Home

1.30.2011

Sejarah Konsep Kewarganegaraan

Dasar konsep negara (state) dan kewarganegaraan lahir pada masyarakat Yunani kuno dengan filsuf Plato sebagai pencetus gagasannya Di dalam negara 'polis' (kota), kepentingan negara mengatasi kepentingan individu, dan tidak ada satu pun yang boleb dirahasiakan. Pengorganisasian polis juga menyebabkan setiap warga negara sederajat, tiap warga negara bisa mengambil bagian dalam urusan negara, namun ada perkecualiannya. Hak kewarganegaraan itu terbatas atas kelompok minoritas: yakni kaum pendatang, para budak dan perempuan. Mereka dianggap tidak berhak mengambil bagian dalam urusan Negara[1]
Dalam sejarah Yunani kuno di awal gagasan dasar demokrasi, kita masih melihat bahwa kenyataan ini masih relevan saat ini: perempuan kurang diperhitungkan di setiap sendi kebijakan negara. Bahkan, secara ekstrem Plato menyatakan bahwa tugas perempuan dalam kewarganegaraan itu oleh karena berkaitan dengan peran reproduksinya. Pengambilan keputusan penting dilakukan laki-laki sesuai dengan perannya di lingkup publik yairu 'penguasa dan pejuang' sementara perempuan lebih sesuai sebagai pembantu penguasa tersebut.
Plato dalam karyanya Republik memaparkan bahwa dalam negara polis, rasa kebersamaan (kolektivitas) harus ditumbuhkan. Karenanya, komunisme a la Plato, dimaktubkan bahwa perempuan dan anak-anak adalah perempuan dan anak-anak negara Polis harus mengatur seluruh kehidupan seksual masyarakatnya tanpa kehidupan berkeluarga. agar kepentingan negara dan kepentingan keluarga tidak bercampur baur. Sementara perempuan hanya berfungsi sebagai pelahir anak-anak yang berkualitas bagi negara[2].
Dalam perkembangannya hingga saat ini, alasan mengapa perempuan kemudian terpinggirkan dalam aktivitas politik kebanyakan dikarenakan peran domestik yang dilekatkan pada dirinya. Seperti yang ditekankan oleh Louise Ackers bahwa perempuan terperangkap dalam pekerjaan domestik yang butuh waktu full-time. Tanggung jawab domestik yang amat banyak ini membuat mereka sulit untuk berpartisipasi sebagai warga negara yang 'sesungguhnya' di ranah publik[3].
Pada satu sisi, subyek dari negara selanjutnya mengarah pada individu laki-laki, sementara di sisi lain perempuan terikat kontrak kewarganegaraan (contract of citizenship) yang berpola fraternity dan brotherhood. Misalnya pendapat bahwa yang memiliki hak seksual hanya laki-laki atau bahwa perempuan yang bekerja tidak perlu digaji, serta bentuk-bentuk diskriminasi lainnya yang mencirikan kekuasaan publik yang maskulin. Beberapa definisi tentang kewarganegaraan menekankan proses timbal balik, yakni antara hak dan kewajiban. Namun pada prakteknya, antara hak dan kewajiban acap membingungkan. Hak memilih dalam Pemilu yang harusnya satu hak misalnya, di beberapa negara berubah menjadi kewajiban, atau persoalan hak reproduksi dan seksualitas bagi perempuan dibalikkan menjadi kewajiban bagi perempuan, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, lagi-lagi persepsi negara sangat menentukan disini.
Demokrasi yang diwariskan tradisi Yunani seperti yang telah digambarkan di atas, tampak dengan jelas: tidak mengikutkan perempuan dan budak. Bahkan kaum liberal awal dengan mudah mengatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama tanpa mengkaitkan bahwa sekelompok di antara mereka mungkin saja berharap bisa memilih dalam Pemilu.
Pada tahun 1700, Mary Astell menyatakan bahwa pihak-pihak yang kuat menolak kedaulatan absolut seorang raja, harusnya juga melihat bahwa kekuasaan absolut itu juga ada pada seorang suami. Hak Berpolitik terutama hak pilih dalam Pemilu juga menjadi persoalan yang pelik dan akhirnya menjadi fokus perjuangan kaum feminis liberal. Di negara-negara Barat, fokus perjuangan kaum feminis awal terdiri antara lain hak pilih dalam Pemilu, hak atas kepemilikan, hak kepengasuhan, akses ke pendidikan hak untuk bercerai, dan untuk mendapatkan upah yang layak[4].
Sembilan puluh tahun kemudian, Mary Wollstonecraft yang lebih radikal menuntut bahwa perempuan juga harus punya wakil yang duduk dalam pemerintahan (representatives) sebab pada masa itu perempuan tidak diperkenankan ikut langsung dalam pembicaraan yang berkaitan dengan kinerja pemerintah. Sejak pemikiran Mary Wollstonecraft itu, para feminis awal akhirnya mulai peduli untuk mengembangkan isu-isu tersebut. Tidak sampai pada abad 19, kaum feminis telah berhasil menjelma menjadi gerakan aktif melalui penyatuan diskusi-diskusi dan tulisan[5].
Namun ternyata sejak awal diskursus demokrasi mulai bergulir. debat yang dihasilkan oleh para pemikir politik masih saja mengandaikan mahluk perempuan itu tidak ada, atau seperti kata Rosseau: hanya agar kita tahu di mana tempat kita berada (baca: di ruang domestik, bukan publik). Feminisme pun lalu tidak ketinggalan tertantang untuk mengeksplorasi sejauh mana persisnya previlese yang dimiliki kaum laki-laki, penyelidikan tidak hanya meliputi kehidupan nyata para laki-laki, namun juga sisi yang sangat kategoris dari laki-laki yang lalu membentuk teori dan politik praktis. Mereka (para feminis) lalu menuding para pemikir politik awal diliputi sikap misoginis (benci perempuan) sekaligus memandang perempuan sebagai hal yang tidak bernilai sehingga dapat saja ditinggalkan.
Lebih parahnya, di berbagai kasus, perempuan semata menjadi alat politik dan akhirnya menjadi kaum mayoritas yang inferior dan terbungkam (silenced and thwarted majority). Perempuan oleh masyarakat dipaksa untuk menerima diri mereka sebagai pembawa hal baru dalam tahap-tahap perpolitikan, namun akses yang sulit ke kancah politik membuat mereka akhirnya hanya menjadi figuran dan tidak benar-benar berperan. Para feminis kemudian berargumen bahwa perempuan disisihkan (kept out) dari dunia politik melalui rangkaian konvensi yang sangat kuat mengatur pembedaan antara peran privat dan peran publik.
Secara serius, pembedaan ini memotong akses perempuan ke lingkup publik. la dipatok terus pada kewajiban-kewajiban di lingkup privat yang menghabiskan hampir seluruh waktunya setiap hari. Mengurus pekerjaan domestik (hasil dari konstruksi sosial) dan diserahi tanggung javvab yang besar pada pengasuhan anak, menjadikan pengalaman hidup perempuan sangat rentan, terhadap penyakit, bahaya yang menjadi dampak pada situasi perang misalnya, harusnya hal-hal semacam ini juga diberi porsi yang besar dalam pengkajian perang, faktor kesehatan, keselamatan dan perlindungan.
Artinya. dalam menetapkan kebijakan-kebijakan luar negeri misalnya harus pula diperhitungkan kebutuhan-kebutuhan warga setiap harinya (daily needs). Harusnya, kolaborasi antara bidang kajian feminisme dan politik perdamaian menjadi penting disini. Sebab jika tidak, maka "kaum mayoritas yang terbungkam" ini akan seterusnya menjadi obyek kebijakan (object of policy). Kaum feminis politik rnenganggap masuknya perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi penting dalam rangka menciptakan dunia yang baru, dunia yang bebas diskriminasi.
Nasionalisme, Perang dan Migrasi
