A.
Dalam
beberapa tahun belakangan ini, dimana persoalan-persoalan yang dihadapi oleh
pemerintah yang begitu kompleks akibat krisis multidimensional, maka
bagaimanpun keadaan ini sudah barang
tentu membutuhkan perhatian yang besar dan penangan pemerintah yang cepat namun
juga akurat agar masalah yang begitu kompleks dan berat yang dihadapi oleh
pemerintah segera dapat terpenuhi. Kondisi ini menempatkan pemerintah dan
lembaga tinggi negara lainnya berada dalam pilihan-pilihan kebijakan sulit.
Kebijakan yang diambil tersebut terkadang membantu pemerintah dan rakyat
Indonesia keluar dari krisis tetapi dapat juga terjadi sebaliknya, yakni malahan
mendelegemasikan pemerintah itu sendiri.
Istilah
kebijakan publik sudah sering sekali didengar dalam kehidupan sehari-hari dan
dalam kegiatan akademis seperti dalam kuliah-kuliah politik dan admintrasi
negara. Menurut Charles
Jones. O[1].
istilah kebijakan publik (policyterm) digunakan
dalam praktek sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau
keputusan yang sangat berbeda. Istilah ini sering dipertukarkan dengan tujuan (goals), program, keputusan (decision), standart, proposal dan grand design. Namun demikian, meskipun kebijakan publik
mungkin kelihatannya sedikit abstrak atau dapat dipandang sebagai suatu yang
“terjadi” terhadap seseorang. Namun sebenarnya sebagaimana dalam contoh yang
dipaparkan diatas, kita telah dipengaruhi secara mendalam oleh banyak kebijakan
publik dalam kehidupan sehari-hari.
Definisi
yang ditawarkan oleh Carl Friedich(1969:79) kebijakan publik adalah “
serangkaian tindakan/ kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau
pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan
(kesulitan-kesulitan) kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) diamana
kebijakan itu diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan
yang dimaksud. Untuk maksud dari kebijakan sebagai bagian dari kegiatan,
friedrich menambahkan ketentuan bahwa kebijakan tersebut berhubungan dengan
penyelesaian dengan maksud atau tujuan[2].
James
Anderson (1984:3) memberikan pengertian kebijakn publik, dalam bukunya Public Policy making sebagai berikut “
serangkaian kegiatan yang mempunyai maksud/tujuan tertentu yang diikuti dan
dilaksanakan oleh seorang aktor yang berhubungan dengan suatu permasalahan atau
suatu hal yang diperhatikan”. Konsep kebijakan ini menitikberatkan pada apa
yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan atau dimaksud. Dan hal
inilah yang membedakan kebijakan dari suatu yang merupakan pilihan diantara
beberapa alternative yang ada[3].
Kebijakan
publik merupakan keputusan politik yang dikembangkan oleh badan dan pejabat
pemerintah. Karena itu, karakteristik dari kebijakan publik adalah bahwa
keputusan politik tersebut dirumuskan oleh apa yang disebut David Easton (
(1965:212) sebagai “otoritas” dalam sistem politik, yaitu para senior, kepala
tertinggi, eksekutif, legislatif, para hakim, administrator, penasehat, para
raja, dan sebagainya. Easton mengatakan bahwa mereka-mereka yang berotoritas
dalam system politik dalam rangka memformulasi kebijakan publik itu adalah
orang-orang yang terlibat dalam urusan politik sehari-hari dan mempunyai
tanggung jawab dalam suatu masalah tertentu dimana pada satu titik mereka
dimana untuk mengambil keputusan dikemudian hari kelak diterima serta mengikat
sebagian besar angggota masyarakat selama waktu tertentu[4].
Dalam
kaitannya dengan definisi-definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan
bebrepa karakteristik utama dari definisi kebijakan publik yaitu :
1.
Pada umumnya kebijakan publik perhatiannya
ditujukan pada tindakan yang mempunyai maksud atau tujuan tertentu darpada
perilaku yang berubah atau acak.
2.
Kebijakan publik pada dasarnya mengandung
bagian atau pola kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daripada
keputusan yang terpisah-pisah.
3.
Kebijakan publik merupakan apa yang
sesungguhnya yang dikerjakan oleh pemerintah dalam mengatur hajat hidup orang
banyak bukan maksud yang akan dikerjakan atau yang akan dikerjakan.
4.
Kebijakan publik dapat berbentuk positif
maupun negative.
Kebijakan publik
paling tidak secara positif, didasarkan pada hukum dan merupakan tindakan yang
bersifat memerintah[5]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar