Home

4.19.2012

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH dan BIKAMERAL SISTEM

A.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dalam UUD 1945 jelas tergambar bahwa dalam rangka Fungsi legislatif dan pengawasan, lembaga utamanya adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, “Dewan Perwakilan Rakyat Memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
Bandingkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang- undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal 5 ayat (1) ini sebelum Perubahan Pertama tahun 1999 berbunyi, “Presiden Memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedua pasal tersebut setelah Perubahan Pertama tahun 1999, berubah drastis sehingga mengalihkan pelaku kekuasaan legislatif atau kekuasaan pembentukan undang-undang itu dari tangan presiden ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan perkataan lain, sejak Perubahan Pertama UUD 1945 pada tahun 1999, telah terjadi pergeseran kekuasaan substantif dalam kekuasaan legislatif dari tangan presiden ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 21 UUD 1945, setiap anggota DPR berhak pula mengajukan usul rancangan undang-undang yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam peraturan tata tertib. Seperti halnya presiden yang berhak mengajukan rancangan undang-undang, para anggota DPR-pun secara sendiri-sendiri dapat berinisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang asalkan memenuhi syarat, yaitu jumlah anggota DPR yang tampil sendiri-sendiri[1] itu mencukupi jumlah persyaratan minimal yang ditentukan oleh undang-undang. Bahkan lebih dipertegas lagi dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 ditentukan pula, “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”.
Artinya, kekuasaan legislasi, kekuasaan penentuan anggaran (budgeting), dan kekuasaan pengawasan (control), berada di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”. Ayat (3) Pasal 20A itu menyatakan pula, “Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat, serta hak imunitas”.
Untuk menggambarkan kuat posisi konstitusional DPR berdasarkan UUD 1945, ditegaskan pula dalam Pasal 7C bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Sebaliknya, dalam Pasal 7A ditentukan, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Karena pergeseran kekuasaan yang semakin kuat ke arah Dewan Perwakilan Rakyat inilah, maka sering timbul anggapan bahwa sekarang terjadi gejala yang berkebalikan dari keadaan sebelum Perubahan UUD 1945. Dulu sebelum UUD 1945 diubah, yang terjadi adalah gejala “executive heavy”, sedangkan sekarang setelah UUD 1945 diubah, keadaan berubah menjadi “legislative heavy”. Akan tetapi, menurut studi yang dilakukan oleh Margarito Khamis[2], gejala apa yang disebut sebagai “executive heavy” itu sendiri hanya dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pergeseran bandul perubahan dari keadaan sebelumnya.
Yang sebenarnya terjadi menurut Margarito, dalam sistim konstitusional yang baru dewasa ini, baik Presiden maupun DPR sama-sama menikmati kedudukan yang kuat dan sama-sama tidak dapat dijatuhkan melalui prosedur politik dalam dinamika politik yang biasa. Dengan demikian, tidak perlu dikuatirkan terjadinya ekses yang berlebihan dalam gejala “legislative” heavy yang banyak dikeluhkan oleh berbagai kalangan masyarakat. Karena dampak psikologis ini merupakan sesuatu yang wajar dan hanya bersifat sementara, sambil dicapainya titik keseimbangan (equilibrium) dalam perkembangan politik ketatanegaraan di masa yang akan datang.
Di samping itu, dalam rangka fungsinya sebagai pengawas, Pasal 11 UUD 1945 menentukan pula:
1)    Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
2)    Presiden dalam membuat perjanjian internasional Lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
3)    Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Bahkan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 hasil Perubahan Pertama tahun 1999, bahkan diatur pula hal-hal lain yang bersifat menyebabkan posisi DPR menjadi lebih kuat dibandingkan dengan sebelumnya. Pasal 13 ayat (2) menentukan, “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR,” dan ayat (3)-nya menentukan, “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.” Sedangkan Pasal 14 ayat (2) menentukan, “Presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
Untuk lebih lengkapnya uraian mengenai kewenangan DPR itu, dapat dikutipkan di sini ketentuan UUD 1945 Pasal 20 dan Pasal 20A, yang masing-masing berisi lima ayat, dan empat ayat. Pasal 20 menentukan bahwa:
1)    DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2)    Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3)    Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
4)    Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
5)    Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang- undang dan wajib diundangkan.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 20A berbunyi:
1)    DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2)    Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3)    Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap angota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
4)    Ketentuan lebih lanjut tentang DPR dan hak anggota DPR diatur dalam undang-undang.
Selain ketentuan tersebut, dalam Pasal 21 UUD 1945 juga dinyatakan bahwa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.” Anggota DPR itu sendiri, menurut ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipilih melalui pemilihan umum. Dalam ayat (2)nya ditentukan bahwa susunan DPR itu diatur dengan undang-undang. Selanjutnya dalam Pasal 22B diatur pula bahwa “Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.”

B.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Dengan struktur bikameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem double-check yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. DPR merupakan cermin representasi politik (political representation), sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi Territorial atau regional (regional representation).
Akan tetapi, ide bikameralisme atau struktur parlemen dua kamar itu mendapat tentangan yang keras dari kelompok konservatif di Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945 di MPR 1999-2002, sehingga yang disepakati adalah rumusan yang sekarang yang tidak dapat disebut menganut sistem bikameral sama sekali. Dalam ketentuan UUD 1945 dewasa ini, jelas terlihat bahwa DPD tidaklah mempunyai kewenangan membentuk undang-undang. Namun, di bidang pengawasan, meskipun terbatas hanya berkenaan dengan kepentingan daerah dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang tertentu, DPD dapat dikatakan mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan. Oleh karena itu, kedudukannya hanya bersifat penunjang atau auxiliary terhadap fungsi DPR di bidang legislasi, sehingga DPD paling jauh hanya dapat disebut sebagai co-legislator, dari pada legislator yang sepenuhnya. Oleh karena itu, DPD dapat lebih berkonsentrasi di bidang pengawasan, sehingga keberadaannya dapat dirasakan efektifitasnya oleh masyarakat di daerah-daerah. Menurut ketentuan Pasal 22D UUD 1945, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai beberapa kewenangan sebagai berikut:
1)    DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan:
·         otonomi daerah;
·         hubungan pusat dan daerah;
·         pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
·         pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya; serta
·         yang berkaitan dengan perimbangan keuangan Pusat dan daerah.
2)    Dewan Perwakilan Daerah (DPD):
a.    ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
·         otonomi daerah;
·         hubungan pusat dan daerah;
·         pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
·         pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta
·         perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta
b.    memberikan pertimbangan kepada DPR atas:
·         rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara;
·         rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak;
·         rancangan undang-undang yang berkait dengan pendidikan; dan
·         rancangan undang-undang yang berkaitan dengan agama.
3)    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat melakukan pengawasan (control) atas:
a.    Pelaksanaan UU mengenai:
·         otonomi daerah;
·         pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
·         hubungan pusat dan daerah;
·         pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
·         pelaksanaan anggaran dan belanja negara;
·         pajak;
·         pendidikan; dan
·         agama; serta
b.    menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Dengan demikian, harus dibedakan antara fungsi DPD dalam bidang legislasi dan bidang pengawasan. Meskipun dalam bidang pengawasan, keberadaan DPD itu bersifat utama (main constitutional organ) yang sederajat dan sama penting dengan DPR, tetapi dalam bidang legislasi, fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu hanyalah sebagai colegislator di samping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sifat tugasnya di bidang legislasi hanya menunjang (auxiliary agency) tugas konstitusional DPR. Dalam proses pembentukan suatu undang-undang atau legislasi, DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan atau berperan dalam proses pengambilan keputusan sama sekali. Padahal, persyaratan dukungan untuk menjadi anggota DPD jauh lebih berat daripada persyaratan dukungan untuk menjadi anggota DPR. Artinya, kualitas legitimasi anggota DPD itu sama sekali tidak diimbangi secara sepadan oleh kualitas kewenangannya sebagai wakil rakyat daerah (regional representatives).
Dalam Pasal 22C diatur bahwa:
(1) Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
(3) DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undangundang.
Seperti halnya, anggota DPR, maka menurut ketentuan Pasal 22D ayat (4), “Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.”

C.   Bikameral Sistem
Sistem ini pada umunya dianut dan dilaksanakan di dalam negara-negara yang berbentuk federal atau yang pemerintahannya berbentuk kerajaan. Di dalam kerajaan sebagaimana kita lihat di Inggris, proses berlakunya sistem 2 kamar adalah sebagai perwujudan dari asas-asas demokrasi. Kita mengetahui bahwa yang semula mempunyai kesempatan untuk ikut serta membicarakan dan menentukan masalah-masalah kenegaraan adalah wakil-wakil dari golongan bangsawan dan gereja. Akan tetapi dengan timbulnya keinginan daripada rakyat banyak, demikian pula dengan adanya perjanjian mengenai HAM, timbulah lembaga-lembaga baru dimana didalamnya duduk wakil-wakil rakyat yang dipilih secara langsung. Sistem dua kamar ini kemudian dianut dan dilaksanakan pada umumnya di negara-negara federal, seperti yang dapat kita lihat di Amerika Serikat, Uni Soviet, dan RIS.
Di Amerika Serikat, pada waktu konstitusinya direncanakan oleh wakil-wakil dari 13 negara di Philadelphia, terjadilah pertentangan antara golongan federasi dan golongan confederasi. Setelah disetujui bersama adanya House of Representative, dimana didalamnya duduk wakil-wakil rakyat yang dipih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, timbul persoalan tentang bagaimana negara-negara bagian itu dapat mempertahankan eksistensinya.
Salah seorang peserta, kemudian mengemukakan suatu konsepsi yang briliant, yaitu dengan dicetuskannya suatu gagasan yang kemudian dikenal dengan nama Senate. Sebagai lembaga perwakilan, anggota-anggota senate diambil dari negara-negara bagian dengan jumlah penduduk yang sama, yaitu 2 orang tanpa melihat jumlah penduduk warga negara daripada Negara-negara bagian itu,. Kalau pada mulanya anggota-anggota senatini, menurut article I, section 3, harus dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat masing-masing negara bagian, maka didalam amandemen XVII, para anggota senat tersebut harus dipilih oleh rakyat masing-masing negara bagian.
Ciri-ciri yang terlihat dalam sistem ini yaitu:
·         Di antara lembaga perwakilan rakyat tersebut kedudukannya sederajat
·         Kedua lembaga perwakilan rakyat memiliki tugas dan wewenang sama/tidak berbeda
·         Di antar lembaga perwakilan rakyat ada tidak terdapat rangkap jabatan
Terdapat 2 variasi dari sistem bikameral yaitu: “strong bikameralism, medium bicameralism atau weak bicameralism”. Bikameral kuat terjadi jika masing-masing kekuasaan seimbang dan komposisi kedua kamar terdiri dari perwakilan yang berbeda dengan cara pengisian yang berbeda pula. Jika kekuasaan kedua kamar tidak seimbang, namun komposisi dan cara pengisiannya berbeda atau sebaliknya disebut sebagai bikameral sedang. Sementara itu, bikameral lemah jika kedua kamar memiliki kekuasaan yang tidak seimbang dan komposisi serta cara pengisian kedua kamarnya sama[3].
Semula, reformasi struktur parlemen Indonesia disarankan oleh banyak kalangan ahli hukum dan politik supaya dikembangkan menurut sistem bikameral yang kuat (strong bicameralism) dalam arti kedua kamar dilengkapi dengan kewenangan yang sama-sama kuat dan saling mengimbangi satu sama lain. Untuk itu, masing-masing kamar diusulkan, dilengkapi dengan hak veto. Usulan semacam ini berkaitan erat dengan sifat kebijakan otonomi daerah yang cenderung sangat luas dan hampir mendekati pengertian sistem federal. Kebijakan otonomi daerah di Indonesia di masa depan dinilai oleh sebagian besar ilmuwan politik dan hukum cenderung bersifat federalistis dan karena itu lebih tepat mengembangkan struktur parlemen yang bersifat strong bicameralism[4].
Namun demikian, perubahan ketiga UUD 1945 justru mengadopsi gagasan parlemen bikameral yang bersifat soft. Kedua kamar dewan perwakilan tersebut tidak dilengkapi dengan kewenangan yang sama kuat. Yang lebih kuat tetap DPR, sedangkan kewenangan DPD hanya bersifat tambahan dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Dalam kaitannya dengan fungsi legislatif, misalnya, DPD hanya memberikan pertimbangan kepada DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif yang sesungguhnya. Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3), dinyatakan:
(1)   Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada DPR rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2)   Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara, dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
(3)   Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Dengan ketentuan demikian, jelas bahwa kewenangan Dewan Perwakilan Daerah bersifat terbatas. Dalam kaitannya dengan fungsi legislatif, misalnya, Dewan Perwakilan Daerah hanya memberikan pertimbangan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan legislatif yang sesungguhnya. Seperti yang ditentukan dalam Pasal 22C ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945, jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah itu hanya sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu, banyak orang berpendapat bahwa struktur parlemen Indonesia berdasarkan hasil Perubahan Ketiga UUD 1945 tersebut bersifat soft bicameralism atau bikameralisme yang sederhana. Akan tetapi, jika diperhatikan dengan sungguh-sungguh, seperti telah diuraikan sebelumnya, struktur partai Indonesia pasca Perubahan Keempat UUD 1945 sama sekali tidak dapat disebut sebagai sistem bikameral. Pertama, ternyata bahwa DPD sama sekali tidak diberi kewenangan legislatif, meskipun hanya sederhana sekalipun. Karena itu, banyak orang berpendapat bahwa struktur parlemen indonesia bersifat soft bicameralism atau bikameral yang sederhana. Akan tetapi, jika diperhatikan dengan sungguh-sungguh struktur partai Indonesia pasca amandemen keempat UUD 1945 sama sekali tidak dapat disebut sebagai sistem bikameral. Pertama, ternyata bahwa DPD sama sekali tidak diberi kewenangan legislatif, meskipun hanya sederhana sekalipun. DPD hanya memberikan saran atau pertimbangan kepada DPR dan sama sekali tidak berwenang mengambil keputusan apa-apa di bidang legislatif. Kedua, Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang”, tidak seperti di Amerika Serikat yang dikatakan terdiri atas DPR dan Senat, atau Staten General Belanda yang terdiri atas “Eerste Kamer dan Tweede Kamer”. Ketiga, ternyata lembaga MPR juga mempunyai kewenangan dan Pimpinan tersendiri. Dari kedua hal itu, maka MPR dapat dikatakan sebagai institusi tersendiri, sehingga struktur parlemen Indonesia dapat disebut sebagai parlemen tiga kamar (tricameralism).
Apabila dilihat dari kasat mata, sistem perwakilan di Indonesia seolah-olah menjadi tiga kamar jika dilihat dari eksistensi keberadaan lembaga, dimana MPR memiliki wewenang dan pimpinan tersendiri. Akan tetapi, apabila kita hubungkan dengan proses legislasi maka memang MPR tidak memiliki fungsi legislasi layaknya fungsi legislasi yang terdapat dalam tubuh DPR.


[1] Yang dimaksudkan dengan perkataan “sendiri-sendiri” di sini adalah Bahwa ketika menjadi pemerakarsa, setiap anggota DPR itu tidak tergantung kepada fraksinya, melainkan tampil sebagai pribadi anggota DPR secara sendiri-sendiri. Tetapi jumlah mereka diharuskan mencukupi jumlah minimal menurut undangundang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. dikutip dari  Jimly, asshidiqie, LEMBAGA NEGARA PASCA REFORMASI, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, jakarta 2006 hlm, 132
[2] Margarito Khamis, disertasi doktor dalam ilmu hukum tatanegara, Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
[3] Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, jakarta 2006 hlm, 148.
[4] Ibid, hal 149

Tidak ada komentar:

Posting Komentar