PERMANENT
COURT OF ARBITRATION
1.
Sejarah
Permanent Court Arbitration (PCA)\
Perkembangan penting
penggunaan arbitrase ditandai dengan diselenggarakannya Konferensi Perdamaian
Den Haag I tahun 1899 dan Konferesni Den haag II tahun 1907. Hasil Kofperensi
I, yaitu Konvensi Den Haag 1899 hingga akhir tahun 1996, terdapat 68 negara
telah meratifikasinya. Untuk Konvensi Den Haag II tahun 1907, 64 negara telah
meratifikasinya.20 Indonesia hingga kini belum atau tidak meratifikasi kedua
konvensi tersebut.
Sebetulnya motif
penyelenggaraan dua konferensi perdamaian ini tidak terlepas dari kepentingan
menggalakkan arbitrase. Konferensi Perdamaian ini terselenggara karena antara
lain didorong oleh adanya penggunaan arbitrase yang semakin luas pada abad
ke-19. Di samping itu, masyarakat internasional juga menunjukkan keinginannya
pada waktu itu untuk menjadikan arbitrase sebagai suatu badan yang permanen.Kedua
Konferensi berupaya mengkodifikasi ketentuan-ketentuan hukum internasional yang
ada mengenai arbitrase. Setelah kodifikasi tersebut, mereka berharap dapat
mengembangkannya kemudian. Kofperensi pertama dihadiri oleh 26 negara.
Konperensi kedua dihadiri oleh 44 negara. Kedua konferensi menghasilkan dan
mengesahkan the Convention for the
Pacific Settlement of International Disputes tanggal 29 Juli 1899 dan tanggal
18 Oktober 1907.
Salah satu hasil terpenting
dari Konperensi Den Haag adalah didirikannya
the Permanent Court of Arbitration (PCA). PCA berkedudukan di gedung Peace Palace, Den Haag Belanda.22 Didirikannya
badan arbitrase ini merupakan prestasi masyarakat internasional luar biasa.
Badan arbitrase permanen ini, pada saat itu, merupakan badan peradilan
arbitrase pertama yang menyelesaikan sengketa-sengketa antar negara
2. Dasar Hukum Permanent Court of
Arbitration (PCA)
Permanent
Court of Arbitration memiliki dasar hukum dari dua konvensi mengenai
penyelsaian sengketa internasional secara damai yaitu
· Convention for the pacific settlement of
international disputes of july 29 1899
· Convention for the pacific settlement of
international disputes of October 18 1907.
3. Struktur Organisasi Permanent Court of
Arbitration (PCA)
Struktur organisasi Permanent
Court of Arbitration (PCA) terdiri dari biro-biro internasional dan administrative council. Boro-biro
internasional ini terdiri dari sekjen dan stafnya yang pada praktinya harus
berkewarganegaraan belanda. Sekjen dipilih administrative
council. Administrative council
ini berisi perwakilan diplomatik dari negara-negar yang menandatangani kedua
konvensi diatas dengan menteri luar negeri belanda sebaga presiden administrative council. Tugas dari administrative council adalah member
arahan dan pengawasan terhadap biro internasional dan juga memperbaiki kulaitas
kerja sama biro internasional dan setiap tahun mengirimkan laporan kerjanya
kepasda negara-negara angota Permanent
Court of Arbitration (PCA) ini.
PCA memiliki suatu panel
arbitrator yang diebut dengan Member of
the court. Badan ini terdiri dari
260 arbitrator. Mereka adalah para ahli hukum terkemuka yang berasal dari
negara-negara anggota PCA.
4. Kewenangan Hukum dari Permanent Court of
Arbitration (PCA)
Kewenangan
hukum dari Permanent Court of Arbitration
(PCA) adalah memeriksa perkara penerapan putusan (award) antar negara yang menandatangani
kedua konvensi diatas, jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan
melalui jalur diplomasi.
Kewenangan
khusus Permanent Court of Arbitration
(PCA) menyelesaikan sengketa antarnegara anggota PCA. Atau sengketa antara
negara angota PCA dengan negara angota non PCA. Kasus yang pertama kali yang
ditangani oleh PCA adalah The Pious Fund
Arbitration tahun 1907.
5. Prosedur Penanganan Perkara di Permanent
Court of Arbitration (PCA)
Prosedura
penanganan perkara di PCA dilakukan dengan cara melalui berikut :
·
Pengajuan gugatan secara tertulis.
·
Pada tahap dengar pendapat hakim pengadilan
PCA dapat menyatakan sidang terbuka untuk umum tergantung kesepakatan para
pihak yang bersengketa. Pada tahap ini hakim pengadilan PCA dapat menunda
sidang jika para pihak tidak hadir dimuka pengadilan ataupun tidak menunjuk
perwakilannya.
·
Pelaksanaan putusan dari PCA terhadap
sengketa yang diperiksa harus segera dilaksanakan (mengikat) dengan menghormati
hukum nasional negara anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar