Home

9.19.2010

makalah hukum acara pidana tentang acara pemeriksaan biasa

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Hukum Acara Pidana membahas mengenai acara pemeriksaan. Dalam KUHAP dibedakan menjadi tiga macam pemeriksaan sidang pengadilan. Pertama pemeriksaan perkara biasa kedua pemeriksaan perkara singkat dan pemeriksaan perkara cepat.
Undang-undang tidak memberikan batasan tentang perkara-perkara yang mana yang termasuk perkara biasa. Dan hanya pemeriksaan cepat dan singkat saja diberikan batasan. Acara pemriksaan biasa juga berlaku bagi pemeriksaan singkat dan cepat kecuali dalam hal tertentu yang tegas dinyatakan lain. Dimulai dari hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam hal perkara asusila atau terdakwanya anak-anak. Pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam berbahasa indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi ( pasal 153 ayat (2a)) jika tidak terpenuhi maka batal demi hukum.
Yang pertama kali dipanggil adalah terdakwa, walaupun ia dalam tahanan ia dihadapkan dalam keadaan bebas ( 154 KUHAP ayat (1)). Apabila terdakwa tidak hadir. Maka ketua sidang meniliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah. Jika tidak dipanggil secara sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintah supaya dipanggil lagi untuk hadir dalam sidang berikutnya( pasal 154 ayat(3) KUHAP). Kalau terdakwa tidak hadir tanpa alasan maka hakim ketua sidang dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya( pasal 154 ayat (6) KUHAP).
Pada sidang pertama hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa. Dan memperhatikan sesuatu yang didengar dan dilihatnya disidang (pasal 155 ayat (1) KUHAP). Sesudah itu hakim ketua sidang mempersilahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan setelah itu hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti, kalau tidak maka penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang harus memberikan penjelasan yang diperlukan (pasal 155 ayat (2) KUHAP). Penjelasan tersebut mengatakan bahwa penjelasan oleh penuntut umum itu untuk menjamin hak terdakwa guna memberikan pembelaannya, dan hanya dapat dilakukan pada permulaan sidang.
Sesudah itu terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan tentang pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Mengenai wewenang hakim untuk mengadili dapat dibaca dimuka. Kapan suatu dakwaan tidak diterima, tidak dijelaskan. Apabila terdakwa atau penasihat hukum kebratan maka penuntut umum diberi kesempatan pendapatnya, kemdian hakim mempertimbangkan keberatan tersebut dan mengambil keputusan ( pasal 156 ayat (1) KUHAP). Kalu keberatan itu diterima maka perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut. Dan penuntut umum dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan ( pasal 156 ayat (2 dan 3) KUHAP).
Dan kalau keberatan itu ditolak oleh hakim maka acara pemeriksaan sidang dilanjutkan, dimulai dengan pemeriksaan saksi. Dalam pasa 160 bahwa yang pertama kali diengar keterangan adalah korban yang menjadi saksi. Kemungkinan urutan pemeriksaan saksi diserahkan pertimbangan hakim ketua sidang stelah mendengar penunut umum, terdakwa atau penasihat hukum. Nilai suatu kesaksian yang disumpah atau yang mengucapkan janji dan yang tidak, diatur dalam pasal 162 KUHAP, tetapi kurang jelas. Jika suatu keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah maka ketrangan tersebut disamakan nilanya dengan keterangan saksi dibawah saksi yang diucapkan dalam sidang.
Sering sekali saksi memberikan keterangan yang berbeda disidang dan di BAP. Pada pasal 163 KUHAP. Hal ini dapat perhatian khusus karena dapat berbentuk sumpah palsu. Karena dalam BAP skasi membertakan terdakwa tenyata dalam sidang pengadilan ternyata menguntungkan terdakwa. Penting pula hakim meminta pendapat terdakwa mengenai keterangan saksi begitu pula penuntut umum dan penasihat hukum.dan hakim pun dapat menolak pertanyaan penuntut umum dan penasihat hukum dengan suatu alsan. (pasal 164 ayat (1,2dan 3) KUHAP. Apabila saksi disangka memberikan keterangan palsu maka hakim dapat memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. dan apabila saksi terus meberikan keterangan palsu maka hakim ketua sidang ats permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberikan perintah supaya saksi ditahan atas dugana dakwaan sumpah palsu. Perkara tersebut dapat ditangguhkan oleh hakim ketua sidang sampai perkara selesai.
Kalau pemeriksaan sidang dipandang selesai maka penuntut umum mengajukan tuntuntan pidana. Sesudah itu terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaanyang dijawab oleh penuntut umum. Dilakukan secara tertulis dan setalah dibacakan \diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turun kepada pihak yang berkepentingan.
Setelah itu hakim ketua sidang membacakan putusannya dan menanyakan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum pakah merima putusan tersebut. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak keberatan terhadap putusan tersebut maka dapat menyatakan banding. Apabila kedua belah pihak menerima putusan tersebut maka hakim menyatakan bahwa pemriksaan dinyatakan ditutup.










BAB II
KASUS POSISI
Nama : Bahtiar Gunawan
Alamat :Jl.Psm Dlm no 217/134 B Bandung
Pekerjaan : Swasta
Tempat tgl lahir : -
Umur : 42
Gol SIM : C
No kendaraan polisi : D 2665 EG
Jenis Merek : R2
Tempat dan waktu pelanggaran : Bandung Tengah dekat BCA pada hari Rabu 24-03-2010
Barang sita : SIM C
Waktu Sidang : 9 April 2010
Nama Polisi Lalulintas : Agus
Pangkat/NRP : Aipda
Melanggar Pasal : Pasal 61
Pada acara pemeriksaan terdakwa menyerahkan surat bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu kepada petugas administrasi pengadilan. Setelah itu terdakwa dipanggil oleh panitera pengadilan untuk memeriksa berkas acara pemeriksaan. Pada saat itu Hakim menanyakan kepada terdakwa terdakwa seputar pelanggaran yang telah diperbuat yaitu mengenai pasal 61. Dan Hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan dikenakan denda sebesar empat puluh ribu rupiah beserta uang administrasi sebesar seribu rupiah.



BAB III
ANALISIS
Dari hasil kasus posisi yang dijelaskan diatas bahwa Saudara Baahtiar Gunawan telah melanggar peraturan lalu lintas yaitu pasal 61.Pasal 61 (1) UULAJ Yo 17 (3).(4) PP43 yangisinya “Melanggar rambu- rambu perintah atau rambu- rambu larangan.
Putusan Hakim yang memutuskan bersalah kepada terdakwa yaitu melanggar .Pasal 61 (1) UULAJ Yo 17 (3).(4) PP43 yang isinya “Melanggar rambu- rambu perintah atau rambu- rambu larangan. dan memutuskan terdakwa membyar denda sebesar empat puluh ribu rupiah dan administrasi sebesar seribu rupiah.
Dari uraian diatas dapat dianalisis bahwa memang keputusan Hakim sesuai dengan ketentuan UU no 14 tahun 1992. Tetapi masih ada kekurangan dalam surat bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu tidak ditulis identitas yang lengkap antara lain:
1. Tanggal lahir terdakwa
2. Pendidikan terdakwa
3. No ktp terdakwa
4. Nama jalan di tilang
5. Nomor kerangka motor dan mesin motor
Pihak petugas tilang juga tidak menulis dari kesatuan mana dia bertugas.








DAFTAR PUSTAKA

Faisal Salam, Moh, Hukum Acara Pidana dalam teori dan praktek,
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Di unduh dari internet UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar