Home

5.19.2011

A. Pengertian Saksi dan Korban



Saksi dan korban merupakan komponen yang terlibat dalam perkara pidana. Banyak saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan dalam upaya ikut mengungkap suatu tindakan tindakan pidana. Dengan adanya Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban (UUPSK) ini diharapkan dapat diberikan secara maksimal terhadap saksi dan korban. Definisi saksi dan korban terdapat dalam pasal 1 angka 1 yang menyebutkan :
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyilidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengailan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri” 
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 26 menyatakan bahwa :
 “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri[1].
Suryono Sutarto lebih luas mengemukakan bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri[2]. Selanjutnya Pasal 166 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa pertanyaan yang bersifat “sugestif”/menjerat tidak boleh dilakukan terhadap saksi atau terdakwa.
Wirjono Projodikoro memaknai bahwa Seorang saksi adalah seorang manusia belaka atau manusia biasa. Ia dapat dengan sengaja bohong, dan dapat juga jujur menceritakan hal sesuatu, seoalah-olah hal yang benar, akan sebetulnya tidak benar. Seseorang saksi harus menceritakan hal yang sudah lampau, dan tergantung dari daya ingat dari orang perseorang, apa itu dapat dipercaya atas kebenarannya[3]. Sedangkan S.M. Amin menambahkan bahwa “Saksi tak bersuara dapat merupakan bahan-bahan yang diperoleh dengan cara menyelidiki dan memperhatikan benda-benda mati. Umpamanya bekas-bekas yang terdapat di tempat kejahatan yang dilakukan”[4]. Dengan pengertian saksi ini menunjukkan bahwa betapa berartinya sebuah kesaksian dalam proses peradilan pidana, agar terungkapnya sebuah tindak pidana. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saksi adalah sesorang yang memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana untuk menemukan titik terang apakah suatu tindak pidana benar-benarterjadi sebagaimana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri
Definisi korban terdapat dalam pasal 1 angka 2 UUPSK menyebutkan bahwa :
“korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana”


[1]  SoenartoSurodibroto, KUHP Dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan HogeRaadJakarta :RadjagrafindoPersada, 2007, hlm. 355
[2]  SuryonoSutarto, Hukum Acara Pidana,Jilid I, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1982. hlm 42
[3]  Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Pidana  Indonesia, Bandung, Sumur Bandung 1983 hlm. 7.
[4]  Mr. S.M. Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri, ( Jakarta:PradyaParamita, 1981), hlm.49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar