A.
Resume
Wawancara dengan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Tujuan peradilan tata
usaha negara adalah menjaga hak-hak masyarakat atau badan hukum perdata dalam
menyelesaikan sengketa administrasi (khusus), melindungi orang atau badan hukum
terhadap tindakan pejabat.
Fungsi peradilan tata
usaha negara adalah sebagai pengawas atau judicial control terhadap sikap
administrasi negara.
Pemerintahan yang baik
harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
Fungsi hakim yaitu :
1. Membuktikan
2. Memutus
3. Memeriksa
Dalam ketiga fungsi tersebut hakim
bersifat aktif sesuai dengan asas dominus litis (hakim harus aktif)
Secara umum putusan yang
dibuat oleh hakim itu sudah terlaksana tetapi belum optimal, hal ini
dikarenakan tidak adanya eksekutor, maka pelaksanaannya tergantung dari pejabat
tersebut, maka dari itu dituntut sosial. Agar putusan tersebut berjalan dengan
baik menurut pak Hujja Tulhaq maka seharusnyaundang-undang itu direvisi,
direvisi dengan diadakannnya eksekutor atau dibentuknya lembaga eksekutor dan
juga peran serta masyarakat terhadap hasil dari putusan peradilan tata usaha
negara.
Dalam memutuskan suatu
perkara isi putusan dari hakim yaitu
1. Batal
2. Tidak
sah
3. Mencabut
4. Mengesahkan
5. Ganti
rugi
Prinsip yang
membatalkan sebuah putusan itu ada di pengadilan dan lembaga yang bersangkutan
B.
Analisis
Hasil Wawancara
Berdasarkan
teori trias politika lembaga eksekutif secara politis dikontrol oleh lembaga
legislatif dan secara yuridis dikontrol oleh lembaga yudikatif, karena pejabat
administrasi negara menjalankan fungsi eksekutif maka lembaga yudikatif yang
mengontrol secara yuridis adalah pengadilan administrasi negara (PTUN). Fungsi
kontrol yuridis pengadilan administrasi negara (PTUN) bertujuan disamping untuk
memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pejabat administrasi negara
itu sendiri, juga sebagai lembaga penegakan hukum administrasi negara yang
bercita-cita untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan berwibawa (good
governance).
Tujuan
pembentukan peradilan tata usaha negara secara filosofis adalah untuk
memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan dan hak Sedangkan
Sjachran Basah secara gamblang mengemukakan bahwa tujuan peradilan tata usaha
negara ialah memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, tidak hanya untuk
rakyat semata-mata melainkan juga bagi administrasi negara dalam arti menjaga dan memelihara keseimbangan
kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu.
Berdasarkan
hal tersebut, maka peradilan tata usaha negara diadakan dalam rangka memberikan
perlindungan (berdasarkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dan kepastian
hukum) kepada rakyat pencari keadilan (justiciabelen) yang merasa dirinya
dirugikan akibat suatu perbuatan hukum
publik oleh pejabat administrasi negara, melalui pemeriksaan, pemutusan dan
penyelesaian sengketa dalam bidang administrasi negara
Pembentukan
Peradilan Tata Usaha Negara Dari sudut sejarah ide dibentuknya Peradilan Tata
Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga
negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan mengkontrol secara yuridis
(judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi
(mal administrasi) ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum (abuse of
power). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang khusus yakni, Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang
PTUN yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004, kemudian
undang-undang tersebut dirubah lagi dengan undang-undang 51 tahun 2009 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara dirasa sudah memenuhi syarat untuk menjadikan lembaga PTUN yang
professional guna menjalankan fungsinya melalui kontrol yudisialnya. Namun,
perlu disadari bahwa das sollen seringkali bertentangan dengan das sein, salah
satu contohnya terkait dengan eksekusi putusan,
Peradilan
tata usaha negara bisa dikatakan belum profesional dan belum berhasil
menjalankan fungsinya. Sebelum diundangkannya undang-undang 51 tahun 2009 putusan
peradilan tata usaha negara sering tidak dipatuhi pejabat karena tidak adanya
lembaga eksekutornya dan juga tidak ada sanksi hukumnya serta dukungan yang
lemah dari prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang menyebabkan
inkonsistensi sistem pengadilan tata usaha negara dengan sistem peradilan
lainnya, terutama dengan peradilan umum karena terbentur dengan asas dat de
rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten (hakim tidak boleh
duduk di kursi pemerintah atau mencampuri urusan pemerintah) dan asas
rechtmatigheid van bestuur yakni atasan tidak berhak membuat keputusan yang
menjadi kewenangan bawahannya atau asas kebebasan Pejabat tak bisa dirampas.
Setelah diundangkannya undang-undang 51 tahun 2009 tersebut diharapkan dapat
memperkuat eksistensi peradilan tata usaha negara. Namun, dalam undang-undang
51 tahun 2009 itu pun ternyata masih
saja memunculkan pesimisme dan apatisme publik karena tidak mengatur secara
rinci tahapan upaya eksekusi secara paksa yang bisa dilakukan atas keputusan peradilan
tata usaha negara serta tidak adanya kejelasan prosedur dalam undang-undang 51
tahun 2009 Pasal 116 ayat (4) yakni Dalam
hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan
upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Pada pasal Eksekusi Putusan PTUN juga seringkali tertunda karena adanya upaya
banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sehingga memaksa majelis hakim
menunda eksekusi, kalau eksekusi tidak dapat dilaksanakan, maka PTUN berwenang
untuk melaporkan kepada atasan yang bersangkutan yang puncaknya dilaporkan
kepada Presiden sesuai pasal 116 ayat 6 UU no 51 tahun 2009.
Menurut
saya betul juga pendapat yang disampaikan oleh pak Hujja Tulhaq yang mengharuskan
peran serta dari masyarakat agar mengontrol putusan dari peradilan tata usaha negar
tersebut tetapi diharapakan juga kesadaran para pejabat yang harus menerima
segala hasil putusan tersebut.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar