Home

5.02.2012

PERLINDUNGAN PRIVASI : PENGATURAN DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA

Menurut kamus besar bahasa Indonesia privasi adalah kebebasan dan keleluasan pribadi, Privasi informasi yaitu berkaitan dengan cara pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pribadi. Privasi sering dikaitkan dengan dengan hal-hal yang berkaitan prinadi :
a.       Kehidupan pribadi
b.      Terkait dengan hubungan keluarga
c.       Terkait dengan relasi dengan tingkat personal
 Manfaat perlindungan privasi adalah perlindungan privasi merupakan bagian dari HAM, dengan privasi atas data pribadi akan menciptakan kenyamanan dan keamanan bertransaksi. Sebaimana diatur dalam pasal 28G (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat dan hrta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi serta dalam Undang undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 39 serta juga dalam pasal 12 Universal Declaration of Human right “no one should be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence nor to attack on his honor and reputation”.
Prinsip-prinsip dasar bagi penerapan perlindungan privasi secara Internasional yaitu :
a.       Kewajiban mempertimbangkan implikasi terhadap negara lain atas pemrosesan data secara domestic serta re-ekspor atas data pribadi.
b.      Kewajiban mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin bahwa arus data yang bersifat lintas batas, termasuk kemungkinan transit melalui negara anggota, dapat berlangsung secara tidak terputus dan aman.
c.       Larangan membatasi arus data pribadi yang bersifat lintas ke negara anggota lainnya, kecvuali kepada negara yang memiliki negara yang tidak memiliki aturan nasional tentang privasi atau tidak menghormati Guidelnes, demikian pula terhadap negara yang tidak memberikan perlindungan yang tidak memadai.
d.      Negara anggota wajib menghindari pelembagaan hukum nasional, kebijakan maupun praktek yang mengatsnamakan privasi dan kebaebasan individu yang menghampbat arus data pribadi  

Perlindungan privasi di negara inggris dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.       Pertauran yang terkait
b.      Pengertian personal data dan sensitive personal data
c.       Pengertian processing data (pemrosesan data)
d.      Personal data protection principles ( prinsip-prinsip perlindungan data pribadi
e.       Kelembagaan
Sedangkan perlindungan privasi di Malaysia dilakukan dengan cara sebagai berikut
a.       Prinsip-prinsip data protection act 2010
b.      Prinsip pelrindungan data pribadi
c.       System pendaftaran
d.      Hak-hak subjek data
e.       Ketentuan pengecualian
f.       kelembagaan
 Di Indonesia, perlindungan terhadap privasi informasi atas data pribadi masih lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya penyalahgunaan data pribadi seseorang, diantaranya untuk kepentingan bisnis dan politik. Hingga saat ini, Indonesia memang belum memiliki Undang-Undang perlindungan data pribadi.
Contohnya, adalah masih banyaknya perusahaan yang memperjualbelikan data pribadi tanpa seizin dari subjek data. Ketika seseorang mengisi data pribadinya dalam formulir syarat pengajuan kartu kredit misalnya, ada beberapa bank yang malah menjual data tersebut kepada perusahaan lain untuk kepentingan-kepentingan tertentu, hal ini tentu dapat merugikan subjek data.
“Apabila data pribadi yang merupakan privasi seseorang bisa diperoleh orang lain tanpa seizin data subject, maka dapat mengakibatkan hal-hal yang merugikan bagi data subject. Karena itulah perlu dilakukan bentuk perlindungan terhadap data pribadi,” Menurut Prof. Supancana, akibat negatif dari lemahnya perlindungan atas data pribadi diantaranya yaitu terjadinya penyalahgunaan data dan informasi pribadi konsumen secara melawan hukum, pencurian data dan informasi pribadi untuk melakukan kejahatan lain, pemalsuan dalam berbagai dimensinya, kesulitan dalam penanganan dan pembuktian kejahatan, serta munculnya kesulitan dalam pelacakan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pembuktian kejahatan.
Beberapa tantangan perlindungan privasi menurut Indriaswati dyah Saptaningrum SH, L.LM. yaitu sebagai berikut :
a.       kebijakan global melawan terorisme
meningkatnya pengawasan (didalam dan antar negara)
-          komunikasi
-          mobilisasi trans-border (pemeriksaan perbatasan)
-          skema biomtrik
-          penyebaran list pengawasan antar negara
b.      penerepan konsep intermediary-liability (A/HRC/17/27) : provider bertanggung jawab mengontrol conten yang diaanggap illegal :
-          kebijakan Menkominfo-RIM-memblock content yang mengandung pornografi.
-          Kasus pemidanaa tiga eksekutif google yang mengunggah content video yang memperlihatkan tindakan kekekjaman kepada pemuda diffable, meski content diblock setelah notifikasi, ketiganya tetap dikenai sanksi pidana
c.       Meningkatnya cyber-crimes dan cyber-attack yang tidak diikuti dengan system perlindungan data yang memadai

1 komentar:

  1. Terima kasih banyak artikelnya sangat membantu sekali
    Kenalin nama saya Reza erlina 1722500177 dan jangan lupa kunjungi website kampus kita di https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus