Home

11.04.2012

Efektifitas Icescr Dalam Menghadapi Kasus-Kasus Ekonomi Di Bidang Ekonomi Internasional



Manusia adalah subjek hukum yang memiliki martabat yang paling tinggi. Setiap manusia memiliki hak dasar yang paling hakiki yaitu hak untuk hidup. Pengakuan terhadap martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terpisahkan dari semua manusia, merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Beberapa hak manusia yang hakiki adalah dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya (ekososbud). Dalam negara indonesia hak tersebut diatur dalam UUD 1945. Sedangkan dalam peraturan internasional pengaturan terhadap perlindungan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya (Ekososbud) ini lahir dari sebuah Deklarasi yang dikeluarkan PBB melalui Majelis Umum yang disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right atau UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948. Dalam pelaksanaannya, Deklarasi ini melahirkan dua instrumen penting yang mengatur ketentuan HAM, yaitu the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dimaksukkan sebagai kategori generasi HAM pertama oleh Karel Vasak; dan the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang dikategorikan sebagai generasi HAM ke dua.
Ernst-Ulrich Petersmann menyatakan bahwa abad ke-20 mengalami “revolusi HAM” yang mengubah potret antara lain hukum ekonomi internasional. Hal ini bukan saja merupakan suatu perkembangan penting tetapi juga membutuhkan kajian-kajian mendalam tentang implikasi dari perkembangan atau revolusi HAM ini[1].
Hukum ekonomi internasional pembahasan tentang aspek hak asasi manusianya masih sangat minimal. Perlindungan hak ekonomi ini sangat penting, mengingat individu merupakan tujuan terakhir dari fungsi hukum internasional. Pendekatan dalam hukum ekonomi internasional yang cenderung berbicara pada kebijakan (policy) negara di bidang ekonomi semakin mengurangi perhatian masyarakat internasional kepada hak-hak individu.
Kecendrungan revolusi HAM yang diajukan oleh Petersmann mungkin dapat dibuktikan dengan diaturnya tentang hak ekonomi dalam Piagam PBB khususnya pasal 55. Bukan hanya itu saja, dalam deklarasi hak asasi manusia 1948 (UDHR) telah dicantumkan juga tentang hak-hak ekonomi. Selanjutnya, sebagai implementasi dari UDHR, masyarakat internasional telah menyepakati sebuah konvenan yang khusus mengatur hak-hak individu dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR) pada tahun 1966.
Dengan adanya instrumen hukum HAM internasional yang mengatur hak individu atas hak ekonomi membuktikan bagaimana pentingnya hukum ekonomi internasional untuk memasukkan HAM didalamnya. Pendekatan yang selama ini digunakan dalam hukum ekonomi internasional harus mulai berubah. Fokus yang diberikan tidak saja mengurusi masalah hak dan kewajiban negara, perusahaan-perusahaan internasional (MNC), namun juga harus berpihak pada kesejahteraan dan kemakmuran individu.
Keengganan masyarakat internasional untuk memasukkan perlindungan hak asasi manusia (hak individu) dalam hukum ekonomi internasional dikarenakan faktor bahwa individu merupakan subjek terbatas dalam hukum internasional. Meskipun demikian harus dilihat bahwa hukum internasional pada akhirnya akan bermuara pada individu sebagai entitas yang berada dibalik negara yang dianggap sebagai subjek hukum internasional yang par-excellent.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai efektivitas ICESCR dalam menghadapi kasus-kasus di bidang ekonomi internasional.
A.    IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka persoalan pokok yang menjadi kajian makalah ini terfokus pada 2 (dua)  masalah yaitu :
1.      Apakah ICESCR efektif dalam menghadapi kasus-kasus bidang ekonomi internasional?
2.      Bagaiman kasus tenaga kerja indonesia dikaitkan dengan substansi yang terdapat dalam kovenant ICESCR?
B.     SUBTANSI ICESCR[2]
Pada awal tulisan ini dinyatakan bahwa Deklarasi Universal HAM (UDHR) tahun 1948 merupakan tonggak sejarah penting bagi pengakuan HAM. Deklarasi mengakui HAM atas hak-hak sipil dan politik, serta hak-hak atas ekonomi, sosial dan budaya. Dalam pelaksanaannya, Deklarasi ini diwujudkan ke dalam dua instrumen penting yang mengatur ketentuan HAM, yaitu :
1.      International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
2.      International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Keduanya bertujuan untuk melaksanakan prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal HAM menjadi mengikat. UDHR, ICCPR, dan ICESCR disebut pula sebagai International Bill of Human Rights.
Dalam pasal-pasalnya kedua konvenan ini mengikuti UDHR 1948. Keduanya mengatur sistem monitoring yang menurut banyak sarjana agak lemah. Hal ini menunjukkan peran penting UDHR terhadap HAM pada umumnya, dan HAM atas ekonomi pada khususnya.Sehubungan dengan hukum ekonomi internasional, uraian berikut ditekankan pada konvenan mengenai hak – hak ekonomi, sosial, dan budaya (ICESCR).
1.      Hak atas Ekonomi
Hak atas ekonomi ini termuat dalam Konvenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Hak ini menurut Henkin, dikenal sebagai hak general kedua (second generation) dari HAM. Dari pasal – pasal ICESCR tersurat HAM atas ekonomi, yakni :
a.     hak atas pekerjaan;
b.    hak atas gaji yang layak dengan pekerjaannya;
c.     hak untuk bergabung dengan serikat kerja/dagang;
d.    hak untuk istirahat (leisure);
e.     hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak (adequate standar of living) yang mencakup makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, dan pelayanan sosial (social services);
f.     hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar gratis, dan
g.    hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya pada masyarakat.
2.      Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan termuat dalam Pasa 6 ICESCR, hak ini merupakan an essential part of the human condition. Penegasan hak ini menurut Jacquart, agak sulit untuk tercapai. Ada dua alasan yang mendukung pendapat beliau. Pertama, meskipun ICESCR menegaskan eksisten hak atas pekerjaan, namun ICESCR juga mengakui adanya hak lain yaitu hak atas jaminan sosial (social security).
Kedua, pelaksanaan hak ini sangat bergantung kepada kemampuan pemerintah untuk memberikan pekerjaan kepada warga negaranya. Karena itu, Jacquart berpendapat hak atas pekerjaan ini lebih tepat disebut sebagai hak atas akses terhadap pekerjaan (the rights of access to work).
3.      Hak atas Gaji dan Kondisi yang Layak
Hak ini termuat dalam pasal 7 ICESCR. Hak ini terkait erat dengan hak atas pekerjaan. Hak ini juga adalah hak yang sifatnya absolut. International Labour Organization (ILO) telah mengeluarkan berbagai instrumen-instrumen hukum untuk memperkuat hak-hak ini. Instrumen-instrumen tersebut antara lain adalah Convention No 131 dan Recommendation No 135 tahun 1970 yang mengatur penetapan upah minimum.
4.      Hak untuk Membentuk dan Bergabung dengan Serikat Kerja/Dagang
Pasal 8 ICESCR memuat hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat kerja. Ketentuan pasal ini merupakan hak yang sifatnya wajib. Dalam arti, negara harus memberi jaminan kepada warga negaranya atau pekerjaanya untuk ikut bergabung dalam serikat-serikat kerja yang ia suka. Termasuk di dalam hak ini adalah hak untuk mogok.
Hak ini telah diperkuat oleh berbagai resolusi dan perjanjian internasional yang dirumuskan dalam ILO. Sebagai contoh adalah dikeluarkannya instrumen berjudul Freedom of Association and Protection of the Right to Organize, Convention No. 87 tanggal 9 Juli 1948.
5.      Hak untuk Istirahat
Hak ini termuat dalam pasal 7 (d). Pasal ini menegaskan, adalah hak setiap orang untuk menikmati istirahat dari pekerjaannya, termasuk menikmati liburan – liburan (dengan tetap mendapat pembayaran gaji)
6.      Hak untuk Mendapatkan Standar Hidup yang Layak (Adequate Standard of Living) yang Mencakup Makanan, Pakaian, Perumahan, Kesehatan dan Pelayanan Sosial (Social Services)
Hak ini tercantum dalam Pasal 10, 11, dan 12 ICESCR. Hak ini khususnya Pasal 11 merupakan the most wideranging and general of the articles in the Covenant. Hak-hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak tercakup pula didalamnya hak perlindungan terhadap keluarga (pasal 10). Pasal 10 ayat (3) bahkan mewajibkan negara untuk menghukum siapa saja yang mengeksploitasi anak kecil khususnya yang menjadikan anak – anak sebagai pekerja. Dalam kaitan dengan hak ini, terdapat pula hak yang juga penting yaitu hak atas makanan, pakaian , perumahan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Ketentuan hak atas pangan ditegaskan dalam pasal 11 ayat 2 yang menyatakan bahwa the fundamental right of the everyone to be free from hunger.
Menurut Jacquart, ketentuan pasal ini mengisyaratkan negara baik secara individu atau bersama-sama dengan negara lain untuk mengambil langkah atau cara-cara yang diperlukan untuk meningkatkan produksi, konservasi dan distribusi makanan. Termasuk pula dalam hal ini, adalah distribusi makanan yang adil bagi dunia sesuai dengan kebutuhannya.
Perlu dikemukakakan disini hak atas standar hidup yang layak ini merupakan prasyarat untuk dapat terealisasinya hak-hak atas kehidupan yang lain. Menurut Jacquart, tidak adanya hak ini maka hak-hak ekonomi (dan sosial) lainnya tidak akan tercapai (terpenuhi). Pendapat ini tepat, karena bagaimana mungkin hak-hak ekonomi lainnya dapat dilaksanakan apabila hak-hak yang mendasarnya, yaitu hak atas standar hidup yang layak saja tidak terpenuhi. ILO telah mengeluarkan berbagai instrumen yang mewajibkan negara (anggota) untuk menghormati hak ini. Instrumen-instrumen tersebut antara lain adalah :
a.      The Universal Declaration on the Eradication of Hunger and Malnutrition;
b.     Resolution 41 / 190 tanggal 8 Desember 1986 yang menegaskan hak atas makanan sebagai fundamental human rights yang harus dijamin bagi semua orang. Resolusi ini juga menyatakan bahwa pemberian makanan ini tidak boleh digunakan sebagai alat atau instrumen penekan baik pada tingkat nasional atau internasional.
Mengenai signifikasi atau arti penting hak ini, Matthew Craven menyatakan dengan tepat :
There is not doubt that the right to an adequate standard of living,including the rights to food, housing and clothing is of paramount importance not least because at minimum levels it represents a question of survival
7.      Hak atas Pendidikan, Termasuk Pendidikan Dasar Gratis
Hak ini diatur dalam Pasal 13 dan 14 ICESCR. Hak ini sebenarnya adalah pelaksanaan dari Pasal 26 Deklarasi Universal HAM. Ayat 2 Pasal 26 ini menegaskan tujuan dari hak – hak atas pendidikan ini yaitu :
a.      mengembangkan personalitas manusia secara penuh;
b.     meningkatkan penghormatan atas HAM dan kebebasan-kebebasan manusia (human rights and fundamental freedoms);
c.      meningkatkan toleransi;
d.     meningkatkan pengertian dan persaudaraan diantara semua negara, ras, kelompok agama;
e.      memajukan kegiatan – kegiatan PBB dan memelihara perdamaian.
Hak atas pendidikan ini ditegaskan dalam Pasal 13 dan 14 ICESCR. Khususnya Pasal 14, berdasarkan pasal ini negara peserta diwajibkan untuk membuat rencana aksi untuk melaksanakan secara penuh prinsip pendidikan dasar gratis dan wajib.
8.      Hak untuk Ikut serta dalam Kehidupan Budaya pada Masyarakat
Hak ini termuat dalam Pasal 15 ICESCR. Menurut Jacquart, hak ini baru dapat akan dinikmati apabila hak-hak standar yang layak sebelumnya dapat atau telah terpenuhi.
Hak ini mencakup hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya, hak untuk memperoleh keuntungan dari kemajuan ilmu pengetahuan, hak perlindungan dari benda-benda artistik, tulisan atau bahan-bahan lainnya (yang merugikan) yang berasal dari ilmu pengetahuan, hak atas kebebasan untuk melakukan penelitian, komunikasi dan informasi
C.    PEMBAHASAN
Hak asasi manusia (HAM) dalam hukum ekonomi internasional menjadi perhatian masyarakat internasional setelah pendekatan HAM mulai menyebar secara luas. Pendekatan HAM ini pada akhirnya menyadarkan masyarakat internasional untuk membuat sebuah konvensi internasional tentang hak ekonomi. Konvensi internasional tentang hak asasi manusia dalam bidang ekonomi terlaksana pada tahun 1966 dengan menghasilkan International Convention on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Konvensi tersebut merupakan derivasi dari deklarasi universal HAM 1948.
Perdebatan ideologis atas kelahiran konvensi hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) ini cukup menarik. Negara-negara yang memiliki latar belakang ideologi liberalis-kapitalis tidak mendukung dilahirkannya konvensi Ekosob dengan alasan bahwa negara tidak boleh intervensi atas kegiatan ekonomi. Sedangkan negara-negara sosialis mendukung kelahiran konvensi Ekosob ini dengan alasan bahwa negara memiliki tanggungjawab untuk mensejahterahkan rakyatnya.
Jalan tengah perdebatan tersebut adalah dengan dikeluarkanya dua konvesi atas derivasi deklarasi universal HAM 1948, yaitu Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Latar belakang perdebatan ideologis ini diakui oleh Verloren Van Themaat. Menurut beliau bahwa dalam tertib ekonomi internasional terdapat dua sistem ekonomi yang berbeda. Pertama adalah negara-negara yang menganut pada prinsip liberalisasi pasar yang dikenal dengan negara kapitalis. Kedua adalah negara-negara sosialis yang menganut pentingnya intervensi negara dalam bidang ekonomi.
Jika melihat bagian pembukan konvensi Ekosob, terlihat jelas bahwa pembentukan konvensi didasarkan pada Piagam PBB (Pasal 1 ayat 2 dan 3 serta 55) serta Deklarasi Universal HAM 1948 (Pasal 22-27). Konvensi juga menyadari bahwa individu memiliki kewajiban atas individu dan komunitasnya serta memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak-hak yang dijamin dalam konvensi. Menurut Huala Adolf, materi konvensi yang penting adalah :
1.      Hak atas Ekonomi
2.      Hak atas Pekerjaan
3.      Hak atas Gaji dan Kondisi yang Layak
4.      Hak untuk Membentuk dan Bergabung dengan Serikat Kerja/Dagang
5.      Hak untuk Istirahat
6.      Hak untuk Mendapatkan Standar Hidup yang Layak yang Mencakup Makanan, Pakaian, Perumahan, Kesehatan dan Pelayanan Sosial
7.      Hak atas Pendidikan, Termasuk Pendidikan Gratis
8.      Hak untuk Ikut Serta dalam Kehidupan Budaya pada Masyarakat.
Jika dilihat dari substansi yang terdapat dalam ICESCR dapat kita tarik bahwa ICESCR kurang begitu efektif dalam menghadapi kasus-kasus ekonomi internasional. Hal ini dikarenakan isi substansi itu tidak mengatur lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa ekonomi internasional. Dimana isi dalam kovenan ICESCR hanya mengatur hak-hak yang harus diberikan oleh negara terhadap warga negaranya.
 Republik indonesia telah meratifikasi kovenan ICESCR melalui undang-undang no 11 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic Social and Cultural Right (konvenan inteternasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Jauh sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi hak Ekosob dengan UU No. 11 Tahun 2005, Indonesia telah mencantumkan dalam UUD 1945 dan banyak undang-undang lain tentang hak-hak yang diatur dalam Kovenan Ekosob.
Hak memperoleh pendidikan diatur dalam Pasal 28D ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945; hak atas pekerjaan dan kondisi kerja yang layak dan adil (27 ayat 2; 28A, 28C (1), 28D (2), dan 28I (1); hak membentuk dan bergabung dengan serikat buruh (Pasal 28); hak jaminan sosial ( Pasal 33 Amand, Pasal 28 H (1 dan 3), Pasal 33 (1), 34 (2); hak standar hidup yang layak 33 (3), Amand, Pasal 28 H (1), Pasal 28C (1), dan Pasal 28I (1); hak atas kesehatan dan perawatan medis (Pasal 28 H (1) dan 34 (3). Selain itu diatur pula dalam UU HAM No. 39/1999 dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2), 42, 53 ayat (1), 54, 57, 62, 64, Serta UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Ketenagakerjaan, UU Kesehatan, UU Pendidikan, dan sebagainya[3].
Kasus yang berkaitan antara indonesia dengan penegakan kovenan ICESCR adalah ketika terjadi krisis ekonomi yang terjadi di asia tenggara termasuk di indonesia pada tahun 1997. Bank dunia mewajibkan indonesia untuk mengadakan reformasi dibidang keuangan. Termasuk diantara adalah perdagangan surat berharga dan pemaillitan bank untuk meningkatkan efiseinsi dan kecukupan permodalan, penguatan penilaian pemeberian kredit dan resiko usaha, peningkatan pengawasan dan pemberlakuan ketentuan hukum yang lebih baik yang mengatur mengenai kepailitan, persaingan usaha, keterbukaan terhadap informasi publik dan permasalahan kepemilikan hak atas benda[4].
Pada tahun 2007 lebih dari 1 juta orang warga negara indonesia mengrimkan uang ke keluargany yang di indonesia sebagai upahnya selama tenga kerja itu bekerja, Tujuh lima  persenya adalah wanita. Tenaga kerja indonesia yang dikirim ke negara-negara timur tengah atau negara-negara benua asia. Para tenaga kerja tersebut, sering menghadapi permasalahan pembayaran yang tidak diatur oleh negara indonesia juga pembayaran kepada agensi pengiriman tenaga kerja yang cukup besar.permasalah lainnya adalah dalam pembianaan dan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, para calon tenaga keraja indonesia sering dikurung untuk melakukan pelatihan dan tidak memperoleh informasi mengenai pekerjaan diluar negeri di negara yang dituju[5].
Pada tanggal 8 februari 2005 indonesia menandatangani Agreed Minutes of Meeting between the minister of manpower and transmigation of the republic indonesia and ministers of home affairs of malaysia on indonesian worker. Namun kesepakatan tersebut tidak melindungi hak-hak tenaga kerja indonesia dalam hal kepemilikan pasport mereka, jaminan perlindungan tenaga kerja atau kebijakan bilateral untuk mencegah dan menanggapi kasus-kasus penyiksaan yang dialami oleh tenaga kerja dimalaysia. Pada tahun 2011 indonesia melakukann moratorium tenaga kerja ke malaysia selama satu tahun akibat banyak kasus penyiksaan.
Dalam pasal 2 ayat 1 konvenan ICESCR yang berbunyi sebagai berikut:
“1/Each state party to the present covenant undertakes to steps, individually and throught international assitance and co-operation, especially economic and technical, to the maximum of its available resources, with a view to achieving progrissevly th efull realization of the right recognized in the present covenant by appropiate means, including particalary the adoption of legislative measures[6]/.
Isi dari pasal 2 ayat 1 tersebut hanya mengatur kewajiban fundamental yang harus dilakukan oleh negara dalam memenuhi hak asasi manusia setiap individu warga negaranya saja. Menurut booysen negara hanya memiliki kewajiban (obligation) terhadap negara lainnya, bukan kewajiban terhadap individu negara lainnya. Argumentasinya adalah individu bukanlah subjek hukum inetrnasional yang penuh, ia adalah subjek hukum internasional yang terbatas. Oleh karena itu individu sebenarnya tidak memiliki upaya efektif terhadap negara lain dalam lingkup ekonomi internasional. Upaya tersebut baru ada apabila secara tegas dinyatakan dan diberikan pad individu tersebut.
Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan kovenant ICESCR ini hanya mengatur saja hak-haknya asasi dalam ekonomi saja tanpa ada kewajiban dari negara yang sudah meratifikasi apabila terjadi suatu sengketa dengan negara lain. Efektifitas dari kovenant ICESCR ini tidak dapat dipakai untuk menyelesaikan sengekta, karena tidak terdapatnya lembaga untuk menyelesaikan sengketa dalam kovenant ICESCR tersebut. Yang ada hanya perjanjian bilateral antara negara-negar yang bersengket tersebut, seperti kasus yang terjadi pada tenaga kerja indonesia yang ada dimalaysia tersebut
Walaupun ICESCR ini kurang efektif dalam hal menyelesaikan sengketa internasional, substansi ICESCR ini dijadikan kajian dalam bidang ini karena memang kovenan ini terkait dengan hukum ekonomi international. Robertson dan merrils menegaskan bahwa satu hakdan hak lainnya dibidang ham saling bersifat kait mengait. Satu hak tidak penting atau lebih rendah derajatnya dengan hak lainnya.
D.    KESIMPULAN
Berdasarkan isi substansi dari ICESCR dalam menyelesaikan sengketa ekonomi internasional tidak efektif karena tidak ada badan yang berwenang dalam menyelsaikan sengketa tersebut bila aterjadi sengketa.
Dalam hal kasus tenaga kerja indonesia yang bekerja di negara malaysia terjadi banyak pelanggaran hak-hak pekerja yang terdapat dalam ICESCR misalnya dalam hal Hak atas Gaji dan Kondisi yang Layak, dan malah mendapatkan siksaan dari banyak majikannya. Dalam penyelsaian sengekta tenaga kerja itu dilakukan dengan melakukan hubungan diplomasi antara kedua belah negara tersebut, dimana indonesia melakukan moraturium terhadap tenaga kerjanya ke malaysia.


DAFTAR PUSTAKA

A.    BUKU
Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung, Keni Media, 2010.
Human Right Watch, World Report 2007, New york. 2007.
The International Bank for Reconstruction and Development/ The World Bank, Development and Human Rights: The Role of World Bank, Washington DC, IBRD/The Wolrd Bank, 1998.

B.     MAKALAH
Suparman Marzuki, S.H., M.Si, makalah tentang “Upaya Litigasi & Non Litigasi Atas Pelanggaran Hak Ekosob Di Indonesia”. Jogjakarta Pusham UII 2007

C.    INTERNET
http://www.fao.org/docrep/MEETING/007/J1632E.HTM,


[1] Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung, Keni Media, 2010, hlm 216.
[2] Ibid, Hlm 218-225.
[3] Suparman Marzuki, S.H., M.Si, makalah tentang “Upaya Litigasi & Non Litigasi Atas Pelanggaran Hak Ekosob Di Indonesia”. Jogjakarta Pusham UII 2007.hlm 7.
[4] The International Bank for Reconstruction and Development/ The World Bank, Development and Human Rights: The Role of World Bank, Washington DC, IBRD/The Wolrd Bank, 1998, hlm 18
[5] Human Right Watch, World Report 2007, New york. 2007, Hlm 277
[6] http://www.fao.org/docrep/MEETING/007/J1632E.HTM, diunduh pada tanggal 5 agustus 2012 pukul 20.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar