Home

7.15.2011

soal ilmu perundang-undangan


1.    Peraturan negara (staatregeling) atau produk hukum yang telah ditetapkan oleh negara dapat berupa peraturan perundang-undangan (regeling), peraturan kebijakan (beleidsregel), ketetapan (beleidsregel), dan putusan hakim (vonnis).
a.    Terangkan secara ringkas perbedaan diantara produk-produk hukum tersebut (cukup tiga item saja)?
Jawaban
Peraturan perundang-undangan (Regeling)
·         Bersifat mengatur dan Mengikat secara umum
·         Bersifat abstrak umum (tidak ditujukan kepada abstrak tertentu)
·         Bersifat kekuasaan legislative (legislative power)
Peraturan kebijakan (belidsregel)
·         Mengikat secara umum
·         Bersifat abstrak umum atau abstrak individual
·         Bersumber dari kekusaan eksekutif (executive power)
Ketetapan (Beschinkking)
·         Ditujukan kepada individu-individu tertentu
·         Bersifat final dan kongkrit nyata
·         Bersumber dari kekusaan eksekutif (executive power)
Putusan hakim (vonnis)
·         Ditujukan kepada individu-individu tertentu
·         Bersifat kongkrit
·         Bersumber dari kekuasaan judisial (Judicial Power)
b.    Jelaskan perbedaan antara wewenang membentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan atribusi (atribusi van wetgevendebevoegheid) dengen delegasi wewenang peraturan perundangan-undangan (delegatie van wetgevendebevoegheid).?

Jawaban
Atribusi kewenangan dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan adalah pemberian kewenangan dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan dari suatu UUD atau UU kepada suatu lembaga negara/pemerintahan.
Kewenangan ini melekat terus pada lembaga negara/pemerintahan yang menerimanya, dan dapat dipergunakan setiap saat atas prakarsa lembaga yang bersangkutan.
Delegasi kewenangan dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan adalah pelimpahan kewenangan dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan dari suatu peraturan Perundang-undangan kepada peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
Kewenangan ini tidak selalu ada, artinya bergantung pada keberadaan pelimpahan
c.    Apakah istilah “mengikat secara umum” dapat diartikan sebagai “mengikat semua orang”?
Jawaban
Pengertian istilan “mengikat secara umum” tidak bisa diartikan sama “mengikat semua orang” hal ini dikarenakan “mengikat secara umum” ini dapat diartikan khusus untuk seseorang yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tersebut misalnya undang-undang tentang pegawai negeri maka hanya untuk pegawai negeri saja

2.    Selain memiliki keabsahan, suatu peraturan perundang-undangan harus efektif (efficacy) agar berdaya guna. Daya guna atau bekerjanya suatu norma hukum atau peraturan perundang-undangan mencerminkan bahwa peraturan itu harus hidup dimasyarkat.
a.    Jelaskan 3 (tiga) hal saja, sebab-sebab hapusnya daya ikat suatu peraturan perundang-undangan.
Jawaban
Hapusnya daya ikat suatu peraturan perundang-undangan dikarenakan :
·         Pencabutan
Pencabutan peraturan perundang-undangan ini dilakukan oleh badan atau lembaga yang berwenang membentuk atau membuatnya
·         Pembatalan
Suatu jenis peraturan peraturan peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang lebih tinggi jawabannya dan juga bisa dilakukan oleh pihak yang merasa konstitusionalnya terganggu oleh peraturan perundang-undangan tersebut melalui pengadilan
·         Pengesampingan peraturan perundang-undangan
Alasan pengesampingan peraturanperundang-undangan ini dikarenakan adanya peraturan yang mengatur secara khusus (lex specialis derograt leg generalis) atau dengan asas lex posteriore derograt lex friori.
b.    Apakah sama pembatalan peraturan perundang-undangan dengan pengesampingan peraturan perundang-undagan? Jelaskan kosnekuensinya terhadap eksistensinya peraturan perundang-undangan tersebut!
jawaban
Pembatalan peraturan perundang-undangan berbeda dengan pengesampingan peraturan perundang-undagan. Dalam hal Suatu jenis peraturan peraturan peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang lebih tinggi jawabannya dan juga bisa dilakukan oleh pihak yang merasa konstitusionalnya terganggu oleh peraturan perundang-undangan tersebut melalui pengadilan dan eskisitensinya dalam pembatalan peraturan perundang-undangan sudah tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
Dalam hal Pengesampingan peraturan perundang-undangan adalah  Alasan pengesampingan peraturanperundang-undangan ini dikarenakan adanya peraturan yang mengatur secara khusus (lex specialis derograt leg generalis) atau dengan asas lex posteriore derograt lex friori. Eksisitensinya dalam Pengesampingan peraturan perundang-undangan ini peraturan tersebut masih berlaku tetapi waktu dalam pengadilan tidak memiliki daya ikat suatu peraturan perundang-undang tersebut

3.    Dalam literatur belanda dikenal dengan istilan toetsingsrecht (hak menguji) yang meliputi “formale toetsingsrecht” (hak menguji secara formal) dan “materille toetsingsrecht (hak menguji secara materil) adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislif seperti menguji undang-undang, terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak. Yang dimaksud dengan hak menguji material adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derjatnya, serta kekuasaan tertentu (verorgenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji material berkenaan dengan isi peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
a.    Terangkan perbedaan antara constitutional review, constitutional preview, dan judicial review
Jawaban
Constitutional review
Pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Dasar yang kewenangannya berada di mahkamah konstitusi dengan batu ujinya adalah undang-undang dasar.
Constitutional preview




Judicial Preview
Pengujian peraturan perundang-undangan yang dibawah undang-undang terhadap undang-undang yang kewenangannya berada di Mahkamah Agung dengan batu ujinya adalah undang-undang.

b.    Di Indonesia terdapat perbedaan antara pengujian undang-undang dan pengujian terhadap pengujian peraturan perundang-undangan yang dibawah undang-undang. Terangkan 3 (tiga) saja hal perbedaan tersebut.
jawaban
Pengujian Undang-undang
·         Kewenangan pengujian undang-undang berada di Mahkamah Konstitusi
·         Dasar batu ujinya adalah Undang-undang dasar.
·          

Pengujian peraturan perundang-undangan yang dibawah undang-undang
·         Kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan yang dibawah undang-undang berada di Mahkamah Agung
·         Dasar batu ujinya adalah Undang-undang
·          

c.    Suatu peraturan perundang-undangan untuk dapat berlaku dan mengikat secara umum perlu dilakukn pengundangannya (afkondiging, promulgation), apa yang dimuat dalam lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita daerah dan lembaran daerah (menurut UU no 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan) dianggap perlukan UUd 1945 diundangkan? Bila perlu, dimana tempat untuk mengundagkannya?
Jawaban
Menurut UU no 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan UUd 1945 perlu diundkan karena merupakan dasar pembentukan peraturan peundang-undangan sesuai pasal 3 ayat 1. Dalam pengundangannya diatur dalam lembaran negara sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU no 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar