l
Dimuatnya
pengaturan penyerahan sengketa ke badan-badan atau pengaturan regional ini
(berdasarkan pasal 33 Piagam), dimaksudkan untuk memberi salah satu alternatif
kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Karena itu,
penyerahan sengketa seperti ini bergantung kepada kesepakatan para pihak untuk
menyelesaikan sengketanya[1].
Biasanya
muatan perjanjian penyelesaian sengketa dalam organisasi regional ini tidak
jauh berbeda dengan pengaturan penyelesaian sengketa dalam Pasal 33 Piagam,
terutama mengenai berbagai alternatif cara penyelesaian sengketa yang mungkin
para pihak manfaatkan[2].
Cara-cara penyelesaian sengketa yang umum diembannya adalah negosiasi, mediasi,
penyelidikan dan konsiliasi, serta penggelaran pasukan keamanan
1. Negoisasi
Salah satu peran atau
cara yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi regional ini adalah mendorong
para pihak untuk menghasilkan kesepakatan penyelesaian melalui negosiasi.
Misalnya, pada tahun 1961, NATO memfasilitasi agar hubungan antara Inggris dan
Islandia tetap terjaga berkaitan dengan sengketa kedua negara mengenai status
jalur perikanan 12 Mil Islandia[3]
2. Jasa-jasa
Baik
Organisasi
internasional regional yang memberi jasa-jasa baik dalam upaya penyelesaian
sengketa adalah OAU. Dalam sengketa perbatasan antara Aljeria dan Maroko pada
tahun 1963, OAU membentuk suatu komisi ad hoc. Komisi menyelenggarakan pertemuanpertemuan
dengan para pihak. Dalam fungsinya ini komisi akhirnya berhasil mendorong
kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya. Dalam kasus ini,
akhirnya para pihak sepakat untuk menarik pasukannya masing-masing dari wilayah
konflik, mengembalikan para tahanan dan memulihkan hubungan diplomatik[4]
3. Mediasi
Peran mediasi tampak
misalnya dalam sengketa antara Tanzania dan Uganda tahun 1972. Dalam sengketa
ini, Tanzania mengivasi Uganda. Uganda membalas dengan aksi membom desa-desa di
sekitar perbatasan dengan Tanzania. Dengan bantuan OAU, presdien Somalia campur
tangan sebagai mediator. Campur tangan ini berhasil membujuk kedua negara untuk
melakukan gencatan senjata, bernegosiasi dan menarik pasukan masing-masing,
serta maumenghormati kedaulatan masing-masing. Pada akhirnya hubungan kedua
negara kembali normal[5].
4. Pencari
Fakta dan Konsiliasi
Suatu organisasi
regional dapat pula berperan ganda, baik sebagai pencari fakta maupun
konsiliator pada saat yang bersamaan. Salah satu contoh klasik adalah sengketa
antara Bolivia - Paraguay mengenai perbatasan kedua negara. Untuk menyelidiki
sengketa tersebut, suatu komisi yang bernama "the Chaco Commission"
dibentuk oleh Konperensi Negara-Negara Amerika (the Conference of American
States) pada tahun 1929. Tugas Komisi antara lain menyelidiki sengketa dan
melakukan fungsi konsiliasi. Komisi berhasil membawa kedua negara mencapai
kesepakatan dan mengakhiri penyelesaian sengketanya[6]
5. Operasi
Pemeliharaan Perdamaian
Organisasi
Internasional Regional kadang kala dapat pula membentuk suatu 'Peace Keeping
Operation' dengan tujuan untuk mencegah suatu sengketa meluas dan/atau juga
menyelesaikan sengketanya. Salah satu contoh adalah CIS (Commonwealth Independent
States) yang terbentuk pada tahun 1991. CIS yang beranggotakan negara-negara
anggota bekas propinsi Uni Sovyet ini telah berperan cukup penting dalam
menggelar operasi seperti ini Misalnya, CIS telah mengirimkan pasukannya ke
beberapa wilayah konflik eks Uni Sovyet, salah satunya Georgia, yang mengalami
perang sipil. Pengerahan pasukan ini berhasil menghasilkan gencatan senjata dan
perdamaian pada bulan Mei 1994 di wilayah Georgia[7]
[1] Office of Legal Affairs, Handbook on the Peaceful Settlement of Disputes between States, New
York: United Nations, 1992,
hlm. 83.
[2] Office of Legal
Affairs, ibid., hlm 82
[3] Merrills, J.G.International Dispute
Settlement, Cambridge: Cambridge U.P., 3rd.ed., 1998 hlm. 266.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar