BAB 1
1.
Pengertian
Perkara biasa
KUHAP
membedakan tiga macam pemeriksaan sidang pengadilan, yaitu: pemeriksaan perkara
biasa, pemeriksaan singkat, dan pemeriksaan cepat. Undang-undang tidak
memberikan batasan tentang perkara-perkara mana yang termasuk perkara biasa.
Hanya pada periksaan singkat dan cepat saja diberikan batasan. Acara
pemeriksaan biasa, sebenarnya berlaku juga bagi pemeriksaan singkat dan cepat,
kecuali dalam hal-hal tertentu yang secara tegas dinyatakan lain. Dimulai hakim
ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam
perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak (153 ayat (3) KUHAP).
Pemeriksaan itu dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti
oleh terdakwa dan saksi (pasal 153 ayat (2a)). Kalau kedua ketentuan tersebut
tidak terpenuhi, maka batal demi hukum (pasal 153 ayat (4)). Yang pertama
dipanggil adalah terdakwa, yang walaupun ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam
keadaan bebas yaitu keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan,
apabila ia tidak hadir, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah
dipanggil secara sah. Jika tidak dipanggil secara sah, hakim ketua sidang
menunda persidangan dan memerintah supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir
pada sidang berikutnya (pasal 154 ayat (3) KUHAP)
Hakim
ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah
setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada
sidang pertama berikutnya (pasal 154 ayat (6) KUHAP)
Menurut
ketentuan, yang pertama dipanggil masuk kesidang ialah terdakwa. Mula-mula
hakim ketua sidang menyatakan identitasnya, seperti nama, tempat lahir, umur
atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebanggsaan, tempat tinggal, agama, dan
pekerjaannya, serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu
yang didengar dan dilihat disidang (pasal 155 ayat (1) KUHAP). Sesudah itu
hakim ketua sidang mempersilahkan penuntut umum membacakan surat dakwaannya,
kemudian hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah
benar-benar mengerti, apabila terdakwa tidak mengerti, penuntut umum atas
permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan (pasal
155 ayat (2) KUHAP)
Penjelasan
pasal tersebut mengatakan bahwa penjelasan oleh penuntut umum itu tidak
menjamin hak terdakwa guna memberikan pembelaannya, dan hanya dapat dilakukan
pada permulaan sidang. Sesudah pembacaan dan penjelasan surat dakwaan oleh
penuntut umum, maka terdakwa atau penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan
tentang pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut atau dakwaan
tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Mengenai wewenang
hakim untuk mengadili dapat dibaca dimuka. Kapan suatu dakwaan tidak dapat
diterima, tidak dijelaskan. Menurut pendapat penulis, yang dimaksud dengan
dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau yang biasa disebut niet ontvankelijk verkalring van het
openbaar ministerie.
Undang-undang tidak menjelaskan kapan suatu dakwaan atau tuntutan penuntut umum
tidak dapat diterima. Menurut van Bemmelen, hal itu terjadi jika tidak ada hak
untuk menuntut, misalnya dalam delik aduan tidak ada pengaduan atau delik itu
dilakukan pada waktu dan tempat yang undang-undang pidana tidak berlaku atau
hak menuntut telah hapus. Harus diperhatikan surat dakwaan bukan delik, bukan
termasuk tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima (niet ontvakelijk van het OM) atau pernyataan (onbervoegdverklaring), tetapi termasuk dilepas dari tuntutan hukum
(ontslag van rechtsvervolging)
termasuk pula tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima jika telah ada
putusan yang tidak dapat diubah mengenai perkara tersebut, berlaku asas nebis in idem.
Apabila
terdakwa penasihat hukum terdakwa keberatan, penuntut umum diberi kesempatan
untuk menyatakan pendapatnya, kemudian hakim mempertimbangkan keberatan
tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan (pasal 156 ayat (1) KUHAP).
Kalau keberatan tersebut diterima oleh dapat mengajukan perlawanan kepada
pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan (pasal 156 ayat
(2) dan (3)
Ketentuan
pasal 156 ayat (4) KUHAP menyatakan
bahwa dalam hal perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya
diterima oleh pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari, pengadilan
tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan
memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu.
b. Acara Pemeriksaan
Perkara Biasa
Pemeriksaan
saksi ditentukan dalam pasal 160 bahwa yang pertama-tama didengar keterangannya
adalah korban yang menjadu saksi. Nilai kesaksian yang disumpah atau
mengucapkan janji dan yang tidak, diatur dalam pasal 162 KUHAP, tetapi kurang
jelas. Kalau pada waktu, pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) saksi tersebut
tidak disumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi
dibawah sumpah yang diucapkan di sidang. Menurut penafsiran a’contrario, berarti keterangan saksi
yang dibacakan dibacakan disidang yang tidak mengangkat sumpah sebelumnya tidak
sama nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang.
Yang
dapat dipandang sebagai alat bukti petunjuk, dalam pasal 188 ayat (2) hanya
dapat diperoleh dari:
a. Keterangan
saksi
b. Surat
c. Keterangan
terdakwa
Kalau
pemeriksaan sidang dipandang sudah selesai, maka penuntut umum mengajukan
tuntutan pidana, sesudah itu terdakwa dan/atau penasehat hukum mengajukan
pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa
terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Semua ini
dilakukan secara tertulis, dan setelah dibacakan diserahkan kepada hakim ketua
sidang dan turunnya kepada pihak yang berkepentingan (pasal 182 ayat (1)
KUHAP). Setelah itu, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan
ditutup, dengan ketentuan dapat dibuka kembali, baik atas kewenangan hakim
ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau
terdakwa atau penasehat hukum dengan memberikan alasannya (pasal 182 ayat (2)
KUHAP)
BAB
II
Analisis
Kasus
Berawal
dari FAIZAL ANDRI dengan cara awalnya terdakwa Faizal Andri menelepon saksi
korban yang awalnya menanyakan masalah band yang akhirnya terdakwa Faizal Andri
menawarkan mobil Honda Jazz No Pol B-1387 LC warna Biru Metalik. Saksi korban
menanyakan harganya kepada terdakwa dan terdakwa menjawab kalau harga normal
sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp
130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah). Akhirnya terdakwa mengajak
bertemu saksi korban untuk membicarakan proses over kredit penjualan mobil terdakwa.
Saksi korban mengatakan bahwa saksi korban mempunyai uang sebesar Rp
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sisanya dicicil dan terdakwa
sepakat. Selanjutnya saksi dan terdakwa sepakat membuat surat perjanjian jual
beli kendaraan tertanggal 12 juli 2007 dan saksi melakukan pembayaran kendaraan
secara bertahap.
Bahwa
pada tanggal 3 Desember 2008 sekira pukul 20.00 WIB saksi korban kedatangan
dari pihak lising U Finance yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah
kendaraan lising dan terdakwa sudah tidak membayar dan kendaraan tersebut akan
ditarik pada saat itu juga oleh pihak Lising U Finance. Yang mana pada saat
saksi korban dan terdakwa melakukan perjanjian jual beli yang dilengkapi adanya
mobil Jazz, STNK, BPKB dan FAKTUR PAJAK. Bahwa uang yang ditransfer oleh saksi
korban Ipung Rihadi dipergunakan oleh terdakwa untuk kerjasama proyek dengan
sdr Indra Gautama (DPO), dan terdakwa mengajukan pinjaman melalui sdr Indra
Gautama keperorangan consorsium atas nama PT. GEMA SUARA NADIANDRA yang bergerak
dibidang periklanan. Sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Ipung Rahadi
mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000’- (seratus juta rupiah) atau
setidak-tidaknya Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP
Keterangan
saksi:
1. Ipung
Rihadi, dibawah sumpah menerangkan sesuai dengan BAP dan terdakwa membenarkan
2. Raden
Heni Agustiani, dibawah sumpah menerangkan sesuai BAP dan terdakwa membenarkan
3. Imang
Krismawan, dibawah sumpah menerangkan sesuai dengan BAP dan terdakwa
membenarkan
4. Widanarson
Heru Nugroho, dibawah sumpah menerangkan sesuai dengan BAP dan terdakwa
membenarkan
dalam kasus diatas banyak yg telah menjadi korban, namun mereka serba keterbatasan untuk melapor ke pihak berwajib. dlm kasus tersebut diatas pula seharusnya banyak yang terlibat juga namun keterbatasan, waktu, kemampuan, dan kekuatan..sehingga kerugian materi ditanggung korban, dan hukuman diterima oleh terdakwa. namun korban tetap berterima kasih kesemua pihak yang telah ikut memproses kasus ini sd tuntas
BalasHapusArtikel Yang Menarik! Ayo daftarkan dirimu segera, hanya di DOMINOQQ ONLINE. Hanya dengan minimal dposit 25 ribu saja sudah bisa langsung main dan bisa dapat Jackpot yang besar. Ayo buruan daftarkam segera.
BalasHapusArtikel Yang Menarik! Ayo daftarkan dirimu segera, hanya di DOMINOQQ ONLINE. Hanya dengan minimal dposit 25 ribu saja sudah bisa langsung main dan bisa dapat Jackpot yang besar. Ayo buruan daftarkam segera.
BalasHapus