Home

4.19.2011

Definisi Kebijakan Publik


A.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, dimana persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pemerintah yang begitu kompleks akibat krisis multidimensional, maka bagaimanpun keadaan  ini sudah barang tentu membutuhkan perhatian yang besar dan penangan pemerintah yang cepat namun juga akurat agar masalah yang begitu kompleks dan berat yang dihadapi oleh pemerintah segera dapat terpenuhi. Kondisi ini menempatkan pemerintah dan lembaga tinggi negara lainnya berada dalam pilihan-pilihan kebijakan sulit. Kebijakan yang diambil tersebut terkadang membantu pemerintah dan rakyat Indonesia keluar dari krisis tetapi dapat juga terjadi sebaliknya, yakni malahan mendelegemasikan pemerintah itu sendiri.
Istilah kebijakan publik sudah sering sekali didengar dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kegiatan akademis seperti dalam kuliah-kuliah politik dan admintrasi negara. Menurut Charles Jones. O[1]. istilah kebijakan publik (policyterm) digunakan dalam praktek sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang sangat berbeda. Istilah ini sering dipertukarkan dengan tujuan (goals), program, keputusan (decision), standart, proposal dan grand design.  Namun demikian, meskipun kebijakan publik mungkin kelihatannya sedikit abstrak atau dapat dipandang sebagai suatu yang “terjadi” terhadap seseorang. Namun sebenarnya sebagaimana dalam contoh yang dipaparkan diatas, kita telah dipengaruhi secara mendalam oleh banyak kebijakan publik dalam kehidupan sehari-hari.
Definisi yang ditawarkan oleh Carl Friedich(1969:79) kebijakan publik adalah “ serangkaian tindakan/ kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) diamana kebijakan itu diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Untuk maksud dari kebijakan sebagai bagian dari kegiatan, friedrich menambahkan ketentuan bahwa kebijakan tersebut berhubungan dengan penyelesaian dengan maksud atau tujuan[2].
James Anderson (1984:3) memberikan pengertian kebijakn publik, dalam bukunya Public Policy making sebagai berikut “ serangkaian kegiatan yang mempunyai maksud/tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang aktor yang berhubungan dengan suatu permasalahan atau suatu hal yang diperhatikan”. Konsep kebijakan ini menitikberatkan pada apa yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan atau dimaksud. Dan hal inilah yang membedakan kebijakan dari suatu yang merupakan pilihan diantara beberapa alternative yang ada[3].
Kebijakan publik merupakan keputusan politik yang dikembangkan oleh badan dan pejabat pemerintah. Karena itu, karakteristik dari kebijakan publik adalah bahwa keputusan politik tersebut dirumuskan oleh apa yang disebut David Easton ( (1965:212) sebagai “otoritas” dalam sistem politik, yaitu para senior, kepala tertinggi, eksekutif, legislatif, para hakim, administrator, penasehat, para raja, dan sebagainya. Easton mengatakan bahwa mereka-mereka yang berotoritas dalam system politik dalam rangka memformulasi kebijakan publik itu adalah orang-orang yang terlibat dalam urusan politik sehari-hari dan mempunyai tanggung jawab dalam suatu masalah tertentu dimana pada satu titik mereka dimana untuk mengambil keputusan dikemudian hari kelak diterima serta mengikat sebagian besar angggota masyarakat selama waktu tertentu[4].
Dalam kaitannya dengan definisi-definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan bebrepa karakteristik utama dari definisi kebijakan publik yaitu :
1.    Pada umumnya kebijakan publik perhatiannya ditujukan pada tindakan yang mempunyai maksud atau tujuan tertentu darpada perilaku yang berubah atau acak.
2.    Kebijakan publik pada dasarnya mengandung bagian atau pola kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daripada keputusan yang terpisah-pisah.
3.    Kebijakan publik merupakan apa yang sesungguhnya yang dikerjakan oleh pemerintah dalam mengatur hajat hidup orang banyak bukan maksud yang akan dikerjakan atau yang akan dikerjakan.
4.    Kebijakan publik dapat berbentuk positif maupun negative.
Kebijakan publik paling tidak secara positif, didasarkan pada hukum dan merupakan tindakan yang bersifat memerintah[5]


[1] Lihat Charles Jones. O (1984). An Introduction on public policy. Third edition, Monterey. Books/cole Publishing Company. Hlm 25.
[2] Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta hal 8
[3] Ibid hal 8
[4] Ibid hal 9
[5] Ibid hal 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar