Mengenai
definisi organisasi internasional itu sendiri belum terdapat kesepakatan[1]. Pada
umumnya jika berbicara tentang organisasi internasional, maka yang dimaksudkan
adalah organisasi internasional yang dibentuk antarpemerintah (intergovernmental organization) walaupun
harus diakui bahwa disamping organisasi non pemerintah (non-governmental organizations atu disebut juga dengan NGO).
Bila
organisasi internasional diartikan sebagai wadah dari negara-negara untuk
menyelesaikan suatu masalah tertentu secara bersama, dalam hal ini maka
pengertian organisasi internasional dipakai dalam arti sempit. Jika diartikan sebagai suatu wadah dari
negara-negar untuk mengadakan kerja sama, dimana wadah tersebut mempunyai
wewenang atas negara anggota, maka disini pengertian organisasi internasional
lebih luas.
Menurut
Boer Mauna dalam bukunya ”Hukum Internasional; Pengertian, Peranan Dan Fungsi
Dalam Era Dinamika Global” juga membahas pengertian organisasi internasional
menurut pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, yang
mana dalam pasal itu disebutkan bahwa OI adalah organisasi antar pemerintah.
Menurut Boer Mauna, definisi yang diberikan konvensi ini sangat sempit karena
hanya membatasi diri pada hubungan antar pemerintah. Menurutnya, definisi ini
mendapat tantangan dari para penganut definisi yang luas termasuk NGO’s.
Starke
hanya membandingkan fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang dari lembaga
internasional dengan negara yang modern. Starke berpendapat :
”In the first place,
just as the function of the modern state and the rights, duties and powers of
its instrumentalities are governed by a branch of municipal law called state
contitutional law, so international institution are similiarly conditioned by a
body of rules may will be described as international constititional law”.
(Pada
walnya seperti fungsi suatu negara modern mempunyai hak, kewajiban dan
kekuasaan yang dimiliki beserta alat perlengkapannya, semua itu diatur oleh
hukum nasional yang dinamakan hukum tata negara sehingga dengan demikian
organisasi internasional sama halnya dengan alat perlengkapan negara modern
yang diatur oleh hukum konstitusi internasional)
Sedangkan
menurut Sumaryo Suryokusumo Organisasi internasional adalah suatu proses;
organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat
proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi
internasional juga diperlukan dalam rangka kerja sama menyesuaikan dan mencari
kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama
serta mengurangi pertikaian yang timbul.
[1] Nussbaum, Arthur,A concise history of law of nations , Revised Edition (New York: the macmillan
company) hlm 198. D.W. Bowett, the law of
international institution (London, stevens & sons, 1963) hlm 98. A.
Definisi
Organisasi Internasional
Mengenai
definisi organisasi internasional itu sendiri belum terdapat kesepakatan[1]. Pada
umumnya jika berbicara tentang organisasi internasional, maka yang dimaksudkan
adalah organisasi internasional yang dibentuk antarpemerintah (intergovernmental organization) walaupun
harus diakui bahwa disamping organisasi non pemerintah (non-governmental organizations atu disebut juga dengan NGO).
Bila
organisasi internasional diartikan sebagai wadah dari negara-negara untuk
menyelesaikan suatu masalah tertentu secara bersama, dalam hal ini maka
pengertian organisasi internasional dipakai dalam arti sempit. Jika diartikan sebagai suatu wadah dari
negara-negar untuk mengadakan kerja sama, dimana wadah tersebut mempunyai
wewenang atas negara anggota, maka disini pengertian organisasi internasional
lebih luas.
Menurut
Boer Mauna dalam bukunya ”Hukum Internasional; Pengertian, Peranan Dan Fungsi
Dalam Era Dinamika Global” juga membahas pengertian organisasi internasional
menurut pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, yang
mana dalam pasal itu disebutkan bahwa OI adalah organisasi antar pemerintah.
Menurut Boer Mauna, definisi yang diberikan konvensi ini sangat sempit karena
hanya membatasi diri pada hubungan antar pemerintah. Menurutnya, definisi ini
mendapat tantangan dari para penganut definisi yang luas termasuk NGO’s.
Starke
hanya membandingkan fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang dari lembaga
internasional dengan negara yang modern. Starke berpendapat :
”In the first place,
just as the function of the modern state and the rights, duties and powers of
its instrumentalities are governed by a branch of municipal law called state
contitutional law, so international institution are similiarly conditioned by a
body of rules may will be described as international constititional law”.
(Pada
walnya seperti fungsi suatu negara modern mempunyai hak, kewajiban dan
kekuasaan yang dimiliki beserta alat perlengkapannya, semua itu diatur oleh
hukum nasional yang dinamakan hukum tata negara sehingga dengan demikian
organisasi internasional sama halnya dengan alat perlengkapan negara modern
yang diatur oleh hukum konstitusi internasional)
Sedangkan
menurut Sumaryo Suryokusumo Organisasi internasional adalah suatu proses;
organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat
proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi
internasional juga diperlukan dalam rangka kerja sama menyesuaikan dan mencari
kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama
serta mengurangi pertikaian yang timbul.
[1] Nussbaum, Arthur,A concise history of law of nations , Revised Edition (New York: the macmillan
company) hlm 198. D.W. Bowett, the law of
international institution (London, stevens & sons, 1963) hlm 98.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar