Home

1.30.2012

Pilihan Forum Kontrak Internasional

A.   Pendahuluan
Klausul pilihan forum (Choice of Forum) adalah suatu salah satu klausul yang paling penting dalam dalam kontrak. Meski cukup penting, sama seperti halnya klausul Choice of Law, ia ditaruh dibagian penutup kontrak. Klausul ini sebenarnya juga tidak merupakan suatu klausul yang harus ada dalam kontrak. Sifat fakultatif, tergantung kesepakatan para pihak. Para pihak bebas menentukan apakah klausul ini akan dicantumkan dalam kontrak mereka atau tidak. Namun demikian, klausul ini dipandang cukup penting, karena ia akan memberikan kepastian kepada para pihak dan kepada forum penyelesaian sengketa. Klausul ini mengarahkan para pihak untuk forum apa yang harus mereka gunakan untuk menyelesaikan sengketa kontraknya[1].

B.   Prinsip pilihan forum
Dalam klausula pilihan forum ini ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan antara lain:
1.    Prinsip kebebasan para pihak (Autonomy of the Parties)
kebebasan para pihak sendirilah yang akan menentuakn forum apa yang mereka anggap tepat untuk menyelesaikan sengketa kontrak mereka. Termasuk di dalam kebebasan ini adalah kebebasan para pihak pihak untuk menggunakan kebebasan tersebut[2].
2.    Prinsip bonafide
Prinsip ini apa yang telah disepakati para pihak maka kesepakatan itu harus dihormati dan dilaksanakan dengan Iktikad baik. prinsip ini juga Merupakan suatu bentuk keyakinan bahwa forum yang dipilihnya merupakan forum yang netral dan adil untuk menyelesaikan sengketa[3]
3.    Prinsip prediktabilitas dan efektifitas
Prediktibilitas berkaitan dengan kewenangan forum tersebut untuk memeriksa sengketa dan juga forum tersebut dapat menghormati pilihan hukum para pihak, sedangkan Efektivitas berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan oleh forum tersebut apakah dapat ditaati dan dilaksanakan[4].
4.    Prinsip yurisdiksi ekslusif (exclusive jurisdiction)
Prinsip ini mensyaratkan bahwa pilihan forum seyogyanya tegas, ekslusif, tidak menimbulkan yurisdiksi ganda[5].
Prinsip dalam pilihan forum ini, seperti tersebut diatas, tunduk pada kebebasan para pihak. Namun kenyataannya kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Ada beberapa hal yang membatasi ini, yakni:
1.    Tidak boleh ada unsure penipuan
2.    Pembatasan kewenangan pokok perkara oleh pengadilan
3.    Pembatasan kewenangan pengadilan terhadap pihak yang bersengketa
4.    Forum non-coviniens
5.    Tidak efektif atau tidak berfungsinya forum yang dipilih.
6.    Tidak melanggar ketetertiban umum[6].

C.   Macam-Macam Pilihan Forum
Hal sentral dalam choice of forum adalah pengadilan apa yang menurut para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara efektif dan dapat diprediksi[7]. Dalam praktiknya, umumnya forum yang banyak dipilihan terbagi menjadi dua bagian yang yaitu sebagai berikut:
1.    Forum yang bersifat damai yang antara lain sebagai berikut
a.    Negoisasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua yang digunakan oleh umat manusia[8]. Negosiasi adalah perundingan yang diadakan secara langsung antara para Pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga[9].
b.    Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral[10]. Pihak ketiga ini bersifat pasif dan hasil putusan yang dibuat oleh pihak ketiga ini bersifat rekomendasi dan tidak mengikat
c.    Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibandingkan mediasi. Peran pihak ketiga yang lebih aktif dalam mencari fakta-fakta hukum. Tetapi hasil putusan yang dibuat oleh pihak ketiga ini hanya bersifat rekomendasi sama seperti mediasi[11].
d.    Arbitrase
Forum arbitrase merupakan “pengadilan pengusaha” yang eksis untuk menyelesaiakan sengketa-sengketa dianatara mereka Kalangan bisnis) dan sesuai dengan kebutuhan/keinginan mereka[12].
Keunggulan dalam arbitrase antara lain:.
·         Diselesaikan oleh seorang arbiter sesuai dengan keahlian yang dipilih oleh para pihak
·         Putusannya yang bersifat final and binding
·         Memiliki kekuatan yang berbeda dibandingkan dengan mekanisme lain, melalui perjanjian atau klausul arbitrase[13]
2.    Forum yang bersifat tidak damai. Yaitu pengadilan (ligitasi)
Forum pengadilan adalah forum ”klasik” yang dipilih para pihak. Pengadilan merupakan refleksi dari jurisdiksi judikatif suatu negara berdaulat. Segala peristiwa hukum, termasuk sengketa kontrak yang terjadi di dalam wialayah suatu negara, pada prinsipnya berada dibawah jurisdiksi negara itu[14].

D.   Contoh Klausul Pilihan Forum
1.    PT Perusahaan Udara Merpati Nusantara dengan Transasian Air (Australia) Pty., Ltd.,
Dalam perjanjian sewa menyewa antara PT Merpati dan Transasian Air ini ditentukan tentang SUBMISSION TO JURISDICTION, Pasal 18 (2) yang isinya yaitu
"For implementation of this Agreement and all of its consequences Merpati hereby selects general and permanent domicile at the clerk's office of the District Court of Central Jakarta"[15].
Dan dalam pasal 18 (1) :
("Under clause 18.1 of Aircraft Operating Lease Agreement and Clause 16.1 of the : Aircraft Maintenance Agreement the governing law shall be changed from the laws of the state of Queensland, Australia to the laws of the Republic of INDONESIA”)[16].
Sesuai dengan kontrak diatas pilihan forum yang dipakai adalah forum pengadilan (ligitasi) dan lebih tepatnya panitera pengadilan Jakarta pusat. Sedangkan pilihan hukum dalam menyelesaikan sengketa perjanjian ini memakai pilihan hukum nasional dalam hal ini memakai hukum nasioanal Indonesia.

2.    Kontrak P.T. SARIMELATI KENCANA dan PIZZA HUT INC
Kontrak perjanjian waralaba ini pengaturan mengenai pilihan forum dan pilihan hukum terdapat dalam ARTICLE XXII kontrak. Yang isinya sebagai berikut[17]:
This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of the State of New York, united States of America.
Except for those matters which specifically involve the Marks, and upon express written request of Company or Operator, any dispute, controversy or claim, arising out of relating to this Agreement, or a breach thereof, shall be finally resolved by arbitration. The arbitration shall be held in accordance with the rules of the United Nationals Commissions on International Trade Law (UNCITRAL). The American Arbitration Association shall administer the arbitration and in the event of  any  conflict  between  the  UNCITRAL  rules  and  this  clause,  the provisions of this clause shall govern.
The arbitration, including the rendering of an award shall take place in New York, New York, United States Of America. The language to be used in the arbitration shall be English with provisions, if requested, for unofficial translations into the Indonesian languages. Judgement upon the award  of  the  arbitrators  may  be  entered  in  any  court  having jurisdiction thereof.
Sesuai dengan pasal diatas, pilihan hukum yang dipakai adalah dengan undang-undang negara bagian New York,, tetapi jika terjadi suatu sengketa maka yang dipakai adalah aturan yang terdapat di UNCITRAL dan tempat forum yang dipakai adalah aribitrase yang seseuai dengan ketetntuan UNCITRAL tersebut.

3.    E.D. & F. MAN SUGAR, Ltd, Sugar quay London dengan Jani Haryanto
Dalam kontrak ini dalam pasal 14 dari Contract for White Sugar No. 7458 dan No. 7527, telah disepakati bersama yang isinya sebagai berikut: "segala sengketa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian jual beli gula ini, kedua pihak sepakat diselesaikan oleh "suatu Badan Arbitrase Gula" atau yang disebut dengan istilah: "The Council of The Refened Sugar Association" yang berkedudukan di London, sesuai dengan ketentuan dalam "the Rules of the Refened - Sugar Association Relating to Arbitration.
Sesuai dengan bunyi pasal 14, pilihan forum yang dipakai adalah aribtrase yang dalam hal ini adalah The Council of The Refened Sugar AssociationI yang berkedudukan dilondon. memakai pilihan hukum yang diatur dalam the Rules of the Referned - Sugar Association Relating to Arbitration.

E.   Kesimpulan
Sesuai dengan tiga contoh klausula pilihan hukum dan pilihan forum diatas dapat dikatakan pilihan hukum dan pilihan forum yang dipakai pada contoh pertama adalah memakai pilihan hukum Indonesia dan memilih pengadilan negeri Jakarta pusat sebagai pilihan forumnya, sedangkan dalam pilihan forum kedua dan ketiga memakai pilihan forum arbitrase dimana contoh kedua memakai arbitrase teapi pilihan hukumnya memakai pilihan hukum yang terdapat dalam UNCITRAL. Sedangkan dalam contoh ketiga memakai pilihan hukum yang terdapat dalam the Rules of the Refened - Sugar Association Relating to Arbitration.
Choice of Forum (pilihan Hukum) dan Choice of Law merupakan dua bidang yang berbeda apabila choice of law yang dipilih oleh para pihak mennetukan hukum Indonesia, tidak serta merat pilihan forum yang dipakai adalah pengadilan Indonesia. (Choice of Forum). begitu juga sebaliknya bila pilihan forum yang dipakai adalah pengadilan Indonesia tidak serta merta pilihan hukumb yang dipakai adalah hukum indonesi (Choice of Law)
Prinsip diatas juga selalu tidak benar. Ada beberapa system hukum yang menyatakan bahwa pilihan forum serta merta verarti pilihan hukum.


[1]  Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional (edisi revisi2010), Bandung, Refika Aditama 2006, hlm 187.
[2] Ibid hal 190-191
[3] Ibid hlm 191
[4] Lihat slide file PDF oleh Priita Amalia, PILIHAN FORUM DALAM KONTRAK INTERNASIONAL, hlm, 6.
[5] Huala Adolf, Op cit , hlm 193
[6] Huala Adolf, Op cit , hlm 193-96.
[7] Ibid, hlm 193
[8] W. Poeggel and E. Oeser, "Methods of Diplomatic Settlement," dalam Mohammed Bedjaoui (ed)., International Law: Achievements and Prospects, Dordrecht: Martinus Nijhoff Publishers and UNESCO, 1991, hlm. 514, diambil dari Hual Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung, Sinar Grafika, 2004, hlm, 28.
[9]  Huala Adolf, Op cit Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional , hlm 197.
[10] Ibid
[11] Prita Amalia, Op cit, hlm 8
[12] Julian Dm Lew, Applicable Law in International Commercial Arbitration Netherland: Sijhthoff and Noordhoff, 1978, hlm, 1 seq, daimbil dari Huala Adolf, Op cit Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional , hlm 199
[13] Prita Amalia, Op cit, hlm 9.
[14] Huala Adolf, Op cit Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional , hlm 198.
[15] Lihat putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/PDT/2003,
[16] Ibid.
[17] Diambil dari tesis Wita Sumarjono C. Setiawan PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN FRANCHISE PIZZA HUT. PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar