Home

3.12.2011

Apa yang dimaksud dengan Intellectual Property Rights

Intellectual Property Rights dilindungi oleh hukum sehingga apabila seseorang mencuri properti intelektual Anda maka pelaku tersebut dapat diseret ke pengadilan. Negara Republik Indonesia telah bekerja sama secara internasional untuk hak properti intelektual sejak 1950an. Kerjasama ini melibatkan organisasi-organisasi dunia termasuk World Trade Organisation atau Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan World Intellectual Property Organisation atau Organisasi Properti Intelektual Dunia (WIPO). Keduanya merupakan badan yang menangani Persetujuan TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Aspek-aspek yang Berhubungan dengan Perdagangan Hak Properti Intelektual).
WIPO maupun TRIPS berada dalam kotak yang berbeda. WIPO merupakan bagian dari PBB sementara TRIPS merupakan bagian dari GATTS/WTO. Dengan demikian, maka keanggotaannya pun berbeda. Misalkan Indonesia sebagai anggota baik WIPO maupun WTO. Indonesia memperoleh hak dan kewajibannya dari keanggotaan WIPO dan perjanjian internasional yang diselenggarakan WIPO, terpisah dari hak dan kewajiban dari TRIPS yang diperoleh Indonesia sebagai anggota WTO. Meski demikian, terjadi tumpang tindih dari segi substansi antara peejanjian-perjanjian WIPO dan perjanjian-perjanjian TRIPS, sehingga penting untuk dipahami hubungan organik dua lembaga. Secara khusus persetujuan TRIPS mewajibkan semua anggota WTO untuk menetapkan hukum nasional yang isinya sesuai dengan aturan-aturan baik Konvensi Paris maupun Konvensi Berne (dengan adanya pengecualian kecil, contohnya Pasal 9 ayat (1) TRIPS yang menegaskan berlakunya seluruh isi Konvensi Berne kecuali Pasal 6bis tentang hak moral), terlepas dari apakah negara tersebut telah atau belum menjadi anggota kedua konvensi tersebut. TRIPS juga mengikuti dan mengadaptasi isi pengaturan dalam Konvensi Roma (International Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations) maupun Traktat WIPO tentang Sirkuit Terpadu (Washington Treaty on Intellectual Property in Respect of 27 Integrated Circuits). Standar yang diatur oleh TRIPS dalam beberapa bidang HKI secara langsung merujuk pada standar WIPO yang dikembangkan, dijabarkan dan dilaksanakan secara lebih jelas.10 Lebih lanjut mengenai kerjasama dan hubungan resmi antara WIPO dan WTO, diatur dalam Agreement Between the World Intellectual Property Organization and the World Trade Organization yang disahkan pada tanggal 22 Desember 1995. 4. Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kerangka WIPO WIPO sebagai organisasi internasional yang mengurus bidang HKI didirikan pertama kali pada tahun 1967 lewat Convention on Establishing the World Intellectual Property Organization. WIPO merupakan salah satu dari 15 badan khusus (special agent) PBB yang didirikan sebagai kelanjutan dari sekretariat Konvensi Berne dan Konvensi Paris11.
TRIPS Agreement)membuat konflik kepentingan dalam issue ini semakin keruh. Sebagai contoh:pasal dalam TRIPS Agreement tidak satupun menyebutkan tentang kepentinganuntuk melindungi traditional knowledge dalam sistem HAKI. TraditionalKnowldege diasumsikan telah dapat diakomodir dalam perundangan sistemperlindungan Hak Cipta, sebagaimana juga terlihat dalam undang-undang hakcipta Indonesia.Kecenderungan terakhir menunjukan bahwa di forum nasional (di Indonesia)maupun internasional, pembicaraan mengenai isu traditional knowlege langsungditempatkan ke dalam dua pembicaraan. Yaitu: 1. Adjustment bentukperlindungan sistem HAKI yang sudah ada, agar dapat lebih mengakomodirkepentingan maupun karakter khusus (akan kami uraikan dibawah) dari traditionalknowledge; 2. Pembentukan bentuk perlindungan HAKI yang khusus (IPR’ssui-generis system) untuk melindungi traditional knowldege.Dalam hemat kami pembicaraan diatas cenderung amat tergesa-gesa apabilatidak didahului dengan dua bidang penelaahan lebih jauh. Yaitu: Pertama,pemetaan pihak-pihak yang berkepentingan dan kepentingan ekonomi yangmelatarbelakanginya belakangan ini. Kedua: penelaahan lebih jauh mengenaikarakter dari traditional knowledge, dan ke arah mana masyarakat tradisionalakan di bawa dalam pembangunan ekonomi. Yang mana dalam kedua hal terakhirakan kami coba jabarkan dalam dua bagian di bawah ini.3.1. Konflik Kepentingan Dalam Perlindungan Traditional Knowledge.Terdapat tiga pihak dengan kepentingan masing-masing dalam melihat traditionalknowledge. Yaitu: pemerintah di negara maju, pemerintah di negaraberkembang, dan masyarakat tradisional, ataupun masyarakat di tingkat lokal.Dalam tataran kompetisi perdagangan internasional, terdapat konflikkepentingan negara maju (sering disebut sebagai Negara Utara (NorthernCountries) karena sebagaian besar terletak di lintang utara geografis bumi)dan negara berkembang (kebalikan dari negara utara , yaitu : Negara Selatan(Southern Contries).Negara maju melihat bahwa negara berkembang dengan jumlah penduduk yangrelatif besar merupakan potential market bagi usaha perdagangannya.
Pengaruh Konvensi Dan Tekanan Internasional Terhadap Pembentukan HKI Indonesia
Dalam pembentukan sistem perlindungan hak kekayaan intelektual Indonesia tidak terlepas dari pengaruh kovensi maupun tekanan internasional, sebagai konsekuensi Indonesia anggota peserta dalam tata pergaulan internasional, baik langsung maupun tidak langsung.
Pengaruh dan tekanan internasional terhadap Indonesia dalam bidang hak kekayaan intelektual dapat berupa pengaruh internasional melalui ratifikasi perjanjian internasional baik bialteral, multilateral, maupun regional. Sedangkan tekanan internasional tekanan internasional yang diterima Indonesia dapat berupa intervensi asing di Indonesia baik langsung maupun tidak langsung, melalui investasi dalam segala bentuknya ataupun transaksi perdaganagn internasional, senantiasa menuntut dan dikaitkan dengan adanya sistem penghargaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang memadai.
Pengaruh TRIPs terhadap sistem hukum hak kekayaan intelektual adalah bahwa hukum hak kekayaan intelektual Indonesia menundukkan diri pada standar-standar TRIPs yang meliputi sebagai berikut:
1. penambahan jangka waktu perlindungan paten, dalam UU Paten Indonesia;
2. memperluas lingkup teknologi yang dapat dipatenkan, dalam UU Paten Indonesia;
3. mendefinisikan kembali lingkup dari hak paten, dalam UU Paten Indonesia;
4. meningkatkan perlindungan terhadap merek terkenal, dalam UU Merek Indonesia;
5. mengatur mengenai penyewaan program komputer dan karya-karya audiovisual, dalam UU Hak Cipta Indonesia.
Selain meratifikasi TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi lima peraturan atau konvensi internasional di bidang HKI, yaitu :
1. Konvensi Paris diratifikasi dengan Keppres Nomor 15 Tahun 1997 ;
2. Patent Cooperation Treaty (PCT)/Traktat Kerjasama Paten diratifikasi dengan Keppres Nomor 16 Tahun 1997 ;
3. Trademark Law Treaty (TLT)/Perjanjian Hukum Merek Dagang dan Peraturan diratifikasi dengan Keppres Nomor 17 Tahun 1997 ;
4. Konvensi Bern diratifikasi dengan Keppres Nomor 18 Tahun 1997 ;
5. WIPO Copyrights Treaty (WCT) diratifikasi dengan Keppres Nomor 19 Tahun 1997 ;

2 komentar:

  1. nice post!
    boleh tau tulisan mas zamroni sumbernya dari mana saja? karena sangat membantu tugas akhir saya
    trimakasih :)

    BalasHapus
  2. maaf kalau boleh tau sumbernya dari mana ya?

    BalasHapus