A.
Pendahuluan
Klausul pilihan forum (Choice of Forum) adalah suatu salah satu
klausul yang paling penting dalam dalam kontrak. Meski cukup penting, sama
seperti halnya klausul Choice of Law, ia
ditaruh dibagian penutup kontrak. Klausul ini sebenarnya juga tidak merupakan
suatu klausul yang harus ada dalam kontrak. Sifat fakultatif, tergantung
kesepakatan para pihak. Para pihak bebas menentukan apakah klausul ini akan
dicantumkan dalam kontrak mereka atau tidak. Namun demikian, klausul ini
dipandang cukup penting, karena ia akan memberikan kepastian kepada para pihak
dan kepada forum penyelesaian sengketa. Klausul ini mengarahkan para pihak
untuk forum apa yang harus mereka gunakan untuk menyelesaikan sengketa
kontraknya[1].
B.
Prinsip
pilihan forum
Dalam klausula pilihan forum
ini ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan antara lain:
1. Prinsip
kebebasan para pihak (Autonomy of the
Parties)
kebebasan para pihak sendirilah yang
akan menentuakn forum apa yang mereka anggap tepat untuk menyelesaikan sengketa
kontrak mereka. Termasuk di dalam kebebasan ini adalah kebebasan para pihak
pihak untuk menggunakan kebebasan tersebut[2].
2. Prinsip
bonafide
Prinsip ini apa yang telah disepakati
para pihak maka kesepakatan itu harus dihormati dan dilaksanakan dengan Iktikad
baik. prinsip ini juga Merupakan suatu bentuk keyakinan bahwa forum yang
dipilihnya merupakan forum yang netral dan adil untuk menyelesaikan sengketa[3]
3. Prinsip
prediktabilitas dan efektifitas
Prediktibilitas
berkaitan dengan kewenangan forum tersebut untuk memeriksa sengketa dan juga
forum tersebut dapat menghormati pilihan hukum para pihak, sedangkan Efektivitas
berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan oleh forum tersebut apakah dapat
ditaati dan dilaksanakan[4].
4. Prinsip
yurisdiksi ekslusif (exclusive
jurisdiction)
Prinsip ini mensyaratkan bahwa pilihan
forum seyogyanya tegas, ekslusif, tidak menimbulkan yurisdiksi ganda[5].
Prinsip dalam pilihan forum
ini, seperti tersebut diatas, tunduk pada kebebasan para pihak. Namun
kenyataannya kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Ada beberapa hal yang membatasi
ini, yakni:
1. Tidak
boleh ada unsure penipuan
2. Pembatasan
kewenangan pokok perkara oleh pengadilan
3. Pembatasan
kewenangan pengadilan terhadap pihak yang bersengketa
4. Forum
non-coviniens
5. Tidak
efektif atau tidak berfungsinya forum yang dipilih.
6. Tidak
melanggar ketetertiban umum[6].
C.
Macam-Macam
Pilihan Forum
Hal sentral dalam choice of forum adalah pengadilan apa
yang menurut para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara efektif dan
dapat diprediksi[7].
Dalam praktiknya, umumnya forum yang banyak dipilihan terbagi menjadi dua
bagian yang yaitu sebagai berikut:
1.
Forum yang bersifat damai yang antara lain
sebagai berikut
a. Negoisasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian
sengketa yang paling dasar dan yang paling tua yang digunakan oleh umat manusia[8].
Negosiasi adalah perundingan yang diadakan secara langsung antara para Pihak
dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak
ketiga[9].
b. Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian
sengketa melalui pihak ketiga yang netral[10]. Pihak ketiga ini
bersifat pasif dan hasil putusan yang dibuat oleh pihak ketiga ini bersifat
rekomendasi dan tidak mengikat
c. Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian
sengketa yang sifatnya lebih formal dibandingkan mediasi. Peran pihak ketiga
yang lebih aktif dalam mencari fakta-fakta hukum. Tetapi hasil putusan yang
dibuat oleh pihak ketiga ini hanya bersifat rekomendasi sama seperti mediasi[11].
d. Arbitrase
Forum arbitrase merupakan “pengadilan
pengusaha” yang eksis untuk menyelesaiakan sengketa-sengketa dianatara mereka
Kalangan bisnis) dan sesuai dengan kebutuhan/keinginan mereka[12].
Keunggulan dalam arbitrase antara lain:.
·
Diselesaikan oleh seorang arbiter sesuai
dengan keahlian yang dipilih oleh para pihak
·
Putusannya yang bersifat final and binding
·
Memiliki kekuatan yang berbeda dibandingkan
dengan mekanisme lain, melalui perjanjian atau klausul arbitrase[13]
2.
Forum yang bersifat tidak damai. Yaitu
pengadilan (ligitasi)
Forum
pengadilan adalah forum ”klasik” yang dipilih para pihak. Pengadilan merupakan refleksi
dari jurisdiksi judikatif suatu negara berdaulat. Segala peristiwa hukum,
termasuk sengketa kontrak yang terjadi di dalam wialayah suatu negara, pada
prinsipnya berada dibawah jurisdiksi negara itu[14].
D. Contoh Klausul Pilihan Forum
1. PT
Perusahaan Udara Merpati Nusantara dengan Transasian Air (Australia) Pty.,
Ltd.,
Dalam perjanjian sewa menyewa antara PT
Merpati dan Transasian Air ini ditentukan tentang SUBMISSION TO JURISDICTION,
Pasal 18 (2) yang isinya yaitu
"For
implementation of this Agreement and all of its consequences Merpati hereby
selects general and permanent domicile at the clerk's office of the District
Court of Central Jakarta"[15].
Dan dalam pasal 18 (1) :
("Under
clause 18.1 of Aircraft Operating Lease Agreement and Clause 16.1 of the :
Aircraft Maintenance Agreement the governing law shall be changed from the laws
of the state of Queensland, Australia to the laws of the Republic of
INDONESIA”)[16].
Sesuai dengan kontrak diatas pilihan
forum yang dipakai adalah forum pengadilan (ligitasi) dan lebih tepatnya
panitera pengadilan Jakarta pusat. Sedangkan pilihan hukum dalam menyelesaikan
sengketa perjanjian ini memakai pilihan hukum nasional dalam hal ini memakai
hukum nasioanal Indonesia.
2. Kontrak
P.T. SARIMELATI KENCANA dan PIZZA HUT INC
Kontrak perjanjian waralaba ini
pengaturan mengenai pilihan forum dan pilihan hukum terdapat dalam ARTICLE XXII
kontrak. Yang isinya sebagai berikut[17]:
This Agreement shall be governed by and
construed in accordance with the laws of the State of New York, united States
of America.
Except for those matters which
specifically involve the Marks, and upon express written request of Company or
Operator, any dispute, controversy or claim, arising out of relating to this
Agreement, or a breach thereof, shall be finally resolved by arbitration. The
arbitration shall be held in accordance with the rules of the United Nationals
Commissions on International Trade Law (UNCITRAL). The American Arbitration Association
shall administer the arbitration and in the event of any
conflict between the
UNCITRAL rules and
this clause, the provisions of this clause shall govern.
The arbitration, including the rendering
of an award shall take place in New York, New York, United States Of America.
The language to be used in the arbitration shall be English with provisions, if
requested, for unofficial translations into the Indonesian languages. Judgement
upon the award of the
arbitrators may be
entered in any
court having jurisdiction
thereof.
Sesuai dengan pasal diatas, pilihan
hukum yang dipakai adalah dengan undang-undang negara bagian New York,, tetapi
jika terjadi suatu sengketa maka yang dipakai adalah aturan yang terdapat di
UNCITRAL dan tempat forum yang dipakai adalah aribitrase yang seseuai dengan
ketetntuan UNCITRAL tersebut.
3. E.D.
& F. MAN SUGAR, Ltd, Sugar quay London dengan Jani Haryanto
Dalam kontrak ini dalam pasal 14 dari
Contract for White Sugar No. 7458 dan No. 7527, telah disepakati bersama yang
isinya sebagai berikut: "segala sengketa yang timbul dalam pelaksanaan
perjanjian jual beli gula ini, kedua pihak sepakat diselesaikan oleh
"suatu Badan Arbitrase Gula" atau yang disebut dengan istilah: "The Council of The Refened Sugar Association"
yang berkedudukan di London, sesuai dengan ketentuan dalam "the Rules of the Refened - Sugar Association
Relating to Arbitration.
Sesuai dengan bunyi pasal 14, pilihan
forum yang dipakai adalah aribtrase yang dalam hal ini adalah The Council of The Refened Sugar AssociationI
yang berkedudukan dilondon.
memakai pilihan hukum yang diatur dalam the
Rules of the Referned - Sugar Association Relating to Arbitration.
E.
Kesimpulan
Sesuai
dengan tiga contoh klausula pilihan hukum dan pilihan forum diatas dapat
dikatakan pilihan hukum dan pilihan forum yang dipakai pada contoh pertama
adalah memakai pilihan hukum Indonesia dan memilih pengadilan negeri Jakarta
pusat sebagai pilihan forumnya, sedangkan dalam pilihan forum kedua dan ketiga
memakai pilihan forum arbitrase dimana contoh kedua memakai arbitrase teapi
pilihan hukumnya memakai pilihan hukum yang terdapat dalam UNCITRAL. Sedangkan
dalam contoh ketiga memakai pilihan hukum yang terdapat dalam the Rules of the Refened - Sugar Association
Relating to Arbitration.
Choice
of Forum (pilihan Hukum) dan Choice
of Law merupakan dua bidang yang berbeda apabila choice of law yang dipilih
oleh para pihak mennetukan hukum Indonesia, tidak serta merat pilihan forum
yang dipakai adalah pengadilan Indonesia. (Choice
of Forum). begitu juga sebaliknya bila pilihan forum yang dipakai adalah
pengadilan Indonesia tidak serta merta pilihan hukumb yang dipakai adalah hukum
indonesi (Choice of Law)
Prinsip diatas juga selalu
tidak benar. Ada beberapa system hukum yang menyatakan bahwa pilihan forum
serta merta verarti pilihan hukum.
[1]
Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional (edisi
revisi2010), Bandung, Refika Aditama 2006, hlm 187.
[2]
Ibid hal 190-191
[3]
Ibid hlm 191
[4]
Lihat slide file PDF oleh Priita Amalia, PILIHAN FORUM DALAM KONTRAK
INTERNASIONAL, hlm, 6.
[5]
Huala Adolf, Op cit , hlm 193
[6]
Huala Adolf, Op cit , hlm 193-96.
[7]
Ibid, hlm 193
[8]
W. Poeggel and E. Oeser, "Methods of Diplomatic Settlement," dalam
Mohammed Bedjaoui (ed)., International Law: Achievements and Prospects,
Dordrecht: Martinus Nijhoff Publishers and UNESCO, 1991, hlm. 514, diambil dari
Hual Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa
Internasional. Bandung, Sinar Grafika, 2004, hlm, 28.
[9] Huala Adolf, Op cit Dasar-Dasar Hukum
Kontrak Internasional , hlm 197.
[10]
Ibid
[11]
Prita Amalia, Op cit, hlm 8
[12]
Julian Dm Lew, Applicable Law in
International Commercial Arbitration Netherland: Sijhthoff and Noordhoff,
1978, hlm, 1 seq, daimbil dari Huala Adolf, Op
cit Dasar-Dasar Hukum Kontrak
Internasional , hlm 199
[13]
Prita Amalia, Op cit, hlm 9.
[14]
Huala Adolf, Op cit Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional , hlm 198.
[15]
Lihat putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/PDT/2003,
[16]
Ibid.
[17]
Diambil dari tesis Wita Sumarjono C. Setiawan PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN
FRANCHISE PIZZA HUT. PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN PROGRAM
PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar