Home

6.05.2011

Definisi Organisasi Internasional

Mengenai definisi organisasi internasional itu sendiri belum terdapat kesepakatan[1]. Pada umumnya jika berbicara tentang organisasi internasional, maka yang dimaksudkan adalah organisasi internasional yang dibentuk antarpemerintah (intergovernmental organization) walaupun harus diakui bahwa disamping organisasi non pemerintah (non-governmental organizations atu disebut juga dengan NGO).
Bila organisasi internasional diartikan sebagai wadah dari negara-negara untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu secara bersama, dalam hal ini maka pengertian organisasi internasional dipakai dalam arti sempit.  Jika diartikan sebagai suatu wadah dari negara-negar untuk mengadakan kerja sama, dimana wadah tersebut mempunyai wewenang atas negara anggota, maka disini pengertian organisasi internasional lebih luas.
Menurut Boer Mauna dalam bukunya ”Hukum Internasional; Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global” juga membahas pengertian organisasi internasional menurut pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, yang mana dalam pasal itu disebutkan bahwa OI adalah organisasi antar pemerintah. Menurut Boer Mauna, definisi yang diberikan konvensi ini sangat sempit karena hanya membatasi diri pada hubungan antar pemerintah. Menurutnya, definisi ini mendapat tantangan dari para penganut definisi yang luas termasuk NGO’s.
Starke hanya membandingkan fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang dari lembaga internasional dengan negara yang modern. Starke berpendapat :
”In the first place, just as the function of the modern state and the rights, duties and powers of its instrumentalities are governed by a branch of municipal law called state contitutional law, so international institution are similiarly conditioned by a body of rules may will be described as international constititional law”.
(Pada walnya seperti fungsi suatu negara modern mempunyai hak, kewajiban dan kekuasaan yang dimiliki beserta alat perlengkapannya, semua itu diatur oleh hukum nasional yang dinamakan hukum tata negara sehingga dengan demikian organisasi internasional sama halnya dengan alat perlengkapan negara modern yang diatur oleh hukum konstitusi internasional)
Sedangkan menurut Sumaryo Suryokusumo Organisasi internasional adalah suatu proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi internasional juga diperlukan dalam rangka kerja sama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul.


[1]  Nussbaum, Arthur,A concise history of law of nations , Revised Edition (New York: the macmillan company) hlm 198. D.W. Bowett, the law of international institution (London, stevens & sons, 1963) hlm 98.A.    Definisi Organisasi Internasional
Mengenai definisi organisasi internasional itu sendiri belum terdapat kesepakatan[1]. Pada umumnya jika berbicara tentang organisasi internasional, maka yang dimaksudkan adalah organisasi internasional yang dibentuk antarpemerintah (intergovernmental organization) walaupun harus diakui bahwa disamping organisasi non pemerintah (non-governmental organizations atu disebut juga dengan NGO).
Bila organisasi internasional diartikan sebagai wadah dari negara-negara untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu secara bersama, dalam hal ini maka pengertian organisasi internasional dipakai dalam arti sempit.  Jika diartikan sebagai suatu wadah dari negara-negar untuk mengadakan kerja sama, dimana wadah tersebut mempunyai wewenang atas negara anggota, maka disini pengertian organisasi internasional lebih luas.
Menurut Boer Mauna dalam bukunya ”Hukum Internasional; Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global” juga membahas pengertian organisasi internasional menurut pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, yang mana dalam pasal itu disebutkan bahwa OI adalah organisasi antar pemerintah. Menurut Boer Mauna, definisi yang diberikan konvensi ini sangat sempit karena hanya membatasi diri pada hubungan antar pemerintah. Menurutnya, definisi ini mendapat tantangan dari para penganut definisi yang luas termasuk NGO’s.
Starke hanya membandingkan fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang dari lembaga internasional dengan negara yang modern. Starke berpendapat :
”In the first place, just as the function of the modern state and the rights, duties and powers of its instrumentalities are governed by a branch of municipal law called state contitutional law, so international institution are similiarly conditioned by a body of rules may will be described as international constititional law”.
(Pada walnya seperti fungsi suatu negara modern mempunyai hak, kewajiban dan kekuasaan yang dimiliki beserta alat perlengkapannya, semua itu diatur oleh hukum nasional yang dinamakan hukum tata negara sehingga dengan demikian organisasi internasional sama halnya dengan alat perlengkapan negara modern yang diatur oleh hukum konstitusi internasional)
Sedangkan menurut Sumaryo Suryokusumo Organisasi internasional adalah suatu proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi internasional juga diperlukan dalam rangka kerja sama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul.


[1]  Nussbaum, Arthur,A concise history of law of nations , Revised Edition (New York: the macmillan company) hlm 198. D.W. Bowett, the law of international institution (London, stevens & sons, 1963) hlm 98.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar