Home

11.04.2012

Kekuatan Mengikat Piagam Cerds Sebagai Suatu Instrument Hukum Ekonomi Internasional


A.    Pendahuluan
Hukum ekonomi internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Hubungan-hubungan ekonomi yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jensinya, dari bentuknya yang sederhana sampai bentuknya yang sederhana sampai ke bentuk ekonomi yang kompleks.
Ada beberapa motif atau alasan negara sebagai subjek hukum (pelaku dalam ekonomi internasional) melakukan transaksi ekonomi internasional. Fakta yang sekarang terjadi adalah ekonomi internasional sudah menjadi tulanmg punggung bagi negara untk menjadi makmur, sejahtera, dan kuat. Besar dan jayanya negara-negara tersebut dalam ekonomi internasional.
Dalam berekonomi ini merupakan suatu “kebebasan fundamental” (fundamental Freedom). Dengan kebebasan ini, siapa saja harus memiliki kebebasan berekonomi. Kebebasan berekonomi ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik, sistem hukum dan lain-lain.
Piagam hak-hak dan kewajiban negara (Charter of EconomicRight and Duties of States atau Piagam CERDS) juga mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan kegiatan ekonomi internasional. Hal ini tercantum dalam pargraf 4 yang berbunyi :
“Every State has the right to engage in international trade and other forms of economic co-operation irrespective of any differences in political, economic and social systems. No State shall be subjected to discrimination of any kind based solely on such differences.....”
Latar belakang pembentukan piagam CERDS ini adalah karena semakin terpuruknya perekonomian negara berkembang pada tahun 1960an. Keadaan perekonomian yang buruk ini bahkan tidak berubah meskipun berbagai upaya yang telah dilakukan, khususnya yang upaya yang dibawah forum PBB[1]. Piagam CERDS pertama kali diusulkan oleh presiden Mexico Luis Echevveria Alvares Pada tahun 1972 yang dilakukan pada forum the United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD) untuk merancang piagam tersebut. Usulan ini mendapat dukungan dari cukup banyak negara (berkembang)[2].
Tatas usulan kelompok 77, UNCTAD berdasarkan resolusi 45 (III) may 18 1872 menyatakn perlunya membentuk norma-norma (hukum) yang diterima umum untuk mengatur secara sistematis hubungan-hubungan ekonomi internasional.
Terjadi permasalahan dalam kekuatan mengikat piagam ini oleh negara-negar maju. Negara maju tidak setuju adanya suatu instrumen yang mengikat akan mengatur (hukum) ekonomi internasional. Mereka berpendapat adalah suatu deklarasi yang di keluarkan oleh majelsi umum PBB.

B.     Identifikasi Masalah
Pokok permasalahan yang akan dijadikan objek permasalahan dalam makalah ini adalah bagaimana kekuatan mengikat pigam CERDS sebagai suatu instrumen Hukum Ekonomi Internasional?

C.    Tinjauan Pustaka
1.      Sumber Hukum Ekonomi Internasional
Telah diketahui bahwa hukum ekonomi internasional sedikit banyak merupakan bagian dari hukum internasional publik. Karena itu sumber hukum formal seperti terdapat dalam pasal 38 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional dapat juga menjadi sumber hukum formal bagi hukum ekonomi internasional.
Sumber hukum ekonomi internasional terdiri dari 7 bagian, yang akan diuraikan sebagai berikut[3].
a.       Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional merupakan sumber hukum terpenting dalam hukum ekonomi internasional. Perjanjian internasional digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan (hubungan) ekonomi negara-negara. Perjanjian terebut ada yang berbentuk perjanjian bilateral regional atau multilateral.
Alasan masyarakat internasional lebih suka mengadakan perjanjian internasional adalah karena cara ini memang yang paling cocok untuk menciptakan hak dan kewajiban dibidang ekonomi internasional. Pengaturan internasional yang mengatur masalah ini diatur dalam konvensi wina mengenai perjanjian interansional tahun 1969.
Hukum nasional indonesia yang mengatur perjanjian internasional adalah undang-undnag nomor 24 tahun 2000, tetapi dalam pengaturannya tidak secara eksplisit menyebutkan hukum ekonomi internasional sebagai bidang yang termasuk dalam objek dalam Undang-undang no 24 tahun 2000.
b.      Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan internasional lahira karena dua faktor yaitu:
·         Adanya suatu tindakan yang dilakukan berulang-ulang dan terus menerus.
·         Masyarakat internasional memandang tindakan tersebut sebagai mengikat (the opinio juris sive necessitatis)
Menurut schwarzenberger, hukum kebiasaan internasional mempunyai tiga fungsi yang penting :
·         Hukum kebiasaan internasional memberikan bagaimana penafsiran latar belakang dan dasar-dasar bagaiman terbentuknya hukum ekonomi internasional secara konsensual.
·         Hukum kebiasaan internasional memberikan berbagai aturan mengenai TORT dalam hukum ekonomi internasional (permuatan melawan Hukum) ndan sengketa-sengketa ekonomi.
·         Dengan adanya perjanjian dan praktek-negara yang seragam yang berkembang lama dan juga berkaitan dengan hukum ekonomi internasional, peranana hukum kebiasaan memberikan dua sumbangan terhadap hukum internasional.dengan mengeneralisasi aturan-aturan khusus bagi pedagang asing, hukum kebiasaan internasional telah meletakkan dasar bagi atauran-aturan umum hukum kebiasaan internasional mengenai kebebasan dilalut(diwaktu damai dan perang), dan bagi aturan mengenai standar perlakuan minimum bagi perlakuan terhadap orang asing.
c.       Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip Contoh prinsip hukum umum dalam hukum internasional dan penting juga dalam hukum ekonomi internasional, misalnya; prinsip good faith (iktikad baik) di dalam merundingkan dan melaksanakan perjanjian, prinsip tanggung jawab negara, yaitu manakala suatu negara melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara lain, maka negara tersebut bertanggungjawab atas tindakan-tindakan dan akibat perbuatanya.
d.      Putusan Hakim Sebelumnya dan Doktrin
Sifatnya hanya sebagai sumber hukum tambahan yang hanya memiliki kekuatan ”pengaruh” saja bagi pera hakim daam menangani sengketa yang dihadapinya. Sedangkan doktrin peranya pun masih sangat kecil, hal ini disebabkan karena sulitnya para sarjana melepaskan dirinya kepentingan ekonomi negaranya guna menyetujui dan menghasilkan suatu jurisprudensi atau doktrin sebagai sumber hukum tambahan
e.       Resolusi
Organisasi-organisasi internasional yang berfungasi mengatur hubungan-hubungan ekonomim juga mengeluarkan cukup banyak resolusi. Namun lagi-lagi tidak jelas mengenai kekuatan sumber ini.
Menurut Hermann Mosler ada banyak yang menentukan apakah suatu resolusi mengikat atau tidak. Misalnya saja, kehendak organisasi yang bersangkutan, muatan prinsip-prinsip yang terdapat dalam resolusi tersebut, dan apakah negara-negara pada umumnya mendukung resolusi tersebut.
f.       Keputusan-Keputusan (Decisions) Organisasi Internasional
Pada pokoknya keputusan-keputusan demikian hanya berlaku dan mengikat anggotanya. Bentuk putusan banyak dikeluarkan dalam hal membuat aturan tingkah laku (international norms of conduct).
Peran keputusan ini dalam perkembanganya menjadi cukup penting hal ini berkaitan dengan semakin banyaknya organisasi internasional yang mengeluarkan keputusan ini guna mengtur hubungan ekonomi internasional.
g.      Aturan Tingkah Laku (Codes of Conduct)
Suatu instrument tertulis yang memuat suatu kodifikasi prinsip dan aturan secara sistematis. Dibuat bisanya dalam suatu organisasi untuk mengikat anggotanya. Dan bentuk ini umunya ditempuh oleh organisasi yang khususnya tidak begitu memiliki suatu kelembagaan yang kuat dan tidak begitu memilki ketentuan-ketentuan lengkap guna mencapai tujuan-tujuan organsasi.


2.      Piagam Hak-Hak dan Kewajiban Ekonomi Negara-Negara Charter Economic[4]
a.       Isi Piagam
Piagam CERDS terdiri dari 34 pasal yang dikelompokkan menjadi 5 topik:
1.      Mukadimah
2.      Prinsip-prinsip Fundamental mengeni Hubungan-hubungan Ekonomi Internasional
3.      Hak-hak dan kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara-Negara
4.      Tanggung Jawab Bersama terhadap Masyarakat Internasional
5.      Ketentuan penutup
Berikut ini uraian singkat mengenai topik-topik tersebut :
1.      Mukadimah
Mukadimah piagam terdiri dari 13 ayat atau paragraf. Mukadimah ini mempertegas tujuan dibentuknya PBB. Yg terdapat dalam paragraf 3. Paragraf 4 dipandang sebagi penyataan yang penting yakni bahwa tujuan fundamental.dari piagam CERDS adalah memajukan pembentukan tat ekonomi internasional yang baru yang disdasrkkan keadilan, persamaan kedaulatan interpendente, kepentingan bersama dan kerja sama antara Negara-negara tanpa melihat sistem ekonomi dan sosialnya.
2.      Prinsip-prinsip fundamental mnegenai Hubungan-hubungan Ekonomi Internasional
Piagam CERDS ini menetapkan 15 prinsip yang “harus” mengatur hubungan-hubungan ekonomi, politik, dan hubungan-hubungan lainnya diantara Negara-negara. Prinsipp-prinsip fundamental mengenai hubungan-hubungan ekonomi internasional ini adalah sebagai berikut:
·         Kedaulatan integritas wilayah dan kemerdekaan politik Negara-negara
·         Persamaan kedaulatan semua Negara
·         Non-agresi
·         Non-Intervensi
·         Saling member manfaat dan adil.
·         Hak-hak sama dan penentuan nasib sendiri bagi rakyat
·         Penyelesaian sengketa secara damai
·         Memperbaiki ketidakadilan yang dialkukan oleh suatu Negara
·         Melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional dengan I’tikad baik.
·         Menghormati Hak asasi manusia dan kebiasaan-kebiasaan fundamental
·         Tidak mencari hegemony dan pengaruh kekuasaan
·         Memajukan keadilan social internasional
·         Kerjasama internasional untuk pembangunan
·         Akses bebas ke dan dari laut oleh Negara-negara yang dikellingi oleh darat dalam ruang lingkup prinsip-prisnsip diatas.
3.      Hak-hak dan keawajiban ekonomi Negara-negara
Hak-hak dan keawajiban ekonomi Negara-negara terdiri dari 28 pasal yang terdapat dalam bab II CERDS. Yang mengenai.
·         Kedaulatan dan penanaman modal asing serta harta kekayaan yang dikelola bersama (pasal1,2,3,7,dan16)
·         Aturan perdagangan internasional (pasal 4-6, 14,16,20-21, dan 26-28)
·         Perlakuan prefensial terhadap Negara-negara yang kurang maju (pasal 18,19,21, 25 dan 26)
·         Organisasi internasional (Pasal 10 dan 11)
·         Kelompok-kelompok ekonomi regional (pasal12, 21,23,dan 24)
·         Alih teknologi (pasal 13)
·         Kewajiban-kewajiban umum untuk memajukan pembangunan dan kerjasama ekonomi (pasal 7-9,11dan17)
·         Perlucutan senjata dan dekolonisasi (pasal 9, 15 dan 16)
4.      Tanggung Jawab bersama terhada Masyarakat Internasional
Dua pasal dalam bagian III (pasal 29 dan 30) mengenai “common respobility toward the international community”. pasal 29 ini mengakui dan menyatakn konsep warisan bersama umat manusia terhadap “dasar laut dan tanah dibawahnya, diluar jurisdiksi nasional… Ketentuan pasal ini tampaknya mendaat pengaruh prinsip hukum laut internasional.
Prinsip warisan bersama umat manusia terhadap dasar laut dan tanah dibawahnya sebelumnya telah ditetapkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB no. 2749 (XXV) tanggal 17 desember 1970. Mukadimah Resolusi ini menegaskan prinsip warisan bersama umat manusia yang kemudian dicamtumkan dalam pasal 136 konvensi hukum laut 1982.
5.      Ketentuan Penutup
Bagian IV mengatur “ketentuan penutup” yang berkaitan dengan kewajiban semua Negara “untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berimbang” (pasal 31) dan untuk menahan diri dari penggunaan tekanan politik dn ekonomi terhadap Negara lain (pasal 32). Sesuai dengan pasal 33, “ketentuan-ketentuan dari piagam ini saling berkaitan dan setiap ketentuan harus ditafsirkan sesuai dengan konteks ketentuan-ketentuan lainnya.”

D.    Pembahasan
Kekuatan Mengikat CERDS sebagai  Instrumen Hukum Ekonomi Internasional
Perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh masyarakat masyarakat internasional. Termasuk dalam hukum ekonomi internasional pelanggaran terhadap keduanya dapat memberikan akibat hukum tertentu bagi yang melanggaranya.
Prinsip hukum umum mengatur dalam hukum ekonomi internasional antara lain penggunaannya dalam kontrak dan perjanjian. Sedangkan putusan-putusan hukum sebelumnya tidak memiliki keakuatan mengikat dalam hukum ekonomi internasioanl, karena hukum ekonomi internasional tidak mengenal jurisprudensi seperti dalam Common Law putusan-putusan hanya memiliki kekuatan pengaruh bagi hakim dalam menangani sengketa yang dihadapinya[5]. Doktrin juga kurang memiliki keutan mengikat dalam hukum ekonomi intenasional, karena belum adanya keseragaman pandangan diantara para sarjana hukum ekonomi internasioanl.
Resolusi Majelis Umum PBB memiliki kekuatan hukum yang hanya berupa anjuran semata, tidak memiliki kekuatan hukum keluar. Resolusi tersebut baru memilki kekuatan hukum yang mengikat jika berkaitan dengan masalah-masalah yang terdapat didalam organisasi[6]. Hermann mosler menyatakan kekuatan mengikat suatu resolusi ditentukan oleh beberapa factor antara lain kehendak dari organisasi yang bersangkutan, muatan prinsip yang terdapat dalam resolusi, dan apakah Negara-negara pada umumnya mendukung lahirnya resolusi tersebut.
Keputusan-keputusan umumnya berlaku dan mengikat bagi organisasi tersebut, namun beberapa hal ada juga keputusan-keputusan yang berlaku umum[7]. Kekuatan mengikat aturan tingkah laku tidak sekuat bentuk-bentuk hukum yang lain, namun tidak berarti kurang efektif. Aturan tingkah laku bersifat sukarela namun kekuatan mengikatnya tergantung pada internal dan kompetensi dari Negara peserta dan organisasi yang membentuknya untuk menerima isinya dan melaksanakan ketetntuan-ketentuan di dalamnya[8].
Persatuan Bangsa-Bangsa yang merupakan organisasi internasional sering mengeluarkan suatu resolusi atau pun suatu keputusan. Salah satu contoh instrumen terkenal yang dipandang soft-law oleh negara-negara (maju) tetapi ternyata daya berlakunya sangat luas adalah Piagam Hak-hak dan Kewajiban Ekonomi Negara-negara (Charter on the Economic Rights and Duties of States).
Dominanya peraturan bagi kepentingan Negara-negara berkembang ini mendapat sambutan dingin Negara maju, Negara maju pada umumnya melihat piagam ini sebagai piagam yang memiliki bebrapa kelemahan, antara lain[9]:
1.      Menurut Bewer and Tepe Jr. piagam CERDS dianggap telah gagal karena ia tidak tegas dajelas menyatakan hak-hak dan kewajiban ekonomi Negara-negara ada dan termuat dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan isi dalam piagam CERDS tidak ada satupun pasal yang mengaskan hak-hak dan kewajiban tersebut.
2.      Menurut petersmann piagam CERDS kurang memenuhi prinsip “interest realization”, yakni prinsip mengakomodasikan atau memperhatikan berbagai kepentingan internasional.
3.      Piagam CERDS tidak memuat ketentuan mengenai kelembagaan dan prosedur penyelesaian sengketa agar tujuan-tujuan piagam CERDS dapat terpenuhi.
4.      Ruang lingkup piagam CERDS pun terbatas hanya pengaturan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negar-negara.
5.      Para sarjana memandang isi ketentuan piagam CERDS kontradiktif
Menurut pendapat Petersmann piagam CERDS tidak memiliki kekuatan mengikat, alasannya sewaktu piagam disahkan masih ada ada negara yang mennetang dan tidak memberi suara sama sekali. Karena menurut petersmann piagam CERDS tidak memiliki opinio juris communis atau pendapat umum dari ppara ahli hukum yang menyatakan sebagai mengikat.
Ian Brownlie dengan tegas menyatakan bahwa piagam CERDS tidak mengikat. Piagam CERDS lebih kental aspek politis, beliau berpendapat bahwa piagam buakan hanya rencana-rencana. Piagam tidak merupakan pencerminan prisnip hukum yang ada.
Meskipun CERDS bersifat soft law, namun jiwa dan nilai-nilai hukum yang terdapat di dalamnya berpengaruh cukup luas terhadap aturan-aturan atau perjanjian-perjanjian internasional yang lahir kemudian[10]. Hal ini bisa dilihat dari banyak dari konvensi-konvensi tentang perdagangan dan ekonomi pada umumnya yang menjadikan piagam CERDS sebagai landasan filosofisnya, misalnya dalam preamble dari United Nation Convention on Contract For the Interntional Sale of Goods (konvensi mengenai kontrak jula beli barang internasional atau CISG)[11].
Atau juga bisa dilihatdari banyaknya sidang PBB atau badan-badan khususnya acapkali mengutip atau menjadikan piagam CERDS sebagai salah satu bahan penting untuk membuat kebijakan atau perbandingan. Misalnya, Komisi Hukum Internasional PBB (ILC atau International Law Commission) yang merancang konvensi tentang suksesi negara berkenaan dengan harta kekayaan, arsip dan utang negara tahun 1983 (atau the 1983 Vienna Convention Succession of State in Respect of State Property, Archives and debt)[12].
Menurut pendapat Huala adolf, supaya piagam CERDS dapat berlaku mengikat yaitu dengan berikut :
1.      Perlu adanya perubahan terhadap isi dari ketentuan piagam CERDS, perubahan tersebut harus memperhatikan kepentingan bukan saja Negara berkembang tetap[I juga Negara maju.
2.      Para sarjana atau penulis dari Negara berkembang perlu terus meningkatkan dan mengangkat prinsip-prinsip hukum ekonomi internasional yang terdapat dalam piagam dalam tulisan atau karyanya
3.      Para negoisator atau perunding kepentingan-kepentingan pemerintah di forum-forum perdagangan internasional untuk selalu menjadikan prinsip-prinsip dalam piagam CERDS sebagai salah satu acuan negoisasi.

E.     Kesimpulan
Menurut Negara maju piagam CERDS bersifat soflaw, sehingga menurut pendapat Negara maju tidak memiliki kekuatan mengikat. hal ini merujuk pada pendapat Petersmann yang menyatakan piagam CERDS tidak memiliki kekuatan mengikat, alasannya sewaktu piagam disahkan masih ada ada negara yang mennetang dan tidak memberi suara sama sekali. Karena menurut petersmann piagam CERDS tidak memiliki opinio juris communis atau pendapat umum dari ppara ahli hukum yang menyatakan sebagai mengikat.
Meskipun CERDS bersifat soft law, namun jiwa dan nilai-nilai hukum yang terdapat di dalamnya berpengaruh cukup luas terhadap aturan-aturan atau perjanjian-perjanjian internasional yang lahir kemudian.
Menurut pendapat Huala adolf, supaya piagam CERDS dapat berlaku mengikat yaitu dengan berikut :
1.      Perlu adanya perubahan terhadap isi dari ketentuan piagam CERDS, perubahan tersebut harus memperhatikan kepentingan bukan saja Negara berkembang tetapi juga Negara maju.
2.      Para sarjana atau penulis dari Negara berkembang perlu terus meningkatkan dan mengangkat prinsip-prinsip hukum ekonomi internasional yang terdapat dalam piagam dalam tulisan atau karyanya
Para negoisator atau perunding kepentingan-kepentingan pemerintah di forum-forum perdagangan internasional untuk selalu menjadikan prinsip-prinsip dalam piagam CERDS sebagai salah satu acuan negoisasi.

F.     Saran
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan di atas, menurut penulis pendapat dari Huala Adolf agar supaya piagam CERDS berlaku mengikat perlu diwujudkan agar piagam CERDS ini berlaku mengikat.






DAFTAR PUSTAKA

Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Keni Media, Bandung, 2010.
__________ “,Hukum Perdagangan Internasional, Bandung : PT. Raja Grafindo Persada, 2005


[1] Brewer and Tepe Jr. “the Charter Economic Right and Duties of States: Reflectioan or Rejection of Internatinal Law”.9.2 international Lawyer 296. ; S.K. Agrawala, “the Emerging International economic order” in F.E.  dikutip oleh Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung, Keni Media, 2010, hlm, 153.
[2] Brewer and Tepe Jr. Ibid hlm, 295. ;, ; S.K. Agrawala, “the Emerging International economic order” in F.E.  . dikutip oleh Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung, Keni Media, 2010, hlm, 153.
[3] Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung, Keni Media, 2010, hlm 119-150.
[4] Ibid, hlm 160-179
[5] ibid, hlm 134-15.
[6] Ibid, hlm
[7] Martin Dixon and Robert McCorquodale, cases and materials on international, Blackstone press Ltd. Hlm 45, dalam huala adolf, opcit 178-179.
[8] Ibid, hlm 140.
[9] Ibid, hlm 180
[10] Hual Adolf, Hukum Perdagangan International, Jakarta, Rajagrafindo, 2005,hlm, 43.
[11] Opcit, Hukum Ekonomi Internasional, 190.
[12]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar