Home

11.04.2012

Pelanggaran Prinsip Dasar Hukum Ekonomi Internasional Dalam Inpres No 2 Tahun 1996 Tentang Mobil Nasional


KASUS POSISI
Sengketa ini menyangkut program mobil nasional (Mobnas). Program diluncurkan pada tahun 1993 ketika pemerintah mengeluarkan rencana mobnasnya. Berdasarkan program ini, pemerintah memberikan keuntungan (perlakuan khusus) dalam bentuk tarif dan pajak kepada produsen mobil Indonesia. Keuntungan ini diberikan kepada produsen yang bersedia menggunakan kandungan dalam negeri untuk mobnas (the local content of the finished vehicles).
Kebijakan ini dikembangkan pada tahun 1996 ketika pemerintah secara resmi meluncurkan 'Program Mobil Nasional'. Program ini diberikan kepada perusahaan pionir, yaitu perusahaan Indonesia bernama PT Timor. PT Timor juga diberi hak untuk mengimpor 45,000 mobil jadi dari perusahaan Korea, the Korean Motor Corporation.
Selain itu, PT TPN diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas pertama dibuat. Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan secara bertahap yakni 20 persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun ketiga tidak terpenuhi, maka PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah dan bea masuk barang impor. Namun, soal kandungan lokal ini agaknya diabaikan selama ini, karena Timor masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea. Dan tanpa bea masuk apapun, termasuk biaya pelabuhan dan lainnya.
Perusahaan atau produsen mobil asing yang berada di Indonesia, yaitu perusahaan dari Jepang, Masyarakat Eropa (ME) dan Amerika Serikat (AS) protes. Mereka mengklaim program Mobnas ini diskriminatif dan melanggar aturan perdagangan internasional berdasarkan GATT. Jepang, ME dan AS melancarkan klaim secara terpisah mengenai program Mobnas Indonesia ini.
Masalah Mobil Nasional kemudian dibawa ke World Trade Organization oleh Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa yang turut mengajukan keluhan mengenai mobil nasional ke WTO . Mereka menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud diskriminasi dan oleh karena itu melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas
WTO memutuskan bahwa Indonesia telah melanggar Prinsip-Prinsip GATT yaitu National Treatment dan menilai kebijakan mobil nasional tersebut dinilai tidak sesuai dengan spirit perdagangan bebas yang diusung WTO, oleh karena itu WTO menjatuhkan putusan kepada Indonesia untuk menghilangkan subsidi serta segala kemudahan yang diberikan kepada PT. Timor Putra Nasional selaku produsen Mobil Timor dengan menimbang bahwa:
a)        Penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah yang oleh pemerintah hanya diberlakukan pada PT. Mobil Timor nasional merupakan suatu perlakuan yang diskriminatif dan tentu saja akan sangat merugikan para investor yang telah terlebih dahulu menanamkan modalnya dan menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan diberlakukannya penghapusan bea masuk dan pajak barang mewah terhadap mobil timor, hal ini dapat menekan biaya produksi sehingga membuat harga mobil timor di pasaran menjadi lebih murah, hal tersebut akan mengancam posisi investor asing yang tidak dapat menrunkan harga jual produknya, dalam persaingan pasar yang tidak sehat seperti itu, investor asing pasti akan sangat dirugikan.
b)        Untuk menciptakan suatu perdagangan bebas yang efektif dan efisien, GATT dalam aturan aturannya telah berusaha menghapuskan segala hambatan dalam perdagangan internasional, antara lain adalah hambatan-hambatan perdagangan Non Tarif, oleh karena itu kebijakan Pemerintah Indonesia yang menetapkan keharusan aturan persyaratan kandungan local terhadap investor asing dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan suatu hambatan peragangan non tarif guna memproteksi pasar dalam negeri dari tekanan pasar asing. Kebijakan tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memproteksi pasar Mobil Timor agar tidak kalah bersaing dengan produsen mobil dari luar negeri. Instrumen kebijakan tersebut tentunya sangat merugikan pihak produsen mobil dari luar negeri, dan dapat menciptakan suatu iklim persaingan yang tidak sehat.
Selain itu dalam sengketa mobil nasional RI, Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya dalam prinsip menahan diri untuk tidak merugikan orang lain.dengan kebijakan Domestik (inpres nomor 2 tahun 1996) ini Indonesia telah memberikan beban ekonomi bagi Negara lain.

FAKTA HUKUM

  •   Pada tahun 1993 pemerintah mengeluarkan rencana mobil nasional
  • Kebijakan ini dikembangkan pada tahun 1996 ketika pemerintah secara resmi meluncurkan 'Program Mobil Nasional
  •  Program ini diberikan kepada perusahaan pionir, yaitu perusahaan Indonesia bernama PT Timor
  • PT Timor juga diberi hak untuk mengimpor 45,000 mobil jadi dari perusahaan Korea, the Korean Motor Corporation diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas pertama dibuat.
  • mobil asing yang berada di Indonesia, yaitu perusahaan dari Jepang, Masyarakat Eropa (ME) dan Amerika Serikat (AS) protes, dan membawa kasus ini ke World Trade Organitation.

IDENTIFIKASI MASALAH
1.      Kebijakan otomotif Republik Indonesia dengan inpress 1996 melanggar prinsip Hukum Ekonomi Internasional yang mana?

PUTUSAN
WTO memutuskan bahwa Indonesia telah melanggar Prinsip-Prinsip GATT yaitu National Treatment dan menilai kebijakan mobil nasional tersebut dinilai tidak sesuai dengan spirit perdagangan bebas yang diusung WTO, oleh karena itu WTO menjatuhkan putusan kepada Indonesia untuk menghilangkan subsidi serta segala kemudahan yang diberikan kepada PT. Timor Putra Nasional selaku produsen Mobil Timor dengan menimbang bahwa:
c)                Penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah yang oleh pemerintah hanya diberlakukan pada PT. Mobil Timor nasional merupakan suatu perlakuan yang diskriminatif dan tentu saja akan sangat merugikan para investor yang telah terlebih dahulu menanamkan modalnya dan menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan diberlakukannya penghapusan bea masuk dan pajak barang mewah terhadap mobil timor, hal ini dapat menekan biaya produksi sehingga membuat harga mobil timor di pasaran menjadi lebih murah, hal tersebut akan mengancam posisi investor asing yang tidak dapat menrunkan harga jual produknya, dalam persaingan pasar yang tidak sehat seperti itu, investor asing pasti akan sangat dirugikan.
d)               Untuk menciptakan suatu perdagangan bebas yang efektif dan efisien, GATT dalam aturan aturannya telah berusaha menghapuskan segala hambatan dalam perdagangan internasional, antara lain adalah hambatan-hambatan perdagangan Non Tarif, oleh karena itu kebijakan Pemerintah Indonesia yang menetapkan keharusan aturan persyaratan kandungan lokal terhadap investor asing dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan suatu hambatan peragangan non tarif guna memproteksi pasar dalam negeri dari tekanan pasar asing. Kebijakan tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memproteksi pasar Mobil Timor agar tidak kalah bersaing dengan produsen mobil dari luar negeri. Instrumen kebijakan tersebut tentunya sangat merugikan pihak produsen mobil dari luar negeri, dan dapat menciptakan suatu iklim persaingan yang tidak sehat.

ANALISA

Jika dilihat dari kasus posisi, fakta hukum dan putusan Kebijakan otomotif nasional yang dilakukan oleh Indonesia melalui Inpres no 2 tahun 1996 dinilai telah melanggar prinsip ekonomi Internasional khususnya prinsip National Treatment, non diskriminasi dan prinsip menahan diri untuk tidak merugikan orang lain akibat kebijakan domestic suatu negara. Prinsip “National Treatment” yang diatur dalam Artikel III, paragraph 4 GATT 1994. Menurut prinsip National Treatment ini, produk yang diimpor ke dalam suatu negara, harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri. Dengan prinsip National Treatment ini dimaksudkan bahwa negara anggota WTO tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap pelaku bisnis domestic dengan pelaku bisnis non domestic, terlebih terhadap sesama anggota WTO. Prinsip ini berlaku luas, dan berlaku terhadap semua macam pajak dan pungutan pungutan lainnya. Prinsip ini juga memberikan suatu perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif atau legislatif.
Dalam GATT 1994 terdapat artikel yang melarang adanya peraturan-peraturan investasi yang dapat menyebabkan terganggu dan terhambatnya kelancaran terlaksananya perdagangan bebas antara Negara-negara di dunia sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut WTO.
Prinsip National Treatment Artikel III, paragraph 4 GATT 1994. pada dasarnya adalah keharusan suatu Negara untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua investor asing, Kebijakan Mobil Nasional dianggap telah Melanggar ketentuan ini karena pemberian fasilitas penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah hanya diberlakukan pada PT. Timor Putra Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar