Home

5.07.2011

Yurisdiksi Mahkamah Internasional


Yurisdiksi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi ini menjadi dasar mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional. Kewenangan mahkamah internasional ini meliputi memutuskan perkara-perkara pertikaian atau fungsi penyelesaian sengketa (contetiouse case) dan memberikan opini-opini berupa nasehat atau disebut juga mempunyai fungsi konsultatif (advisory opinion). Perbedaan diantara keduanya adalah kekuatan mengikatnya. Fungsi penyelesaian sengketa mempunyai kekuatan hukum mengikat, sedangkan fungsi konsultatif tidak mempunyai kekuatan mengikat.
   Seperti halnya dengan arbitrasi internasional, yurisdiksi internasional juga merupakan suatu cara penyelesaian sengketa antar negara yang didasarkan atas ketentuan-ketentuan hukum dan karena itu kedua prosedur penyelesaian ini juga menghasilkan keputusan hukum. karena keputusan tersebut merupakan keputusan hukum, maka ia mengikat negara-negara yang bersengketa. Tetapi, bentuk yurisdiksi ini jauh lebih maju dari arbitrasi internasional.
   Para pihak yang beracara di mahkamah internasional harus menerima yurisdiksi mahkamah internasional. Ada beberapa cara penerimaan tersebut :
1.      Perjanjian khusus, yang berisi subjek persengketaan.
2.      Penundukan diri dalam perjanjian internasional
3.      Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta mahkamah internasonal
4.      Keputusan mahkamah internasonal, mengenai yurisdiksinya.
5.      Penafsiran putusan
6.      Perbaikan putusan  
Yurisdiksi Mahkamah diatur pula oleh Pasal 36 ayat (1) Piagam PBB, yakni Mahkamah memiliki wewenang untuk mengadili semua sengketa yang diserahkan para pihak dalam semua persoalan yang ditetapkan oleh Piagam PBB, Perjanjian Internasional atau Konvensi Internasional yang berlaku.
   Apa bila ada negara yang bersengketa, dapat memohonkan penyelesaiannya ke ICJ. Suatu kasus dapat di bawa ke ICJ dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.   Pemberitahuan kepada panitera tentang adanyaperjanjian khusus (special agreement), dimana para pihak telah menyetujui untuk penyelesaian sengketa diserahkan pada ICJ. Pemberitahuan itu harus disertai asli atau copy dari perjanjian khusus tersebut. Jika dalam perjanjian tersebut belum ditentukan apa yang disengketakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka dalam pemberitahuan tersebut harus disebutkan apa yang disengketakan oleh pihak-pihak dalam sengketa (pasal 39 (2) Rules of court).
2.   Dengan suatu permohonan (application) oleh salah satu pihak yang didasarkan pada suatu pernyataan akan adanya yurisdiksi ICJ. Permohonan tersebut harus disertai pokok sengketa, pihak-pihak yang dituntut (pasal 40 statuta ICJ jo. Pasal 38(1) Rules of court).
Huala Adolf, HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar