  sudah ada  sejak tercapainya  kata  sepakat  diantara  para pihak dalam perjanjian  tersebut. Asas konsensualisme yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengandung arti kemauan para pihak untuk  saling  mengikatkan  diri  dan   kemauan  ini  membangkitkan kepercayaan bahwa perjanjian itu akan dipenuhi.
Eggens dalam Ibrahim[24] menyatakan, asas konsensualitas merupakan suatu puncak  pengikatan manusia yang tersirat dalam pepatah: een man een man, een word een word. Selanjutnya dikatakan olehnya bahwa ungkapan “orang harus dapat dipegang ucapannya” merupakan tuntutan kesusilaan, akan tetapi Pasal 1320KUH Perdata menjadi landasan hukum untuk penegakannya. Tidak dipenuhinya syarat konsensualisme dalam perjanjian  menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat subyektif.
Asas ini berkaitan dengan lahirnya suatu perjanjian.Konsensualisme mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi karena adanya kata sepakat atau kehendak yang bebas dari para pihak yang membuat perjanjian mengenai isi atau pokok perjanjian.[25]
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa :”Semua perjanjian  yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang  membuatnya”. Di dalam pasal tersebut dijumpai asas  Konsensualisme  yang  terdapat  pada  kata  “…perjanjian  yang dibuat secara sah…”, yang menunjuk pada pasal 1320 KUH Perdata, terutama pada ayat (1) yaitu mereka sepakat  mengikatkan dirinya. Dengan  asas  konsensualisme  berarti perjanjian itu lahir  pada saat
Tercapainya kata sepakat dari para pihak yang mengadakan perjanjian untuk saling mengikatkan  dirinya.  Pada perjanjian yang bersifat obligatoir, kesepakatan yang dibuat telah mengikat para pihak. Asas konsensualisme ini kemudian berpengaruh pada bentuk perjanjian yaitu dengan adanya Konsensualisme, perjanjian itu lahir atau terbentuk pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak sehingga tidak diperlukan lagi bentuk formalitas lain.  Akibatnya perjanjian yang terjadi karena kata sepakat tersebut, merupakan perjanjian yang bebas sehingga dapat lisan maupun tertulis.
Dari dokumen perjanjian yang ditanda tangani para pihak, di mana perjanjian ini sifatnya perjanjian baku yang telah disiapkan oleh pihak yang lebih kuat, yaitu franchisor maka dapat dipastikan isinya telah dirancang oleh pihak dan untuk keuntungan franchisor.  Perjanjian yang mempunyai sifat baku tidak memberi peluang yang cukup bagi pihak yang lebih lemah untuk mengekspresikan kebebasan yang didasarkan asas kebebasan berkontrak guna melindungi kepentingannya sebagai pihak dalam perjanjian.
Dari pasal-pasal yang ada dapat dilihat kebebasan untuk tercapainya kesepakatakan tidak terjadi dengan berimbang, karena didominasi calon franchisor terhadap calon franchisee.  Pada pasal yang mengatur hak dan kewajiban terlihat kepentingan franchisor lebih mendapat perlindungan hukum dibanding dengan kepentingan franchisee
Berdasarkan ketentuan di atas baik yang bersumber pada undang-undang maupun pada doktrin dari para ahli hukum, maka untuk dapat mengatakan apakah ada itikad baik dalam penyusunan perjanjian antara para pihak (franchisor dan franchisee) dapat dicermati dari pasal-pasal yang ada dalam perjanjian tersebut. Sulit diharapkan terjadinya keseimbangan kepentingan antara franchisor dan franchisee mengingat perjanjian ini dibuat oleh pihak yang kuat, yaitu pemilik teknologi maupun HKI, yaitu franchisor. Perjanjian ini bentuknya sudah baku dan calon franchisee hanya punya kesempatan untuk setuju atau tidak, tanpa kemampuan untuk merubah draft perjanjian.
Asas kebebasan berkontrak sebagaimana dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mempunyai hubungan erat dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur mengenai asas konsensualisme yang menjadi salah satu syarat syahnyasuatu perjanjian kemungkinan besar dilanggar dengan adanya perjanjian baku tersebut. Subekti dalam Hasanuddin Rahman menyatakan bahwa pelanggaran terhadap asas konsensualisme akan mengakibatkan perjanjian itu tidak sah dan juga tidak mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan di atas baik yang bersumber pada undang-undang maupun pada doktrin dari para ahli hukum, maka untuk dapat mengatakan apakah ada itikad baik dalam penyusunan perjanjian antara para pihak (franchisor dan franchisee) dapat dicermati dari pasal-pasal yang ada dalam perjanjian tersebut. Sulit diharapkan terjadinya keseimbangan kepentingan antara franchisor dan franchisee mengingat perjanjian ini dibuat oleh pihak yang kuat, yaitu pemilik teknologi maupun HKI, yaitu franchisor. Perjanjian ini bentuknya sudah baku dan calon franchisee hanya punya kesempatan untuk setuju atau tidak, tanpa kemampuan untuk merubah draft perjanjian.
Asas kebebasan berkontrak sebagaimana dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mempunyai hubungan erat dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur mengenai asas konsensualisme yang menjadi salah satu syarat syahnyasuatu perjanjian kemungkinan besar dilanggar dengan adanya perjanjian baku tersebut. Subekti dalam Hasanuddin Rahman menyatakan bahwa pelanggaran terhadap asas konsensualisme akan mengakibatkan perjanjian itu tidak sah dan juga tidak mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak
B.   Saran
Dari kesimpulan sebagaimana tersebut di atas maka ada beberapa hal yang dapat dijadikan saran dalam pelaksanaan kerja sama bisnis dengan sistem franchise, yaitu:
1.    Perlu segera diatur undang-undang yang secara langsung mengatur tentang franchise.
2.    Sebaiknya franchisee dan franchisor menggunakan jasa konsultan hukum dalam penyusunan perjanjian franchisenya.
3.    Pihak franchisor berkewajiban untuk memberikan informasi tentang segala sesuatu yang terkait dengan usaha franchisenya secara lengkap dan transparan kepada calon franchisee. Dan kepada calon franchisee diharapkan mempelajarinya secara utuh.
4.    Selama kerja sama berlangsung, franchisor harus membantumemberikan nasehat, bimbingan dan pelatihan kepada franchisee,agar usaha yang dijalankan bisa sukses, sehiingga sama-samamenguntungkan bagi pihak franchisor maupun pihak franchisee.




DAFTAR PUSTAKA

A.   BUKU
Abdul Kadir Mohammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung , 1992.
Darmawan Budi Suseno, Sukses usaha Waralaba Mudah, Resiko rendah dan Menguntungkan, Cakrawala, Yogyakarta, 2007
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Waralaba, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2001
Johanes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas KebebasanBerkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Penerbit CV Utomo, 2003
Munir Fuady, Pembiayaan Perusahaan Masa kini (Tinjauan Hukum Bisnis), PT Citra Aditya Bandung, 1997
Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang), CV, Mandar Maju, bandung, 1994, hal. 67
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, PT Rineka Cipta, Jakarta 2003
Ridwan Khairandy, “Perjanjian Franchise Sebagai Sarana Alih Teknologi”, Insan Budi Maulana, et.al. ed., Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual I, Yayasan Klinik HAKI Jakarta-PSH Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2000
Setiawan R, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bumi Cipta, Bandung, 1997
Wiryono Projodikoro, Pokok-Pokok Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Bandung

B.   JURNAL DAN ARTIKEL
Iswanto, Bambang Tjatur, 2007, Perlindungan Hukum Terhadap Franchise Dalam Perjanjian Franchise di Indonesia, Tesis S2, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang
M. Udin Silalahi, “Perjanjian Franchise Berdasarkan Hukum Persaingan Eropa,” Jurnal Hukum Bisnis,vol 6, 1999
Ridwan Khairandy, “Franchise dan Kaitannya Sebagai Sarana Alih Teknologi: Suatu Tinjauan Hukum,” Jurnal Hukum, No. 7, Vol. 4, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1997
Rooseno Harjowidigno, Aspek-Aspek Hukum Tentang Franchising, Seminar IKADIN, Surabaya, Oktober, 1993

C.   PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor  42 Tentang Waralaba
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia N0 12/M-DAG/PER/3/2006 tetntang ketentuan dan tata cara pelaksanaan pendaftran usaha waralaba. (kepmen 259).

D.   INTERNET
http://www.franchise-id.com pada tanggal 19 oktober 2011
www.plasa.com pada tanggal 19 oktober 2011


[1] Darmawan Budi Suseno, Sukses usaha Waralaba Mudah, Resiko rendah dan Menguntungkan, Cakrawala, Yogyakarta, 2007, Hlm 19.
[2]Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, PT Rineka Cipta, Jakarta 2003, hlm 57.
[3] http://www.franchise-id.com pada tanggal 19 oktober 2011 pukul 21.30 WIB
[4]Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Waralaba, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, tahun 2001, hlm. 108.
[5] Iswanto, Bambang Tjatur, 2007, Perlindungan Hukum Terhadap Franchise Dalam Perjanjian Franchise di Indonesia, Tesis S2, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang hlm 5.
[6]Abdul Kadir Mohammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung , 1992, hlm 78.
[7] Setiawan R, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bumi Cipta, Bandung, hlm 49.
[8] Abdul Kadir Muhammad, Op. Cit, hlm, 95
[9] R. Setiawan, Op. Cit, hlm 50.
[10] M. Udin Silalahi, “Perjanjian Franchise Berdasarkan Hukum Persaingan Eropa,” Jurnal Hukum Bisnis,vol 6, 1999, hlm 59
[11]Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 42 Tentang Waralaba
[12] Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia N0 12/M-DAG/PER/3/2006 tetntang ketentuan dan tata cara pelaksanaan pendaftran usaha waralaba. (kepmen 259).
[13]Diambil  http://www.franchise-id.com pada tanggal 19 oktober 2011 pukul 23.15
[14] Rooseno Harjowidigno, Aspek-Aspek Hukum Tentang Franchising, Seminar IKADIN, Surabaya, Oktober, 1993, hlm. 17-18
[15] Johanes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas KebebasanBerkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Penerbit CV Utomo, 2003, hlm  37.
[16] Munir Fuady, Pembiayaan Perusahaan Masa kini (Tinjauan Hukum Bisnis), PT Citra Aditya Bandung, 1997, hlm. 136
[17] Ridwan Khairandy, “Franchise dan Kaitannya Sebagai Sarana Alih Teknologi: Suatu Tinjauan Hukum,” Jurnal Hukum, No. 7, Vol. 4, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1997, hlm 28
[18] Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm 150.
[19]Ridwan Khairandy, “Perjanjian Franchise Sebagai Sarana Alih Teknologi”, Insan Budi Maulana, et.al.ed., Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual I, Yayasan Klinik HAKI Jakarta-PSH Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2000, hlm. 133
[20] Abdulkadir Muhammad, Op. Cit, hal. 99.
[21]Johanes Ibrahim, Op. Cit,hal. 99
[22]Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang lahir Dari PerjanjianDan Dari Undang-Undang), CV, Mandar Maju, bandung, 1994, hal. 67.
[23]www.plasa.com pada tanggal 19 oktober 2011 pukul 23.30 WIB.
[24] Johannes Ibrahim, Op. Cit, hal. 37.
[25]Wiryono Projodikoro, Pokok-Pokok Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Bandung, hlm. 21.