Home

6.05.2011

Cara-cara Penyelesaian Sengketa Di Organisasi Internasional Regional

l
Dimuatnya pengaturan penyerahan sengketa ke badan-badan atau pengaturan regional ini (berdasarkan pasal 33 Piagam), dimaksudkan untuk memberi salah satu alternatif kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Karena itu, penyerahan sengketa seperti ini bergantung kepada kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya[1].
Biasanya muatan perjanjian penyelesaian sengketa dalam organisasi regional ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan penyelesaian sengketa dalam Pasal 33 Piagam, terutama mengenai berbagai alternatif cara penyelesaian sengketa yang mungkin para pihak manfaatkan[2]. Cara-cara penyelesaian sengketa yang umum diembannya adalah negosiasi, mediasi, penyelidikan dan konsiliasi, serta penggelaran pasukan keamanan
1.      Negoisasi
Salah satu peran atau cara yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi regional ini adalah mendorong para pihak untuk menghasilkan kesepakatan penyelesaian melalui negosiasi. Misalnya, pada tahun 1961, NATO memfasilitasi agar hubungan antara Inggris dan Islandia tetap terjaga berkaitan dengan sengketa kedua negara mengenai status jalur perikanan 12 Mil Islandia[3]
2.      Jasa-jasa Baik
Organisasi internasional regional yang memberi jasa-jasa baik dalam upaya penyelesaian sengketa adalah OAU. Dalam sengketa perbatasan antara Aljeria dan Maroko pada tahun 1963, OAU membentuk suatu komisi ad hoc. Komisi menyelenggarakan pertemuanpertemuan dengan para pihak. Dalam fungsinya ini komisi akhirnya berhasil mendorong kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya. Dalam kasus ini, akhirnya para pihak sepakat untuk menarik pasukannya masing-masing dari wilayah konflik, mengembalikan para tahanan dan memulihkan hubungan diplomatik[4]
3.      Mediasi
Peran mediasi tampak misalnya dalam sengketa antara Tanzania dan Uganda tahun 1972. Dalam sengketa ini, Tanzania mengivasi Uganda. Uganda membalas dengan aksi membom desa-desa di sekitar perbatasan dengan Tanzania. Dengan bantuan OAU, presdien Somalia campur tangan sebagai mediator. Campur tangan ini berhasil membujuk kedua negara untuk melakukan gencatan senjata, bernegosiasi dan menarik pasukan masing-masing, serta maumenghormati kedaulatan masing-masing. Pada akhirnya hubungan kedua negara kembali normal[5].
4.      Pencari Fakta dan Konsiliasi
Suatu organisasi regional dapat pula berperan ganda, baik sebagai pencari fakta maupun konsiliator pada saat yang bersamaan. Salah satu contoh klasik adalah sengketa antara Bolivia - Paraguay mengenai perbatasan kedua negara. Untuk menyelidiki sengketa tersebut, suatu komisi yang bernama "the Chaco Commission" dibentuk oleh Konperensi Negara-Negara Amerika (the Conference of American States) pada tahun 1929. Tugas Komisi antara lain menyelidiki sengketa dan melakukan fungsi konsiliasi. Komisi berhasil membawa kedua negara mencapai kesepakatan dan mengakhiri penyelesaian sengketanya[6]
5.      Operasi Pemeliharaan Perdamaian
Organisasi Internasional Regional kadang kala dapat pula membentuk suatu 'Peace Keeping Operation' dengan tujuan untuk mencegah suatu sengketa meluas dan/atau juga menyelesaikan sengketanya. Salah satu contoh adalah CIS (Commonwealth Independent States) yang terbentuk pada tahun 1991. CIS yang beranggotakan negara-negara anggota bekas propinsi Uni Sovyet ini telah berperan cukup penting dalam menggelar operasi seperti ini Misalnya, CIS telah mengirimkan pasukannya ke beberapa wilayah konflik eks Uni Sovyet, salah satunya Georgia, yang mengalami perang sipil. Pengerahan pasukan ini berhasil menghasilkan gencatan senjata dan perdamaian pada bulan Mei 1994 di wilayah Georgia[7]


[1]  Office of Legal Affairs, Handbook on the Peaceful Settlement of Disputes between States, New York: United Nations, 1992, hlm. 83.
[2] Office of Legal Affairs, ibid., hlm 82
[3] Merrills, J.G.International Dispute Settlement, Cambridge: Cambridge U.P., 3rd.ed., 1998 hlm. 266.
[4] Merrills, op.cit., hlm. 266
[5]  Merrills, op.cit., hlm. 267
[6]  Merrills, op.cit., hlm. 268
[7]  Merrills, op.cit., hlm. 271

Tidak ada komentar:

Posting Komentar