Home

7.15.2011

Perkara Biasa


BAB 1
1.     Pengertian Perkara biasa
KUHAP membedakan tiga macam pemeriksaan sidang pengadilan, yaitu: pemeriksaan perkara biasa, pemeriksaan singkat, dan pemeriksaan cepat. Undang-undang tidak memberikan batasan tentang perkara-perkara mana yang termasuk perkara biasa. Hanya pada periksaan singkat dan cepat saja diberikan batasan. Acara pemeriksaan biasa, sebenarnya berlaku juga bagi pemeriksaan singkat dan cepat, kecuali dalam hal-hal tertentu yang secara tegas dinyatakan lain. Dimulai hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak (153 ayat (3) KUHAP). Pemeriksaan itu dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi (pasal 153 ayat (2a)). Kalau kedua ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka batal demi hukum (pasal 153 ayat (4)). Yang pertama dipanggil adalah terdakwa, yang walaupun ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas yaitu keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan, apabila ia tidak hadir, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah. Jika tidak dipanggil secara sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintah supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada sidang berikutnya (pasal 154 ayat (3) KUHAP)
Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya (pasal 154 ayat (6) KUHAP)
Menurut ketentuan, yang pertama dipanggil masuk kesidang ialah terdakwa. Mula-mula hakim ketua sidang menyatakan identitasnya, seperti nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebanggsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaannya, serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat disidang (pasal 155 ayat (1) KUHAP). Sesudah itu hakim ketua sidang mempersilahkan penuntut umum membacakan surat dakwaannya, kemudian hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan (pasal 155 ayat (2) KUHAP)
Penjelasan pasal tersebut mengatakan bahwa penjelasan oleh penuntut umum itu tidak menjamin hak terdakwa guna memberikan pembelaannya, dan hanya dapat dilakukan pada permulaan sidang. Sesudah pembacaan dan penjelasan surat dakwaan oleh penuntut umum, maka terdakwa atau penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan tentang pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Mengenai wewenang hakim untuk mengadili dapat dibaca dimuka. Kapan suatu dakwaan tidak dapat diterima, tidak dijelaskan. Menurut pendapat penulis, yang dimaksud dengan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau yang biasa disebut niet ontvankelijk verkalring van het openbaar ministerie. Undang-undang tidak menjelaskan kapan suatu dakwaan atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Menurut van Bemmelen, hal itu terjadi jika tidak ada hak untuk menuntut, misalnya dalam delik aduan tidak ada pengaduan atau delik itu dilakukan pada waktu dan tempat yang undang-undang pidana tidak berlaku atau hak menuntut telah hapus. Harus diperhatikan surat dakwaan bukan delik, bukan termasuk tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima (niet ontvakelijk van het OM) atau pernyataan (onbervoegdverklaring), tetapi termasuk dilepas dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) termasuk pula tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima jika telah ada putusan yang tidak dapat diubah mengenai perkara tersebut, berlaku asas nebis in idem.
Apabila terdakwa penasihat hukum terdakwa keberatan, penuntut umum diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya, kemudian hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan (pasal 156 ayat (1) KUHAP). Kalau keberatan tersebut diterima oleh dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan (pasal 156 ayat (2) dan (3)
Ketentuan pasal 156 ayat (4) KUHAP  menyatakan bahwa dalam hal perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya diterima oleh pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu.

b. Acara Pemeriksaan Perkara Biasa
Pemeriksaan saksi ditentukan dalam pasal 160 bahwa yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadu saksi. Nilai kesaksian yang disumpah atau mengucapkan janji dan yang tidak, diatur dalam pasal 162 KUHAP, tetapi kurang jelas. Kalau pada waktu, pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) saksi tersebut tidak disumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang. Menurut penafsiran a’contrario, berarti keterangan saksi yang dibacakan dibacakan disidang yang tidak mengangkat sumpah sebelumnya tidak sama nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang.
Yang dapat dipandang sebagai alat bukti petunjuk, dalam pasal 188 ayat (2) hanya dapat diperoleh dari:
a.     Keterangan saksi
b.     Surat
c.      Keterangan terdakwa
Kalau pemeriksaan sidang dipandang sudah selesai, maka penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, sesudah itu terdakwa dan/atau penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Semua ini dilakukan secara tertulis, dan setelah dibacakan diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunnya kepada pihak yang berkepentingan (pasal 182 ayat (1) KUHAP). Setelah itu, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat dibuka kembali, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum dengan memberikan alasannya (pasal 182 ayat (2) KUHAP)
BAB II
Analisis Kasus
Berawal dari FAIZAL ANDRI dengan cara awalnya terdakwa Faizal Andri menelepon saksi korban yang awalnya menanyakan masalah band yang akhirnya terdakwa Faizal Andri menawarkan mobil Honda Jazz No Pol B-1387 LC warna Biru Metalik. Saksi korban menanyakan harganya kepada terdakwa dan terdakwa menjawab kalau harga normal sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah). Akhirnya terdakwa mengajak bertemu saksi korban untuk membicarakan proses over kredit penjualan mobil terdakwa. Saksi korban mengatakan bahwa saksi korban mempunyai uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sisanya dicicil dan terdakwa sepakat. Selanjutnya saksi dan terdakwa sepakat membuat surat perjanjian jual beli kendaraan tertanggal 12 juli 2007 dan saksi melakukan pembayaran kendaraan secara bertahap.
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2008 sekira pukul 20.00 WIB saksi korban kedatangan dari pihak lising U Finance yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan lising dan terdakwa sudah tidak membayar dan kendaraan tersebut akan ditarik pada saat itu juga oleh pihak Lising U Finance. Yang mana pada saat saksi korban dan terdakwa melakukan perjanjian jual beli yang dilengkapi adanya mobil Jazz, STNK, BPKB dan FAKTUR PAJAK. Bahwa uang yang ditransfer oleh saksi korban Ipung Rihadi dipergunakan oleh terdakwa untuk kerjasama proyek dengan sdr Indra Gautama (DPO), dan terdakwa mengajukan pinjaman melalui sdr Indra Gautama keperorangan consorsium atas nama PT. GEMA SUARA NADIANDRA yang bergerak dibidang periklanan. Sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Ipung Rahadi mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000’- (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

Keterangan saksi:
1.     Ipung Rihadi, dibawah sumpah menerangkan sesuai dengan BAP dan terdakwa membenarkan
2.     Raden Heni Agustiani, dibawah sumpah menerangkan sesuai BAP dan terdakwa membenarkan
3.     Imang Krismawan, dibawah sumpah menerangkan sesuai dengan BAP dan terdakwa membenarkan
4.     Widanarson Heru Nugroho, dibawah sumpah menerangkan sesuai dengan BAP dan terdakwa membenarkan

Terdakwa Faizal Andri yang diancam pidana pasal 372 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus rupiah. Akan tetapi penuntut umum menuntut dua setengah tahun penjara, terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan tersebut kemudian mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pada persidangan  berikutnya hakim memvonis Faizal Andri, dua setengah tahun penjara dipotong masa tahanan. Faizal Andri mulai ditahan penyidik dengan penahanan Rutan sejak tanggal 12 desember 2009 s/d 31 Desember 2009. Perpanjangan penahanan terdakwa di Rutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung sejak tanggal 01 JPU sejak tanggal 28 Januari 2010 sampai dilimpahkan ke PN

3 komentar:

  1. dalam kasus diatas banyak yg telah menjadi korban, namun mereka serba keterbatasan untuk melapor ke pihak berwajib. dlm kasus tersebut diatas pula seharusnya banyak yang terlibat juga namun keterbatasan, waktu, kemampuan, dan kekuatan..sehingga kerugian materi ditanggung korban, dan hukuman diterima oleh terdakwa. namun korban tetap berterima kasih kesemua pihak yang telah ikut memproses kasus ini sd tuntas

    BalasHapus
  2. Artikel Yang Menarik! Ayo daftarkan dirimu segera, hanya di DOMINOQQ ONLINE. Hanya dengan minimal dposit 25 ribu saja sudah bisa langsung main dan bisa dapat Jackpot yang besar. Ayo buruan daftarkam segera.

    BalasHapus
  3. Artikel Yang Menarik! Ayo daftarkan dirimu segera, hanya di DOMINOQQ ONLINE. Hanya dengan minimal dposit 25 ribu saja sudah bisa langsung main dan bisa dapat Jackpot yang besar. Ayo buruan daftarkam segera.

    BalasHapus