Saksi dan korban merupakan komponen yang terlibat dalam perkara pidana.
Banyak saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan dalam upaya ikut
mengungkap suatu tindakan tindakan pidana. Dengan adanya Undang-Undang No 13
tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban (UUPSK) ini diharapkan dapat
diberikan secara maksimal terhadap saksi dan korban. Definisi saksi dan korban
terdapat dalam pasal 1 angka 1 yang menyebutkan :
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyilidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengailan tentang
suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia
alami sendiri”
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 26
menyatakan bahwa :
“Saksi adalah
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan,
dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, ia lihat sendiri
dan ia alami sendiri[1].
Suryono Sutarto lebih luas mengemukakan bahwa saksi adalah orang yang
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia
alami sendiri[2].
Selanjutnya Pasal 166 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa
pertanyaan yang bersifat “sugestif”/menjerat tidak boleh dilakukan terhadap
saksi atau terdakwa.
Wirjono Projodikoro memaknai bahwa Seorang saksi adalah seorang manusia
belaka atau manusia biasa. Ia dapat dengan sengaja bohong, dan dapat juga jujur
menceritakan hal sesuatu, seoalah-olah hal yang benar, akan sebetulnya tidak
benar. Seseorang saksi harus menceritakan hal yang sudah lampau, dan tergantung
dari daya ingat dari orang perseorang, apa itu dapat dipercaya atas
kebenarannya[3].
Sedangkan S.M. Amin menambahkan bahwa “Saksi tak bersuara dapat merupakan
bahan-bahan yang diperoleh dengan cara menyelidiki dan memperhatikan
benda-benda mati. Umpamanya bekas-bekas yang terdapat di tempat kejahatan yang
dilakukan”[4].
Dengan pengertian saksi ini menunjukkan bahwa betapa berartinya sebuah
kesaksian dalam proses peradilan pidana, agar terungkapnya sebuah tindak
pidana. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saksi adalah sesorang yang
memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana untuk menemukan titik
terang apakah suatu tindak pidana benar-benarterjadi sebagaimana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri
Definisi korban terdapat dalam pasal 1 angka 2 UUPSK menyebutkan bahwa :
“korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan
fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak
pidana”
[1] SoenartoSurodibroto, KUHP Dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan HogeRaadJakarta
:RadjagrafindoPersada, 2007, hlm.
355
[2] SuryonoSutarto, Hukum Acara Pidana,Jilid I, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
Semarang, 1982. hlm
42
[4] Mr. S.M. Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri, ( Jakarta:PradyaParamita, 1981), hlm.49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar