Home

4.19.2011

Konsep, Jenis Dan Fungsi Kebijakan Publi


A
1.    Konsep Kebijakan
Pengertian kebijakan merujuk pada tiga hal yakni sudut pandang (point of view); rangkaian tindakan (series of actions) dan peraturan (regulations). Ketiga hal tersebut menjadi pedoman bagi para pengambil keputusan untuk menjalankan sebuah kebijakan. Dari beberapa definisi mengenai kebijakan publik, ada satu definisi yang cukup komprehensif untuk menjelaskan apa itu kebijakan publik. Definisi tersebut berbunyi “respon dari sebuah sistem politik terhadap demands/claims dan support yang mengalir dari lingkungannya”.
Dalam definisi tersebut, respon bisa dilihat sebagai isi dan implementasi serta analisis dampak kebijakan; sistem politik tentu saja merujuk pada aktor politik (pemerintah, parlemen, masyarakat, pressure groups dan aktor yang lain), demands dan claim bisa jadi merupakan tantangan dan permintaan dari aktor-aktor tadi, sedangkan support bisa merujuk pada dukungan baik SDM maupun infrastruktur yang ada, dan yang terakhir, lingkungan merujuk pada satuan wilayah tempat sebuah kebijakan diimplementasikan.
2.    Jenis Kebijakan
Jenis kebijakan yang dikemukakan oleh Anderson (1979) ada dua belas macam, yaitu:
a)    Substantive Policies yaitu Kebijakan yang berkaitan dengan materi, isi atau subject matter kebijakan..
b)    Procedural policies yaitu Menyangkut siapa, kelompok, mana dan pihak mana yang terlibat dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan..
c)    Distributive Policies yaitu Kebijakan yang memberikan pelayanan atau keuntungan kepada sejumlah atau kelompok masyarakat..
d)    Redistributive Policies yaitu Kebijakan yang arahnya memindahkan hak, pemilikan atau kepunyaan pada masyarakat. Misalnya pemindahan hak dari kalangan mampu kepada yang tidak mampu.
e)    Regulatory Policies yaitu Kebijakan yang berkenaan dengan pembatasan atas tindakan terhadap seseorang atau sekelompok orang..
f)     Material Policies yaitu Kebijakan yang berkaitan dengan sumber material kepada penerimanya dengan membayar  beban atau kerugian kepada yang mengalokasikan..
g)    Symbolic Policies yaitu Kebijakan jenis ini tidak memaksa kepada khalayak, karena dilaksanakan tidaknya kebijakan tersebut tidak terlalu besar dampaknya kepada masyarakat. Sering kali kebijakan simbolis ini tidak diikuti oleh masyarakat, karena sebagai symbol saja.
h)   Collective Good Policies yaitu Kebijakan tentang barang-barang dan pelayanan guna memenuhi kepentingan orang banyak. Jika diberikan kepada seseorang, kelompok orang, haruslah juga menyediakan, untuk semua orang.
i)     Private Good Policies yaitu Kebijakan menyediakan kebutuhan tertentu kepada masyarakat/ public yang membutuhkan, tetapi masyarakat tersebut, hatus menyediakan biaya untuk mendapatkan layanan.
j)     Conservative Policies yaitu Kebalikan dari kebijakan liberal. Kebijakan liberal policies menuntut adanya perubahan, tapi dalam kebijakan conservatife policies malahan mempertahankan yang ada secara alamiah dan tidak direkayasa.
3.    Fungsi Kebijakan Publik
Berdasarkan atas konsep tersebut, maka pemerintah sebagai pelaku utama implementasi kebijakan publik memiliki dua fungsi yang berbeda yakni fungsi politik dan fungsi administratif. Fungsi politik terkait dengan fungsi pemerintah sebagai pembuat kebijakan, sedangkan fungsi administrasi terkait dengan fungsi pemerintah sebagai pelaksana kebijakan. Oleh karena itu, pemerintah sebagai lembaga pembuat dan pelaksana kebijakan publik memiliki kekuatan diskretif (discretionary power) dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, aktor-aktor lain juga harus memainkan peran pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sebuah kebijakan publik akan disusun berdasarkan sebuah proses sebagai berikut: identifikasi, formulasi, adopsi, implementasi dan evaluasi. Dalam proses identifikasi, pemerintah merasakan adanya masalah yang harus diselesaikan dengan pembuatan kebijakan. Berdasarkan identifikasi tersebut dilakukanlah formulasi kebijakan. Kebijakan disusun berdasarkan alternatif-alternatif tindakan dan partisan. Setelah alternatif tindakan dan partisipan disusun, maka proses adopsi dilakukan dengan memilih alternatif terbaik dengan memperhatikan syarat pelaksanaan, partisipan, proses dan muatan kebijakan. Tahap selanjutnya adalah implementasi kebijakan. Implementasi kebijakan terkait dengan pihak-pihak yang terlibat, tindakan yang dilakukan dan dampak terhadap muatan kebijakan itu sendiri. Setelah implementasi kebijakan dilakukan, evaluasi kebijakan harus dilaksanakan. Pertanyaan yang timbul dalam evaluasi antara lain adalah: bagaimana kemangkusan dan kesangkilan kebijakan, siapa yang terlibat, apa konsekuensi implementasi dan apakah ada tuntutan untuk mencabut atau mengubah kebijakan tersebut
[1].


[1] DR. Joko Widodo, M.S, Analisis Kebijakan Publik, Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik, Malang:Bayu Media Publishing
.

1 komentar: