Yurisdiksi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang
dimiliki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional
untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi ini menjadi
dasar mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional.
Kewenangan mahkamah internasional ini meliputi memutuskan perkara-perkara
pertikaian atau fungsi penyelesaian sengketa (contetiouse case) dan memberikan
opini-opini berupa nasehat atau disebut juga mempunyai fungsi konsultatif
(advisory opinion). Perbedaan diantara keduanya adalah kekuatan mengikatnya.
Fungsi penyelesaian sengketa mempunyai kekuatan hukum mengikat, sedangkan
fungsi konsultatif tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Seperti halnya
dengan arbitrasi internasional, yurisdiksi internasional juga merupakan suatu
cara penyelesaian sengketa antar negara yang didasarkan atas
ketentuan-ketentuan hukum dan karena itu kedua prosedur penyelesaian ini juga
menghasilkan keputusan hukum. karena keputusan tersebut merupakan keputusan
hukum, maka ia mengikat negara-negara yang bersengketa. Tetapi, bentuk
yurisdiksi ini jauh lebih maju dari arbitrasi internasional.
Para pihak yang
beracara di mahkamah internasional harus menerima yurisdiksi mahkamah
internasional. Ada beberapa cara penerimaan tersebut :
1.
Perjanjian
khusus, yang berisi subjek persengketaan.
2.
Penundukan
diri dalam perjanjian internasional
3.
Pernyataan
penundukan diri negara peserta statuta mahkamah internasonal
4.
Keputusan
mahkamah internasonal, mengenai yurisdiksinya.
5.
Penafsiran
putusan
6.
Perbaikan
putusan
Yurisdiksi Mahkamah diatur pula oleh Pasal 36 ayat (1)
Piagam PBB, yakni Mahkamah memiliki wewenang untuk mengadili semua sengketa
yang diserahkan para pihak dalam semua persoalan yang ditetapkan oleh Piagam
PBB, Perjanjian Internasional atau Konvensi Internasional yang berlaku.
Apa bila ada
negara yang bersengketa, dapat memohonkan penyelesaiannya ke ICJ. Suatu kasus
dapat di bawa ke ICJ dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pemberitahuan
kepada panitera tentang adanyaperjanjian khusus (special agreement), dimana
para pihak telah menyetujui untuk penyelesaian sengketa diserahkan pada ICJ.
Pemberitahuan itu harus disertai asli atau copy dari perjanjian khusus
tersebut. Jika dalam perjanjian tersebut belum ditentukan apa yang disengketakan
oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka dalam pemberitahuan tersebut harus
disebutkan apa yang disengketakan oleh pihak-pihak dalam sengketa (pasal 39 (2)
Rules of court).
2. Dengan suatu
permohonan (application) oleh salah satu pihak yang didasarkan pada suatu
pernyataan akan adanya yurisdiksi ICJ. Permohonan tersebut harus disertai pokok
sengketa, pihak-pihak yang dituntut (pasal 40 statuta ICJ jo. Pasal 38(1) Rules
of court).
Huala Adolf, HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Huala Adolf, HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar