Home

6.05.2011

Dasar Hukum, Peran Dan Ruang Lingkup Penyelesaian Sengketa Di Organisasi Internasional Regional

A.                      Hukum internasional sudah lama mengakui bahwa badan atau organisasi internasional regional dapat pula berperan dalam penyelesaian sengketa internasional secara damai. Peran badan ini terus berkembang dalam abad ke-20, seiring dengan adanya kecenderungan masyarakat internasional untuk membentuk badanbadan di lingkup regionnya.
Peran organisasi internasional regional dalam penyelesaian sengketa ini misalnya tampak dalam pasal 3 Piagam Organisasi Persatuan Afrika (Organization of African Unity atau OAU). Pasal 3 ayat (4) Piagam OAU ini menyatakan bahwa salah satu tujuan dari OAU adalah “peaceful settlement of disputes by negotiation, mediation, conciliation or arbitration.[1]
Merrills berpendapat, penyelesaian sengketa melalui organisasi regional memiliki nilai lebih (dibandingkan dengan cara penyelesaian sengketa melalui misalnya saja organisasi multilateral). Penyelesaian secara regional memungkinkan organisasi regional memberi dorongan, bantuan atau bahkan tekanan kepada para pihak di region tersebut untuk menyelesaikan sengketanya secara damai[2].
Setelah LBB bubar, perannya diganti PBB. Piagam PBB tetap mengakui peran badan atau organisasi internasional regional dalam penyelesaian sengketa. PBB memberi dasar hukumnya dalam Pasal 33 Piagam. Pasal ini menyebut dengan istilah "resort to regional agencies or arrangements" ("penyerahan sengketa kepada badanbadan atau pengaturan regional"). Dalam pasal 33 penyelesaian sengketa melalui cara ini merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang diakui resmi oleh hukum internasional
Pengaturan penyelesaian sengketa melalui badan atau pengaturan regional ini diatur lebih dalam Bab VIII Piagam (pasal 52-54, di bawah judul "Regional Arrangement"). Pasal 52 yang merupakan pasal terpenting, menyatakan:
1.      "1. Nothing in the present Charter precludes the existence of regional arrangements or agencies for dealing with such matters relating to the maintenance of international peace and security as are appropriate for regional action, provided that such arrangements or agencies and their activities are consistent with the Purposes and Principles of the United Nations.
2.      The Members of the United Nations entering into such arrangements or constituting such agencies shall make every effort to achieve pacific settlement of local disputes through such regional arrangements or by such regional agencies before referring them to the Security Council.
3.      The Security Council shall encourage the development of pacific settlement of local disputes through such regional arrangements or by such regional agencies either on the initiative of the state concerned or by reference from the Security Council.
4.      This Article in no way impairs the application of Articles 34 and 35."
Bunyi ketentuan pasal 52 di atas menunjukkan adanya dua istilah atau pengertian, yaitu (1) "regional arrangements" dan (2) "regional agencies". Istilah "regional arrangements" mengacu kepada perjanjian (regional) atau perjanjian multilateral regional. Dalam hal ini, negara-negara di suatu region tertentu sepakat mengatur hubungan-hubungan mereka dalam bidang penyelesaian sengketa, tanpa mendirikan suatu lembaga atau badan permanen (tetap) atau suatu organisasi internasional regional yang memiliki status sebagai subyek hukum internasional[3].
Istilah kedua, "Regional Agencies" mengacu kepada suatu organisasi internasional regional dengan memiliki status sebagai subyek hukum internasional. Status ini penting untuk melaksanakan fungsinya di dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, termasuk penyelesaian sengketa internasional[4]. Istilah "Regional Agencies or Arrangements" dapat juga berarti perjanjian-perjanjian mengenai suatu hal yang lebih khusus, yakni pembentukan suatu sistem yang dibentuk oleh beberapa region di dunia guna pembangunan bidang-bidang khusus dalam hukum internasional, misalnya perlindungan hak asasi manusia, integrasi ekonomi, kekayaan alam, dsb.[5]"
Ruang lingkup mengenai obyek sengketa yang dapat diselesaikan oleh badan atau organisasi internasional regional ini sedikit banyak bergantung kepada instrumen hukum yang mendasarinya. Instrumen hukum itu sendiri sesungguhnya sangat bergantung kepada sifat atau karakteristik dari organisasi yang bersangkutan. Misalnya, letak geografis atau dimana organisasi tersebut berada, bagaimana badan-badan kelengkapannya, atau apa yang menjadi tugas atau wewenang organisasi tersebut, termasuk wewenang dalam penyelesaian sengketa internasional
Misalnya, organisasi internasional regional yang dibentuk untuk masalah-masalah perdagangan atau ekonomi akan mengatur dan membatasi dirinya untuk, antara lain, memberi saran penyelesaian sengketa khusus di bidang perdagangan atau ekonomi. Misalnya, pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa pada tahun 1957 (European Economic Community), cikal bakal Uni Eropa. Contoh lainnya, organisasi internasional regional di bidang militer akan berupaya mendorong kerja sama di bidang militer dan penyelesaian sengketa. Misalnya organisasi internasional yang dibentuk dalam letak geografis atau dimana organisasi tersebut itu berada. Contohnya ASEAN yang didirioklanpada tahun 1967 dan Organisasi Persatuan Afrika (The Organization of African Unity) didirikan berdasarkan Piagam Addis Abbaba (Addis Abbaba Charter), 23 Mei 1963 yang merupakan cikal bakal dari Uni Afrika yang didrikan pada tahun 2002


[1]  J.G. Merrills, International Dispute Settlement, Cambridge: Cambridge U.P., 3rd.ed., 1998, hlm. 259.
[2] J.G. Merrills, op.cit., hlm. 259
[3]  Office of Legal Affairs, Handbook on the Peaceful Settlement of Disputes between States, New York: United Nations, 1992, hlm. 81.
[4] Office of Legal Affairs, op.cit., hlm. 81
[5]  Pasal 53 dan 54 Piagam menunjukkan peran Dewan Keamanan dalam penyelesaian sengketa melalui badan-badan atau organisasi internasional regional. Dalam hal ini Dewan Keamanan dapat meminta para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui badan-badan atau organisasi internasional regional (setempat) apabila para pihak menjadi anggota pada organisasi regional tersebut (Pasal 53). Pasal 54 mensyaratkan organisasi regional untuk memberi laporan tentang kegiatan-kegiatannya di bidang pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional (G. Malinverni, "The Settlement of Disputes within International Organization," in: M. Bedjaoui (ed.), International Law: Achievements and Prospects, the Netherlands: UNESCO, 1991, hlm. 566; Martin Dixon, Textbook on International Law, United Kingdom: Blackstone, 4th.ed., 2000, hlm. 320

Tidak ada komentar:

Posting Komentar