Home

6.05.2011

Kelemahan Penyelesaian Sengketa Di Organisasi Internasional Regional


dalam beberapa hal, organisasi seperti ini memiliki beberapa kelemahan dalam fungsinya sebagai badan penyelesaian sengketa.
(1) Sulit menyelesaikan sengketa yang bersifat inter-region
Organisasi internasional regional dibentuk secara khusus antara lain untuk menyelesaikan sengketa di antara negara-negara regionnya. Manakala suatu sengketa timbul antara negara anggotanya dengan negara lain yang berada di luar region tersebut, organisasi region ini akan sulit untuk berperan di dalamnya.
(2) Sulit menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam wilayah suatu negara anggota
Organisasi internasional regional dibentuk oleh dan untuk kepentingan negara-negara anggotanya, termasuk menangani konflik yang timbul di antara mereka. Organisasi akan sulit untuk efektif manakala sengketa tersebut timbul di dalam wilayah suatu negara anggota saja. Di samping instrumen hukum suatu organisasi hanya memang memberi wewenang untuk menyelesaikan di antara negara anggotanya, juga acapkali instumen hukum mendasari pendirian organisasi tersebut melarang campur tangan ke dalam 'urusan' dalam negeri dan suatu negara anggotanya. Salah satu contoh aktual adalah ASEAN. Konflik-konflik atau sengketa yang timbul antara gerakan separatif yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini ASAN tidak dapat mencampuri untuk membantu penyelesain sengketanya.
(3) Masalah Keuangan
Suatu organisasi regional biasanya (akan) mengalami kesulitan di dalam pendanaan untuk operasi atau kegiatannya. Dalam sengketa perbatasan antara Costa Rica dan Nicaragua, atau kehadiran asukan pemeliharaan perdamaian di Kuwait tahun 1961, banyak bergantung efektivitasnya pada kontribusi (keuangan atau logistik) yang diberikan oleh negara-negara anggotanya.
(4) Pengaturan penyelesaian sengketa yang tidak tegas
 Organisasi regional yang dibentuk oleh sekelompok negara yang berada di suatu region tertentu biasanya mempunyai karakteristik yang khusus. Misalnya, negara-negara tersebut memiliki budaya yang relatif sama, warna kulit atau sosial yang relatif sama.
 Kesamaan tersebut merupakan salah satu faktor pengikat yang kuat untuk organisasi tersebut. Karenanya, hubungan di antara mereka cenderung lebih bersifat kekeluargaan. Contoh organisasi seperti ini misalnya ASEAN.
Namun demikian dengan adanya keterikatan atau kesamaan tersebut, penyelesaian sengketanya di antara mereka pun cenderung ditempuh upaya-upaya kekeluargaan. Seperti dimaklumi, penyelesaian sengketa demikian kurang memberi kepastian (hukum).
Menurut Hermann Mosler, meskipun suatu organsiasi internasional regional memuat aturan atau bahkan pembentukan badan penyelesaian sengketanya, tugas yang lebih dominan dilakukannya adalah pembuatan produk peraturan atau mengkaji masalah-masalah hubungan internasional. Beliau mengungkapkan:
"... the homogeneity of a group of States belonging to a particular region or a particular social system is reflected in the fact that the Court established by it is more concerned with law-making treaties than is the case with world wide specialized courts, which are more accustomed to dealing with predominantly technical questions of international relations[1]



[1]  Mosler, Hermann, The International Society as a Legal Community, Alphen aan den Rijn: Sijthoff and Noordhoff, 1980. Hlm 303

Tidak ada komentar:

Posting Komentar