Home

5.02.2012

PERANAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME


A.    Resume Wawancara dengan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Tujuan peradilan tata usaha negara adalah menjaga hak-hak masyarakat atau badan hukum perdata dalam menyelesaikan sengketa administrasi (khusus), melindungi orang atau badan hukum terhadap tindakan pejabat.
Fungsi peradilan tata usaha negara adalah sebagai pengawas atau judicial control terhadap sikap administrasi negara.
Pemerintahan yang baik harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
Fungsi hakim yaitu :
1.      Membuktikan
2.      Memutus
3.      Memeriksa
Dalam ketiga fungsi tersebut hakim bersifat aktif sesuai dengan asas dominus litis (hakim harus aktif)
Secara umum putusan yang dibuat oleh hakim itu sudah terlaksana tetapi belum optimal, hal ini dikarenakan tidak adanya eksekutor, maka pelaksanaannya tergantung dari pejabat tersebut, maka dari itu dituntut sosial. Agar putusan tersebut berjalan dengan baik menurut pak Hujja Tulhaq maka seharusnyaundang-undang itu direvisi, direvisi dengan diadakannnya eksekutor atau dibentuknya lembaga eksekutor dan juga peran serta masyarakat terhadap hasil dari putusan peradilan tata usaha negara.
Dalam memutuskan suatu perkara isi putusan dari hakim yaitu
1.      Batal
2.      Tidak sah
3.      Mencabut
4.      Mengesahkan
5.      Ganti rugi
Prinsip yang membatalkan sebuah putusan itu ada di pengadilan dan lembaga yang bersangkutan

B.     Analisis Hasil Wawancara
Berdasarkan teori trias politika lembaga eksekutif secara politis dikontrol oleh lembaga legislatif dan secara yuridis dikontrol oleh lembaga yudikatif, karena pejabat administrasi negara menjalankan fungsi eksekutif maka lembaga yudikatif yang mengontrol secara yuridis adalah pengadilan administrasi negara (PTUN). Fungsi kontrol yuridis pengadilan administrasi negara (PTUN) bertujuan disamping untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pejabat administrasi negara itu sendiri, juga sebagai lembaga penegakan hukum administrasi negara yang bercita-cita untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan berwibawa (good governance).
Tujuan pembentukan peradilan tata usaha negara secara filosofis adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan dan hak Sedangkan Sjachran Basah secara gamblang mengemukakan bahwa tujuan peradilan tata usaha negara ialah memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, tidak hanya untuk rakyat semata-mata melainkan juga bagi administrasi negara dalam arti  menjaga dan memelihara keseimbangan kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu.
Berdasarkan hal tersebut, maka peradilan tata usaha negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan (berdasarkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dan kepastian hukum) kepada rakyat pencari keadilan (justiciabelen) yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu  perbuatan hukum publik oleh pejabat administrasi negara, melalui pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian sengketa dalam bidang administrasi negara
Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara Dari sudut sejarah ide dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi (mal administrasi) ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum (abuse of power). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus yakni, Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004, kemudian undang-undang tersebut dirubah lagi dengan undang-undang 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dirasa sudah memenuhi syarat untuk menjadikan lembaga PTUN yang professional guna menjalankan fungsinya melalui kontrol yudisialnya. Namun, perlu disadari bahwa das sollen seringkali bertentangan dengan das sein, salah satu contohnya terkait dengan eksekusi putusan,
Peradilan tata usaha negara bisa dikatakan belum profesional dan belum berhasil menjalankan fungsinya. Sebelum diundangkannya undang-undang 51 tahun 2009 putusan peradilan tata usaha negara sering tidak dipatuhi pejabat karena tidak adanya lembaga eksekutornya dan juga tidak ada sanksi hukumnya serta dukungan yang lemah dari prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang menyebabkan inkonsistensi sistem pengadilan tata usaha negara dengan sistem peradilan lainnya, terutama dengan peradilan umum karena terbentur dengan asas dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten (hakim tidak boleh duduk di kursi pemerintah atau mencampuri urusan pemerintah) dan asas rechtmatigheid van bestuur yakni atasan tidak berhak membuat keputusan yang menjadi kewenangan bawahannya atau asas kebebasan Pejabat tak bisa dirampas. Setelah diundangkannya undang-undang 51 tahun 2009 tersebut diharapkan dapat memperkuat eksistensi peradilan tata usaha negara. Namun, dalam undang-undang 51 tahun 2009  itu pun ternyata masih saja memunculkan pesimisme dan apatisme publik karena tidak mengatur secara rinci tahapan upaya eksekusi secara paksa yang bisa dilakukan atas keputusan peradilan tata usaha negara serta tidak adanya kejelasan prosedur dalam undang-undang 51 tahun 2009  Pasal 116 ayat (4) yakni Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Pada pasal Eksekusi Putusan PTUN juga seringkali tertunda karena adanya upaya banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sehingga memaksa majelis hakim menunda eksekusi, kalau eksekusi tidak dapat dilaksanakan, maka PTUN berwenang untuk melaporkan kepada atasan yang bersangkutan yang puncaknya dilaporkan kepada Presiden sesuai pasal 116 ayat 6 UU no 51 tahun 2009.
Menurut saya betul juga pendapat yang disampaikan oleh pak Hujja Tulhaq yang mengharuskan peran serta dari masyarakat agar mengontrol putusan dari peradilan tata usaha negar tersebut tetapi diharapakan juga kesadaran para pejabat yang harus menerima segala hasil putusan tersebut.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar