Menurut kamus besar
bahasa Indonesia privasi adalah kebebasan dan keleluasan pribadi, Privasi
informasi yaitu berkaitan dengan cara pengumpulan dan pengolahan data dan
informasi pribadi. Privasi sering dikaitkan dengan dengan hal-hal yang
berkaitan prinadi :
a.
Kehidupan pribadi
b.
Terkait dengan hubungan keluarga
c.
Terkait dengan relasi dengan tingkat
personal
Manfaat perlindungan privasi adalah
perlindungan privasi merupakan bagian dari HAM, dengan privasi atas data
pribadi akan menciptakan kenyamanan dan keamanan bertransaksi. Sebaimana diatur
dalam pasal 28G (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, kehormatan, martabat dan hrta benda yang dibawah kekuasaanya, serta
berhak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi serta dalam Undang undang Nomor
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 39 serta juga dalam pasal
12 Universal Declaration of Human right “no
one should be subjected to arbitrary interference with his privacy, family,
home or correspondence nor to attack on his honor and reputation”.
Prinsip-prinsip dasar
bagi penerapan perlindungan privasi secara Internasional yaitu :
a.
Kewajiban mempertimbangkan implikasi
terhadap negara lain atas pemrosesan data secara domestic serta re-ekspor atas
data pribadi.
b.
Kewajiban mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk menjamin bahwa arus data yang bersifat lintas batas, termasuk
kemungkinan transit melalui negara anggota, dapat berlangsung secara tidak
terputus dan aman.
c.
Larangan membatasi arus data pribadi
yang bersifat lintas ke negara anggota lainnya, kecvuali kepada negara yang
memiliki negara yang tidak memiliki aturan nasional tentang privasi atau tidak
menghormati Guidelnes, demikian pula terhadap negara yang tidak memberikan
perlindungan yang tidak memadai.
d.
Negara anggota wajib menghindari
pelembagaan hukum nasional, kebijakan maupun praktek yang mengatsnamakan
privasi dan kebaebasan individu yang menghampbat arus data pribadi
Perlindungan privasi di
negara inggris dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.
Pertauran yang terkait
b.
Pengertian personal data dan sensitive
personal data
c.
Pengertian
processing data (pemrosesan data)
d.
Personal
data protection principles ( prinsip-prinsip perlindungan data
pribadi
e.
Kelembagaan
Sedangkan perlindungan
privasi di Malaysia dilakukan dengan cara sebagai berikut
a.
Prinsip-prinsip
data protection act 2010
b.
Prinsip pelrindungan data pribadi
c.
System pendaftaran
d.
Hak-hak subjek data
e.
Ketentuan pengecualian
f.
kelembagaan
Di Indonesia, perlindungan terhadap privasi
informasi atas data pribadi masih lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih
banyaknya penyalahgunaan data pribadi seseorang, diantaranya untuk kepentingan
bisnis dan politik. Hingga saat ini, Indonesia memang belum memiliki
Undang-Undang perlindungan data pribadi.
Contohnya, adalah masih
banyaknya perusahaan yang memperjualbelikan data pribadi tanpa seizin dari
subjek data. Ketika seseorang mengisi data pribadinya dalam formulir syarat
pengajuan kartu kredit misalnya, ada beberapa bank yang malah menjual data
tersebut kepada perusahaan lain untuk kepentingan-kepentingan tertentu, hal ini
tentu dapat merugikan subjek data.
“Apabila data pribadi
yang merupakan privasi seseorang bisa diperoleh orang lain tanpa seizin data
subject, maka dapat mengakibatkan hal-hal yang merugikan bagi data subject.
Karena itulah perlu dilakukan bentuk perlindungan terhadap data pribadi,”
Menurut Prof. Supancana, akibat negatif dari lemahnya perlindungan atas data
pribadi diantaranya yaitu terjadinya penyalahgunaan data dan informasi pribadi
konsumen secara melawan hukum, pencurian data dan informasi pribadi untuk
melakukan kejahatan lain, pemalsuan dalam berbagai dimensinya, kesulitan dalam
penanganan dan pembuktian kejahatan, serta munculnya kesulitan dalam pelacakan,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pembuktian kejahatan.
Beberapa tantangan
perlindungan privasi menurut Indriaswati dyah Saptaningrum SH, L.LM. yaitu sebagai
berikut :
a.
kebijakan global melawan terorisme
meningkatnya
pengawasan (didalam dan antar negara)
-
komunikasi
-
mobilisasi trans-border (pemeriksaan perbatasan)
-
skema biomtrik
-
penyebaran list pengawasan antar negara
b.
penerepan konsep intermediary-liability (A/HRC/17/27) : provider bertanggung jawab
mengontrol conten yang diaanggap illegal :
-
kebijakan Menkominfo-RIM-memblock
content yang mengandung pornografi.
-
Kasus pemidanaa tiga eksekutif google
yang mengunggah content video yang memperlihatkan tindakan kekekjaman kepada
pemuda diffable, meski content diblock setelah notifikasi, ketiganya tetap
dikenai sanksi pidana
c.
Meningkatnya cyber-crimes dan
cyber-attack yang tidak diikuti dengan system perlindungan data yang memadai
Terima kasih banyak artikelnya sangat membantu sekali
BalasHapusKenalin nama saya Reza erlina 1722500177 dan jangan lupa kunjungi website kampus kita di https://www.atmaluhur.ac.id