1. Peraturan
negara (staatregeling) atau produk hukum yang telah ditetapkan oleh negara
dapat berupa peraturan perundang-undangan (regeling), peraturan kebijakan
(beleidsregel), ketetapan (beleidsregel), dan putusan hakim (vonnis).
a.
Terangkan secara ringkas perbedaan diantara
produk-produk hukum tersebut (cukup tiga item saja)?
Jawaban
Peraturan
perundang-undangan (Regeling)
·
Bersifat mengatur dan Mengikat secara umum
·
Bersifat abstrak umum (tidak ditujukan kepada
abstrak tertentu)
·
Bersifat kekuasaan legislative (legislative
power)
Peraturan
kebijakan (belidsregel)
·
Mengikat secara umum
·
Bersifat abstrak umum atau abstrak individual
·
Bersumber dari kekusaan eksekutif (executive
power)
Ketetapan
(Beschinkking)
·
Ditujukan kepada individu-individu tertentu
·
Bersifat final dan kongkrit nyata
·
Bersumber dari kekusaan eksekutif (executive
power)
Putusan
hakim (vonnis)
·
Ditujukan kepada individu-individu tertentu
·
Bersifat kongkrit
·
Bersumber dari kekuasaan judisial (Judicial
Power)
b.
Jelaskan perbedaan antara wewenang membentuk
peraturan perundang-undangan berdasarkan atribusi (atribusi van
wetgevendebevoegheid) dengen delegasi wewenang peraturan perundangan-undangan
(delegatie van wetgevendebevoegheid).?
Jawaban
Atribusi
kewenangan dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan adalah pemberian
kewenangan dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan dari suatu UUD atau
UU kepada suatu lembaga negara/pemerintahan.
Kewenangan
ini melekat terus pada lembaga negara/pemerintahan yang menerimanya, dan dapat
dipergunakan setiap saat atas prakarsa lembaga yang bersangkutan.
Delegasi
kewenangan dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan adalah pelimpahan
kewenangan dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan dari suatu peraturan
Perundang-undangan kepada peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
Kewenangan
ini tidak selalu ada, artinya bergantung pada keberadaan pelimpahan
c.
Apakah istilah “mengikat secara umum” dapat
diartikan sebagai “mengikat semua orang”?
Jawaban
Pengertian istilan
“mengikat secara umum” tidak bisa diartikan sama “mengikat semua orang” hal ini
dikarenakan “mengikat secara umum” ini dapat diartikan khusus untuk seseorang
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tersebut misalnya undang-undang
tentang pegawai negeri maka hanya untuk pegawai negeri saja
2. Selain
memiliki keabsahan, suatu peraturan perundang-undangan harus efektif (efficacy)
agar berdaya guna. Daya guna atau bekerjanya suatu norma hukum atau peraturan
perundang-undangan mencerminkan bahwa peraturan itu harus hidup dimasyarkat.
a.
Jelaskan 3 (tiga) hal saja, sebab-sebab
hapusnya daya ikat suatu peraturan perundang-undangan.
Jawaban
Hapusnya
daya ikat suatu peraturan perundang-undangan dikarenakan :
·
Pencabutan
Pencabutan peraturan perundang-undangan
ini dilakukan oleh badan atau lembaga yang berwenang membentuk atau membuatnya
·
Pembatalan
Suatu jenis peraturan peraturan
peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang
lebih tinggi jawabannya dan juga bisa dilakukan oleh pihak yang merasa
konstitusionalnya terganggu oleh peraturan perundang-undangan tersebut melalui
pengadilan
·
Pengesampingan peraturan perundang-undangan
Alasan pengesampingan
peraturanperundang-undangan ini dikarenakan adanya peraturan yang mengatur
secara khusus (lex specialis derograt leg generalis) atau dengan asas lex
posteriore derograt lex friori.
b.
Apakah sama pembatalan peraturan
perundang-undangan dengan pengesampingan peraturan perundang-undagan? Jelaskan
kosnekuensinya terhadap eksistensinya peraturan perundang-undangan tersebut!
jawaban
Pembatalan
peraturan perundang-undangan berbeda dengan pengesampingan peraturan
perundang-undagan. Dalam hal Suatu jenis peraturan peraturan peraturan
perundang-undangan dapat dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang lebih tinggi
jawabannya dan juga bisa dilakukan oleh pihak yang merasa konstitusionalnya
terganggu oleh peraturan perundang-undangan tersebut melalui pengadilan dan
eskisitensinya dalam pembatalan peraturan perundang-undangan sudah tidak
berlaku lagi dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
Dalam
hal Pengesampingan peraturan perundang-undangan adalah Alasan pengesampingan
peraturanperundang-undangan ini dikarenakan adanya peraturan yang mengatur
secara khusus (lex specialis derograt leg generalis) atau dengan asas lex
posteriore derograt lex friori. Eksisitensinya dalam Pengesampingan peraturan
perundang-undangan ini peraturan tersebut masih berlaku tetapi waktu dalam
pengadilan tidak memiliki daya ikat suatu peraturan perundang-undang tersebut
3. Dalam
literatur belanda dikenal dengan istilan toetsingsrecht (hak menguji) yang
meliputi “formale toetsingsrecht” (hak menguji secara formal) dan “materille
toetsingsrecht (hak menguji secara materil) adalah wewenang untuk menilai,
apakah suatu produk legislif seperti menguji undang-undang, terjelma melalui
cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak. Yang dimaksud dengan hak menguji
material adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah
suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi derjatnya, serta kekuasaan tertentu (verorgenende
macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji material
berkenaan dengan isi peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
a.
Terangkan perbedaan antara constitutional
review, constitutional preview, dan judicial review
Jawaban
Constitutional
review
Pengujian
undang-undang terhadap Undang-undang Dasar yang kewenangannya berada di
mahkamah konstitusi dengan batu ujinya adalah undang-undang dasar.
Constitutional
preview
Judicial
Preview
Pengujian
peraturan perundang-undangan yang dibawah undang-undang terhadap undang-undang
yang kewenangannya berada di Mahkamah Agung dengan batu ujinya adalah
undang-undang.
b.
Di Indonesia terdapat perbedaan antara
pengujian undang-undang dan pengujian terhadap pengujian peraturan
perundang-undangan yang dibawah undang-undang. Terangkan 3 (tiga) saja hal
perbedaan tersebut.
jawaban
Pengujian
Undang-undang
·
Kewenangan pengujian undang-undang berada di Mahkamah
Konstitusi
·
Dasar batu ujinya adalah Undang-undang dasar.
·
Pengujian peraturan
perundang-undangan yang dibawah undang-undang
·
Kewenangan pengujian peraturan
perundang-undangan yang dibawah undang-undang berada di Mahkamah Agung
·
Dasar batu ujinya adalah Undang-undang
·
c.
Suatu peraturan perundang-undangan untuk
dapat berlaku dan mengikat secara umum perlu dilakukn pengundangannya
(afkondiging, promulgation), apa yang dimuat dalam lembaran negara, tambahan
lembaran negara, berita daerah dan lembaran daerah (menurut UU no 10 tahun 2004
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan) dianggap perlukan UUd 1945
diundangkan? Bila perlu, dimana tempat untuk mengundagkannya?
Jawaban
Menurut UU no 10
tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan UUd 1945 perlu
diundkan karena merupakan dasar pembentukan peraturan peundang-undangan sesuai
pasal 3 ayat 1. Dalam pengundangannya diatur dalam lembaran negara sesuai
dengan pasal 3 ayat 2 UU no 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar