Home

5.19.2011

A. Peranan Lembaga Saksi Dan Korban Dalam Implementasi Hak Asasi Manusia Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006


Peran saksi dan korban sangat penting dalam pengungkapan suatu kejahatan. Dalam hal ini, keterangan yang diberikan oleh saksi dan korban merupakan alat bukti yang sangat diperlukan untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan menemukan kebenaran materiel. Tidak dapat dipungkiri, selama ini penegak hukum seringkali menemukan kesulitan karena tidak dapat menghadirkan saksi dan korban. Banyak saksi dan korban yang ketakutan karena mendapat ancaman serta intimidasi. Untuk itu, perlu adanya perlindungan bagi saksi dan korban agar mereka dapat memberikan keterangan dengan rasa aman. Saksi dan korban yang secara faktual tidak bersalah, bahkan perlu diperhatikan dan memperoleh hak-hak yang dibutuhkannya, seperti memperoleh bantuan medis, kompensasi, maupun restitusi. Selama ini, penegakan hukum dan HAM di Indonesia terutama dalam sistem peradilan pidana seringkali mengabaikan keberadaan saksi dan korban. Sebut saja, dalam hukum acara pidana (KUHAP), saksi dan korban justru menjadi pihak yang terlupakan karena sistem yang dibangun oleh hukum lebih berorientasi pada pelaku (offender oriented) dan belum berorientasi pada korban (victim oriented).
Persoalan saksi dan korban dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana adalah persoalan yang sangat kompleks karena menyangkut persoalan sosial dan kemanusiaan serta dampak yang luas. Secara asasi, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh keadilan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: “setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan cara mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Persoalan saksi dan korban dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana adalah persoalan yang sangat kompleks karena menyangkut persoalan sosial dan kemanusiaan serta dampak yang luas. Secara asasi, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh keadilan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: “setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan cara mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
Oleh karena itu, sejatinya parameter keadilan dalam sistem peradilan pidana pun tidak melihat pada seberapa berat pelaku dikenai pidana, tapi bagaimana saksi dan korban dapat berperan aktif dalam proses peradilan serta memperoleh penyelesaian kasusnya sesuai dengan apa yang menjadi haknya, artinya hak-hak saksi dan korban dihormati dan dipenuhi.
Konsep Penegakan Hukum dan HAM Saat ini Selama ini, hukum pidana (termasuk hukum acara pidana) melupakan kepentingan saksi dan korban. Faktanya, pelaku tindak pidana selalu menjadi satu-satunya orientasi serta ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang berkepentingan dalam proses peradilan pidana. Pelaku dipahami sebagai pencari keadilan yang berhadapan dengan negara karena telah melakukan pelanggaran terhadap negara. Artinya, perbuatan pelaku itu semata-mata dipandang sebagai perbuatan yang melanggar hak negara. Di sisi lain, saksi dan korban justru sama sekali tidak dipandang sebagai pihak yang juga memiliki kepentingan karena telah menderita kerugian akibat perbuatan pelaku dan telah berperan dalam mengungkap kejahatan yang dilakukan pelaku.
Konsep tersebut merupakan konsep hukum pidana menurut keadilan retributif, yang orientasikeadilannya lebih ditujukan kepada pelanggar sebagai orang yang melanggar hak negara. Dalam konsep ini, pidana dan pemidanaan dipahami sebagai bentuk pembalasan atas perbuatanmelanggar hukum pidana. Sebagaimana dikemukakan Mudzakkir, bahwa konsep yang demikian itu mempengaruhi keseluruhan cara kerja peradilan pidana yang ditandai dengan:
1.      tidak dilibatkannya korban dalam proses peradilan pidana dan semua reaksi terhadap pelanggar hukum pidana, menjadi monopoli negara dan kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan umum/negara;
2.      peradilan pidana diselenggarakan dalam rangka untuk mengadili tersangka karena pelanggaran hukum pidana, dan pidana dijatuhkan kepada pelanggar berupa derita sebagai balasan terhadap pelanggaran hukum pidana yang telah dilakukan berdasarkan atas pertanggungjawaban karena kesalahannya (kesalahan dari sudut moral);
3.      berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada pelanggar merupakan parameter keadilan yang ditujukan kepada (pribadi) pelanggar;
4.      kerugian yang diderita korban menjadi tanggung jawab korban sendiri, dan jika korban berkeinginan meminta ganti kerugian kepada pelanggar harus ditempuh melalui prosedur perdata karena masalah kerugian merupakan satu cakupan hukum perdata[1].
dalam Sistem Peradilan Pidana Sebagaimana amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemerintah harus segera membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang mandiri. Sebagai lembaga yang mandiri, maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak berada di bawah kekuasaan lembaga manapun (lembaga eksekutif, legislatif, maupun judikatif).
Artinya, lembaga atau pihak manapun tidak boleh melakukan campur tangan. Pilihan sebagai lembaga mandiri ini, agaknya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menjadi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang tidak dikuasai oleh kepentingan-kepentingan sektoral manapun, tetapi sebagai lembaga yang sungguhsungguh mampu mengabdi pada kepentingan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban di Indonesia. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
Mencermati karakteristik tugas dan kewenangan yang diemban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang berada dalam lingkup sistem peradilan pidana, khususnya dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sistem peradilan pidana sejatinya menjadi sistem yang tidak saja berorientasi kepada pelaku tetapi juga berorientasi kepada pihak korban ataupun saksi. Dalam konteks ini, kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi penting dan perlu dibangun sedemikian rupa agar dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya itu, dapat sinergis dengan fungsi maupun kewenangan lembaga penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan pidana. Praktis, ketentuan mengenai kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat diatur lebih luas, lebih rinci, dan jelas.
Sebagai lembaga publik yang bersifat mandiri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai kewenangan dalam upaya perlindungan dan bantuan kepada para saksi dan korban pada sistem peradilan pidana. Untuk itu, terlebih dahulu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus mempunyai visi yang berorientasi pada cita hukum yang luhur dan mewakili perasaan keadilan, terutama dalam mewujudkan asas kesamaan di hadapan hukum bagi para pengungkap dan pencari keadilan. Visi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang dipandang mewakili cita hukum dimaksud adalah: “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Lembaga yang Mampu Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Saksi dan Korban untuk Mendukung Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Terpadu,“ dan misi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam mewujudkan visi tersebut adalah:
1.      mewujudkan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang professional dalam memberikan kepastian perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana;
2.      mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana;
3.      membangun dan mengembangkan jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhanhak saksi dan korban
4.      memperkuat landasan hukum dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban demi pemenuhan hak-hak saksi dan korban.


[1] Mudzakkir, Viktimologi (studi Kasus di Indonesia), Makalah, Penataran Nasional "Hukum Pidana dan Kriminologi ke XI Tahun 2005", Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Surabaya, 13 – 16 Maret 2005

LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN


A.    Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Undang-Undang perlindungan saksi dan korban menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban adalah lembaga yang mandiri. Apa yang dimaksud mandiri dalam Undang-undang ini, lebih tepatnya adalah sebuah lembaga yang independen (biasanya disebut sebagai komisi independen), yakni organ negara (state organs) yang di idealkan independen dan karenanya berada di luar cabang kekuasaan baik Eksekutif, Legislatif maupun Judikatif, namun memiliki fungsi campuran antar ketiga cabang kekuasaan tersebut[1].  Apa yang dimaksud dengan independen? Dalam berbagai kepustakaan, yang dimaksud dengan independen adalah:
1.      berkaitan erat dengan pemberhentian anggota komisi yang hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang pembentukan komisi yang bersangkutan, tidak sebagaimana lazimnya komisi negara biasa yang dapat sewaktu-waktu diberhentikan oleh presiden karena merupakan bagian dari eksekutif
2.      bila dinyatakan secara tegas oleh kongres dalam undang-undang komisi yang bersangkutan atau bila Presiden dibatasi untuk tidak secara bebas memutuskan (discretionary decesion) pemberhentian pimpinan komisi.
3.      Sifat independen juga tercermin dari kepemimpinan yang kolektif, bukan hanya seorang pimpinan
4.      kepemimpinan tidak dikuasai/mayoritas berasal dari partai politik tertentu dan
5.      masa jabatan pemimpin komisi tidak habis secara berrsamaan, tetapi bergantian (starggerd terms). Karena merupakan lembaga yang mandiri maka kemudian Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak meletakkan struktur Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban berada di bawah instansi manapun baik instansi pemerintah (eksekutif) maupun lembaga negara lainnya.
Walaupun dari segi finansial lembaga ini didukung sepenuhnya dari keuangan negara. Pilihan Undang-undang terhadap model lembaga seperti ini tentunya menyerupai berbagai lembaga negara yang telah ada seperti: Komnas HAM, KPK, PPATK dan lain sebagainya. Apa yang menjadi pertimbangan dari para perumus Undang-undang untuk menetapkan model lembaga seperti ini? Dari berbagai dokumen yang ada, keputusan untuk memilih model lembaga ini terkait dengan beberapa argumentasi. Pertama, keinginan untuk membuat lembaga yang secara khusus mengurusi masalah perlindungan saksi dan korban yang tidak berada di bawah institusi yang sudah ada, yakni kepolisian atau kejaksaan, Komnas HAM atau Departemen Hukum dan HAM[2]. Kedua, karena institusi yang lainnya sudah memiliki beban tanggungjawab yang besar, oleh karena itu jangan sampai program perlindungan membebani lagi lembaga-lembaga tersebut

B.     Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Undang-Undang  No 13 Tahun 2006 memprioritaskan kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ini berada di ibukota negara Republik Indonesia[3]. Hal ini merupakan kebiasaan yang dapat dimaklumi bagi kedudukan sebuah Lembaga Negara. Namun di samping berkedudukan di ibukota negara, Undang-undang juga memberikan keleluasaan bagi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban untuk membentuk perwakilannya di daerah lainnya jika hal tersebut sesuai dengan kebutuhan dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban [4]. Pilihan Undang-undang untuk memberikan akses bagi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban untuk mendirikan lembaga perwakilan adalah pilihan yang tepat karena dari segi geografis wilayah republik Indonesia yang lumayan luas dan akses informasi maupun komunikasi yang terbatas baik antar wilayah maupun antar ibukota dengan wilayah lainnya. Lagi pula, kasus-kasus intimidasi terhadap saksi yang terjadi selama ini justru paling banyak di luar wilayah ibu kota Negara RI[5].
Perwakilan di daerah lainnya ini bisa ditafsirkan secara luas, yakni bisa berada di tingkat region tertentu (antar propinsi) misalnya memilih di beberapa wilayah tertentu, Indonesia Timur, Indonesia barat dan lain sebagainya. Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban bisa juga didirikan di tiap propinsi atau bahkan di tingkatkabupaten- kebupaten tertentu. Atau dalam kondisi khusus (penting dan mendesak) Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban perwakilan bisa juga Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ini juga tidak mengatur mengenai dukungan staf yang akan membantu kerja-kerja lembaga ini, misalnya staf yang mempunyai kwalifikasi untuk membuat rekomendasi berkaitan dengan tindakan-tindakan perlindungan korban dan saksi dan staf yang mempunyai kemampuan untuk mengatasi trauma tertentu yang dialami korban dan saksi didirikan di wilayah terpilih, misalnya karena tingginya kasus intimidasi dan ancaman saksi di daerah tertentu maka Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban mendirikan kantor perwakilannya. Di samping itu perwakilan untuk Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ini bisa juga didirikan secara permanen atau secara ad hoc tergantung situasi yang mendukungnya.

C.    Tugas dan Kewenangan Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Undang-Undang No 13 Tahun 2006 dalam ketentuan umumnya telah menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Namun Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak merinci tugas dan kewenangan dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban tersebut lebih lanjut[6]. perumus Undang-undang kelihatannya tidak menjabarkan tugas dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban dalam suatu bagian atau babtersendiri dalam Undang-undang No 13 tahun 2006 seperti peraturan lainnya, melainkan menyebarkan di seluruh Undang-undang.
Tugas dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban yang tersebar dalam Undang-undang No 13 Tahun 2006, yaitu:
1.      Menerima permohonan Saksi dan/atau Korban untuk perlindungan (Pasal 29).
2.      Memberikan keputusan pemberian perlindungan Saksi dan/atau Korban (Pasal 29).
3.      Memberikan perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban (Pasal 1).
4.      Menghentikan program perlindungan Saksi dan/atau Korban (Pasal 32).
5.      Mengajukan ke pengadilan (berdasarkan keinginan korban) berupa hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjaditanggung jawab pelaku tindak pidana (Pasal 7).
6.      Menerima permintaan tertulis dari korban ataupun orang yang mewakili korban untuk bantuan (Pasal 33dan 34).
7.      Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban (Pasal 34).
8.      Bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan danbantuan.(Pasal 39)



[1] Lihat Denny Indrayana, Komisi Negara Independen, Evaluasi Kekinian dan Tantangan Masa Depan, makalah DiskusiTerbatas “Mencermati Problematika Lembaga negara, rekomendasi bagi pembentukan LPSK”, yang dilaksanakan oleh ICW dan Koalisi Perlindungan Saksi, Jakarta, 7 Maret 2007 yang dikutip dari Jimly Ashidik Struktur Kenegaraan Indonesia setelah perubahanKeempat UUD Tahun 1945. makalah dalam Seminar Pembangunan Hukum nasional VIII, Denpasar 14-18 Juli 2003.
[2]  Adanya ketidakpercayaan terhadap kinerja beberapa institusi tersebut yang menyebabkan mengapa pilihan mandiri ini dikemukakan oleh para perumus UU. Hal ini juga terkait dengan trend yang ada, pada umumnya setelah reformasi, terjadi ketidakpercayaan terhadap institusi yang terkait pemerintah atau berada dalam pemerintah sehingga para perumus awal RUU PSK mendorong agar program perlindungan saksi disupervisi oleh lembaga baru di luar lembaga yang telah ada. Lihat: Supriyadi Widodo Eddyono, UU Perlindungan Saksi belum progresif, ELSAM & Koalisi Perlindungan Saksi, 2006.
[3] Lihat Pasal 11 ayat (2) UU No 13 tahun 2006
[4] Lihat Pasal 11 ayat (3) UU No 13 tahun 2006
[5] Lihat Supriyadi Widodo dkk, Sanksi dalam Ancaman; dokumentasi Kasus, ELSAM, 2004 lihat juga beberapa kasus yang terdokumentasi oleh ICW dan Koalisi Perlindungan Saksi
[6] Lihat Pasal 12 UU No 13 Tahun 2006.

Definisi Hak Asasi Manusia



Doktrin tentang Hak Asasi Manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral, political, legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, dalam paham negara hukum, jaminan perlindungan hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechtsstaat. Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya, jaminan-jaminan hak asasi manusia itu juga diharuskan tercantum dengan tegas dalam undangundang dasar atau konstitusi tertulis negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy). Jaminan ketentuan tersebut dianggap sebagai materi terpenting yang harus ada dalam konstitusi, di samping materi ketentuan lainnya, seperti mengenai format kelembagaan dan pembagian kekuasaan negara serta mekanisme hubungan antar lembaga negara[1]
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam konteks hak asasi manusia, Thomas Hobbes melihat bahwa hak asasi manusia merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebutnya hommo homini lupus, bellum omnium contra omnes. Dalam keadaan demikian, manusia tak ubahnya bagaikan binatang buas dalam legenda kuno yang disebut Leviathan yang dijadikan oleh Thomas Hobbes sebagai judul bukunya[2].
Sebaliknya, John Locke berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan, menurutnya, hanyalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian negara semata, sedangkan hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu. John Locke juga membagi proses perjanjian masyarakat tersebut dalam dua macam, yang disebutnya sebagai  Second Treaties of Civil Government yang juga menjadi judul bukunya. Dalam instansi pertama (the first treaty) adalah perjanjian antara individu dengan individu warga yang ditujukan untuk terbentuknya masyarakat politik dan negara. Instansi pertama ini disebut oleh John Locke sebagai Pactum Unionis. Berdasarkan sebuah anggapan bahwa:
"Men by nature are all free, equal, and independent, no one can be put out of this estate, and subjected to the political power another, without his own content, which other men to join and unite into a community for their comfortable, stafe and peaceable, living one amongst another…[3]
Konsep Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang. No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Dalam mahkamah konstitusi menilai bahwa apabila kita melihat dari sejarah perkembangan konstitusionalisme Indonesia, sebagaimana tercermin dalam konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku, yakni UUD 1945 sebelum Perubahan, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD 1945 sesudah Perubahan, tampak adanya kecenderungan untuk tidak memutlakkan hak asasi manusia, dalam arti bahwa dalam hal-hal tertentu, atas perintah konstitusi, hak asasi manusia dapat dibatasi oleh suatu undang-undang. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1.    UUD 1945 sebelum Perubahan bahkan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap pengaturan tentang hak asasi manusia, termasuk tentang hak untuk hidup, meskipun dalam Alinea ke-4 memuat apa yang kemudian disebut sebagai Pancasila yang salah satunya adalah sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”;
2.    Pasal 32 ayat (1) Konstitusi RIS 1949 memuat ketentuan tentang pembatasan “Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia” sebagai berikut, “Peraturan-peraturan undang-undang tentang melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini, jika perlu, akan menetapkan batas-batas hak-hak dan kebebasan itu, akan tetapi hanyalah semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokrasi”;
3.    Pasal 33 UUDS 1950 juga membatasi HAM (Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) sebagai berikut, “Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini hanya dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesejahteraan dalam suatu masyarakat yang demokratis”;
UUD 1945 pasca Perubahan, melalui Pasal 28 J nampaknya melanjutkan paham konstitusi (konstitusionalisme) yang dianut oleh konstitusi Indonesia sebelumnya, yakni melakukan pembatasan tentang hak asasi manusia sebagaimana telah diuraikan di atas


[1] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H, Pengntar Hukum Tata Negara jilid II, Jakarta, Mahkamah Konstitusi, 2006
[2]  A. Appadorai, The Substance of Politics, (India: Oxford University Press, 2005), hal. 24-26.
[3]  John Locke, "An Essay Concerning the true original, Extent and of Civil Government", chapter VIII, dalam saxe coming, Robert N. Linscott (eds),