Intellectual Property Rights dilindungi oleh
hukum sehingga apabila seseorang mencuri properti intelektual Anda maka pelaku
tersebut dapat diseret ke pengadilan. Negara Republik Indonesia telah bekerja
sama secara internasional untuk hak properti intelektual sejak 1950an.
Kerjasama ini melibatkan organisasi-organisasi dunia termasuk World Trade
Organisation atau Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan World Intellectual
Property Organisation atau Organisasi Properti Intelektual Dunia (WIPO).
Keduanya merupakan badan yang menangani Persetujuan TRIPS (Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights (Aspek-aspek yang Berhubungan dengan
Perdagangan Hak Properti Intelektual).
WIPO maupun TRIPS berada dalam kotak yang
berbeda. WIPO merupakan bagian dari PBB sementara TRIPS merupakan bagian dari
GATTS/WTO. Dengan demikian, maka keanggotaannya pun berbeda. Misalkan Indonesia
sebagai anggota baik WIPO maupun WTO. Indonesia memperoleh hak dan kewajibannya
dari keanggotaan WIPO dan perjanjian internasional yang diselenggarakan WIPO,
terpisah dari hak dan kewajiban dari TRIPS yang diperoleh Indonesia sebagai
anggota WTO. Meski demikian, terjadi tumpang tindih dari segi substansi antara
peejanjian-perjanjian WIPO dan perjanjian-perjanjian TRIPS, sehingga penting untuk
dipahami hubungan organik dua lembaga. Secara khusus persetujuan TRIPS
mewajibkan semua anggota WTO untuk menetapkan hukum nasional yang isinya sesuai
dengan aturan-aturan baik Konvensi Paris maupun Konvensi Berne (dengan adanya
pengecualian kecil, contohnya Pasal 9 ayat (1) TRIPS yang menegaskan berlakunya
seluruh isi Konvensi Berne kecuali Pasal 6bis tentang hak moral), terlepas dari
apakah negara tersebut telah atau belum menjadi anggota kedua konvensi
tersebut. TRIPS juga mengikuti dan mengadaptasi isi pengaturan dalam Konvensi
Roma (International Convention for the Protection of Performers, Producers of
Phonograms and Broadcasting Organizations) maupun Traktat WIPO tentang Sirkuit
Terpadu (Washington Treaty on Intellectual Property in Respect of 27 Integrated
Circuits). Standar yang diatur oleh TRIPS dalam beberapa bidang HKI secara
langsung merujuk pada standar WIPO yang dikembangkan, dijabarkan dan
dilaksanakan secara lebih jelas.10 Lebih lanjut mengenai kerjasama dan hubungan
resmi antara WIPO dan WTO, diatur dalam Agreement Between the World
Intellectual Property Organization and the World Trade Organization yang
disahkan pada tanggal 22 Desember 1995. 4. Hak Kekayaan Intelektual Dalam
Kerangka WIPO WIPO sebagai organisasi internasional yang mengurus bidang HKI
didirikan pertama kali pada tahun 1967 lewat Convention on Establishing the
World Intellectual Property Organization. WIPO merupakan salah satu dari 15
badan khusus (special agent) PBB yang didirikan sebagai kelanjutan dari
sekretariat Konvensi Berne dan Konvensi Paris11.
TRIPS Agreement)membuat konflik kepentingan
dalam issue ini semakin keruh. Sebagai contoh:pasal dalam TRIPS Agreement tidak
satupun menyebutkan tentang kepentinganuntuk melindungi traditional knowledge
dalam sistem HAKI. TraditionalKnowldege diasumsikan telah dapat diakomodir
dalam perundangan sistemperlindungan Hak Cipta, sebagaimana juga terlihat dalam
undang-undang hakcipta Indonesia.Kecenderungan terakhir menunjukan bahwa di
forum nasional (di Indonesia)maupun internasional, pembicaraan mengenai isu
traditional knowlege langsungditempatkan ke dalam dua pembicaraan. Yaitu: 1.
Adjustment bentukperlindungan sistem HAKI yang sudah ada, agar dapat lebih
mengakomodirkepentingan maupun karakter khusus (akan kami uraikan dibawah) dari
traditionalknowledge; 2. Pembentukan bentuk perlindungan HAKI yang khusus
(IPR’ssui-generis system) untuk melindungi traditional knowldege.Dalam hemat
kami pembicaraan diatas cenderung amat tergesa-gesa apabilatidak didahului
dengan dua bidang penelaahan lebih jauh. Yaitu: Pertama,pemetaan pihak-pihak
yang berkepentingan dan kepentingan ekonomi yangmelatarbelakanginya belakangan
ini. Kedua: penelaahan lebih jauh mengenaikarakter dari traditional knowledge,
dan ke arah mana masyarakat tradisionalakan di bawa dalam pembangunan ekonomi.
Yang mana dalam kedua hal terakhirakan kami coba jabarkan dalam dua bagian di
bawah ini.3.1. Konflik Kepentingan Dalam Perlindungan Traditional
Knowledge.Terdapat tiga pihak dengan kepentingan masing-masing dalam melihat
traditionalknowledge. Yaitu: pemerintah di negara maju, pemerintah di
negaraberkembang, dan masyarakat tradisional, ataupun masyarakat di tingkat
lokal.Dalam tataran kompetisi perdagangan internasional, terdapat
konflikkepentingan negara maju (sering disebut sebagai Negara Utara
(NorthernCountries) karena sebagaian besar terletak di lintang utara geografis
bumi)dan negara berkembang (kebalikan dari negara utara , yaitu : Negara
Selatan(Southern Contries).Negara maju melihat bahwa negara berkembang dengan jumlah
penduduk yangrelatif besar merupakan potential market bagi usaha
perdagangannya.
Pengaruh Konvensi Dan Tekanan Internasional
Terhadap Pembentukan HKI Indonesia
Dalam pembentukan sistem perlindungan hak
kekayaan intelektual Indonesia tidak terlepas dari pengaruh kovensi maupun
tekanan internasional, sebagai konsekuensi Indonesia anggota peserta dalam tata
pergaulan internasional, baik langsung maupun tidak langsung.
Pengaruh dan tekanan internasional terhadap
Indonesia dalam bidang hak kekayaan intelektual dapat berupa pengaruh
internasional melalui ratifikasi perjanjian internasional baik bialteral,
multilateral, maupun regional. Sedangkan tekanan internasional tekanan
internasional yang diterima Indonesia dapat berupa intervensi asing di
Indonesia baik langsung maupun tidak langsung, melalui investasi dalam segala
bentuknya ataupun transaksi perdaganagn internasional, senantiasa menuntut dan
dikaitkan dengan adanya sistem penghargaan dan perlindungan hak kekayaan
intelektual yang memadai.
Pengaruh TRIPs terhadap sistem hukum hak
kekayaan intelektual adalah bahwa hukum hak kekayaan intelektual Indonesia
menundukkan diri pada standar-standar TRIPs yang meliputi sebagai berikut:
1. penambahan jangka waktu perlindungan
paten, dalam UU Paten Indonesia;
2. memperluas lingkup teknologi yang dapat
dipatenkan, dalam UU Paten Indonesia;
3. mendefinisikan kembali lingkup dari hak
paten, dalam UU Paten Indonesia;
4. meningkatkan perlindungan terhadap merek
terkenal, dalam UU Merek Indonesia;
5. mengatur mengenai penyewaan program
komputer dan karya-karya audiovisual, dalam UU Hak Cipta Indonesia.
Selain meratifikasi TRIPs, pemerintah
Indonesia juga telah meratifikasi lima peraturan atau konvensi internasional di
bidang HKI, yaitu :
1. Konvensi Paris diratifikasi dengan Keppres
Nomor 15 Tahun 1997 ;
2. Patent Cooperation Treaty (PCT)/Traktat
Kerjasama Paten diratifikasi dengan Keppres Nomor 16 Tahun 1997 ;
3. Trademark Law Treaty (TLT)/Perjanjian
Hukum Merek Dagang dan Peraturan diratifikasi dengan Keppres Nomor 17 Tahun
1997 ;
4. Konvensi Bern diratifikasi dengan Keppres
Nomor 18 Tahun 1997 ;
5. WIPO Copyrights Treaty (WCT) diratifikasi
dengan Keppres Nomor 19 Tahun 1997 ;
nice post!
BalasHapusboleh tau tulisan mas zamroni sumbernya dari mana saja? karena sangat membantu tugas akhir saya
trimakasih :)
maaf kalau boleh tau sumbernya dari mana ya?
BalasHapus