Ada keterkaitan yang kuat antara penyelenggara negara (state-making) dan penyelenggara perang (war-making). Negara sering meng-klaim hak monopoli untuk melegitimasikan penggunaan kekuatan, sementara di sisi lain, kekuasaan negaralah yang mendeterminasikan kekuatan apa yang legitimasi[6]. Persoalannya adalah legitimasi yang digunakan negara selama ini selalu lahir dari kategori patriarkal. Carole Pateman bahkan mempertanyakan 'siapa yang dimaksud dengan warga negara disini?' Sebab seluruh tindakan yang dilakukan oleh tiap warga negara sesungguhnya berada dalam arena yang telah terkonstruksi citra maskulin (masculine image). Sebuah pesimisme yang digagaskan oleh tokoh feminis awal Mary Wollstonecraft yakni, 'perempuan harus bertingkah seperti laki-laki agar dapat masuk ke dalam politik praksis'. Selanjutnya konsep ini dikenal sebagai "Wollstonecraft Dilemma"[7]
Inilah yang harus direnungkan oleh setiap warga negara, sebab persoalannya adalah bagaimana kita mendefinisikan keadilan jika kita menerima konsep kewarganegaraan yang disodorkan oleh sebuah negara yang patriarkal? Negara juga kerap menggunakan konsep Nasionalisme untuk memaksa secara halus warga negara. Karena Nasionalisme bicara 'demi rakyat' dan 'demi tujuan kita bersama'. Selain itu Nasionalisme juga bicara soal rasa memiliki (belonging)[8]. Semangat memiliki yang tidak menyertakan dan melupakan perempuan, yang semata menciptakan keterpisahan dan keterasingan.
Nasionalisme memerlukan kekuatan untuk melibas musuh-musuhnya. Disini peran perempuan lalu menjadi seperti dalam pemikiran Plato: menjadi agen negara untuk melahirkan serdadu-serdadu berkualitas bagi negara. Nasionalisme sendiri diibaratkan sebagai ayah yang mengirim para anak laki-laki (a sacrificial class) untuk berperang melawan anak laki-laki dari ayah lainnya. Jean Elshtain bahkan menggambarkan keterkaitan antara serdadu yang baik (good soldier) dan ibu yang baik (good mother) sebagai pihak yang sama-sama berkorban, maksudnya ibu yang baik adalah ibu yang mampu melahirkan anak laki-laki yang sehat dan menyerahkan anaknya bagi kepentingan negara sebab jika tidak ia akan dicap sebagai tidak loyal pada negara. Disini Nasionalisme. perang, pengorbanan dan kematian jadi sebuah kesatuan.
Perang itu sendiri juga kerap melahirkan kekerasan terhadap perempuan. Perkosaan yang dialami perempuan di wilayah perang menyebabkan derita dan trauma berkepanjangan. Tindakan perkosaan masal terhadap perempuan etnis tertentu bukan saja bermotif kejahatan perang antar negara maupun perang saudara (civil war) melainkan juga tindakan terorisme keji yang bertujuan 'me-re-maskulinkan' segala aspek kehidupan lewat kekerasan dan mensubordinatkan warga negara perempuan. Perkosaan dalam perang dipahami sebagai penggunaan tubuh laki-laki sekaligus penisnya sebagai senjata untuk melumpuhkan lawan[9]. Hukum Internasionalpun tak kalah gagapnya dalam mengatasi persoalan perempuan korban perkosaan di wilayah konflik. Kasus Jugun lanfu dan perkosaan masal di Nanking, Korea, hingga saat ini masih terkatung-katung.
Perempuan acap menjadi korban dari perang laki-laki (men's war), sementara perang itu sendiri sebenamya hanya ada dalam benak laki-laki (war begins in the minds of men)[10]. Namun justru perempuan dan anak-anaklah yang paling menderita akibat situasi yang berkaitan erat dengan ''national interest" ini. Karenanya tidak mengherankan jika akhimya kaum perempuan yang lebih aitif bertindak sebagai garda perdamaian (peace maker) dalam berbagai protes sosia) ketimbang partai politik yang ada[11].
Soal pengungsian dan perpindahan penduduk ke satu negara lain, menyimpan ekses tersendiri terhadap perempuan. Banyaklah alasan yang membuat manusia bermigrasi, perubahan politik yang dramatis, kemelaratan dan teror. Paling tidak ada tiga masalah yang akan dihadapi perempuan migran: pertama sikap xenophobia, posisi tawar yang lemah dan yang ketiga adalah minimnya jaminan perlindungan sosial bagi dirinya apalagi jika statusnya ilegal. Pertama, situasi yang dihadapi migran perempuan memang amatlah kompleks. Di negeri sendiri kaum perempuan itu sering harus menghadapi kategorisasi gender, namun di perantauan, hai itu masih akan ditambah lagi dengan persoalan ras dan kelas. Seperti yang kita ketahui bahwa beberapa negara barat seperti Amerika dan Jerman masih sangat rasis, suatu sikap yang berpotensial untuk menelorkan tindak kriminal yang mengancam keselamatan orang lain.
Biasanya perempuan dan anak-anak mengungsi atau berpindah karena mengikuti kepala aimah tangga yang notabene adalah laki-laki. Louise Ackers dalam tulisannva bahkan menyatakan bahwa banyak perempuan yang telah menikah bahkan dengan sukarela mengorbankan karimya demi keyakinan bahwa dengan bermigrasi akan membuat kehidupan keluarga lebih sejahtera[12]. Konsep berkeluarga disini lalu dituding sebagai pelenyap posisi tawar-menawar pada diri perempuan. la jarang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, akibatnya ia tidak lagi sebagai subyek dan tidak dihitung sebagai yang empunya kepentingan.
Sementara di sisi lain, perlindungan sosial terhadap perempuan juga dibuat dalam model yang sama yaitu sebuah model yang hanya mengakomodir kepentingan laki-laki. Bila kita melihat bahaya-bahaya tersebut, hampir dipastikan bahwa itu akhimya menjadi mhos, terutama bagi perempuan dengan strata dan ras yang dinilai rendah pada masyarakat tersebut. Ini akan cocok bila kita refleksikan dengan kasus di Indonesia dimana masih begitu banyak persoalan pekerja migran yang mengalami berbagai kasus kekerasan di negara lain, maka tidak mengherankan bila para aktivis buruh amat sulit mengandalkan pemerintah untuk menuntaskan kasus tersebut, apalagi dengan mengandalkan pemerintahan negara lain. Masalah perempuan dan kewarganegaraan disini jadi ibarat kincir yang berputar dalam tiupan konspirasi besar laki-laki, sulit rnenemukan jalan keluar pada pihak yang menganggap bahwa ini bukan persoalan besar. Padahal kaum feminis menganggap ini bukanlah main-main. Apalagi jika sudah dikaitkan dengan kepenlingan pembangunan, peningkatan perekonomian dan sebagainya, sering hak perempuan diabaikan.
Pemerintahan di negara-negara maju dan terutama di negara berkembang juga sering melakukan pembodohan terhadap warga negara perempuan secara sistematis. Perempuan sengaja tidak diberdayakan, dibuat menjadi sangat penurut lewat propaganda-propaganda yang mensosialisasikan sosok perempuan apa yang ideal. Mereka tak jarang luput mengidentifikasi soal perempuan dalam pembangunan bahkan dengan sengaja merampas hak-haknya sebagai warga negara.
Tidak adanya perlindungan bagi pekerja migran yang telah menyumbangkan devisa juga pemaksaan konlrasepsi (KB) menjadi bukti baiivva pemerintah sengaja memanipuln ketidaktahuan perempuan akan informasi yang sanijal berkaitan dengan kesehatan organ reproduksinya dan raganya secara keseluruhan demi pencapaian target pembangunan semata. Tidak adanya perlindungan bagi buruh migran terhadap kekerasan-kekerasan seksual juga menjadi simbol ketidakberdayaan perempuan. Ini terjadi karena negara hanya melihatnya sebagai komoditas urttuk menaikkan pemasukan devisa bagi negara. Tidak lebih.

Penutup

Kaum feminis biasanya lalu beranjak dari pertanyaan 'apakah kewarganegaraan itu berpihak pada gender tertentu'? (is citizenship gendered ?). Dan seluruh arah jawaban berkata ya. Feminis memahami polilik kewarganegaraan sebagai politik 'tidak menyertakan' perempuan (exclusion). Perempuan diposisikan sebagai warga negara kelas dua yang termarjinal (second-class citizenship).
Karenanya para feminis seperti Louise Ackers merekomendasikan agar lebih banyak ahli melakukan riset tentang sejauh mana perempuan memaknai kewarganegaraannya dan bagairnana pengalatnannya benvarganegara. Sehingga perlanyaan seperti 'apakah kewarganegaraan itu merupakan hak atau kewajiban?' dapat terjawab dengan segera. Jangan-jangan perempuan selama ini memang lidak pernah memikirkan hak-haknya karena selama ini tenggelam dalam tripel kewajiban, kepada negara dan keluarga dan laki-laki. Hingga akhimya ia lupa akan hak yang harusnya ia dapat dari negara yang selama ini juga lupa untuk menyerahkannya pada perempuan.
Disamping itu riset lersebut diatas juga perlu guna mencari penyebab mengapa perempuan bermigrasi, bagaimana prosesnya dan apa konsekuensinya. Selama ini peran dan kegiatan dari perempuan migran seolah terabaikan, padahal ini membawa implikasi yang sangat luas, misalnya pada status kewarganegoraan, hak-hak dalam perkawinan, serta pengasuhan anak. Semua hal tersebut nampaknya belum ditanggapi dengan serius padahal menjadi amat penting untuk dikaji lebih mendalam terutama dalam rangka mendapatkan pemahaman gender yang benar-benar teruji akan petsoalan hak-hak sipil bagi perempuan.


[1] Kees Bertens, Sejarah Filsafat Yunani (Yogyakarta: Kanisius, 1994), hlm., 21-22
[2] Deliar Noer, Pemikiran Politik di Negeri Barat (Jakarta: Mizan, 1997), hlm., 12.
[3] Louise Ackers, Shifting Spaces: Women, Citizenship and Migration within the European Union (Bristol: The Policy Press, 1998), hlm., 41.
[4] Maggie Humrn, The Dictionary of Feminist Theory (England: Prentice Hall, 1999), hlm.,37.
[5] Lihat Bab I dalam Anne Philips, Engendering Democracy(London: Cambridge Polity Press, 1991).
[6] Petlman, op.cit., hlm., 5.
[7] Chantal Mouffe, "Feminism, Citizenship and Radical Democratic Politics" dalam Judith Butler and Joan W.Scott (eds.), Feminist Theorize the Political (New York: Routledge, 1992), hal.374-375 " Pettman, op.cit., hal.46.
[8] op.cit., hal.46
[9] Ibid, hlm., 50, 96 dan 103.
[10] Judith Large, "Feminist Conflict Resolution" dalam Georgina Ashworth (ed.), A Diplomacy of the Oppressed: a New Directions in International Feminism (London: Zed Books, 1995) hal.23
[11] Pettman, op.cit., hlm., 108.
[12] Ackers, op.cit., hlm., 7.

CARA –CARA KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN DITINJAU DARI PENGATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEJAK KEMEREDEKAAN SAMPAI DENGAN YANG BERLAKU SEKARANG

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang.
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat  oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara
Dalam UU No 12 tahun 2006 kewarganegaraan diartikan sebagai hal mengenai warga negara yang mencakup persoalan-persoalan tata cara menjadi warga negara, kehilangan kewarganegaraan, ketiadaan kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara, hubungan warga negara dengan negara (pemerintah) kewajiban negara terhadap warga negara dan lainlain hal baik mengenai atau yang berhubungan dengan warga negara[1].
Dalam makalah ini kita akan membahas mengenai cara-cara kehilangan kewarganegaraan.
B.     Rumusan masalah.
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :
1.      Pengertian kewarganegaraan menurut UU 12 tahun 2006 ?
2.      Cara-cara kehilangan kewarganegaraan ?
3.      Kasus kehilangan kewarganegaraan ?

C.     Tujuan
Adapun  tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui cara-cara kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diatur dalam UU No 12 tahun 2006 dan juga menganalisis kasus kehilangan kewarganegaraan.

D. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penelitian.
2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.
BAB II
KEWARGANEGARAAN DAN KASUS KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN

A.    Warga Negara dan kewarganegaraan
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.         Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b.         Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli  dan ius sanguinis  . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.   Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.   Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut[2].
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warga negara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
B.     Perolehan dan kehilangan Kewarganegaraan
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi).
Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara. Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja. Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ‘ius soli’, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi ‘ius soli’, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’
(ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini. Tetapi dalam literature hukum di india proses kewarganegaraan itu dikembangkan sehingga ada 5 yaitu macam yaitu[3]
(i)       pewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’
(ii)      pewarganegaraan berdasarkan keturunan atau ‘citizenship by descent’
(iii)     pewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’
(iv)     pewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’
(v)      proses pewarganegaraan karena terjadimya perluasan wilayah Negara ‘citizenship by incorporation territory’ .
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Dalam kehilangan kewarganegaraan seseorang dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu antara lain :
(i)                 renunciation yaitu tindakan sukarela untuk meninggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraannya yang dimiliki dari dua Negara atau lebih.
(ii)               Termination yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memilki kewarganegaraan lain.
(iii)             Deprivation yaitu pencabutan atau penghentian secara paksa atau pemecatan status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran dalam memperoleh status kewarganegaraan[4].
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara yans sah. negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas.
Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia.
Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945[5]. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

C.     Pengaturan Cara-cara kehilangan kewarganegaraan sejak kemerdekaan sampai dengan yang berlaku sekarang.
1.               Undang-undang nomr 3 tahun 1946
Indonesia merdeka pada tahun 1945 baru memiliki undang-undang kewarganegaraan pada tahun 1946, hal ini akibat belum adanya lembaga ketatanegaraan yang berwenang dalam membuata undang. Undang-undang kewarganegaraan nomor 3 tahun 1946 ini berlaku setelah mendapat persetujuan dari BP.KNIP[6].
Pengaturan cara-cara kehilangan kewarganegaraan pada undang-undang no 3 tahun 1946 masih sedikit sekali diatur. Ini dapat terlihat dalam pasal 3 ayat 4 dan 5 yang berbunyi (pasal 3 ayat 4) Kehilangan kewargaan Negara Indonesia seorang bapa atau seorang ibu menurut perincian  di atas berlaku juga untuk anak-anaknya menurut perincian itu dan anak-anakangkatnya,  hanya jika anak-anak itu turut mendapat kewargaan negara negeri lain. (pasal 3 ayat 5) Kehilangan kewargaan Negara Indonesia seorang ibu karena atau sebagai akibat dari  perkawinannya atau karena pernyataan sebagai tersebut dalam pasal 10 tidak berlaku untuk  anak-anaknya. Sesuai dengan cara kehilangan kewarganegaraan undang-undang  tersebut ini dapat diartikan bahwa kehilangan kewarganegaraan seseoarang diakibatkan oleh (ii) Termination yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memilki kewarganegaraan lain.
2.               Undang-undang no 62 tahun 1958
. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan salah satu Undang-Undang yang memiliki implikasi penting bagi identitas seseorang. Dikeluarkannya UU ini dapat memperjelas status dan identitas seseorang sehingga menghilangkan keraguan tentang siapa yang dapat diakui sebagai warga negara Indonesia dan juga siapa yang dapat mengajukan kewarganegaraan Indonesia dan bagaimana cara mengajukannya. Undang ini ini menghapuskan dwi kewarganegaraan dan juga melenyapkan dan diperkecilnya bipatride yang sudah ada. Dan juga mencegah sesorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
Undang-undang ini juga memiliki implikasi penting berkaitan dengan aturan mengenai kehilangan kewarganegaraan. Ketetapan yang ada di dalamnya dapat dijadikan sebagai dasar bahwa seseorang meskipun pernah menjadi warga negara Indoneasia, tetapi dapat kehilanagan kewarganegaraannya karena sebab-sebab tertentu.
Menurut Pasal 17 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat hilang karena:
a.             Memperoleh kewarganegaraan lain dengan kemauannya sendiri
b.            Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, oleh karena itu orang yang bersangkutan dianggap tidak menghargai kewarganegaraan Indonesia
c.             Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak tersebut belum berumur 18 tahun dan belum kawin
d.            Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebelum anak tersebut berumur 5 tahun
e.             Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari menteri Kehakiman
f.             Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
g.            Ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara asing
h.            Mempunyai paspor atau sederajat dengan paspor dari negara asing
i.              Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di luar negeri dan tidak menyatakan keinginannya untuk terus menjadi warga negara Republik Indonesia, khusus untuk kehilangan kewarganegaraan karena sebab ini, maka yang bersangkutan dapat memperoleh kewarganegaraan kembali jika ia kembali bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menginginkannya.
Selanjutnya agar setiap orang mengetahui tentang kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan, maka Menteri Kehakiman mengumumkan dalan Berita Negara nama-nama ornag yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sesuai dengan cara kehilangan kewarganegaraan undang-undang  tersebut pada pasal 17 (a) samapai dengan (d) dapat diartikan bahwa kehilangan kewarganegaraan seseoarang diakibatkan oleh (ii) Termination yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memilki kewarganegaraan lain. Sedangkan untuk pasal 17 e sampai dengan i   dapat diartikan bahwa kehilangan kewarganegaraan seseoarang diakibatkan oleh Deprivation yaitu pencabutan atau penghentian secara paksa atau pemecatan status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran dalam memperoleh status kewarganegaraan
3.               Undang-undang no 12 tahun 2006
Peraturan perundang-undangan  no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia untuk menggantikan undang-undang no. 62 tahun 1958 yang dinilai oleh khalayak sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat indonesia baik dalam kontes nasional maupun global.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2.  Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang  menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang  diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
1.     Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa  peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2.     Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3.     Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4.  Asas kebenaran substantif  adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.     Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6.    Asas pengakuan  dan penghormatan  terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7.  Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8.     Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Pengaturan mengenai cara-cara kehilangan kewarganegaraan menurut undang nomor 12 tahun 2006 terdapat pada pasal 23 disebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.          memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.         tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.          dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luarnegeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.         masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;(tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer);
e.          secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
f.          secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g.         tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h.         mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negaralain atas namanya; atau
i.           bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI  kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terjadi pula akibat perkawinan dikarenakan bekerjanya hukum kewarganegaraan negara pasangannya tersebut. Bagi mereka, jika ingin tetap berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda.
Dilihat dari pengaturan tersebut dapat diartikan bahwa pada pasal 23 huru a sampai huruf c kehilangan kewarganegaraan seseoarang diakibatkan oleh (ii) Termination yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memilki kewarganegaraan lain sedangkan pasal 23 huruf d sampai i dapat diartikan bahwa kehilangan kewarganegaraan seseoarang diakibatkan oleh Deprivation yaitu pencabutan atau penghentian secara paksa atau pemecatan status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran dalam memperoleh status kewarganegaraan.
BAB III
PENUTUP

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu:
(i)         kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’
(ii)        kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’
(iii)             kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’
Dalam kehilangan kewarganegaraan seseorang dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu antara lain :
   (i)        pewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’
   (ii)      pewarganegaraan berdasarkan keturunan atau ‘citizenship by descent’
   (iii)     pewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’
   (iv)     pewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’
  (v)     proses pewarganegaraan karena terjadimya perluasan wilayah Negara ‘citizenship by incorporation territory’ .




[1] Prof Bagir Manan SH. Hukum kewarganegraan Indonesia dalam UU no 12 tahun 2006, FH UII PRES, Yogyakarta 2009.
[2] Kusnardy dan Ibrahim, pengantar hukum tata Negara Indonesia, sinar bakti, Jakarta, 1988.
[3]  Prof jimly asshidiqie sh, pengantar ilmu hukum tata Negara jilid II, sekretaris jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, Jakarta, 2006.
[4] Prof jimly asshidiqie sh, pengantar ilmu hukum tata Negara jilid II, sekretaris jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, Jakarta, 2006
[5] Pasa 26 UUd 1945 berbunyi :
1.             Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2.             Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.             Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara
[6] Berdasarkan maklumat wakil presiden No. X tahun 1945. KNIP diserahkan kekuasaan legislative yaitu menetapkan bersama-sama dengan presiden, undang-undang yang boleh mengenai segala macam urusan pemerintahan.