dalam beberapa
hal, organisasi seperti ini memiliki beberapa kelemahan dalam fungsinya sebagai
badan penyelesaian sengketa.
(1) Sulit menyelesaikan sengketa yang bersifat
inter-region
Organisasi internasional regional dibentuk secara khusus
antara lain untuk menyelesaikan sengketa di antara negara-negara regionnya.
Manakala suatu sengketa timbul antara negara anggotanya dengan negara lain yang
berada di luar region tersebut, organisasi region ini akan sulit untuk berperan
di dalamnya.
(2) Sulit menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam wilayah
suatu negara anggota
Organisasi internasional regional dibentuk oleh dan untuk
kepentingan negara-negara anggotanya, termasuk menangani konflik yang timbul di
antara mereka. Organisasi akan sulit untuk efektif manakala sengketa tersebut
timbul di dalam wilayah suatu negara anggota saja. Di samping instrumen hukum
suatu organisasi hanya memang memberi wewenang untuk menyelesaikan di antara
negara anggotanya, juga acapkali instumen hukum mendasari pendirian organisasi
tersebut melarang campur tangan ke dalam 'urusan' dalam negeri dan suatu negara
anggotanya. Salah satu contoh aktual adalah ASEAN. Konflik-konflik atau
sengketa yang timbul antara gerakan separatif yang terjadi di Indonesia
akhir-akhir ini ASAN tidak dapat mencampuri untuk membantu penyelesain
sengketanya.
(3) Masalah Keuangan
Suatu organisasi regional biasanya (akan) mengalami
kesulitan di dalam pendanaan untuk operasi atau kegiatannya. Dalam sengketa
perbatasan antara Costa Rica dan Nicaragua, atau kehadiran asukan pemeliharaan
perdamaian di Kuwait tahun 1961, banyak bergantung efektivitasnya pada
kontribusi (keuangan atau logistik) yang diberikan oleh negara-negara
anggotanya.
(4) Pengaturan penyelesaian sengketa yang tidak tegas
Organisasi
regional yang dibentuk oleh sekelompok negara yang berada di suatu region
tertentu biasanya mempunyai karakteristik yang khusus. Misalnya, negara-negara
tersebut memiliki budaya yang relatif sama, warna kulit atau sosial yang
relatif sama.
Kesamaan tersebut
merupakan salah satu faktor pengikat yang kuat untuk organisasi tersebut.
Karenanya, hubungan di antara mereka cenderung lebih bersifat kekeluargaan.
Contoh organisasi seperti ini misalnya ASEAN.
Namun demikian dengan adanya keterikatan atau kesamaan
tersebut, penyelesaian sengketanya di antara mereka pun cenderung ditempuh
upaya-upaya kekeluargaan. Seperti dimaklumi, penyelesaian sengketa demikian
kurang memberi kepastian (hukum).
Menurut Hermann Mosler, meskipun suatu organsiasi
internasional regional memuat aturan atau bahkan pembentukan badan penyelesaian
sengketanya, tugas yang lebih dominan dilakukannya adalah pembuatan produk
peraturan atau mengkaji masalah-masalah hubungan internasional. Beliau
mengungkapkan:
"... the
homogeneity of a group of States belonging to a particular region or a particular
social system is reflected in the fact that the Court established by it is more
concerned with law-making treaties than is the case with world wide specialized
courts, which are more accustomed to dealing with predominantly technical
questions of international relations[1]
[1] Mosler,
Hermann, The International Society as a
Legal Community, Alphen aan den Rijn: Sijthoff and Noordhoff, 1980. Hlm 303
Tidak ada komentar:
Posting Komentar