A
1. Konsep Kebijakan
Pengertian
kebijakan merujuk pada tiga hal yakni sudut pandang (point of view); rangkaian
tindakan (series of actions) dan peraturan (regulations). Ketiga hal tersebut
menjadi pedoman bagi para pengambil keputusan untuk menjalankan sebuah
kebijakan. Dari beberapa definisi mengenai kebijakan publik, ada satu definisi
yang cukup komprehensif untuk menjelaskan apa itu kebijakan publik. Definisi
tersebut berbunyi “respon dari sebuah sistem politik terhadap demands/claims
dan support yang mengalir dari lingkungannya”.
Dalam
definisi tersebut, respon bisa dilihat sebagai isi dan implementasi serta
analisis dampak kebijakan; sistem politik tentu saja merujuk pada aktor politik
(pemerintah, parlemen, masyarakat, pressure groups dan aktor yang lain),
demands dan claim bisa jadi merupakan tantangan dan permintaan dari aktor-aktor
tadi, sedangkan support bisa merujuk pada dukungan baik SDM maupun
infrastruktur yang ada, dan yang terakhir, lingkungan merujuk pada satuan
wilayah tempat sebuah kebijakan diimplementasikan.
2.
Jenis
Kebijakan
Jenis
kebijakan yang dikemukakan oleh Anderson (1979) ada dua belas macam, yaitu:
a)
Substantive Policies yaitu Kebijakan yang
berkaitan dengan materi, isi atau subject matter kebijakan..
b)
Procedural policies yaitu Menyangkut siapa,
kelompok, mana dan pihak mana yang terlibat dalam merumuskan dan melaksanakan
kebijakan..
c)
Distributive Policies yaitu Kebijakan yang
memberikan pelayanan atau keuntungan kepada sejumlah atau kelompok masyarakat..
d)
Redistributive Policies yaitu Kebijakan yang
arahnya memindahkan hak, pemilikan atau kepunyaan pada masyarakat. Misalnya
pemindahan hak dari kalangan mampu kepada yang tidak mampu.
e)
Regulatory Policies yaitu Kebijakan yang
berkenaan dengan pembatasan atas tindakan terhadap seseorang atau sekelompok
orang..
f)
Material Policies yaitu Kebijakan yang
berkaitan dengan sumber material kepada penerimanya dengan membayar beban atau kerugian kepada yang
mengalokasikan..
g)
Symbolic Policies yaitu Kebijakan jenis ini
tidak memaksa kepada khalayak, karena dilaksanakan tidaknya kebijakan tersebut
tidak terlalu besar dampaknya kepada masyarakat. Sering kali kebijakan simbolis
ini tidak diikuti oleh masyarakat, karena sebagai symbol saja.
h)
Collective Good Policies yaitu Kebijakan
tentang barang-barang dan pelayanan guna memenuhi kepentingan orang banyak.
Jika diberikan kepada seseorang, kelompok orang, haruslah juga menyediakan,
untuk semua orang.
i)
Private Good Policies yaitu Kebijakan
menyediakan kebutuhan tertentu kepada masyarakat/ public yang membutuhkan,
tetapi masyarakat tersebut, hatus menyediakan biaya untuk mendapatkan layanan.
j)
Conservative Policies yaitu Kebalikan dari
kebijakan liberal. Kebijakan liberal policies menuntut adanya perubahan, tapi
dalam kebijakan conservatife policies malahan mempertahankan yang ada secara
alamiah dan tidak direkayasa.
3. Fungsi Kebijakan Publik
Berdasarkan
atas konsep tersebut, maka pemerintah sebagai pelaku utama implementasi
kebijakan publik memiliki dua fungsi yang berbeda yakni fungsi politik dan
fungsi administratif. Fungsi politik terkait dengan fungsi pemerintah sebagai
pembuat kebijakan, sedangkan fungsi administrasi terkait dengan fungsi pemerintah
sebagai pelaksana kebijakan. Oleh karena itu, pemerintah sebagai lembaga
pembuat dan pelaksana kebijakan publik memiliki kekuatan diskretif
(discretionary power) dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Oleh
karena itu, aktor-aktor lain juga harus memainkan peran pengawasan dalam
pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sebuah kebijakan
publik akan disusun berdasarkan sebuah proses sebagai berikut: identifikasi,
formulasi, adopsi, implementasi dan evaluasi. Dalam proses identifikasi,
pemerintah merasakan adanya masalah yang harus diselesaikan dengan pembuatan
kebijakan. Berdasarkan identifikasi tersebut dilakukanlah formulasi kebijakan.
Kebijakan disusun berdasarkan alternatif-alternatif tindakan dan partisan.
Setelah alternatif tindakan dan partisipan disusun, maka proses adopsi
dilakukan dengan memilih alternatif terbaik dengan memperhatikan syarat
pelaksanaan, partisipan, proses dan muatan kebijakan. Tahap selanjutnya adalah
implementasi kebijakan. Implementasi kebijakan terkait dengan pihak-pihak yang
terlibat, tindakan yang dilakukan dan dampak terhadap muatan kebijakan itu
sendiri. Setelah implementasi kebijakan dilakukan, evaluasi kebijakan harus
dilaksanakan. Pertanyaan yang timbul dalam evaluasi antara lain adalah:
bagaimana kemangkusan dan kesangkilan kebijakan, siapa yang terlibat, apa
konsekuensi implementasi dan apakah ada tuntutan untuk mencabut atau mengubah
kebijakan tersebut
[1].
[1] DR.
Joko Widodo, M.S, Analisis Kebijakan
Publik, Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik, Malang:Bayu
Media Publishing
halaman dari footnote ada pak?
BalasHapus