Home

1.29.2011

DISKRIMINASI STATUS KEWARGANEGARAAN PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

BAB I
PENDAHULUAN
           
A.     Latar Belakang.
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat  oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara
Dalam UU No 12 tahun 2006 kewarganegaraan diartikan sebagai hal mengenai warga negara yang mencakup persoalan-persoalan tata cara menjadi warga negara, kehilangan kewarganegaraan, ketiadaan kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara, hubungan warga negara dengan negara (pemerintah) kewajiban negara terhadap warga negara dan lain-lain hal baik mengenai atau yang berhubungan dengan warga negara[1].
Mendiskusikan soal perempuan dan hak-haknya sebagai warga negara, paling tidak ada beberapa ranah yang terbahas; hak dan kewajiban perempuan sebagai warganegara. persoalan demokrasi dan hak-hak berpolitik, masalah nasionalisme, perang dan migrasi. Semua itu akan menjawab pertanyaan "dalam konteks besar hak-hak sipil dimanakah posisi perempuan
B.     Rumusan masalah.
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :
1.      Sejarah Konsep Kewarganegaraan
2.      Diskriminasi status kewarganegaraan perempuan dalam perkawinan campuran.
C.     Tujuan
Adapun  tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui sejarah konsep kewarganegaraan, Perempuan dan kewarganegaran, Diskriminasi tatus kewarganegaraan perempuan dalam perkawinan campur.
D.    Metode makalah
Metode makalah yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penelitian.
2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Konsep Kewarganegaraan
Dasar konsep negara (state) dan kewarganegaraan lahir pada masyarakat Yunani kuno dengan filsuf Plato sebagai pencetus gagasannya Di dalam negara 'polis' (kota), kepentingan negara mengatasi kepentingan individu, dan tidak ada satu pun yang boleb dirahasiakan. Pengorganisasian polis juga menyebabkan setiap warga negara sederajat, tiap warga negara bisa mengambil bagian dalam urusan negara, namun ada perkecualiannya. Hak kewarganegaraan itu terbatas atas kelompok minoritas: yakni kaum pendatang, para budak dan perempuan. Mereka dianggap tidak berhak mengambil bagian dalam urusan Negara[2].
Dalam konsep yunani klasik, status kewarganegaraan ditetapkan menurut wilayah territorial, jenis kelamin dan status.dari segi jurisdiksi teritorial, hanya warga yang lahir dan hidup polis tersebut berhak menjadi warga negara.dari jenis kelamin hanya laki-laki yang berhak menjadi warga negara karena perempuan tidak berpartisipasi dalam pembicaraan publik yang merumuskan nasib bangsa. Sedangkan dalam status budak tidak merupakan dalam kategori warga negara. Dengan kata lain konsep awal kewarganegaraan adalah laki-laki yang lahir diwilayah tertentu dan dari kelas tertentu ( bukan budak) yang mampu berpartisispasi dalam pembicaraan publik[3]
Plato dalam karyanya Republik memaparkan bahwa dalam negara polis, rasa kebersamaan (kolektivitas) harus ditumbuhkan. Karenanya, komunisme a la Plato, dimaktubkan bahwa perempuan dan anak-anak adalah perempuan dan anak-anak negara Polis harus mengatur seluruh kehidupan seksual masyarakatnya tanpa kehidupan berkeluarga. agar kepentingan negara dan kepentingan keluarga tidak bercampur baur. Sementara perempuan hanya berfungsi sebagai pelahir anak-anak yang berkualitas bagi negara[4].
Dalam perkembangannya hingga saat ini, alasan mengapa perempuan kemudian terpinggirkan dalam aktivitas politik kebanyakan dikarenakan peran domestik yang dilekatkan pada dirinya. Seperti yang ditekankan oleh Louise Ackers bahwa perempuan terperangkap dalam pekerjaan domestik yang butuh waktu full-time. Tanggung jawab domestik yang amat banyak ini membuat mereka sulit untuk berpartisipasi sebagai warga negara yang 'sesungguhnya' di ranah publik[5].
Pada satu sisi, subyek dari negara selanjutnya mengarah pada individu laki-laki, sementara di sisi lain perempuan terikat kontrak kewarganegaraan (contract of citizenship) yang berpola fraternity dan brotherhood. Misalnya pendapat bahwa yang memiliki hak seksual hanya laki-laki atau bahwa perempuan yang bekerja tidak perlu digaji, serta bentuk-bentuk diskriminasi lainnya yang mencirikan kekuasaan publik yang maskulin. Beberapa definisi tentang kewarganegaraan menekankan proses timbal balik, yakni antara hak dan kewajiban. Namun pada prakteknya, antara hak dan kewajiban acap membingungkan.
Bagi kaum feminis ada dua alasan mengapa status kewarganegaraan tidak diikutkan dalam wacana kewarganegaraan yaitu karena tradisi patriaki masyarakat modern dan nasionalisme yang sempit[6].

B.     Status kewarganegaraan perempuan terhadap perkawinan campuran menurut UU no 12 tahun 2006
Perkawinan antara dua orang manusia yang berbeda bangsa telah terjadi berabad-abad yang lampau karena perdagangan antar bangsa. Perkawinan antar bangsa tidak terjadi pada masa perdaganagan saja tetapi juga terjadi pada masa kolonial belanda dan jepang.sejak akhir masa penjajahan belanda dan jepang, Indonesia mulai berbenah diri sebagai bangsa yang berdaulat.
Globalisasi dan perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah berkembang pesat. Tenaga kerja asing direkrut uuntuk berbagi kepandaiannya kepada masyarakat lokal sehingga telah membuka sekat antar negara, memungkinkan para penduduknya untuk saling beriteraksi dengan satu sama lain yang pada akhirnya berpengaruh pada meningkatnya perkawinan antar bangsa atau antar warga negara.
Meningkatnya perkawinan campuran di berbagai negara telah melahirkan persoalan hukum, yaitu masalah kewarganegaraan pelaku perkawinan campuran dan masalah hak berkeluarga yang berbeda kewarganegaraan. Dengan berlakunya UU no 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perbedaan itu telah teratasi terutama dalam hal mremberikan kewarganegaraan Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran. Selain itu Undang-undang no 12 tahun 2006 telah merubah asas patrilineal menjadi parental dalam hal kewarganegaraan dan secara bertahap nergara melakukan terobosan kekakuan kewarganegaraan tunggakl menjadi lebih terbuka.
Penjelasan pasal 2 Undang-undang no 12 tahun 2006 menyatakan “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dengan ketetntuan tersebut Undang-undang no 12 tahun 2006 memberikan asas persamarataan antara laki-laki dan perempuan dalam pengertian sebagai warga negara.
Pemerintah dalam pendapat akhirnya dalam pengesahan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia definisi itu telah menihilkan pemojokan etnis tertentu di negeri ini. Berkaitan dengan itu semua etnis dan komunitas secara yuridis mempunyai hak yang sama[7].
Berkaitan dengan status kewarganegaraan istri yang kawin dengan suami dari negara lain yang berkewarganegaraan selain Indonesia, berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilang kewarganegaraannya sebagi warga negara republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarga-negaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Namun, apabila menurut negara yang bersangkutan (negara suami) menentukan bahwa kewarganegaraan istri tidak mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan, maka seorang istri tetap sebagai warga negara Indonesia sepanjang:
1.      tidak memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2.      Tidak dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
3.      Tidak pernah tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara.
Status kewarganegaraan istri dalam perkawinan campuran yang tinggal di tempat asal suami menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu kewarganegaraan istri sebagai warga negara Indonesia hilang. Hal ini karena istri tinggal di luar negeri sebagaimana diatu dalam Pasal 23 huruf c UU 12 Tahun 2006. Di samping itu, istri tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan negara lain dan istri mendapatkan kesempatan untuk menerimanya.
Sedangkan tatus kewarganegaraan istri yang tinggal di tempat lain, yaitu selain Negara Indonesia dan negara asal suami, maka istri tersebut kehilangan kewarganegaraannya. Pertama, istri kehilangan kewarganegaraanya sebagai warga negara Indonesia. Kedua, istri kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga negara di tempat asal suami.
Atas beberapa fenomena di atas, apabila istri ingin kembali sebagai warga negara Indonesia dan/atau suami menginginkan berkewarganegaraan Indonesia, maka dapat dilakukan melalui beberapa prosedur, antara lain:
1.      Mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya sebagai warga negar Indonesia kepada Pejabt atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayhnya meliputi tempat tinggal perempuan, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
2.      Surat pernyataan tersebut dapat diajukan oleh perempuan setelah tiga tahun sejak tnggal perkawinannya berlangsung
3.      Terhadap suami, suami dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan sebagaimana ketentuan yang telah dijelaskan pada uraian sebelumnya.

C.    Diskriminasi status kewarganegaraan perempuan terhadap dalam perkawinan campuran
Perkawinan antar warga negara atau perkawinan campuran yang telah menunjukan peerekembangan yang sangat pesat memberikan tantangan tersendiri pada konsep kewarganegaraan Indonesia. Peraturan kewarganegaraan yang ada pada saat ini mengadopsi satu individu satu warga negara yang telah menempatkan perempuan yang menikah dengan laki-laki warga negara asing dalam situasi konfliktual.
Pengakuan hak warganegara lebih ditentukan berdasarkan garis ayah (Pasal 2, Pasal 20 dan 21). Sementara penentuan garuis ibu hanya pengecualian, jika ayahnya tidak berkewarganegaran atau tidak diketahui identitas kewarganegaraannya atau sudah meninggal, suami istri bercerai dan pengasuhan anak diserahkan kepada ibunya,  dan anak yang lahir di luar perkawinan sah.
Dalam UU Kewarganegaraan, proses naturalisasi dibangun atas dasar kesatuan hukum dan pertimbangan praktis. Karena itu, proses naturalisasi untuk memperoeh kewarganegaraan cukup dilakukan pihak laki-laki, ayah atau suami.  Jika ayah atau suami memperoleh  kewarganegaraan RI, otomatis istri dan anak-anaknya menjadi warga negara RI. Buntutnya, jika terjadi perceraian, istri dan anak-anak tidak memiliki kewarganegaraan.
Dalam undamg-undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang diaanggap merugikan perempuan terlihat dalam pasal 26 ayat (1)[8] Ketentuan ini dipandang menempatkan posisi perempuan berada di bawah laki – laki karena perempuan yang terikat dengan perkawinan dengan laki – laki warga negara asing dianggap mengikuti kewarganegaraan suaminya jika hukum di negara suaminya menyatakan kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami akibat perkawinan tersebut. Di satu sisi karena prinsip UU ini hanya mengakui kewarganegaraan tunggal namun di sisi sebaliknya justru tidak menghormati pilihan bebas dari perempuan warga negara Indonesia untuk mengganti dan/atau tetap menjadi warga negara Indonesia.

D.    Analisa Kasus Diskriminasi Terhadap Perempuan Menurut Undang-undang no 12 tahun 2006
1.      pendahuluan
Karena takut akan kehilangan anak-anak yang dikandungnya, hampir sebagian besar perempuan yang menikah campuran merelakan dirinya untuk mendapat kekerasan dari suami dalam rumah tanggnya. Para perempuan ini rela memendam diri bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kerelaan ini tidak lain karena ia takut jika terjadi perceraian dan kalau terjadi perceraian maka anaknya akan dibawa suaminya untuk pulang ke negara asal. Inilah yang menekan perempuan yang menikah campuran selama ini. Kasus inilah yang dialami oleh Imaniar, seorang penyayi yang baru saja bercerai dengan suaminya yang berkewarganegaraan Singapura. Imaniar harus berat hati merelakan anaknya untuk sementara di bawah suaminya. Namun Imaniar tetap berjuang agar ia bisa mendapatkan anaknya.
Dalam pengakuan Imaniar, selama dia menikah secara campuran Ia merasa lebih banyak masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan. “Selama saya berumah tangga, mantan suami tidak punya tanggungjawab terhadap keluarga. Mantan suami saya selalu beralasan tidak bisa kerja karena status kewarganegaraanya dan yang paling menyakitkan dia merasa bukan warga negara Indonesia jadi tidak perlu punya kesadaran untuk bekerja”, ungkap Imaniar. Imaniar juga mengaku dirinya takut kehilangan anaknya. “Selama berumah tangga, yang saya takutkan adalah imigrasi, takut terjadi deportasi pada mantan suami saya, karena kalau di deportasi maka anak saya akan ikut dia. Karena alasan itulah saya selama ini tidak bersuara, saya takut deportasi dan akhirnya kehilangan anak, meskipun saya merasakan sakit ketika berumahtangga, saya selalu memendam setiap terjadi keributan” ujar Imaniar[9].
2.      Rumusan masalah
 Berdasarkan kasus di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah “Bagaimana status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran antara Ilmaniar dengan warga Negara Singapura”.
3.      PEMBAHASAN
Kasus yang dialami oleh Imaniar adalah bagian kecil dari banyak kasus yang disebabkan oleh masalah kewarganegaraan yang akhirnya merugikan perempuan.. Banyak kasus yang menjadikan perempuan secara tidak segaja melakukan tindak pidana karena ketidaktahuannya bahwa anak kandungnya ternyata adalah WNA. Misalnya di tempat dimana sering terjadi kawin kontrak (yang tercatat) banyak laki-laki WNA yang menjadi bapak selama di Indonesia dan mengakui anak-anak hasil perkawinan sebagai anaknya. Tetapi ketika masa kerja/kontraknya habis dengan enaknya ia meninggalkan istri dan anak-anaknya (yang WNA).
Kebanyakan Istri kebingungan ketika petugas menanyakan surat-surat untuk anak-anaknya yang selama ini diurus oleh suaminya atau kantor suaminya. Akhirnya perempuan ini sudah menjadi korban dari suami yang tidak bertanggungjawab, perempuan inipun di dakwa menyembunyikan WNA yang tidak lain adalah anak kandungnya. Lebih parah lagi, ada kemungkinan si anak di deportasi ke negara asal bapaknya yang belum tentu mau mengakui atau menerima anak tersebut.
Kasus lain yang juga terkenal adalah kasus ancaman pendeportasioan Samantha Deborah oleh kantor Imigrasi Bandung. Samantha adalah hasil perkawinan dari Erna Wouthuysen dengan Arnold Johan Octman seorang WN Belanda. Erna Wouthuysen mendapatkan hak perwalian bagi anaknya ketika terjadi perceraian dan akhirnya membawa Samantha ke Bandung. Karena Erna lalai mengurus perpanjangan ijin tinggal bagi Samantha (yang tentu saja masih berkewarganegaraan sama dengan ayahnya), mertuanya sempat membawa lari Samantha yang saat itu dalam proses pendeportasian dan menginap di kantor Imigrasi. Melihat kasus itu, sang suami kemudian memanfaatkan kelalaian ini sebagai ketidakmampuan Erna mengurus anaknya dan mengajukan permohonan agar pengadilan Belanda mencabut hak perwalian Erna atas Samantha. Untungnya pengadilan tetap memutuskan Erna wali bagi Samantha.
Kasus terbaru adalah kasus dugaan KDRT terhadap manohara Odelia Pinot. Manohara mempunyai dua kewarganegaraan yaitu Indonesia (berdasarkan ius sanguinis) dan Ameriak Serikat (berdasarkan ius soli) hal ini menjadi semakin rumit karena perkawinannya dengan putera raja Kelantan, Malaysia. Seharusnya, setelah menikah menohara menggunakan hak opsinya.
4.      Penyelesaian Kasus Menurut Undang-undang no 12 tahun 2006
Kasus seperti diatas sangat banyak bermunculan sebelum lahirnya UU No. 12 Tahum 2006 dan PP No.2 Tahun 2007 karena sebelumnya Undang-undang yang ada memang sama sekali tidak menguntungkan bagi perempuan dan anak dari perkawinan campuran. Namun demikian, kasus seperti ini bias saja muncul karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentanng tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas ius sanguinis, (Pasal 4 huruf (b) s/d huruf (h)) maupun ius soli yang dibatasi (Pasal 4 huruf (i) s/d (m)) dengan tidak semua orang yang lahir di Indonesia menjadi warga negara Indonesia, misalnya jika kedua orang tuanya adalah warga negara asing. Jadi, anak yang lahir dari perkawinan campuran adalah Warga Negara Indonesia.
Dalam kasus Ilmaniar, status kewarganegaraan anaknya adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan:
1. Pasal 4 huruf (d)
“Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia”.
2. Pasal 21
“Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ataubelum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayahnegara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yangmemperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesiadengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia”.
Singapura sebagai negara yang juga menganut asas ius sanguinis membuat anak yang lahir dari perkawinan tersebut memiliki kewaarganegaraan ganda (bipatride). Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas hinga usia 18 tahun. Setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, barulah kemudian anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (hak opsi). Hal ini diatur dalam Pasal ayat (1) UU No. 12/2006.
Dengan demikian, setelah perceraian, anak tersebut seharusnya bisa terus berada di Indonesia tanpa harus dideportasi. Karena ia juga merupakan warga Negara Indonesia.
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perkawinan campur juga dialami Manohara Odelia Pinot. Manohara mempunyai dua kewarganegaraan yaitu Indonesia (berdasarkan ius sanguinis) dan Ameriak Serikat (berdasarkan ius soli) hal ini menjadi semakin rumit karena perkawinannya dengan putera raja Kelantan, Malaysia. Seharusnya, setelah menikah Manohara menggunakan hak opsinya. Kewarganegaraan ini kabarnya menjadi satu alasan lambatnya penyelesaian kasus Manohara.
Pemerintah seharusnya lebih mensosialisasikan setiap produk undang-undang dengan mempermudah akses terhadap undang-undang agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Undang-undang no 12 tahun 2006 masih mencerminkan persatuan dalam keluarga. Hal ini terlihat jelas dalam pasal 26 ayat (1) dimana pihak perempuan warga negara Indonesia harus kehilangan kewarganegaraan untuk ikut suaminya jika negara suami menghendaki demikian pula sebaliknya yang tercantum pada ayat 2. Perempuan harus membuat pernyataan apabila hendak mempertahankan kewarganegaraannya sementara ia adala warga negara Indonesia. Pasal ini seolah-olah telah seimbang antara perempuan dalam mentukan kewarganegaraan ditambah dengan ketidakpedulian perempuan yang menggangap pasal itu bukan merupakan masalah  karena maslahanya hanya focus pada anak. Hal ini berdampak mengurangi sensifitas dari pasal tersebut sehingga pendapat tentang keberatan tentang pasal 26 kurang terdengar.

DAFTAR PUSTAKA
-          Prof Bagir Manan SH. Hukum kewarganegraan Indonesia dalam UU no 12 tahun 2006, FH UII PRES, Yogyakarta 2009.
-          M. Indradi kusuma dan Wahyu Efend Kewarganegaraan Indonesia, 2002
-          Undang-undang no 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
-          Jurnalperempuan.com, diakses pada tanggal 9 januari 2011




[1] Prof Bagir Manan SH. Hukum kewarganegraan Indonesia dalam UU no 12 tahun 2006, FH UII PRES, Yogyakarta 2009.

[2] Kees Bertens, Sejarah Filsafat Yunani (Yogyakarta: Kanisius, 1994), hlm., 21-22
[3] M. Indradi kusuma dan Wahyu Efendi, 2002,  op cit hal 9.
[4] Deliar Noer, Pemikiran Politik di Negeri Barat (Jakarta: Mizan, 1997), hlm., 12
[5] Louise Ackers, Shifting Spaces: Women, Citizenship and Migration within the European Union (Bristol: The Policy Press, 1998), hlm., 41.
[6] Anupama Roy, gendered citizenship : historical and conceptual explorations,  New Delhi : orientlongmant, 2005
[7] Shutta Dharmsutra, “sebuah Babak baru dimulai”, Kompas (rabu 12 juli 2006) hal 5.
[8] Pasal 26 ayat (1) perempuan warga negara Indonesia yang menikahi laki-laki warga negara asing, kehilangan kewarganegaraan republik idonesia, apabila menurut hukum negara asal suami, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami akibat pernikahan tersebut.
[9] Jurnalperempuan.com, diakses pada tanggal 9 januari 2011

1 komentar:

  1. Saya tidak dapat cukup berterima kasih kepada Dr EKPEN TEMPLE kerana telah membantu saya mengembalikan kegembiraan dan ketenangan dalam perkahwinan saya setelah banyak masalah yang hampir menyebabkan perceraian, alhamdulillah saya bermaksud Dr EKPEN TEMPLE pada waktu yang tepat. Hari ini saya dapat mengatakan kepada anda bahawa Dr EKPEN TEMPLE adalah jalan keluar untuk masalah itu dalam perkahwinan dan hubungan anda. Hubungi dia di (ekpentemple@gmail.com)

    BalasHapus