A. KASUS POSISI
Kasus ini merupakan
menganai status hukum dari terusan Kiel. Terusan ini masuk melewati Jerman
untuk menuju Laut Baltik dan Laut Utara. Status hukum melintasi terusan Kiel
telah dinyatakan dalam Perjanjian Versailes 1919, Pasal 380-386, di mana Jerman
bukanlah peserta perjanjian itu. Pasal 380 menyatakan :
“The Kiel Canal and approaches
shall be maintained free and open to vessels of commerce and of war of all
nations at peace with Germany and on terms of entire equality.”
Kasus bermula ketika
Kapal Dagang Inggris (Wimbledon) yang disewa oleh Perancis untuk mengangkut
amunisi ke Polandia dilarang masuk ke terusan Kiel oleh pemerintah Jerman,
dengan alasan jika ia memberikan izin kapal tersebut melintas maka akan merusak
status Jerman sebagai negara netral dalam perang antara Polandia dan Rusia.
Polandia, Inggris dan Perancis membawa Jerman ke PCIJ karena dianggap telah
melakukan tindakan yang salah.PCIJ kemudian memutuskan bahwa tindakan Jerman
tidak tepat melarang Kapal Wimbledon untuk melintas. Meskipun Jerman tidak ikut
dalam Perjanjian Versailes, tetapi ia memiliki kewajiban berdasarkan kebiasaan
internasional bahwa terusan Kiel merupakan perairan internasional sehingga
semua kapal dapat melintasi terusan tersebut. Perjanjian netralitas antara
Jerman dan Rusia merupakan suatu prinsip dalam hukum internasional.Akan tetapi
hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan Jerman untuk melarang setiap kapal
melewati terusan tersebut yang telah diberikan perjanjian Versailes.
B. FAKTA-FAKTA
1.
Pemerintah inggris, jepang, italia
dan prancis mengajukan gugatan ke PCIJ atas pemerintah jerman karena hak lintas
kapal uap (Wimbledon). PCIJ mendengarkan dan memutuskan kasus ini pada tanggal
17 januari.
2.
Pada tanggal 21 Maret 1921,
pemerintah Jerman menolak untuk membiarkan kapal uap Inggris Wimbledon (yang disewa
oleh sebuah perusahaan Perancis "Les
Affreteurs Reunis") melewati Terusan Kiel. Kapal itu membawa 4.200 ton
amunisi dan peralatan arileri di Salonika, Yunani, untuk dibawa ke Pangkalan
Angkatan Laut Polandia di Danzig, tetapi ketika kapal tiba di pintu masuk
Terusan Kiel itu ditolak karena urutan netralitas Jerman di sesuai dengan
perang Rusia-Polandia. Duta Besar Perancis di Berlin meminta Jerman untuk
mengijinkan kapal SS Wimbledon lewat, dan beberapa hari kemudian Pemerintah
Jerman menanggapi bahwa kapal Wimbledon itu tidak bias lewat karena mengangkut
amunisi. Perusahaan Perancis itu mengatakan kapal untuk pergi ke Danzig melalui
Selat Denmark, sehingga kapal wilmbledon tertahan selama tiga belas hari
ditahan ole jerman dan dua hari untuk mencari rute alternative. Maka kasus
tersebut kemudian dibawa ke Liga Bangsa-Bangsa dan ke PCIJ untuk mendengarkan
kasus ini.
3. Para
penggugat dalam hal ini adalah pemerintah Inggris, Perancis, Jepang, dan Italia
yang mengklaim bahwa Jerman melanggar Pasal 380-386 dari Perjanjian Versailles,
yang, antara lain “The Kiel Canal and
approaches shall be maintained free and open to vessels of commerce and of war
of all nations at peace with Germany and on terms of entire equality”
4. Pemerintah
jerman tidak mengizinkan kapal Wimbledon masuk ke terusan kile dengan alasan
ika ia memberikan izin kapal tersebut melintas maka akan merusak status Jerman
sebagai negara netral dalam perang antara Polandia dan Rusia.
C. IDENTIFIKASI MASALAH
1. Apakah
tindakan jerman yang menolak masuknya kapal Wimbledon merupakan tindakan
pelanggaran kedaulatan ekonomi terhadap negar alain?
2. Jenis pelanggran kedaulatan ekonomi apa yang
dilakukan oleh Negara jerman?
D. PUTUSAN
Pengadilan menganggap
bahwa ketentuan Pasal 380 adalah kategoris dan tidak menimbulkan keraguan. Maka
kanal bukan menjadi internal dan sungai boleh dilayari oleh negara, penggunaan
kapal oleh negara-negara selain Negara Riparian sepenuhnya diserahkan kepada
kebijaksanaan negara itu, dan bahwa hal itu telah menjadi perairan
internasional untuk memberikan jaminan akses perjanjian yang lebih mudah ke
Baltik untuk kepentingan semua bangsa di dunia.
Dalam sengketa kasus
ini, hak S.S. "Wimbledon" untuk membebaskan jalan melalui Terusan
Kiel dibawah ketentuan Pasal 380, telah mendesak Pengadilan bahwa hak
sesungguhnya dalam suatu perbudakan oleh hukum internasional disetujui Jerman
dan seperti semua pembatasan atas pelaksanaan kedaulatan, perbudakan ini harus
ditafsirkan sebagai batasan yang paling sempit, lebih khusus dalam arti bahwa
seharusnya tidak diperbolehkan untuk mempengaruhi hak konsekuen pada netralitas
dalam konflik bersenjata. Pengadilan tidak dilibatkan untuk mengambil sikap
yang jelas berkenaan dengan pertanyaan, terlebih mengenai kontroversi alam,
apakah dalam domain hukum internasional, di sana ada servitudes analog dengan
servitudes hukum swasta. Apakah Pemerintah Jerman terikat atau berdasarkan
kewajiban yang kontekstual dilakukan terhadap kekuatan untuk memperoleh manfaat
dari syarat-syarat Perjanjian Versailles, untuk mengizinkan akses bebas ke
Terusan Kiel di masa perang seperti pada saat perdamaian ke kapal-kapal dari
semua negara, fakta menunjukkan bahwa Jerman harus tunduk pada pembatasan bagi
pelaksanaan hak-hak kedaulatan yang memiliki Terusan Kiel. Fakta ini merupakan
alasan yang memadai untuk membatasi interpretasi, dalam hal keraguan, klausa
yang menghasilkan seperti pembatasan. Namun Pengadilan merasa wajib untuk
berhenti pada titik di mana interpretasi restriktif tersebut akan bertentangan
dengan pasal persyaratan dataran dan akan bertentangan dengan yang telah jelas
diberikan.
E. ANALISA
Secara singkat
kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi (omnipotence)
yang dimiliki oleh Negara. Sedangkan kedaulatan teritorial menurut M.A. de La
Pradelle adalah Suatu kerangka untuk melaksanakan kekuasaan publik dari suatu Negara,
sedangkan kedaulatan ekonomi adalah Kekuasaan tertinggi suatu negara untuk
mengatur kebijakan ekonomi di dalam wilayahnya ataupun kebijakan ekonomi internasionalnya.
Menurut Ronald brand kedaulatan Negara dibidang
ekonomi dibagi kedalam dua bagian yaitu, kedaulatan internal dan kedaulatan
eksternal. Kedaulatan internal adalah kekuasaan Negara untuk mengorganisasi
dirinya secara bebas dan otonomi untuk melaksanakan kekuasaan monopolinya dalam
wilayahnya, sedangkan kedaulatan eksternal berkaitan dnegan kemampuan ekonomi
suatu Negara untuk mengadakan hubungan-hubungan ekonomi internasional.
Penegrtian status Negara ini harus diartikan sebagai status negaratersebut
dengan Negara lain. Dalam hal ini menurut doktrin kedaulatan relative (doctrine sovereignty), semua Negara
berada dalam kedudukan yangs sama menurut hukum internasional.
Kasus Wimbledon
berkenaan dengan ditolak masuknya kapal Wimbledon menuju terusan kiel yang
dilakukan pemerintah jerman, kapal Wimbledon ini milik inggris yang disewa oleh
perusahaan prancis yang membawa amunisi ke polandia. Jerman. Apabila dilihat
dari kasus posisi dan putusan PCIJ dapat kita analisis bahwa jerman telah
melanggar hak kedaulatan ekonomi eksternal yang berkenaan dengan kedaulatan
relative yang berkenaan dengan kedudukan yang sama dalam hukum internasional,
terusan kiel yang merupakan jalur perdagangan internasional maka semua Negara
bebas melintas jalur kiel tersebut, tanpa ada perbedaan. Seperti pendapat Wilhadert,
persamaan terkait di dalamnya debgab hal-hal berikut:
1. Semua
Negara adalah sama berdasarkan hukum internasional. Semua Negara menikmati perlindungan
yang sama.
2. Semua
negar menikmati atau mempuanyai kemampuan yang samauntuk mengajukan klaim yang
sama dalam menmpuh prosedur penyelesaian sengketa.
3. Semua
negar berhak mendapatkan penghormatan dan pertimbangan dihadapan hukum sebagai
Negara.
4. Dalam
hal suatu Negara memberikan perlakuan yang berebada, maka perlakuan tersbut
harus dapat dibenarakan berdasarkan
criteria yang relevan dan objektif. Perlakuan berbeda ini terutama diberikan
kepada Negara sedang berkembang.
F. Kesimpulan
Jerman telah
melanggar kedaulatan ekonomi, dalam hal ini melanggar kedaulatan eksternal yang
terkait dengan status dan kemampuan ekonomi suatu negar untuk mengadakan
hubungan-hubungan ekonomi internasional, status negar ini diartikan suatu
Negara mempunyai kedudkan yang sama menurut huikum internasional. Dimana
ditolaknya masuknya kapal Wimbledon ke terusan kiel oleh pemerintah jerman.
Terusan keil ini merupakan jalur laut perdagangan internasional, diman semua
Negara berhak melintasi terusan kiel tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar