Home

11.04.2012

Wimbledon Case


  A.    KASUS POSISI
Kasus ini merupakan menganai status hukum dari terusan Kiel. Terusan ini masuk melewati Jerman untuk menuju Laut Baltik dan Laut Utara. Status hukum melintasi terusan Kiel telah dinyatakan dalam Perjanjian Versailes 1919, Pasal 380-386, di mana Jerman bukanlah peserta perjanjian itu. Pasal 380 menyatakan :
“The Kiel Canal and approaches shall be maintained free and open to vessels of commerce and of war of all nations at peace with Germany and on terms of entire equality.”
Kasus bermula ketika Kapal Dagang Inggris (Wimbledon) yang disewa oleh Perancis untuk mengangkut amunisi ke Polandia dilarang masuk ke terusan Kiel oleh pemerintah Jerman, dengan alasan jika ia memberikan izin kapal tersebut melintas maka akan merusak status Jerman sebagai negara netral dalam perang antara Polandia dan Rusia. Polandia, Inggris dan Perancis membawa Jerman ke PCIJ karena dianggap telah melakukan tindakan yang salah.PCIJ kemudian memutuskan bahwa tindakan Jerman tidak tepat melarang Kapal Wimbledon untuk melintas. Meskipun Jerman tidak ikut dalam Perjanjian Versailes, tetapi ia memiliki kewajiban berdasarkan kebiasaan internasional bahwa terusan Kiel merupakan perairan internasional sehingga semua kapal dapat melintasi terusan tersebut. Perjanjian netralitas antara Jerman dan Rusia merupakan suatu prinsip dalam hukum internasional.Akan tetapi hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan Jerman untuk melarang setiap kapal melewati terusan tersebut yang telah diberikan perjanjian Versailes.

B.     FAKTA-FAKTA
1.      Pemerintah inggris, jepang, italia dan prancis mengajukan gugatan ke PCIJ atas pemerintah jerman karena hak lintas kapal uap (Wimbledon). PCIJ mendengarkan dan memutuskan kasus ini pada tanggal 17 januari.
2.      Pada tanggal 21 Maret 1921, pemerintah Jerman menolak untuk membiarkan kapal uap Inggris Wimbledon (yang disewa oleh sebuah perusahaan Perancis "Les Affreteurs Reunis") melewati Terusan Kiel. Kapal itu membawa 4.200 ton amunisi dan peralatan arileri di Salonika, Yunani, untuk dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut Polandia di Danzig, tetapi ketika kapal tiba di pintu masuk Terusan Kiel itu ditolak karena urutan netralitas Jerman di sesuai dengan perang Rusia-Polandia. Duta Besar Perancis di Berlin meminta Jerman untuk mengijinkan kapal SS Wimbledon lewat, dan beberapa hari kemudian Pemerintah Jerman menanggapi bahwa kapal Wimbledon itu tidak bias lewat karena mengangkut amunisi. Perusahaan Perancis itu mengatakan kapal untuk pergi ke Danzig melalui Selat Denmark, sehingga kapal wilmbledon tertahan selama tiga belas hari ditahan ole jerman dan dua hari untuk mencari rute alternative. Maka kasus tersebut kemudian dibawa ke Liga Bangsa-Bangsa dan ke PCIJ untuk mendengarkan kasus ini.
3.      Para penggugat dalam hal ini adalah pemerintah Inggris, Perancis, Jepang, dan Italia yang mengklaim bahwa Jerman melanggar Pasal 380-386 dari Perjanjian Versailles, yang, antara lain “The Kiel Canal and approaches shall be maintained free and open to vessels of commerce and of war of all nations at peace with Germany and on terms of entire equality”
4.      Pemerintah jerman tidak mengizinkan kapal Wimbledon masuk ke terusan kile dengan alasan ika ia memberikan izin kapal tersebut melintas maka akan merusak status Jerman sebagai negara netral dalam perang antara Polandia dan Rusia.

C.    IDENTIFIKASI MASALAH
1.      Apakah tindakan jerman yang menolak masuknya kapal Wimbledon merupakan tindakan pelanggaran kedaulatan ekonomi terhadap negar alain?
2.       Jenis pelanggran kedaulatan ekonomi apa yang dilakukan oleh Negara jerman?

D.    PUTUSAN
Pengadilan menganggap bahwa ketentuan Pasal 380 adalah kategoris dan tidak menimbulkan keraguan. Maka kanal bukan menjadi internal dan sungai boleh dilayari oleh negara, penggunaan kapal oleh negara-negara selain Negara Riparian sepenuhnya diserahkan kepada kebijaksanaan negara itu, dan bahwa hal itu telah menjadi perairan internasional untuk memberikan jaminan akses perjanjian yang lebih mudah ke Baltik untuk kepentingan semua bangsa di dunia.
Dalam sengketa kasus ini, hak S.S. "Wimbledon" untuk membebaskan jalan melalui Terusan Kiel dibawah ketentuan Pasal 380, telah mendesak Pengadilan bahwa hak sesungguhnya dalam suatu perbudakan oleh hukum internasional disetujui Jerman dan seperti semua pembatasan atas pelaksanaan kedaulatan, perbudakan ini harus ditafsirkan sebagai batasan yang paling sempit, lebih khusus dalam arti bahwa seharusnya tidak diperbolehkan untuk mempengaruhi hak konsekuen pada netralitas dalam konflik bersenjata. Pengadilan tidak dilibatkan untuk mengambil sikap yang jelas berkenaan dengan pertanyaan, terlebih mengenai kontroversi alam, apakah dalam domain hukum internasional, di sana ada servitudes analog dengan servitudes hukum swasta. Apakah Pemerintah Jerman terikat atau berdasarkan kewajiban yang kontekstual dilakukan terhadap kekuatan untuk memperoleh manfaat dari syarat-syarat Perjanjian Versailles, untuk mengizinkan akses bebas ke Terusan Kiel di masa perang seperti pada saat perdamaian ke kapal-kapal dari semua negara, fakta menunjukkan bahwa Jerman harus tunduk pada pembatasan bagi pelaksanaan hak-hak kedaulatan yang memiliki Terusan Kiel. Fakta ini merupakan alasan yang memadai untuk membatasi interpretasi, dalam hal keraguan, klausa yang menghasilkan seperti pembatasan. Namun Pengadilan merasa wajib untuk berhenti pada titik di mana interpretasi restriktif tersebut akan bertentangan dengan pasal persyaratan dataran dan akan bertentangan dengan yang telah jelas diberikan.

E.     ANALISA
Secara singkat kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi (omnipotence) yang dimiliki oleh Negara. Sedangkan kedaulatan teritorial menurut M.A. de La Pradelle adalah Suatu kerangka untuk melaksanakan kekuasaan publik dari suatu Negara, sedangkan kedaulatan ekonomi adalah Kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur kebijakan ekonomi di dalam wilayahnya ataupun kebijakan ekonomi internasionalnya.
Menurut Ronald brand kedaulatan Negara dibidang ekonomi dibagi kedalam dua bagian yaitu, kedaulatan internal dan kedaulatan eksternal. Kedaulatan internal adalah kekuasaan Negara untuk mengorganisasi dirinya secara bebas dan otonomi untuk melaksanakan kekuasaan monopolinya dalam wilayahnya, sedangkan kedaulatan eksternal berkaitan dnegan kemampuan ekonomi suatu Negara untuk mengadakan hubungan-hubungan ekonomi internasional. Penegrtian status Negara ini harus diartikan sebagai status negaratersebut dengan Negara lain. Dalam hal ini menurut doktrin kedaulatan relative (doctrine sovereignty), semua Negara berada dalam kedudukan yangs sama menurut hukum internasional.
Kasus Wimbledon berkenaan dengan ditolak masuknya kapal Wimbledon menuju terusan kiel yang dilakukan pemerintah jerman, kapal Wimbledon ini milik inggris yang disewa oleh perusahaan prancis yang membawa amunisi ke polandia. Jerman. Apabila dilihat dari kasus posisi dan putusan PCIJ dapat kita analisis bahwa jerman telah melanggar hak kedaulatan ekonomi eksternal yang berkenaan dengan kedaulatan relative yang berkenaan dengan kedudukan yang sama dalam hukum internasional, terusan kiel yang merupakan jalur perdagangan internasional maka semua Negara bebas melintas jalur kiel tersebut, tanpa ada perbedaan. Seperti pendapat Wilhadert, persamaan terkait di dalamnya debgab hal-hal berikut:
1.      Semua Negara adalah sama berdasarkan hukum internasional. Semua Negara menikmati perlindungan yang sama.
2.      Semua negar menikmati atau mempuanyai kemampuan yang samauntuk mengajukan klaim yang sama dalam menmpuh prosedur penyelesaian sengketa.
3.      Semua negar berhak mendapatkan penghormatan dan pertimbangan dihadapan hukum sebagai Negara.
4.      Dalam hal suatu Negara memberikan perlakuan yang berebada, maka perlakuan tersbut harus  dapat dibenarakan berdasarkan criteria yang relevan dan objektif. Perlakuan berbeda ini terutama diberikan kepada Negara sedang berkembang.

F.     Kesimpulan
Jerman telah melanggar kedaulatan ekonomi, dalam hal ini melanggar kedaulatan eksternal yang terkait dengan status dan kemampuan ekonomi suatu negar untuk mengadakan hubungan-hubungan ekonomi internasional, status negar ini diartikan suatu Negara mempunyai kedudkan yang sama menurut huikum internasional. Dimana ditolaknya masuknya kapal Wimbledon ke terusan kiel oleh pemerintah jerman. Terusan keil ini merupakan jalur laut perdagangan internasional, diman semua Negara berhak melintasi terusan kiel tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar