A.
Pendahuluan
Hukum ekonomi
internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Hubungan-hubungan
ekonomi yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jensinya, dari
bentuknya yang sederhana sampai bentuknya yang sederhana sampai ke bentuk
ekonomi yang kompleks.
Ada beberapa motif atau
alasan negara sebagai subjek hukum (pelaku dalam ekonomi internasional)
melakukan transaksi ekonomi internasional. Fakta yang sekarang terjadi adalah
ekonomi internasional sudah menjadi tulanmg punggung bagi negara untk menjadi
makmur, sejahtera, dan kuat. Besar dan jayanya negara-negara tersebut dalam
ekonomi internasional.
Dalam berekonomi ini
merupakan suatu “kebebasan fundamental” (fundamental
Freedom). Dengan kebebasan ini, siapa saja harus memiliki kebebasan
berekonomi. Kebebasan berekonomi ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan
agama, suku, kepercayaan, politik, sistem hukum dan lain-lain.
Piagam hak-hak dan
kewajiban negara (Charter of
EconomicRight and Duties of States atau Piagam CERDS) juga mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan
kegiatan ekonomi internasional. Hal ini tercantum dalam pargraf 4 yang berbunyi
:
“Every
State has the right to engage in international trade and other forms of
economic co-operation irrespective of any differences in political, economic
and social systems. No State shall be subjected to discrimination of any kind
based solely on such differences.....”
Latar belakang
pembentukan piagam CERDS ini adalah karena semakin terpuruknya perekonomian
negara berkembang pada tahun 1960an. Keadaan perekonomian yang buruk ini bahkan
tidak berubah meskipun berbagai upaya yang telah dilakukan, khususnya yang
upaya yang dibawah forum PBB[1].
Piagam CERDS pertama kali diusulkan oleh presiden Mexico Luis Echevveria
Alvares Pada tahun 1972 yang dilakukan pada forum the United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD)
untuk merancang piagam tersebut. Usulan ini mendapat dukungan dari cukup banyak
negara (berkembang)[2].
Tatas usulan kelompok
77, UNCTAD berdasarkan resolusi 45 (III) may 18 1872 menyatakn perlunya
membentuk norma-norma (hukum) yang diterima umum untuk mengatur secara
sistematis hubungan-hubungan ekonomi internasional.
Terjadi permasalahan
dalam kekuatan mengikat piagam ini oleh negara-negar maju. Negara maju tidak
setuju adanya suatu instrumen yang mengikat akan mengatur (hukum) ekonomi
internasional. Mereka berpendapat adalah suatu deklarasi yang di keluarkan oleh
majelsi umum PBB.
B.
Identifikasi
Masalah
Pokok permasalahan yang
akan dijadikan objek permasalahan dalam makalah ini adalah bagaimana kekuatan
mengikat pigam CERDS sebagai suatu
instrumen Hukum Ekonomi Internasional?
C.
Tinjauan
Pustaka
1. Sumber Hukum Ekonomi Internasional
Telah
diketahui bahwa hukum ekonomi internasional sedikit banyak merupakan bagian
dari hukum internasional publik. Karena itu sumber hukum formal seperti
terdapat dalam pasal 38 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional dapat juga
menjadi sumber hukum formal bagi hukum ekonomi internasional.
Sumber
hukum ekonomi internasional terdiri dari 7 bagian, yang akan diuraikan sebagai
berikut[3].
a. Perjanjian
Internasional
Perjanjian
internasional merupakan sumber hukum terpenting dalam hukum ekonomi internasional.
Perjanjian internasional digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan (hubungan)
ekonomi negara-negara. Perjanjian terebut ada yang berbentuk perjanjian
bilateral regional atau multilateral.
Alasan
masyarakat internasional lebih suka mengadakan perjanjian internasional adalah
karena cara ini memang yang paling cocok untuk menciptakan hak dan kewajiban
dibidang ekonomi internasional. Pengaturan internasional yang mengatur masalah
ini diatur dalam konvensi wina mengenai perjanjian interansional tahun 1969.
Hukum
nasional indonesia yang mengatur perjanjian internasional adalah undang-undnag
nomor 24 tahun 2000, tetapi dalam pengaturannya tidak secara eksplisit
menyebutkan hukum ekonomi internasional sebagai bidang yang termasuk dalam
objek dalam Undang-undang no 24 tahun 2000.
b. Hukum
Kebiasaan Internasional
Hukum
kebiasaan internasional lahira karena dua faktor yaitu:
·
Adanya suatu tindakan yang dilakukan
berulang-ulang dan terus menerus.
·
Masyarakat internasional memandang
tindakan tersebut sebagai mengikat (the
opinio juris sive necessitatis)
Menurut
schwarzenberger, hukum kebiasaan internasional mempunyai tiga fungsi yang
penting :
·
Hukum kebiasaan internasional memberikan
bagaimana penafsiran latar belakang dan dasar-dasar bagaiman terbentuknya hukum
ekonomi internasional secara konsensual.
·
Hukum kebiasaan internasional memberikan
berbagai aturan mengenai TORT dalam
hukum ekonomi internasional (permuatan melawan Hukum) ndan sengketa-sengketa
ekonomi.
·
Dengan adanya perjanjian dan
praktek-negara yang seragam yang berkembang lama dan juga berkaitan dengan
hukum ekonomi internasional, peranana hukum kebiasaan memberikan dua sumbangan
terhadap hukum internasional.dengan mengeneralisasi aturan-aturan khusus bagi
pedagang asing, hukum kebiasaan internasional telah meletakkan dasar bagi
atauran-aturan umum hukum kebiasaan internasional mengenai kebebasan
dilalut(diwaktu damai dan perang), dan bagi aturan mengenai standar perlakuan
minimum bagi perlakuan terhadap orang asing.
c.
Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip
Contoh prinsip hukum umum dalam hukum internasional dan penting juga dalam
hukum ekonomi internasional, misalnya; prinsip good faith (iktikad baik) di
dalam merundingkan dan melaksanakan perjanjian, prinsip tanggung jawab negara,
yaitu manakala suatu negara melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara
lain, maka negara tersebut bertanggungjawab atas tindakan-tindakan dan akibat
perbuatanya.
d.
Putusan Hakim
Sebelumnya dan Doktrin
Sifatnya
hanya sebagai sumber hukum tambahan yang hanya memiliki kekuatan ”pengaruh”
saja bagi pera hakim daam menangani sengketa yang dihadapinya. Sedangkan
doktrin peranya pun masih sangat kecil, hal ini disebabkan karena sulitnya para
sarjana melepaskan dirinya kepentingan ekonomi negaranya guna menyetujui dan menghasilkan
suatu jurisprudensi atau doktrin sebagai sumber hukum tambahan
e.
Resolusi
Organisasi-organisasi
internasional yang berfungasi mengatur hubungan-hubungan ekonomim juga
mengeluarkan cukup banyak resolusi. Namun lagi-lagi tidak jelas mengenai kekuatan
sumber ini.
Menurut
Hermann Mosler ada banyak yang menentukan apakah suatu resolusi mengikat atau
tidak. Misalnya saja, kehendak organisasi yang bersangkutan, muatan
prinsip-prinsip yang terdapat dalam resolusi tersebut, dan apakah negara-negara
pada umumnya mendukung resolusi tersebut.
f.
Keputusan-Keputusan
(Decisions) Organisasi Internasional
Pada
pokoknya keputusan-keputusan demikian hanya berlaku dan mengikat anggotanya.
Bentuk putusan banyak dikeluarkan dalam hal membuat aturan tingkah laku (international norms of conduct).
Peran
keputusan ini dalam perkembanganya menjadi cukup penting hal ini berkaitan
dengan semakin banyaknya organisasi internasional yang mengeluarkan keputusan
ini guna mengtur hubungan ekonomi internasional.
g.
Aturan Tingkah
Laku (Codes of Conduct)
Suatu instrument tertulis yang memuat
suatu kodifikasi prinsip dan aturan secara sistematis. Dibuat bisanya dalam
suatu organisasi untuk mengikat anggotanya. Dan bentuk ini umunya ditempuh oleh
organisasi yang khususnya tidak begitu memiliki suatu kelembagaan yang kuat dan
tidak begitu memilki ketentuan-ketentuan lengkap guna mencapai tujuan-tujuan
organsasi.
2. Piagam Hak-Hak dan Kewajiban
Ekonomi Negara-Negara Charter Economic[4]
a.
Isi Piagam
Piagam
CERDS terdiri dari 34 pasal yang dikelompokkan menjadi 5 topik:
1. Mukadimah
2. Prinsip-prinsip
Fundamental mengeni Hubungan-hubungan Ekonomi Internasional
3. Hak-hak
dan kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara-Negara
4. Tanggung
Jawab Bersama terhadap Masyarakat Internasional
5. Ketentuan
penutup
Berikut ini uraian
singkat mengenai topik-topik tersebut :
1.
Mukadimah
Mukadimah
piagam terdiri dari 13 ayat atau paragraf. Mukadimah ini mempertegas tujuan
dibentuknya PBB. Yg terdapat dalam paragraf 3. Paragraf 4 dipandang sebagi
penyataan yang penting yakni bahwa tujuan fundamental.dari piagam CERDS adalah
memajukan pembentukan tat ekonomi internasional yang baru yang disdasrkkan
keadilan, persamaan kedaulatan interpendente,
kepentingan bersama dan kerja sama antara Negara-negara tanpa melihat
sistem ekonomi dan sosialnya.
2.
Prinsip-prinsip fundamental mnegenai
Hubungan-hubungan Ekonomi Internasional
Piagam
CERDS ini menetapkan 15 prinsip yang “harus” mengatur hubungan-hubungan
ekonomi, politik, dan hubungan-hubungan lainnya diantara Negara-negara.
Prinsipp-prinsip fundamental mengenai hubungan-hubungan ekonomi internasional
ini adalah sebagai berikut:
·
Kedaulatan integritas wilayah dan
kemerdekaan politik Negara-negara
·
Persamaan kedaulatan semua Negara
·
Non-agresi
·
Non-Intervensi
·
Saling member manfaat dan adil.
·
Hak-hak sama dan penentuan nasib sendiri
bagi rakyat
·
Penyelesaian sengketa secara damai
·
Memperbaiki ketidakadilan yang dialkukan
oleh suatu Negara
·
Melaksanakan kewajiban-kewajiban
internasional dengan I’tikad baik.
·
Menghormati Hak asasi manusia dan
kebiasaan-kebiasaan fundamental
·
Tidak mencari hegemony dan pengaruh
kekuasaan
·
Memajukan keadilan social internasional
·
Kerjasama internasional untuk
pembangunan
·
Akses bebas ke dan dari laut oleh
Negara-negara yang dikellingi oleh darat dalam ruang lingkup prinsip-prisnsip
diatas.
3.
Hak-hak dan keawajiban ekonomi
Negara-negara
Hak-hak dan keawajiban
ekonomi Negara-negara terdiri dari 28 pasal yang terdapat dalam bab II CERDS.
Yang mengenai.
·
Kedaulatan dan penanaman modal asing
serta harta kekayaan yang dikelola bersama (pasal1,2,3,7,dan16)
·
Aturan perdagangan internasional (pasal
4-6, 14,16,20-21, dan 26-28)
·
Perlakuan prefensial terhadap
Negara-negara yang kurang maju (pasal 18,19,21, 25 dan 26)
·
Organisasi internasional (Pasal 10 dan
11)
·
Kelompok-kelompok ekonomi regional (pasal12,
21,23,dan 24)
·
Alih teknologi (pasal 13)
·
Kewajiban-kewajiban umum untuk memajukan
pembangunan dan kerjasama ekonomi (pasal 7-9,11dan17)
·
Perlucutan senjata dan dekolonisasi
(pasal 9, 15 dan 16)
4.
Tanggung Jawab bersama terhada
Masyarakat Internasional
Dua
pasal dalam bagian III (pasal 29 dan 30) mengenai “common respobility toward the international community”. pasal 29
ini mengakui dan menyatakn konsep warisan bersama umat manusia terhadap “dasar
laut dan tanah dibawahnya, diluar jurisdiksi nasional… Ketentuan pasal ini
tampaknya mendaat pengaruh prinsip hukum laut internasional.
Prinsip
warisan bersama umat manusia terhadap dasar laut dan tanah dibawahnya
sebelumnya telah ditetapkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB no. 2749 (XXV)
tanggal 17 desember 1970. Mukadimah Resolusi ini menegaskan prinsip warisan
bersama umat manusia yang kemudian dicamtumkan dalam pasal 136 konvensi hukum
laut 1982.
5.
Ketentuan Penutup
Bagian
IV mengatur “ketentuan penutup” yang berkaitan dengan kewajiban semua Negara
“untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berimbang” (pasal 31) dan untuk
menahan diri dari penggunaan tekanan politik dn ekonomi terhadap Negara lain
(pasal 32). Sesuai dengan pasal 33, “ketentuan-ketentuan dari piagam ini saling
berkaitan dan setiap ketentuan harus ditafsirkan sesuai dengan konteks
ketentuan-ketentuan lainnya.”
D.
Pembahasan
Kekuatan
Mengikat CERDS sebagai Instrumen Hukum Ekonomi Internasional
Perjanjian
internasional dan hukum kebiasaan internasional memiliki kekuatan mengikat bagi
seluruh masyarakat masyarakat internasional. Termasuk dalam hukum ekonomi
internasional pelanggaran terhadap keduanya dapat memberikan akibat hukum
tertentu bagi yang melanggaranya.
Prinsip
hukum umum mengatur dalam hukum ekonomi internasional antara lain penggunaannya
dalam kontrak dan perjanjian. Sedangkan putusan-putusan hukum sebelumnya tidak
memiliki keakuatan mengikat dalam hukum ekonomi internasioanl, karena hukum
ekonomi internasional tidak mengenal jurisprudensi seperti dalam Common Law putusan-putusan hanya
memiliki kekuatan pengaruh bagi hakim dalam menangani sengketa yang dihadapinya[5].
Doktrin juga kurang memiliki keutan mengikat dalam hukum ekonomi intenasional,
karena belum adanya keseragaman pandangan diantara para sarjana hukum ekonomi
internasioanl.
Resolusi
Majelis Umum PBB memiliki kekuatan hukum yang hanya berupa anjuran semata,
tidak memiliki kekuatan hukum keluar. Resolusi tersebut baru memilki kekuatan
hukum yang mengikat jika berkaitan dengan masalah-masalah yang terdapat didalam
organisasi[6].
Hermann mosler menyatakan kekuatan mengikat suatu resolusi ditentukan oleh
beberapa factor antara lain kehendak dari organisasi yang bersangkutan, muatan
prinsip yang terdapat dalam resolusi, dan apakah Negara-negara pada umumnya
mendukung lahirnya resolusi tersebut.
Keputusan-keputusan
umumnya berlaku dan mengikat bagi organisasi tersebut, namun beberapa hal ada
juga keputusan-keputusan yang berlaku umum[7].
Kekuatan mengikat aturan tingkah laku tidak sekuat bentuk-bentuk hukum yang
lain, namun tidak berarti kurang efektif. Aturan tingkah laku bersifat sukarela
namun kekuatan mengikatnya tergantung pada internal dan kompetensi dari Negara
peserta dan organisasi yang membentuknya untuk menerima isinya dan melaksanakan
ketetntuan-ketentuan di dalamnya[8].
Persatuan Bangsa-Bangsa yang merupakan organisasi
internasional sering mengeluarkan suatu resolusi atau pun suatu keputusan.
Salah satu contoh instrumen terkenal yang dipandang soft-law oleh negara-negara
(maju) tetapi ternyata daya berlakunya sangat luas adalah Piagam Hak-hak dan
Kewajiban Ekonomi Negara-negara (Charter
on the Economic Rights and Duties of States).
Dominanya
peraturan bagi kepentingan Negara-negara berkembang ini mendapat sambutan
dingin Negara maju, Negara maju pada umumnya melihat piagam ini sebagai piagam
yang memiliki bebrapa kelemahan, antara lain[9]:
1.
Menurut Bewer and Tepe Jr. piagam CERDS
dianggap telah gagal karena ia tidak tegas dajelas menyatakan hak-hak dan
kewajiban ekonomi Negara-negara ada dan termuat dalam hukum internasional. Hal
ini dikarenakan isi dalam piagam CERDS tidak ada satupun pasal yang mengaskan
hak-hak dan kewajiban tersebut.
2.
Menurut petersmann piagam CERDS kurang
memenuhi prinsip “interest realization”, yakni
prinsip mengakomodasikan atau memperhatikan berbagai kepentingan internasional.
3.
Piagam CERDS tidak memuat ketentuan
mengenai kelembagaan dan prosedur penyelesaian sengketa agar tujuan-tujuan
piagam CERDS dapat terpenuhi.
4.
Ruang lingkup piagam CERDS pun terbatas
hanya pengaturan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negar-negara.
5.
Para sarjana memandang isi ketentuan
piagam CERDS kontradiktif
Menurut pendapat Petersmann piagam CERDS tidak memiliki kekuatan mengikat, alasannya
sewaktu piagam disahkan masih ada ada negara yang mennetang dan tidak memberi
suara sama sekali. Karena menurut petersmann piagam CERDS tidak memiliki opinio juris communis atau pendapat umum
dari ppara ahli hukum yang menyatakan sebagai mengikat.
Ian Brownlie dengan tegas menyatakan bahwa piagam CERDS
tidak mengikat. Piagam CERDS lebih kental aspek politis, beliau berpendapat
bahwa piagam buakan hanya rencana-rencana. Piagam tidak merupakan pencerminan
prisnip hukum yang ada.
Meskipun CERDS bersifat soft law, namun jiwa dan
nilai-nilai hukum yang terdapat di dalamnya berpengaruh cukup luas terhadap
aturan-aturan atau perjanjian-perjanjian internasional yang lahir kemudian[10].
Hal ini bisa dilihat dari banyak dari konvensi-konvensi tentang perdagangan dan
ekonomi pada umumnya yang menjadikan piagam CERDS sebagai landasan
filosofisnya, misalnya dalam preamble dari United
Nation Convention on Contract For the Interntional Sale of Goods (konvensi
mengenai kontrak jula beli barang internasional atau CISG)[11].
Atau juga bisa dilihatdari banyaknya sidang PBB atau
badan-badan khususnya acapkali mengutip atau menjadikan piagam CERDS sebagai
salah satu bahan penting untuk membuat kebijakan atau perbandingan. Misalnya,
Komisi Hukum Internasional PBB (ILC atau International
Law Commission) yang merancang konvensi tentang suksesi negara berkenaan
dengan harta kekayaan, arsip dan utang negara tahun 1983 (atau the 1983 Vienna Convention Succession of
State in Respect of State Property, Archives and debt)[12].
Menurut
pendapat Huala adolf, supaya piagam CERDS dapat berlaku mengikat yaitu dengan
berikut :
1. Perlu
adanya perubahan terhadap isi dari ketentuan piagam CERDS, perubahan tersebut
harus memperhatikan kepentingan bukan saja Negara berkembang tetap[I juga
Negara maju.
2. Para
sarjana atau penulis dari Negara berkembang perlu terus meningkatkan dan
mengangkat prinsip-prinsip hukum ekonomi internasional yang terdapat dalam
piagam dalam tulisan atau karyanya
3. Para
negoisator atau perunding kepentingan-kepentingan pemerintah di forum-forum
perdagangan internasional untuk selalu menjadikan prinsip-prinsip dalam piagam
CERDS sebagai salah satu acuan negoisasi.
E.
Kesimpulan
Menurut
Negara maju piagam CERDS bersifat soflaw,
sehingga menurut pendapat Negara maju tidak memiliki kekuatan mengikat. hal
ini merujuk pada pendapat Petersmann
yang menyatakan piagam CERDS tidak
memiliki kekuatan mengikat, alasannya sewaktu piagam disahkan masih ada ada
negara yang mennetang dan tidak memberi suara sama sekali. Karena menurut
petersmann piagam CERDS tidak memiliki opinio
juris communis atau pendapat umum dari ppara ahli hukum yang menyatakan
sebagai mengikat.
Meskipun CERDS bersifat soft law, namun jiwa dan
nilai-nilai hukum yang terdapat di dalamnya berpengaruh cukup luas terhadap
aturan-aturan atau perjanjian-perjanjian internasional yang lahir kemudian.
Menurut
pendapat Huala adolf, supaya piagam CERDS dapat berlaku mengikat yaitu dengan
berikut :
1. Perlu
adanya perubahan terhadap isi dari ketentuan piagam CERDS, perubahan tersebut
harus memperhatikan kepentingan bukan saja Negara berkembang tetapi juga Negara
maju.
2. Para
sarjana atau penulis dari Negara berkembang perlu terus meningkatkan dan
mengangkat prinsip-prinsip hukum ekonomi internasional yang terdapat dalam
piagam dalam tulisan atau karyanya
Para
negoisator atau perunding kepentingan-kepentingan pemerintah di forum-forum
perdagangan internasional untuk selalu menjadikan prinsip-prinsip dalam piagam
CERDS sebagai salah satu acuan negoisasi.
F.
Saran
Berdasarkan
hasil pembahasan dan kesimpulan di atas, menurut penulis pendapat dari Huala
Adolf agar supaya piagam CERDS berlaku mengikat perlu diwujudkan agar piagam
CERDS ini berlaku mengikat.
DAFTAR
PUSTAKA
Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Keni Media, Bandung,
2010.
__________ “,Hukum Perdagangan Internasional, Bandung
: PT. Raja Grafindo Persada, 2005
[1] Brewer and Tepe Jr. “the Charter
Economic Right and Duties of States: Reflectioan or Rejection of Internatinal
Law”.9.2 international Lawyer 296. ; S.K. Agrawala, “the Emerging International economic order” in F.E. dikutip oleh Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung,
Keni Media, 2010, hlm, 153.
[2] Brewer and Tepe Jr. Ibid hlm, 295. ;, ; S.K. Agrawala, “the Emerging International economic order”
in F.E. . dikutip oleh Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung,
Keni Media, 2010, hlm, 153.
[3] Huala Adolf, Hukum Ekonomi
Internasional, Bandung, Keni Media, 2010, hlm 119-150.
[7] Martin Dixon and Robert
McCorquodale, cases and materials on
international, Blackstone press Ltd. Hlm 45, dalam huala adolf, opcit 178-179.
[10] Hual Adolf, Hukum Perdagangan
International, Jakarta, Rajagrafindo, 2005,hlm, 43.
[11] Opcit, Hukum Ekonomi Internasional, 190.
[12]Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar