Home

3.20.2011

PERMANENT COURT OF ARBITRATION

PERMANENT COURT OF ARBITRATION

1.    Sejarah Permanent Court Arbitration (PCA)\
Perkembangan penting penggunaan arbitrase ditandai dengan diselenggarakannya Konferensi Perdamaian Den Haag I tahun 1899 dan Konferesni Den haag II tahun 1907. Hasil Kofperensi I, yaitu Konvensi Den Haag 1899 hingga akhir tahun 1996, terdapat 68 negara telah meratifikasinya. Untuk Konvensi Den Haag II tahun 1907, 64 negara telah meratifikasinya.20 Indonesia hingga kini belum atau tidak meratifikasi kedua konvensi tersebut.
Sebetulnya motif penyelenggaraan dua konferensi perdamaian ini tidak terlepas dari kepentingan menggalakkan arbitrase. Konferensi Perdamaian ini terselenggara karena antara lain didorong oleh adanya penggunaan arbitrase yang semakin luas pada abad ke-19. Di samping itu, masyarakat internasional juga menunjukkan keinginannya pada waktu itu untuk menjadikan arbitrase sebagai suatu badan yang permanen.Kedua Konferensi berupaya mengkodifikasi ketentuan-ketentuan hukum internasional yang ada mengenai arbitrase. Setelah kodifikasi tersebut, mereka berharap dapat mengembangkannya kemudian. Kofperensi pertama dihadiri oleh 26 negara. Konperensi kedua dihadiri oleh 44 negara. Kedua konferensi menghasilkan dan mengesahkan the Convention for the Pacific Settlement of International Disputes tanggal 29 Juli 1899 dan tanggal 18 Oktober 1907.
Salah satu hasil terpenting dari Konperensi Den Haag adalah didirikannya the Permanent Court of Arbitration (PCA). PCA berkedudukan di gedung Peace Palace, Den Haag Belanda.22 Didirikannya badan arbitrase ini merupakan prestasi masyarakat internasional luar biasa. Badan arbitrase permanen ini, pada saat itu, merupakan badan peradilan arbitrase pertama yang menyelesaikan sengketa-sengketa antar negara

2.    Dasar Hukum Permanent Court of Arbitration (PCA)
Permanent Court of Arbitration memiliki dasar hukum dari dua konvensi mengenai penyelsaian sengketa internasional secara damai yaitu
·   Convention for the pacific settlement of international disputes of july 29 1899
·   Convention for the pacific settlement of international disputes of October 18 1907.

3.    Struktur Organisasi Permanent Court of Arbitration (PCA)
Struktur organisasi Permanent Court of Arbitration (PCA) terdiri dari biro-biro internasional dan administrative council. Boro-biro internasional ini terdiri dari sekjen dan stafnya yang pada praktinya harus berkewarganegaraan belanda. Sekjen dipilih administrative council. Administrative council ini berisi perwakilan diplomatik dari negara-negar yang menandatangani kedua konvensi diatas dengan menteri luar negeri belanda sebaga presiden administrative council. Tugas dari administrative council adalah member arahan dan pengawasan terhadap biro internasional dan juga memperbaiki kulaitas kerja sama biro internasional dan setiap tahun mengirimkan laporan kerjanya kepasda negara-negara angota Permanent Court of Arbitration (PCA) ini.
PCA memiliki suatu panel arbitrator yang diebut dengan Member of the court.  Badan ini terdiri dari 260 arbitrator. Mereka adalah para ahli hukum terkemuka yang berasal dari negara-negara anggota PCA.
4.    Kewenangan Hukum dari Permanent Court of Arbitration (PCA)
Kewenangan hukum dari Permanent Court of Arbitration (PCA) adalah memeriksa perkara penerapan putusan  (award) antar negara yang menandatangani kedua konvensi diatas, jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur diplomasi.
Kewenangan khusus Permanent Court of Arbitration (PCA) menyelesaikan sengketa antarnegara anggota PCA. Atau sengketa antara negara angota PCA dengan negara angota non PCA. Kasus yang pertama kali yang ditangani oleh PCA adalah The Pious Fund Arbitration tahun 1907.

5.    Prosedur Penanganan Perkara di Permanent Court of Arbitration (PCA)
Prosedura penanganan perkara di PCA dilakukan dengan cara melalui berikut :
·         Pengajuan gugatan secara tertulis.
·         Pada tahap dengar pendapat hakim pengadilan PCA dapat menyatakan sidang terbuka untuk umum tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa. Pada tahap ini hakim pengadilan PCA dapat menunda sidang jika para pihak tidak hadir dimuka pengadilan ataupun tidak menunjuk perwakilannya.
·         Pelaksanaan putusan dari PCA terhadap sengketa yang diperiksa harus segera dilaksanakan (mengikat) dengan menghormati hukum nasional negara anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar