KASUS
POSISI
Sengketa ini menyangkut
program mobil nasional (Mobnas). Program diluncurkan pada tahun 1993 ketika
pemerintah mengeluarkan rencana mobnasnya. Berdasarkan program ini, pemerintah
memberikan keuntungan (perlakuan khusus) dalam bentuk tarif dan pajak kepada
produsen mobil Indonesia. Keuntungan ini diberikan kepada produsen yang
bersedia menggunakan kandungan dalam negeri untuk mobnas (the local content of the finished vehicles).
Kebijakan ini
dikembangkan pada tahun 1996 ketika pemerintah secara resmi meluncurkan
'Program Mobil Nasional'. Program ini diberikan kepada perusahaan pionir, yaitu
perusahaan Indonesia bernama PT Timor. PT Timor juga diberi hak untuk mengimpor
45,000 mobil jadi dari perusahaan Korea, the Korean Motor Corporation.
Selain itu, PT TPN
diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk
barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat menggunakan
kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas pertama dibuat.
Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan secara bertahap yakni 20
persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun ketiga tidak terpenuhi, maka
PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah dan bea masuk barang impor.
Namun, soal kandungan lokal ini agaknya diabaikan selama ini, karena Timor
masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea. Dan tanpa bea masuk apapun,
termasuk biaya pelabuhan dan lainnya.
Perusahaan atau
produsen mobil asing yang berada di Indonesia, yaitu perusahaan dari Jepang,
Masyarakat Eropa (ME) dan Amerika Serikat (AS) protes. Mereka mengklaim program
Mobnas ini diskriminatif dan melanggar aturan perdagangan internasional
berdasarkan GATT. Jepang, ME dan AS melancarkan klaim secara terpisah mengenai
program Mobnas Indonesia ini.
Masalah Mobil Nasional
kemudian dibawa ke World Trade Organization oleh Jepang, Amerika Serikat, dan
Uni Eropa yang turut mengajukan keluhan mengenai mobil nasional ke WTO . Mereka
menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud diskriminasi dan oleh
karena itu melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas
WTO memutuskan bahwa
Indonesia telah melanggar Prinsip-Prinsip GATT yaitu National Treatment dan menilai kebijakan mobil nasional tersebut
dinilai tidak sesuai dengan spirit perdagangan bebas yang diusung WTO, oleh
karena itu WTO menjatuhkan putusan kepada Indonesia untuk menghilangkan subsidi
serta segala kemudahan yang diberikan kepada PT. Timor Putra Nasional selaku
produsen Mobil Timor dengan menimbang bahwa:
a)
Penghapusan bea masuk dan penghapusan
pajak barang mewah yang oleh pemerintah hanya diberlakukan pada PT. Mobil Timor
nasional merupakan suatu perlakuan yang diskriminatif dan tentu saja akan
sangat merugikan para investor yang telah terlebih dahulu menanamkan modalnya
dan menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan diberlakukannya penghapusan bea
masuk dan pajak barang mewah terhadap mobil timor, hal ini dapat menekan biaya
produksi sehingga membuat harga mobil timor di pasaran menjadi lebih murah, hal
tersebut akan mengancam posisi investor asing yang tidak dapat menrunkan harga
jual produknya, dalam persaingan pasar yang tidak sehat seperti itu, investor
asing pasti akan sangat dirugikan.
b) Untuk menciptakan suatu perdagangan
bebas yang efektif dan efisien, GATT dalam aturan aturannya telah berusaha
menghapuskan segala hambatan dalam perdagangan internasional, antara lain
adalah hambatan-hambatan perdagangan Non Tarif, oleh karena itu kebijakan
Pemerintah Indonesia yang menetapkan keharusan aturan persyaratan kandungan local
terhadap investor asing dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan
suatu hambatan peragangan non tarif guna memproteksi pasar dalam negeri dari
tekanan pasar asing. Kebijakan tersebut merupakan salah satu strategi
pemerintah untuk memproteksi pasar Mobil Timor agar tidak kalah bersaing dengan
produsen mobil dari luar negeri. Instrumen kebijakan tersebut tentunya sangat
merugikan pihak produsen mobil dari luar negeri, dan dapat menciptakan suatu
iklim persaingan yang tidak sehat.
Selain itu dalam sengketa
mobil nasional RI, Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya dalam prinsip
menahan diri untuk tidak merugikan orang lain.dengan kebijakan Domestik (inpres
nomor 2 tahun 1996) ini Indonesia telah memberikan beban ekonomi bagi Negara
lain.
FAKTA
HUKUM
- Pada tahun 1993 pemerintah mengeluarkan rencana mobil nasional
- Kebijakan ini dikembangkan pada tahun 1996 ketika pemerintah secara resmi meluncurkan 'Program Mobil Nasional
- Program ini diberikan kepada perusahaan pionir, yaitu perusahaan Indonesia bernama PT Timor
- PT Timor juga diberi hak untuk mengimpor 45,000 mobil jadi dari perusahaan Korea, the Korean Motor Corporation diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas pertama dibuat.
- mobil asing yang berada di Indonesia, yaitu perusahaan dari Jepang, Masyarakat Eropa (ME) dan Amerika Serikat (AS) protes, dan membawa kasus ini ke World Trade Organitation.
IDENTIFIKASI
MASALAH
1.
Kebijakan otomotif Republik Indonesia
dengan inpress 1996 melanggar prinsip Hukum Ekonomi Internasional yang mana?
PUTUSAN
WTO memutuskan bahwa
Indonesia telah melanggar Prinsip-Prinsip GATT yaitu National Treatment dan
menilai kebijakan mobil nasional tersebut dinilai tidak sesuai dengan spirit
perdagangan bebas yang diusung WTO, oleh karena itu WTO menjatuhkan putusan
kepada Indonesia untuk menghilangkan subsidi serta segala kemudahan yang
diberikan kepada PT. Timor Putra Nasional selaku produsen Mobil Timor dengan
menimbang bahwa:
c)
Penghapusan bea masuk dan penghapusan
pajak barang mewah yang oleh pemerintah hanya diberlakukan pada PT. Mobil Timor
nasional merupakan suatu perlakuan yang diskriminatif dan tentu saja akan
sangat merugikan para investor yang telah terlebih dahulu menanamkan modalnya
dan menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan diberlakukannya penghapusan bea
masuk dan pajak barang mewah terhadap mobil timor, hal ini dapat menekan biaya
produksi sehingga membuat harga mobil timor di pasaran menjadi lebih murah, hal
tersebut akan mengancam posisi investor asing yang tidak dapat menrunkan harga
jual produknya, dalam persaingan pasar yang tidak sehat seperti itu, investor
asing pasti akan sangat dirugikan.
d)
Untuk menciptakan suatu perdagangan
bebas yang efektif dan efisien, GATT dalam aturan aturannya telah berusaha
menghapuskan segala hambatan dalam perdagangan internasional, antara lain
adalah hambatan-hambatan perdagangan Non Tarif, oleh karena itu kebijakan
Pemerintah Indonesia yang menetapkan keharusan aturan persyaratan kandungan lokal
terhadap investor asing dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan
suatu hambatan peragangan non tarif guna memproteksi pasar dalam negeri dari
tekanan pasar asing. Kebijakan tersebut merupakan salah satu strategi
pemerintah untuk memproteksi pasar Mobil Timor agar tidak kalah bersaing dengan
produsen mobil dari luar negeri. Instrumen kebijakan tersebut tentunya sangat
merugikan pihak produsen mobil dari luar negeri, dan dapat menciptakan suatu
iklim persaingan yang tidak sehat.
ANALISA
Jika dilihat dari kasus
posisi, fakta hukum dan putusan Kebijakan otomotif nasional yang dilakukan oleh
Indonesia melalui Inpres no 2 tahun 1996 dinilai telah melanggar prinsip
ekonomi Internasional khususnya prinsip National
Treatment, non diskriminasi dan prinsip menahan diri untuk tidak merugikan
orang lain akibat kebijakan domestic suatu negara. Prinsip “National Treatment”
yang diatur dalam Artikel III, paragraph 4 GATT 1994. Menurut prinsip National Treatment ini, produk yang
diimpor ke dalam suatu negara, harus diperlakukan sama seperti halnya produk
dalam negeri. Dengan prinsip National Treatment ini dimaksudkan bahwa negara
anggota WTO tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap pelaku bisnis
domestic dengan pelaku bisnis non domestic, terlebih terhadap sesama anggota
WTO. Prinsip ini berlaku luas, dan berlaku terhadap semua macam pajak dan
pungutan pungutan lainnya. Prinsip ini juga memberikan suatu perlindungan
terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif
atau legislatif.
Dalam GATT 1994
terdapat artikel yang melarang adanya peraturan-peraturan investasi yang dapat
menyebabkan terganggu dan terhambatnya kelancaran terlaksananya perdagangan
bebas antara Negara-negara di dunia sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut
WTO.
Prinsip National
Treatment Artikel III, paragraph 4 GATT 1994. pada dasarnya adalah keharusan
suatu Negara untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua investor
asing, Kebijakan Mobil Nasional dianggap telah Melanggar ketentuan ini karena
pemberian fasilitas penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah
hanya diberlakukan pada PT. Timor Putra Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar