Home

9.22.2010

Putusan MK tentang Hendarman

Dalam permohonannya, Yusril meminta penafsiran Mahkamah Konstitusi atas Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan. Yusril mendalilkan bahwa tindakan atau kebijakan Jaksa Agung Hendarman Supandji harus dinyatakan tidak sah atau ilegal karena jabatan yang disandangnya cacat hukum atau tidak sah.
Yusril pun kemudian mengajukan permohonan adanya putusan provisi agar MK memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan atau menunda penyidikan kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum yang diduga menjeratnya.
Terhadap permohonan putusan provisi, Mahkamah menyatakan tidak dapat dikabulkan. Mahkamah menilai permohonan itu tidak tepat menurut hukum karena tidak terkait langsung dengan permohonan utama.
Mahkamah beralasan, bahwa putusan MK hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti penyidikan atau pencegahan dalam kasus pidana terhadap Yusril. "Karena permohonan Pemohon sudah masuk ke kasus konkret maka Mahkamah tidak dapat mengabulkannya," jelas Majelis Konstitusi.
Mengenai permohonan Yusril, MK menilai bahwa fungsi kejaksaan sebagai institusi tidak selalu bergantung pada fungsi Jaksa Agung sebagai pejabat. Sehingga seumpama pun jabatan Jaksa Agung tidak sah, maka tidak dengan sendirinya penyidikan dan pencegahan oleh institusi Kejaksaan menjadi tidak sah. Sebab tugas penyidikan adalah tugas fungsional kejaksaan yang bersifat permanen.
Lebih dari itu, seumpama pun di luar masalah keabsahan jabatan Jaksa Agung, dalam kasus-kasus tertentu, ada indikasi ketidakabsahan atau ilegalitas dalam penyidikan maka forum hukumnya berada di luar kompetensi Mahkamah.
Pertimbangan selanjutnya, MK menilai bahwa dalam praktik ketatanegaraan yang berlangsung selama ini, penetapan masa jabatan telah digunakan dalam beberapa jabatan publik. Contohnya adalah Presiden dan Wakil Presiden, anggota Komisi Yudisial, dan Hakim Konstitusi, yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak setuju dengan keterangan dari ahli yang diajukan oleh pemerintah seperti Denny Indrayana dan Achmad Roestandi. Dua ahli itu menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung dapat saja berlangsung seumur hidup.
Menurut Mahkamah, pandangan tersebut tidak tepat, karena menurut prinsip demokrasi dan konstitusi untuk setiap jabatan publik harus ada batasan tentang lingkup kewenangan dan batas waktunya yang jelas dan pasti, apalagi jabatan dalam lingkungan kekuasaan pemerintahan seperti jabatan Jaksa Agung.
Mahkamah justru lebih setuju dengan ahli-ahli yang diajukan oleh Yusril seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki dan HAS Natabaya.
"Mahkamah sependapat dengan para ahli tersebut, jika Jaksa Agung yang diangkat dalam jabatan politik setingkat Menteri maka masa jabatannya harus sudah berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya, sedangkan apabila Jaksa Agung diangkat berdasarkan karirnya sebagai jaksa maka masa tugasnya harus berakhir pada saat mencapai usia pensiun," urai majelis.
MK pun akhirnya mengabulkan permohonan Yusril mengenai masa jabatan Hendarman. MK menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.
MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.
******

Putusan MK itu ternyata tidak diamini oleh sembilan Hakim Konstitusi. Dua Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki dan Harjono, mengajukan dissenting opinion (mengajukan pendapat berbeda).
Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, menjelaskan masa jabatan Jaksa Agung sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 19 UU Kejaksaan yang menyebut 'Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden'. "Jarak antara diangkat dan diberhentikan itulah masa jabatan Jaksa Agung," kata Achmad Sodiki.
Menurutnya, meski Jaksa Agung juga adalah pembantu Presiden, namun jabatan itu tidak dapat disamakan dengan menteri. "Seorang jaksa agung tidak mengenal demisioner. Ia tetap menjalankan jabatannya tidak kurang dan tidak lebih sewaktu para menteri didemisionerkan," jelasnya.
"Yang menjadi masalah adalah apakah setelah masa jabatan Presiden berakhir, ia juga berakhir jabatannya? Jika ia tidak berakhir apakah menimbulkan ketidakpastian hukum?" ujarnya.
Mengenai pengangkatan Jaksa Agung yang harus melalui Keputusan Presiden, Sodiki menjelaskan, bahwa hal itu berlaku dari terbitnya Keppres Pengangkatan Jaksa Agung hingga terbitnya keppres baru tentang pemberhentiannya.
Selain itu, Sodiki menilai, Jaksa Agung tidak akan mungkin menolak jika diberhentikan dari jabatannya. "Tidak pernah ada praktek ketetanegaraan di Indonesia selama ini bahwa Jaksa Agung tidak mau diberhentikan oleh Presiden. Sebab memang Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
"Selama aturannya belum berubah ke depan saya percaya tidak akan ada Jaksa Agung yang menolak diberhentikan oleh Presiden, walaupun masa jabatannya tidak diatur secara ketat dalam undang-undang. The life of law has not always been logic, it has been experience," tambahnya.
Perbedaan pendapat serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi, Harjono. Menurutnya, jabatan Jaksa Agung termasuk dalam apa yang disebut sebagai "political appointees" oleh Presiden atau disebut sebagai hak prerogatif Presiden.
"Berdasarkan atas ajaran pembagian kekuasaan, fungsi dan tugas Jaksa Agung masuk dalam rumpun eksekutif. Oleh karenanya, sangatlah tepat kalau jabatan Jaksa Agung termasuk jabatan political appointees dari Presiden. Sebagai perbandingan tentang kedudukan dan masa jabatan, Jaksa Agung di Amerika Serikat," kata Harjono.
Meski demikian, Harjono mengakui bahwa seorang pejabat itu harus ada akhir masa jabatannya. Namun, jabatan Jaksa Agung memiliki kekhususan yakni di bidang hukum.
Karena kekhususan tugas dan kewenangannya, dia melanjutkan, maka tidak secara serta merta jabatan Jaksa Agung harus berakhir bersama-sama dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya. Namun,  akan berakhir pada saat telah ditunjuk dan diserahterimakan jabatan kepada pengganti Jaksa Agung yang baru.
Harjono menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan Jaksa Agung. Karena, Jaksa Agung diberi kewenangan atributif oleh undang-undang yang tidak dapat digantikan oleh orang lain dan kewenangan tersebut sangat penting dalam rangka penegakan hukum.
• VIVAnews

9.20.2010

hukum pidana, pidana, tindak pidana

Pengertian hukum pidana secara tradisional adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan”
Pengertian lain adalah, “Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana”. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari.
Sedangkan Prof. Dr. Moeljatno, SH menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana bahwa “Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
2. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.
Berkenaan dengan pengertian dari hukum pidana, C.S.T. Kansil juga memberikan definisi sebagai berikut[3]:
“Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.
Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
·         Badan peraturan perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya
·         Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.
Pidana berarti hukuman Tindak Pidana memiliki pengertian perbuatan yang dilakukan setiap orang/subjek hukum yang berupa kesalahan dan bersifat melanggar hukum ataupun tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Menurut van Hamel:
“een bijzonder leed, tegen den overtreder van een door den staat gehandhaafd rechtsvoorschrift, op den enkelen grond van die overtreding, van wege den staat als handhaver der openbare rechtsorde, door met de rechtsbedeeling belaste gezag uit te spreken.”
(suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.)
Menurut Simons:
“Het leed, door de strafwet als gevolg aan de overtreding van de norm verbonden, dat aan den schuldige bij rechterlijk vonnis wordt opgelegd.” (artinya: suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.)
Menurut Sudarto:
Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut Roeslan Saleh :
 Pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
Pengertian tindak pidana menurut Moeljatno dibedakan dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya orang. Dibedakan pula perbuatan pidana (criminal act) dengan pertanggungjawaban pidana (criminal reponsibility / liability). Moeljatno penganutpandangan dualistis yang berbeda dengan pandangan monistis
Pandangan dualistis
Pandangan yang memisahkan antara dilarangnya suatu perbuatan pidana (criminal act atau actus reus) dan dapat dipertanggungjawabkannya si pembuat (criminal responsibility atau mens rea). Mens rea : criminal intent atau sikap batin jahat.
Di negara yang menganut sistem Anglo Saxon berlaku asas atau maxim mens rea : ”Actus non facit reum nisi mens sit rea (an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty)
Penganut pandangan dualistis adalah H.B. Vos, WPJ, Pompe dan Moeljatno, contohnya :
Moeljatno, unsur-unsur perbuatan (tindak) pidana :
·         perbuatan manusia
·         memenuhi rumusan UU (syarat formil : sebagai konsekuensi adanya asas legalitas)
·         bersifat melawan hokum (syarat materiil : perbuatan harus betul-betul dirasakan oelh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan karena bertentangan dengan tata pergaulan di masyarakat)
·         Kesalahandan kemampuan bertanggungjawab tidak masuk sebagai unsure perbautan pidana karena unsur ini terletak pada orang yang berbuat.
Pandangan Monistis   
Keseluruhan syarat untuk adanya pidana merupakan sifat dari perbuatan.
Penganut pandangan monistis adalah : Simons, Van Hamel, E. Mezger, J. Baumann, Karni dan Wirjono Prodjodikoro. Definisi yang dikemukakan : tidak adanya pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, misalnya :
Simons, unsur-unsur tindak pidana :
·         Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan)
·         diancam dengan pidana
·         melawan hukum
·         dilakukan dengan kesalahan
·         orang yang mampu bertanggungjawab.
Kesimpulan terhadap berbedaan antara pandangan monistis dan dualistis :
·         Untuk menentukan adanya pidana, kedua pandangan ini tidak mempunyai perbedaan yang prinsipiil
·         Bagi yang berpandangan monistis, orang yang melakukan tindak pidana sudah dapat dipidana
·         Bagi yang berpandangan dualistis, orang yang melakukan tindak pidana belum mencukupi syarat untuk dipidana karena harus disertai pertanggungjawaban pidana yang ada pada diri orang yang berbuat.

9.19.2010

makalah hukum acara pidana tentang acara pemeriksaan biasa

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Hukum Acara Pidana membahas mengenai acara pemeriksaan. Dalam KUHAP dibedakan menjadi tiga macam pemeriksaan sidang pengadilan. Pertama pemeriksaan perkara biasa kedua pemeriksaan perkara singkat dan pemeriksaan perkara cepat.
Undang-undang tidak memberikan batasan tentang perkara-perkara yang mana yang termasuk perkara biasa. Dan hanya pemeriksaan cepat dan singkat saja diberikan batasan. Acara pemriksaan biasa juga berlaku bagi pemeriksaan singkat dan cepat kecuali dalam hal tertentu yang tegas dinyatakan lain. Dimulai dari hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam hal perkara asusila atau terdakwanya anak-anak. Pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam berbahasa indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi ( pasal 153 ayat (2a)) jika tidak terpenuhi maka batal demi hukum.
Yang pertama kali dipanggil adalah terdakwa, walaupun ia dalam tahanan ia dihadapkan dalam keadaan bebas ( 154 KUHAP ayat (1)). Apabila terdakwa tidak hadir. Maka ketua sidang meniliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah. Jika tidak dipanggil secara sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintah supaya dipanggil lagi untuk hadir dalam sidang berikutnya( pasal 154 ayat(3) KUHAP). Kalau terdakwa tidak hadir tanpa alasan maka hakim ketua sidang dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya( pasal 154 ayat (6) KUHAP).
Pada sidang pertama hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa. Dan memperhatikan sesuatu yang didengar dan dilihatnya disidang (pasal 155 ayat (1) KUHAP). Sesudah itu hakim ketua sidang mempersilahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan setelah itu hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti, kalau tidak maka penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang harus memberikan penjelasan yang diperlukan (pasal 155 ayat (2) KUHAP). Penjelasan tersebut mengatakan bahwa penjelasan oleh penuntut umum itu untuk menjamin hak terdakwa guna memberikan pembelaannya, dan hanya dapat dilakukan pada permulaan sidang.
Sesudah itu terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan tentang pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Mengenai wewenang hakim untuk mengadili dapat dibaca dimuka. Kapan suatu dakwaan tidak diterima, tidak dijelaskan. Apabila terdakwa atau penasihat hukum kebratan maka penuntut umum diberi kesempatan pendapatnya, kemdian hakim mempertimbangkan keberatan tersebut dan mengambil keputusan ( pasal 156 ayat (1) KUHAP). Kalu keberatan itu diterima maka perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut. Dan penuntut umum dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan ( pasal 156 ayat (2 dan 3) KUHAP).
Dan kalau keberatan itu ditolak oleh hakim maka acara pemeriksaan sidang dilanjutkan, dimulai dengan pemeriksaan saksi. Dalam pasa 160 bahwa yang pertama kali diengar keterangan adalah korban yang menjadi saksi. Kemungkinan urutan pemeriksaan saksi diserahkan pertimbangan hakim ketua sidang stelah mendengar penunut umum, terdakwa atau penasihat hukum. Nilai suatu kesaksian yang disumpah atau yang mengucapkan janji dan yang tidak, diatur dalam pasal 162 KUHAP, tetapi kurang jelas. Jika suatu keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah maka ketrangan tersebut disamakan nilanya dengan keterangan saksi dibawah saksi yang diucapkan dalam sidang.
Sering sekali saksi memberikan keterangan yang berbeda disidang dan di BAP. Pada pasal 163 KUHAP. Hal ini dapat perhatian khusus karena dapat berbentuk sumpah palsu. Karena dalam BAP skasi membertakan terdakwa tenyata dalam sidang pengadilan ternyata menguntungkan terdakwa. Penting pula hakim meminta pendapat terdakwa mengenai keterangan saksi begitu pula penuntut umum dan penasihat hukum.dan hakim pun dapat menolak pertanyaan penuntut umum dan penasihat hukum dengan suatu alsan. (pasal 164 ayat (1,2dan 3) KUHAP. Apabila saksi disangka memberikan keterangan palsu maka hakim dapat memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. dan apabila saksi terus meberikan keterangan palsu maka hakim ketua sidang ats permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberikan perintah supaya saksi ditahan atas dugana dakwaan sumpah palsu. Perkara tersebut dapat ditangguhkan oleh hakim ketua sidang sampai perkara selesai.
Kalau pemeriksaan sidang dipandang selesai maka penuntut umum mengajukan tuntuntan pidana. Sesudah itu terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaanyang dijawab oleh penuntut umum. Dilakukan secara tertulis dan setalah dibacakan \diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turun kepada pihak yang berkepentingan.
Setelah itu hakim ketua sidang membacakan putusannya dan menanyakan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum pakah merima putusan tersebut. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak keberatan terhadap putusan tersebut maka dapat menyatakan banding. Apabila kedua belah pihak menerima putusan tersebut maka hakim menyatakan bahwa pemriksaan dinyatakan ditutup.










BAB II
KASUS POSISI
Nama : Bahtiar Gunawan
Alamat :Jl.Psm Dlm no 217/134 B Bandung
Pekerjaan : Swasta
Tempat tgl lahir : -
Umur : 42
Gol SIM : C
No kendaraan polisi : D 2665 EG
Jenis Merek : R2
Tempat dan waktu pelanggaran : Bandung Tengah dekat BCA pada hari Rabu 24-03-2010
Barang sita : SIM C
Waktu Sidang : 9 April 2010
Nama Polisi Lalulintas : Agus
Pangkat/NRP : Aipda
Melanggar Pasal : Pasal 61
Pada acara pemeriksaan terdakwa menyerahkan surat bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu kepada petugas administrasi pengadilan. Setelah itu terdakwa dipanggil oleh panitera pengadilan untuk memeriksa berkas acara pemeriksaan. Pada saat itu Hakim menanyakan kepada terdakwa terdakwa seputar pelanggaran yang telah diperbuat yaitu mengenai pasal 61. Dan Hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan dikenakan denda sebesar empat puluh ribu rupiah beserta uang administrasi sebesar seribu rupiah.



BAB III
ANALISIS
Dari hasil kasus posisi yang dijelaskan diatas bahwa Saudara Baahtiar Gunawan telah melanggar peraturan lalu lintas yaitu pasal 61.Pasal 61 (1) UULAJ Yo 17 (3).(4) PP43 yangisinya “Melanggar rambu- rambu perintah atau rambu- rambu larangan.
Putusan Hakim yang memutuskan bersalah kepada terdakwa yaitu melanggar .Pasal 61 (1) UULAJ Yo 17 (3).(4) PP43 yang isinya “Melanggar rambu- rambu perintah atau rambu- rambu larangan. dan memutuskan terdakwa membyar denda sebesar empat puluh ribu rupiah dan administrasi sebesar seribu rupiah.
Dari uraian diatas dapat dianalisis bahwa memang keputusan Hakim sesuai dengan ketentuan UU no 14 tahun 1992. Tetapi masih ada kekurangan dalam surat bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu tidak ditulis identitas yang lengkap antara lain:
1. Tanggal lahir terdakwa
2. Pendidikan terdakwa
3. No ktp terdakwa
4. Nama jalan di tilang
5. Nomor kerangka motor dan mesin motor
Pihak petugas tilang juga tidak menulis dari kesatuan mana dia bertugas.








DAFTAR PUSTAKA

Faisal Salam, Moh, Hukum Acara Pidana dalam teori dan praktek,
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Di unduh dari internet UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas.

Resume HakI


HAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.
Dasar Hukum
•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Ruang lingkup HAKI :
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Industri
5. Rahasia Dagang
1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
UU yang mengatur Hak Cipta :
 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
 UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
 UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
 UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses;
b. Hasil produksi;
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. Merk Dagang (Trademark)
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
4. Desain industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
5. Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.