Home

1.30.2012

MEKANISME PEMBATALAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERMASALAHAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH OLEH MENTERI DALAM NEGERI


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Daerah otonom sebagi satuan yang pemerintahan yang mandiri yang memiliki wewenag atributif, lebih-lbih sebagai subjek hukum (publick rechtpersoon publick legal entity) berwenang membuat peraturan-peraturan untuk menyelenggarakan rumah tangganya. Wewenang ini mengatur ini ada pemerintah daerah (pejabat administrasi daerah) dan DPRD sebagai pemegang fungsi legislasi di daerah.[1]
Peraturan daerah sebagai hukum merupakan bentuk hukum yang tertulis yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat mengikat secara umum. Didalam  masyarkat daerah, bentuk peraturan daerah dibentuk dengan tujuan mengatur masyarakat daerah secara umum agar dapat berperilaku sesuai dengan apa yang diharpkan agar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah[2]. Melalui amandemen UUD 1945 yang kedua, perda mendapatkan landasan konstitusionalnya di dalam konstitusi yang keberadaannya digunakan untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan[3]. Selanjutnya Pasal 12 UU No. 10/2004 menggariskan materimuatan perda adalah seluruh materimuatan dalam rangka: a] penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan; b] menampung kondisi khusus daerah; serta c] penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Dari segi materimuatan, peraturan daerah adalah peraturan yang paling banyak menanggung beban. Sebagai peraturan terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan[4], perda secara teoritik memiliki tingkat fleksibilitas yang sempit karena tidak boleh menyimpang dari sekat-sekat peraturan nasional yang ratusan jumlahnya.
Salah satu dampak positif berkembangnya ide otonomi daerah adalah menguatnya eksistensi Peraturan Daerah (Perda), sebagai produk legislatif daerah yang memungkinkan pengembangan segala potensi kekhasan daerah mendapat payung yuridis yang jelas. Sebagian kalangan memandang Perda merupakan Local Wet, yang mempunyai prototipe yang sebangun dengan Undang-Undang (Wet) di tingkat pusat. Dilihat dari ruanglingkup materi muatan, cara perumusan, pembentukan dan pengundangannya, kedudukannya dalam tata urutan (hirarkis) peraturan perundang-undangan (algemene verbindende voorschriften) serta daya berlakunya sebagai norma hukum, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memang pandangan yang melihat hal ini sebagai produk hukum yang mandiri tidak berlebihan. Namun demikian, pandangan ideal tentang Perda tersebut seolah-olah “diciderai” oleh ketentuan Pasal 185 ayat (5) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pertanyaan yuridis yang mengemuka dari persoalan ini adalah berkenaan dengan validitas kewenangan Mendagri tersebut dan pengaruhnya terhadap kedudukan Perda sebagai suatu produk hukum apabila ditinjau dari politik hukum dan ilmu hukum pada umumnya. Makalah ini terutama menyoroti masalah Politik Hukum Pembatalan Perda oleh Mendagri.
Data yang diperoleh dari Departemen Keuangan, sampai Desember 2006 terdapat 9.617 Perda yang terkait dengan perizinan, pajak dan retribusi di daerah. Dari sejumlah itu Departemen Keuangan sudah merekomendasikan kepada Departemen Dalam Negeri untuk membatalkan 895 Perda yang terkait dengan pajak dan retribusi di daerah. Sedangkan data yang diperoleh dari Departemen Dalam Negeri menunjukkan bahwa sejak tahun 2002 sampai tahun 2007 perda yang dibatalkan baru berjumlah 761 Perda. Perda-perda yang dianggap bermasalah itu menimbulkan ekonomi biaya tinggi di daerah serta juga membebani masyarakat dan lingkungan[5].
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam makalah ini penulis ingin membicarakan mengenai : “  Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”.


B.  Identifikasi Masalah
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :
1.      Bagaimana mekanisme pengujian suatu peraturan daerah (perda) oleh pemerintah pusat
2.      Apakah pembatalan peraturan daerah dengan keputusan menteri dalam negeri sah secara hukum?





















BAB II
PEMBAHASAN

A.      pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat
Pengujian Peraturan Daerah oleh pemerintah atau yang dalam kajian pengujian peraturan (toetzingrecht) dikenal dengan istilah executive review, lahir dari kewenangan pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan otonomi pemerintahan daerah[6].
Pengertian executive review adalah segala bentuk produk hukum pihak executive diuji oleh baik kelembagaan dan kewenangan yang bersifat hierarkis. Dalam konteks ini yang diperkenalkan istilah “control internal” yang dilakukan oleh pihak sendiri terhadap produk hokum yang dikeluarkan baik yang berbentuk pengaturan atau regeling, maupun beshikking, jika control normatifnya dilakukan oleh badan lain dalam hal ini”Peradilan Tata Usaha Negara”, maka hal tersebut bukan executive review. Melainkan control segi hokum (legal control)[7].
Dalam hal hubungan ini, maka obejek “executive review”  lebih terhadap putusan yang bersifat abstrak dan mengatur, serta mengikat secara umum atau dikenal dengan regeling. Dan diluar yakni yang bersifat “beschikking”menjadi objek legal peradilan tata usaha Negara[8]. Control hokum baik bersifat internal maupun eksternal dianggap penting, sebab tugas pemerintahan berkaitan erat dengan tindakan/perbuatan administrasi Negara yang dijalankan oleh organ pemerintahan dan salah satunya adalah oleh pemerintah. Sebagimana kita ketahui tugas pemerintahan (dalam arti luas) yakni disamping menjalankan undang-undang, tetapi juga menyangkut pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat[9].
Dalam hubungannya dengan “executive review”, maka objeknya adalah peraturan dalam kategori regeling yang dilakukan oleh melalui pendekatan pencabutan atau pembataln peraturan tertentu yang tidak sesuai dengan norma hokum. Pengujian internal dalam arti “executive review” ini dilakukan untuk menjaga peraturan yang diciptakan oleh pemerintah (eksekutif) tetap sinkron, dan juga konsisten segi normatifnya secara vertical dan terjaga pula tertib hokum dan kepastian hokum, agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat atas perubahan social ekonomi[10]
Dalam rangka pengawasan terhadap daerah, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-undang Nomo 32 Tahun 2005, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, memberikan ketentuan bahwa Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan[11]. Terkait dengan pembatalan Peraturan Daerah, Pasal 136 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, menentukan bahwa “Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”. Kemudian Pasal 145 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, menyebutkan “Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah”. Dalam Pasal 145 ayat (3) ditentukan “Keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Selanjutnya dalam Pasal 145 ayat (4) ditentukan “Apabila Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung”.
Berbeda dengan judicial review Peraturan Daerah yang dilakukan lembaga kehakiman Mahkamah Agung, executive review Peraturan Daerah dalam bentuk pengawasan oleh pemerintah dilakukan Departemen Dalam Negeri. Pengujian Peraturan Daerah sebagai kewenangan pemerintah dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah. Dalam proses evaluasi Peraturan Daerah oleh pemerintah pusat dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri.
Tindak lanjut pembatalan Peraturan Daerah menurut Pasal 145 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, harus dibuat Peraturan Presiden yang menyatakan pembatalan Peraturan Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Peraturan Daerah oleh pemerintah pusat dari pemerintah daerah. Kemudian, menurut ketentuan Pasal 145 ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tersebut, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
Bentuk hukum pembatalan Peraturan Daerah yang ditentukan dalam Pasal 145 ayat (7) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, adalah Peraturan Presiden. Dalam Pasal 145 ayat (7) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa “Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan berlaku”. Namun dalam praktek, pembatalan Peraturan Daerah dilakukan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pembatalan Peraturan Daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dikatakan sebagai kekeliruan hukum. Kekeliruan hukum ini terjadi karena instrumen hukum untuk membatalkan Peraturan Daerah harus dalam bentuk Peraturan Presiden bukan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Terlebih keliru, Peraturan Daerah yang masuk dalam bidang regeling dibatalkan oleh keputusan yang masuk dalam bidang beschikking. Dengan kata lain, secara yuridis Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut belum final sebagai keputusan pembatalan Peraturan Daerah oleh pemerintah, karena keputusan pembatalan Peraturan Daerah harus dalam bentuk Peraturan Presiden[12].

B.       Kewenangan Pengujian Rancangan Peraturan Daerah (Executive Preview) oleh Menteri Dalam Negeri
Dalam rangka executive review, ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu pengawasan preventif dan pengawasan represif. Pengawasan preventif dilakukan terhadap rancangan perda yang bermuatan APBD, pajak daerah dan retribusi daerah serta perda tata ruang. Pengawasan preventif terhadap rancangan perda APBD, pajak daerah dan retribusi daerah serta tata ruang kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur, sedangkan Pengawasan preventif terhadap rancangan perda APBD, pajak daerah dan retribusi daerah serta tata ruang provinsi dilakukan oleh pemerintah (pusat). Selanjutnya pengawasan represif dilakukan terhadap seluruh perda yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah, termasuk perda yang pada dasarnya sudah dilakukan pengawasan preventif
. Berbeda dengan judicial review perda yang dilakukan oleh satu lembaga kehakiman, Mahkamah Agung, executive review perda dalam bentuk pengawasan oleh pemerintah dilakukan melalui beberapa lembaga negara departemen, yaitu Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan terhadap perda bermuatan keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum terhadap perda tata ruang, serta departemen sektoral sumberdaya alam terhadap perda yang bermuatan sumberdaya alam. Tidak jarang proses evaluasi/pengujian perda oleh pemerintah dilakukan lintas departemen yang dikoordinasikan oleh Departemen Dalam Negeri selaku “pembina” pemerintah daerah. Pengujian perda merupakan kewenangan pemerintah dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah.
 meskipun Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pembatalan perda ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya perda oleh pemerintah pusat[13], evaluasi perda oleh pemerintah pusat tetap memakan waktu yang lama. Lamanya proses evaluasi perda oleh pemerintah berimplikasi pada terabainya kepastian hukum penerapan perda di daerah.
Tidak tertibnya evaluasi perda oleh pemerintah pusat bermula dari tidak lengkapnya dan segeranya perda disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat setelah perda disahkan di daerah. Tidak tertibnya pendokumentasian perda ini terjadi karena 3 (tiga),13 yaitu:
1.      Ketidaktahuan pemerintah daerah bahwa ada kewajiban mereka untuk menyerahkan perda kepada pemerintah pusat
2.      Keengganan pemerintah daerah menyerahkan perda kepada pemerintah pusat karena tidak adanya sanksi bagi daerah yang tidak menyerahkannya
3.      Untuk menghindari sanksi berupa pembatalan perda oleh pemerintah pusat karena bila perda tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh pemerintah pusat maka perda tersebut akan dibatalkan.
 hal yang paling janggal dalam pengujian perda oleh pemerintah adalah soal bentuk hukum pembatalan perda. Bentuk hukum pembatalan perda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 145 ayat (4) UU No 32/2004 tentang Pemda adalah Peraturan Presiden (selanjutnya disingkat Perpres). Namun dalam praktiknya, Pembatalan perda sepanjang ini dilakukan dengan menggunakan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Dengan demikian, pembatalan Perda melalui (Kepmendagri) merupakan sebuah kekeliruan hukum. Kekeliruan itu terjadi karena instrumen hukum untuk membatalkan perda harus dalam bentuk Perpres bukan Kepmendagri. Lagi pula sangat janggal karena perda yang masuk dalam rumpun regeling dibatalkan oleh keputusan yang masuk dalam rumpun beschikking. Setidaknya, Kepmendagri yang membatalkan Perda tersebut belum final sebagai keputusan pembatalan Perda oleh pemerintah, karena keputusan tersebut harus dikukuhkan atau dikemas ulang dalam bentuk Perpres.
Mengapa pembatalan perda tidak cukup dengan menggunakan Kepmendagri? Bukankah Mendagri bagian dari pemerintah, sehingga lebih efektif jika pembatalan itu dilakukan oleh Mendagri? Pendapat seperti ini pada dasarnya masih dipengaruhi oleh Undang-Undang Pemerintah Daerah yang lama (UU No. 22/1999), sebab dalam undang-undang tersebut memang tidak menyebutkan secara tegas tentang instrumen hukum pembatalan perda. Di sana hanya disebutkan bahwa pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Akan tetapi, syarat dan mekanisme pembatalan perda dewasa ini harus mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004, di mana ditegaskan bahwa pembatalan perda harus menggunakan instrumen hukum Perpres. Oleh karena itu, keberadaan Kepmendagri yang membatalkan Perda merupakan penggunaan kewenangan yang tidak pada tempatnya (ultra vires). Seharusnya keputusan pembatalan perda dilakukan oleh Presiden melalui Perpres. Apabila pemerintah tidak mengeluarkan Perpres untuk membatalkan Perda, maka Perda tersebut dinyatakan tetap berlaku.
Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan Peraturan Daerah, dapat dinilai sebagai cacat hukum. Implikasi hukumnya, daerah atau Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat mengabaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut. Dalam keadaan demikian perlu dilakukan evaluasi terhadap kewenangan Departemen Dalam Negeri dalam menguji Peraturan Daerah.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dalam rangka executive review, ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu pengawasan preventif dan pengawasan represif. Pengawasan preventif dilakukan terhadap rancangan perda yang bermuatan APBD, pajak daerah dan retribusi daerah serta perda tata ruang. Pengawasan preventif terhadap rancangan perda APBD, pajak daerah dan retribusi daerah serta tata ruang kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur, sedangkan Pengawasan preventif terhadap rancangan perda APBD, pajak daerah dan retribusi daerah serta tata ruang provinsi dilakukan oleh pemerintah (pusat). Selanjutnya pengawasan represif dilakukan terhadap seluruh perda yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah, termasuk perda yang pada dasarnya sudah dilakukan pengawasan preventif.
Peraturan Daerah merupakan aturan hukum yang banyak dilakukan pengujian terutama oleh pemerintah, karena setiap Peraturan Daerah yang diterbitkan pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi harus melalui pengujian oleh pemerintah. Adanya kewenangan pemerintah untuk menguji Peraturan Daerah hendaknya tidak akan menjadi jalan untuk mewujudkan superioritas kekuasaan pemerintah pusat atas pemerintah daerah dan hukum-hukum lokal yang diagregasi ke dalam Peraturan Daerah. Tidak sedikit Peraturan Daerah dan isi materinya yang beragam, serta mekanisme terpusat pengujian Peraturan Daerah oleh pemerintah dan Mahkamah Agung yang dipandang tidak efektif, efisien dan transparan, maka perlu pengkajian untuk membentuk mekanisme yang dapat menstimulasi pembangunan daerah dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat di daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan Peraturan Daerah, dapat dinilai sebagai cacat hukum. Implikasi hukumnya, daerah atau Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat mengabaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut. Dalam keadaan demikian perlu dilakukan evaluasi terhadap kewenangan Departemen Dalam Negeri dalam menguji Peraturan Daerah.



DAFTAR PUSTAKA
A.    Buku Dan Jurnal
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi daerah, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas indoonesia, hlm 70.
Jimly Asshidiqie, Model-model pengujian Konstitusional di Berabgai Negara, Jakarta, Konstitusi Press, 2000
Kusnu Goesniadhie S., Harmonisasi Sistem Hukum Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, Malang: Penerbit A3, 2008
Paulus effendi Lotulung, Laporan Akhir Dan Evaluasi Hukum tentang Wewenang Mahkamah Agung dalam Melaksanakan Hak uji Materil (judicial review), jakarta Badan Pembinaan Hukum- Departemen hokum Perundang-undangan Ri tahun 199/2000
Rikardo Simarmata dan Stephanus Masiun, Otonomi Daerah, Kecenderungan Karakter Perda dan Tekanan Baru Bagi Lingkungan dan Masyarakat Adat, Seri Pengembangan Wacana HuMa, No 1. September 2002, hal 16. Tulisan itu pernah dipresentasikan pada acara International Association of Study on Common Property di Victoria all, Zimbabwe, 17-21 Juni 2002
Safri Nugraha, hokum Administrasi Negara, Jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Hukum UI, 2005
Suko Wiyono dan Kusnu Goesniadhie S., Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945, (Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang, UM Press, 2007
Zainal Arifin hoesein SH, Judicial Review Di Mahkamah Agung Tiga Dekade Pengujian Peraturan perundang-undang, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2009

B.     Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 perubahan keempat
Undang-undang No. 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah



[1] Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi daerah, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas indoonesia, hlm 70.
[2] Lihat Pasal 1 angka 7 UU No. 10 tahun 2004  tentang Pembentukan Peraturan daerah
[3] Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 amandemen ke 4.
[4] Dalam Pasal 7 UU No. 10/2004 diurutkan tingkatan peraturan perundangan-undangan mulai dari, UUD, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda. Selanjutnya Perda terdiri dari: Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa atau nama lainnya.
[5] Rikardo Simarmata dan Stephanus Masiun, Otonomi Daerah, Kecenderungan Karakter Perda dan Tekanan Baru Bagi Lingkungan dan Masyarakat Adat, Seri Pengembangan Wacana HuMa, No 1. September 2002, hal 16. Tulisan itu pernah dipresentasikan pada acara International Association of Study on Common Property di Victoria all, Zimbabwe, 17-21 Juni 2002
[6] Suko Wiyono dan Kusnu Goesniadhie S., Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945, (Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang (UM Press), 2007), hlm.76-77.
[7] Paulus effendi Lotulung, Laporan Akhir Dan Evaluasi Hukum tentang Wewenang Mahkamah Agung dalam Melaksanakan Hak uji Materil (judicial review), jakarta Badan Pembinaan Hukum- Departemen hokum Perundang-undangan Ri tahun 199/2000, Hlm xix
[8] Jimly Asshidiqie, Model-model pengujian Konstitusional di Berabgai Negara, Jakarta, Konstitusi Press, 2000, hlm 4
[9] Safri Nugraha, hokum Administrasi Negara, Jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Hukum UI, 2005,Hlm 56-57
[10] Zainal Arifin hoesein SH, Judicial Review Di Mahkamah Agung Tiga Dekade Pengujian Peraturan perundang-undang, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2009, Hlm 63
[11] Lihat Pasal 145 ayat (1) Undang-undang No.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
[12]  Kusnu Goesniadhie S., Harmonisasi Sistem Hukum Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, Malang: Penerbit A3, 2008,  hlm. 186-186.
[13] Lihat Pasal 145 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 32/2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar