PEMBAHASAN
Dalam
kasus antara extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang
Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings
Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan
diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001
tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas
itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua
produk ini merupakan merek serupa, namun beda keemasan (“Extra Joss”: sachet,
“Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312
(15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis
barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga
didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara
selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di
mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi
energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan
dari pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss
di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial.
Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari
bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung
masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti
memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari
Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman
kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas.
Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan
demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang
juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama
atau
paling
tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan
untuk produk yang tidak sejenis,
Selain
itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada
pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu
pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss
lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai
sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss
gencar mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai
bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang
telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah
dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain
yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau
satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra
joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan
peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua
alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data
berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah
melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal.
Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru).
Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-
2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa
jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima
tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi
seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya
pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut
adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan,
bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan
Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss
mengajukan novum untuk membantahnya,
Untuk
syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi
di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak
atau tidak.
Extra
Joss sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada
1995
dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas
di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan
demikin
extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal.
Dalam
pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan
menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005.
Ada
beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek
yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama
bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun
boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan
pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan
berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena
tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru.
Berdasarkan
itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para
hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan
Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan
dari extra joss tidak dikabulkan.
PENUTUP
Kesimpulan
Di
Indonesia ini dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini sebenarnya tidak ada definisi
merek terkenal yang dapat diterima secara luas. Upaya-upaya untuk menginvetarisasi
unsur-unsur yang membentuk pengertian itu pun hingga kini belum memperoleh
kesepakatan. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak memuat secara rinci
mengenai hal ini. Kriteria suatu merek itu terkenal dalam penjelasan Pasal 6 Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001, hanya didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat mengenai
merek atau nama tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Dalam praktiknya,
untuk membuktikan bahwa suatu merek itu terkenal, sering diikuti dengan adanya
promosi yang cukup sering dan digunakan secara efektif. Bahkan kadang- kadang diikuti
dengan persyaratan bahwa merek itu telah didaftar di berbagai negara, misalnya
minimal 3 negara.
Hakim
Agung menimbang bahwa kata Joss dalam extra joss itu merupakan public domain
dimana Joss adalah milik masyarakat. Jadi siapa pun boleh memakainya oleh karena
itu gugatan extra joss tidak dikabulkan.
Saran
Seharusnya
penentuan mengenai merek terkenal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang
sayangnya sampai saat ini belum ada. Hal ini sangat menyulitkan para Hakim dan
aparat penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan sengketa atau pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi.
Sebaiknya
dibentuk peraturan khusus terhadap kriteria atau tolok ukur merek terkenal
untuk kepastian hukum, tentu saja dengan tujuan akhirnya sesuai dengan tujuan utama
Undang-Undang ini yaitu untuk tercapainya nilai keadilan bagi semua pihak, baik
bagi pelaku usaha maupun bagi kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar