Saksi dan korban dalam mengungkapkan suatu tindak pidana,
rentan sekali mendpatkan acaman yang membahayakan diri, keluarga maupun harta
bendanya yang bisa saja mempengaruhi keterangan di persidangan. Dengan adaya
ancaman yang ditujukan terhadap saksi dan korban, maka sudah sepatutnya saksi
dan korban mendapatakan perlindungan.
Perlindungan saksi dan korban ini bertujuan memberikan
rasa aman terhadap saksi dan korban dalam memberikan keterangan dalam setiap
proses peradilan pidana. Perlindungan yang diberikan kepada diri saksi dan
korban tentunya berdasarkan asas-asas yang sesuai dengan Undang-undang
Perlindungan Saksi dan korban yaitu[1]
1.
Penghargaan
atas harkat dan martabat manusia
2.
Rasa
aman
3.
keadilan
4.
Tidak
diskriminatif
5.
Kepastian
hukum
Asas-asas tersebut harus dapat tercermin dan dapat diadopsi dalam isi
pasal-pasal Undang-undang Perlindungan Saksi dan korban tersebut, asas-asas
tersebut harus dapat dipegang ataupun dipatuhi. Hakikat dari asas-asas tersbut
memberi penghargaan atas harkat dan martabar manusia, karena saksi dan korban
pada hakikatnya pun memiliki harkat dan martabat yang harus dilindungi dan
diperhatikan.
Pada prinsipnya
perlindungan akan hak-hak seseorang sebagai saksi telah diakomodasikan dalam
KUHAP, tetapi mengingat jenis tindak pidana yang semakin beragam dan
menimbulkan efek atau akibat bagi keselamatan jiwa dari saksi/korban atau
keluarganya, sehingga ada hal-hal khusus yang diatur .
Hal-hal yang diatur di
luar KUHAP sebagai berikut:
1. Memperoleh
perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas
dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau yang telah
diberikannya
2. Ikut
serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan
keamanan
3. Memberikan
keterangan tanpa tekanan
4. Mendapatkan
penerjemah
5. Bebas
dari pertanyaan yang menjerat
6. Mendapatkan
informasi mengenai perkembangan kasus
7. Mendapatkan
informasi mengenai putusan pengadilan
8. Mengetahui
dalam hal terpidana dibebaskan
9. Mendapatkan
identitas baru
10. Mendapatkan
tempat kediaman baru
11. Memperoleh
penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan
12. Mendapatkan
nasihat hukum
13. Memperoleh
bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan terakhir
Perlindungan dan hak saksi dan korban diberikan sejak tahap penyelidikan
dimulai dan berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, dalammemberikan kesaksian di depan
persidangan, jika karena kehadirannya membuat jiwanya terancam, undang-undang
dalam memberikan perlindungan terhadap saksi atau korban atau pihak keluarga
dengan cara melakukan kesaksian tanpa kehadirannya di pemeriksaan depan
persidangan.
Pasal 10 Undang-undang
No. 13 Tahun 2006 juga memberikan jaminan kepada saksi yang memberikan
kesaksiaannya bahwa berdasarkan kesaksiannya tersebut ia tidak dapat dituntut,
baik secara pidana maupun gugatan secara perdata. Dengan adanya jaminan dalam
hal tersebut di atas diharapkan seorang saksi dapat memberikan keterangan
sehingga terjadi kejelasan dalam suatu perkara serta menjauhkannya dari
perasaan tertekan dan takut. Hal ini pun berlaku terhadap masyarakat yang
memiliki itikad baik untuk melaporkan sesuatu tindak pidana, dilindungi oleh
pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006. Dalam hal melakukan perlindungan atas hak-hak
saksi da korban, pemerintah membentuk suatu lembaga yang disebut lembaga
perlindungan saksi dan korban (LPSK). Permohonan agar terlindunginya hak-hak
saksi atau korban dapat diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar